Table of Contents

  1. Preamble
  2. Chapter I – Ketentuan umum
  3. Chapter II – Persetujuan Lingkungan
  4. Chapter III – Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
  5. Chapter IV – Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
  6. Chapter V – Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut
  7. Chapter VII – Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengelolaan limbah non bahan berbahaya dan beracun
  8. Chapter IX – Sistem Informasi Lingkungan Hidup
  9. Chapter X – Pembinaan dan pengawasan
  10. Chapter XI – Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Atau Persetujuan Pemerintah
  11. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  12. Lampiran I
  13. Lampiran II
  14. Lampiran III
  15. Lampiran IV
  16. Lampiran V
  17. Lampiran VII
  18. Lampiran XI
  19. Lampiran XII
  20. Lampiran XIV
Indonesia

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2021

Regulations 22 of 2021

  • Published on 2 Februari 2021
  • Commenced on 2 Februari 2021
  • [This is the version of this document from 2 Februari 2021.]
The President of the Republic of Indonesia,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;Mengingat:1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);Memutuskan:Menetapkan: Peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bab I
Ketentuan umum

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
3.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
4.Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
8.Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
9.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
10.Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
11.Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
12.Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
13.Dampak Penting adalah perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
14.Formulir UKL-UPL adalah isian ruang lingkup UKL-UPL.
15.Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
16.Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
17.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
18.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RKL Rinci adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
19.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
20.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci yang selanjutnya disebut RPL Rinci adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memilki Amdal kawasan.
21.Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan uji kelayakan.
22.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat dan daerah untuk melakukan uji kelayakan
23.Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen Lingkungan Hidup.
24.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan pada bidang tertentu.
25.Instansi Pemerintah adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/instan si Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan pada bidang tertentu.
26.Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi Dampak Penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
27.Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
28.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
29.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
30.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
31.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
32.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Air.
33.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
34.Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
35.Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
36.Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
37.Mutu Air adalah ukuran kondisi air pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38.Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
39.Mutu Air Sasaran adalah Mutu Air yang ditentukan pada waktu tertentu untuk mencapai Baku Mutu Air yang ditetapkan.
40.Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
41.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
42.Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.
43.Mutu Udara adalah ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Udara.
45.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah perencanaan yang memuat potensi, masalah, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertentu.
46.Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.
47.Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponen lainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
48.Sumber Pencemar Udara adalah setiap kegiatan manusia yang mengeluarkan Pencemar Udara ke dalam Udara Ambien.
49.Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan / atau komponen lainnya ke dalam Udara Ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Udara Ambien yang telah ditetapkan.
50.Baku Mutu Udara Ambien adalah nilai Pencemar Udara yang ditenggang keberadaannya dalam Udara Ambien.
51.Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara.
52.Beban Emisi adalah jumlah Pencemar Udara yang dibuang oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan ke Udara Ambien.
53.Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambien.
54.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga Mutu Laut.
55.Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
56.Air Laut adalah air yang berasal dari Laut atau samudera yang memiliki salinitas 0,5 sampai dengan 30 practical salinity unit (psu) atau lebih dari 30 psu.
57.Mutu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
58.Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
59.Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
60.Pencemaran Laut adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi dengan Baku Mutu Air Laut.
61.Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Laut yang melampaui kriteria baku kerusakan yang telah ditetapkan.
62.Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan / atau penanggulangan dan/atau pemulihan Pencemaran Laut dan / atau Kerusakan Laut.
63.Status Mutu Laut adalah tingkatan Mutu Laut pada lokasi dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan Baku Mutu Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosistem Laut.
64.Terumbu Karang adalah suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur terdiri dari polip-polip karang dan organisme-organisme kecil lain yang hidup dalam koloni.
65.Mangrove adalah vegetasi pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
66.Padang Lamun adalah hamparan lamun yang hidup dan tumbuh di laut dangkal, mempunyai akar, rimpang, daun, bunga dan buah, dan berkembang biak secara generatif dan vegeta tif.
67.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dari/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
68.Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
69.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
70.Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
71.Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedurei yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
72.Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
73.Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.
74.Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah B3, alamat Penghasil Limbah B3. waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3.
75.Pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah B3.
76.Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
77.Notifikasi Ekspor Limbah B3 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah B3.
78.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
79.Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan Hidup tertentu.
80.Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
81.Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
82.Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3.
83.Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah B3.
84.Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
85.Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
86.Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
87.Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
88.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
89.Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan / atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
90.Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
91.Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
92.Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3.
93.Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
94.Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
95.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
96.Pejabat Fungsional adalah adalah pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah.
97.Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengawasan dan/atau penegakan hukum Lingkungan Hidup.
98.Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui dan/atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
99.Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tata usaha negara yang dikenakan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
100.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
101.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
102.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
103.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.Persetujuan Lingkungan;
b.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
c.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
d.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
e.Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
f.Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3;
g.dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup:
h.Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
i.pembinaan dan Pengawasan; dan
j.pengenaan Sanksi Administratif

Bab II
Persetujuan Lingkungan

Bagian Kesatu – Umum

Pasal 3

(1)Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
(2)Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah.
(3)Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(4)Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a.penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
b.penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
(5)Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(6)Dalam hal Perizinan Berusaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan tidak terjadi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan, perpanjangan Perizinan Berusaha dapat menggunakan dasar Persetujuan Lingkungan yang eksisting.
(7)Bentuk pengakhiran Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup di tahap pasca operasi.

Pasal 4

Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
a.Amdal;
b.UKL-UPL; atau
c.SPPL.

Pasal 5

(1)Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
(2)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau
b.jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
(3)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berada di dalam kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung; dan/atau
b.berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut.
(5)Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta arahan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan ringkasan pertimbangan ilmiah.
(6)Berdasarkan ringkasan pertimbangan ilmiah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan telaahan dan memberikan arahan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berupa:
a.rencana Usaha dan/atau Kegiatan mempengaruhi fungsi kawasan lindung; atau
b.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mempengaruhi fungsi kawasan lindung.
(7)Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

(1)UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
(2)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting;
b.jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di luar dan/atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; dan
c.termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib Amdal.

Pasal 7

(1)SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL.
(2)
a.jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL;
b.merupakan Usaha dan/atau Kegiatan U sahi' mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
c.termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.

Pasal 8

Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) terdiri atas:
a.pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c.proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d.proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya:
e.proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f.introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g.pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
hkegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i.penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup.

Pasal 9

Menteri melakukan evaluasi terhadap jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 10

(1)Kewajiban memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikecualikan bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan;
e.merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
f.rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
g.rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan dipersyaratkan menyusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
h.dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana;
i.dalam rangka pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha; dan/atau
j.rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung, yang telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib Amdal dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.
(2)Kajian Lingkungan Hidup strategis yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diselenggarakan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial.
(3)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi yang tidak diikuti dengan Usaha dan/atau Kegiatan pendukung yang skala/besarannya wajib Amdal;
b.penelitian dan pengembangan nonkomersial di bidang ilmu pengetahuan yang tidak mengganggu fungsi kawasan lindung;
c.kegiatan yang menunjang/mendukung pelestarian kawasan lindung;
d.kegiatan yang terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup;
e.kegiatan secara nyata tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau
f.budidaya yang diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap dan tidak mempengaruhi fungsi lindung kawasan dan di bawah pengawasan ketat.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah, ini.

Pasal 11

(1)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dan huruf j wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g wajib memiliki RKL-RPL rinci berdasarkan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan bagi Pelaku Usaha di dalam kawasan dan dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disahkan oleh pengelola kawasan dau menjadi prasyarat Perizinan Berusaha Pelaku Usaha di dalam kawasan.
(4)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h dan huruf i tidak memerlukan dokumen Lingkungan Hidup.

Pasal 12

(1)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.tidak wajib Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan/atau
b.wajib UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf atdapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal oleh Menteri.
(2)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri oleh:
a.menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
b.gubernur;
c.bupati/wali kota; dan/atau
d.masyarakat.
(3)Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
a.identitas pengusul.
b.deskripsi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;
c.status dan kondisi hngkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
d.analisis Dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungan Hidup, dan alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan dapat diterapkan menjadi rencana Usahs dan/aiau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
(4)Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam 1 (satu) dokumen pengajuan penetapan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.

Pasal 13

(1)Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2)Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayai (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a.alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup;
b.daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c.tipologi ekosistem setempat yang diperkirakan memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup; dan
d.teknologi pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup.
(4)Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan:
a.usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri; atau
b.usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.

Pasal 14

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
a.menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal; atau
b.menolak usulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal.

Pasal 15

Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal menjadi wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pasal 16

(1)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat ditetapkan menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal oleh Menteri.
(2)Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan secara tertulis kepada Menteri, oleh:
a.menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian;
b.gubernur;
c.bupati/wali kota; dan/atau
d.masyarakat.
(3)Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
a.identitas pengusul;
b.deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya;
c.status dan kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
d.analisis dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungan Hidup, dan alasan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.

Pasal 17

(1)Menteri melakukan evaluasi terhadap usulan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2)Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek:
a.Dampak Lingkungan Hidup dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat ditanggulangi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c.berdasarkan pertimbangan ilmiah bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan cidak menimbulkan Dampak Penting.
(4)
a.usulan dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri; atau
b.usulan tidak dapat diterima, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL menerbitkan rekomendasi penolakan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kepada Menteri.

Pasal 18

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk:
a.menetapkan keputusan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal; atau
b.menolak usulan penetapan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal.

Pasal 19

Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan atau penolakan penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal menjadi tidak wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh j hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pasal 20

(1)Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri.
(2)Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3)Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat:
a.rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan
b.kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKL-UPL, atau SPPL.
(4)Proses penetapan penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua – Penyusunan amdal dan uji kelayakan amdal

Pasal 21

(1)Amdal disusun oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
(3)Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 22

(1)Dalam menyusun Amdal, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan pendekatan studi:
a.tunggal;
b.terpadu; atau
c.kawasan.
(2)Pendekatan studi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkemcnteiian, organisasi perangkat daerah provinsi, atau organisasi perangkat daerah kabupaten /kota.
(3)Pendekatan studi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, organisasi perangkat daerah provinsi, atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota.
(4)Pendekatan studi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (II huruf c dilakukan oleh pengelola kawasan selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu} Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha di dalam kawasan, terletak dalam satu kesatuan zona rencana pengembangan kawasan, yang telah mendapatkan penetapan kawasan dan pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und angan.
(5)Pendekatan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Amdal yang dapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Bei usaha.

Pasal 23

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam hal tidak mampu.
(2)Penyusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi.
(3)Hasil penyusunan Amdal yang disusun pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 24

(1)Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal.
(2)Dalam hai instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota bertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun Amdal.

Pasal 25

Penyusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut:
a.hasil penapisan kewenangan penilaian Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b.deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c.rona Lingkungan Hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan
d.hasil pengumuman dan konsultasi publik.

Pasal 26

Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) terdiri atas:
a.Formulir Kerangka Acuan;
b.Andal; dan
c.RKL-RPL.

Pasal 27

(1)Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan;
c.penyusunan dan pengajuan Andal dan RKLRPL; dan d, penilaian Andal dan RKL-RPL.
(2)Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penilaian Andal dan RKURPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian uji kelayakan Amdal.

Pasal 28

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.
(2)Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b.konsultasi publik.
(3)Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(5)Masyarakat yang terkena dampak langsung memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6)Saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam berita acara konsultasi publik.
(7)Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum penyusunan Formulir KerangKa Acuan.

Pasal 29

(1)Masyarakat yang terkena dampak langsung yang dilibatkan dalam penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) merupakan masyarakat yang berada di dalam batas wilayah studi Amdal yang akan terkena dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif dari adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat pendamping yang telah membina dan/atau mendampingi masyarakat terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilibatkan sebagai bagian dari masyarakat yang terkena dampak langsung.

Pasal 30

(1)Dalam melakukan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajjb menyampaikan informasi secara ringkas, benar, dan tepat mengenai:
a.nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b.jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c.skala/besaran dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
d.lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
e.dampak potensial terhadap lingkungan yang akan timbul dan konsep umum pengendalian Dampak Lingkungan Hidup;
f.tanggal pengumuman mulai dipasang dan batas waktu penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat; dan
g.nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menerima saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
(2)Informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar; jelas, dan mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
(3)Selain menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi dalam pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan dapat disampaikan dengan menggunakan bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi dimana pengumuman tersebut akan dilakukan.
(4)Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memuai informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a.media massa; dan/atau
b.pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(5)Selain media yang wajib digunakan untuk melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menggunakan media lain untuk melakukan pengumuman, berupa:
a.media cetak seperti brosur, pamflet, atau spanduk;
b.media elektronik melalui televisi, laman, jejaring sosial, pesan elektronik, dan/atau radio;
c.papan pengumuman di instansi Lingkungan Hidup dan instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan di tingkat pusat, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota; dan
d.media lain yang dapat digunakan.

Pasal 31

(1)Masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a.
(2)Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Dalam menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terkait pengumuman reiicana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat wajib mencantumkan identitas pribadi yang jelas sesuai dengan dokumen kependudukan.
(4)Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.informasi deskriptif tentang kondisi lingkungan yang berada di dalam dan di sekitar lokasi/ tapak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.nilai-nilai lokal yang berpotensi akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan; dan/atau
c.aspirasi masyarakat, keinginan, dan harapan terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(5)Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah atau lokal yang sesuai dengan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(6)Berdasarkan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat.
(7)Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisian formulir Kerangka Acuan.

Pasal 32

Pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung inelalui konsultasi publik sebagainrana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) huruf b mencakup:
(a)keiornpok masyarakat rentan (vulnerable group);
(b)masyarakat adat (indigenous people): dan/etau
(c)kelompok laki-laki dan kelompok perempuan dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Pasal 33

(1)Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan:
a.berkoordinasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan
b.mengundang masyarakat yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik.
(2)Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan informasi mengenai:
a.tujuan konsultasi publik;
b.waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik;
c.bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan;
d.tempat dimana masyarakat dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e.lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
(3)Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara dalam jaringan atau luar jaringan mencakup:
a.lokakarya;
b.seminar;
c.focus group discussion;
d.temu warga;
e.forum dengar pendapat;
f.dialog interaktif; dan/atau
g.bentuk, cara, dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara 2 (dua) arah.
(4)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat secara optimal.

Pasal 34

(1)Dalam pelaksanaan konsultasi publik, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan informasi paling sedikit terkait:
a.deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.dampak potensial yang akan timbul dari identifikasi awal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meliputi penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas Udara Ambien, Kerusakan Lingkungan, keresahan masyarakat, gangguan lalu lintas, gangguan kesehatan masyarakat, kesempatan kerja, dan peluang berusaha; dan
c.komponen lingkungan yang akan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat yang terkena dampak langsung berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mendokumentasikan dan mengolah saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagai masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.

Pasal 35

(1)Pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a disampaikan juga oleh penanggung jawab Usaha dan / atau Kegiatan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(2)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pelibatan masyarakat dengan menempatkan pengumuman yang disampaikan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan kepada masyarakat pada sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup bersamaan dengan pengumuman yang dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a.
(3)Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.pemerhati Lingkungan Hidup; dan/atau
b.masyarakat berkepentingan lainnya.
(4)Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman dipublikasikan.
(5)Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(6)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyaring saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memilah masukan yang relevan.
(7)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk digunakan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.

Pasal 36

(1)Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.formulir pelingkupan; dan
b.formulir metode studi Andal.
(3)Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal, dalam menyusun Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.
(4)Menteri memasukkan Formulir Kerangka Acuan spesifik yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(5)Formulir Kerangka Acuan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 37

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi Formulir Kerangka Acuan spesifik yang tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).
(2)Dalam hal Formulir Kerangka Acuan spesifik helum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengisian Formulir Kerangka Acuan mengacu pada format Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5).

Pasal 38

(1)Formulir Kerangka Acuan yang telah diisi dan diajukan oieh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diperiksa oleh:
a.Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat;
b.gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau
c.bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten / kota.
(2)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a.ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b.instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Formulir Kerangka Acuan diterima dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara lengkap.
(4)Hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disusun dalam bentuk berita acara kesepakatan Formurir Kerangka Acuan yang memuat informasi paling sedikit:
a.Dampak Penting hipotetik,
b.batas wilayah studi dan batas waktu kajian;
c.metode studi;
c.metode studi;
d.penetapan kategori Amdal; dan
e.waktu penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL.
(5)Tata laksana pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 39

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen Andal berdasarkan Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
(2)Dokurnen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.pendahuluan;
b.deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta alternatifnya;
c.deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup;
d.hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat;
e.penentuan Dampak Penting hipotetik yang dikaji, batas wilayah studi, dan batas waktu kajian;
f.prakiraan Dampak Penting dan penentuan sifat penting dampak;
g.evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan Hidup;
h.daftar pustaka; dan
i.lampiran.
(3)Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman penyusunan dokumen Andal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 40

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen RKL-RPL berdasarkan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
(2)Dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.pendahuluan;
bmatrik RKL;
c.matrik RPL,
d.persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan terdiri atas pengolahan dan pembuangan Air Limbah, pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah, pembuangan Emisi, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau pengelolaan dampak lalu lintas;
e.pernyataan komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
f.daftar pustaka; dan
g.lampiran.
(3)Penyusunan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman penyusunan dokumen RKL-RPL yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 41

(1)Penyusunan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dibagi berdasarkan kategori Usaha dan/atau Kegiatan,
(2)Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a.kategori A;
b.kategori B; atau
c.kategori C.
(3)Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kriteria:
a.kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup;
c.sensitifitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
d.kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(4)Penetapan kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 42

(1)Penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu:
a.kategori A paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
b.kategori B paling lama 120 (seratus dua puluh) hari; dan
c.kategori C paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2)Dalam hal penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL bersifat sangat kompleks, jangka waktu penyusunan dapat dilakukan lebih lama dari jangka waktu kategori A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)Penambahan waktu penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 43

(1)Penanggung jawab Usaha dan/ atau Kegiatan mengajukan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis.
(3)Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
b.pemenuhan Baku Mutu Emisi;
c.Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
d.analisis mengenai dampak lalu lintas.

Pasal 44

(1)Dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan penilaian oleh:
a.Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat;
b.gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau
c.bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten / kota.
(2)Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.penilaian administrasi; dan
b.penilaian substansi.
(3)Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;
b.persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c.Persetujuan Teknis;
d.keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;
e.keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan
f.kesesuaian sistematika dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
(4)Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.uji tahap proyek;
b.uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL; dan
c.Persetujuan Teknis.
(5)Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdapat Dampak Lingkungan Hidup yang tidak dapat dikelola dan harus dilakukan perubahan Persetujuan Teknis, harus mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau organisasi perangkat daerah yang berwenang.

Pasal 45

(1)Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup secara tatap muka langsung dan/atau dalam jaringan.
(2)Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan bersifat kompleks dan melibatkan banyak pihak, rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali.
(3)Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak:
a.masyarakat yang terkena dampak la ngsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
c.instansi sektor penerbit persetujuan awal dan Persetujuan Teknis;
d.instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
e.masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya yang telah menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Formulir Kerangka Acuan.
(4)Dalam penilaian substansi, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat melibatkan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dalam kondisi tidak diperoleh saran, pendapat, dan tanggapan.
(5)Hasil penilaian substansi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi:
a.dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau
b.dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan.
(6)Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan.
(7)Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 46

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (7).
(2)Terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan evaluasi perbaikan.
(3)Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan.

Pasal 47

(1)Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 46 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria kelayakan yang meliputi:
a.kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemanfaatan ruang;
b.kesesuaian rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu kepentingan pertahanan keamanan;
d.prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya,, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
e.hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif;
f.kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
g.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic uiew);
h.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1.entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2.memiliki nilai penting secara ekologis ecological importance);
3.memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
i.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
j.tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud.
(2)Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup; atau
b.rekomendasi ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
(4)Rekomendasi kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa rekomendasi kelayakan bagi sebagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 48

(1)Jangka waktu penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dan uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 47, dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dalam penilaian administrasi.
(2)Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam penilaian substansi oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 49

(1)Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan:
a.surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau
b.surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup.
(2)Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.
(3)Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan:
a.bentuk Persetujuan Lingkungan; dan
b.prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(4)Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar pelaksanaan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan.
(6)Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a.dasar ditetapkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, berupa rekomendasi hasil uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b.identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan identitas yang tertulis dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah, meliputi:
1.nama Usaha dan/atau Kegiatan;
2.jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
3.nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
4.alamat kantor: dan
5.lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
c.lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang disetujui untuk dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menerbitkan Persetujuan Teknis;
d.Persetujuan Teknis paling sedikit memuat:
1.standar teknis baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
2.standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; dan
(e)persyaratan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk memenuhi komitmen Persetujuan Teknis sebelum operasi terkait dengan lingkup Persetujuan Teknis;
f.kewajiban penariggung jawab Usaha dan/ateru Kegiatan, yang terdiri atas:
1.memenuhi ketentuan sesuai dengan dokumen RKL-RPL;
2.mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3.memenuhi kewajiban pada Persetujuan Teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
4.menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai rincian pengelolaan yang termuat dalam dokumen RKL-RPL;
6.menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
7.mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan;
8.melakukan audit lingkungan pada tahapan pasca operasi untuk memastikan kewajiban telah dilaksanakan dalam rangka pengakhiran kewajiban pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan/atau
9.kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
1.ketentuan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat dikenakan Sanksi Administratif apabila ditemukan pelanggaran administratif;
2.ketentuan bahwa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memberikan akses kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan;
3.ketentuan masa berlaku Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, yang menjelaskan bahwa keputusan kelayakan Lingkungan Hidup ini berlaku selama Usaha dan/atau Kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas Usaha dan/atau Kegiatan dimaksud; dan
(7)Surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a.lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.dasar pertimbangan ketidaklayakan Lingkungan Hidup;
c.penetapan ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan d. tanggal penetapan keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup.

Pasal 50

(1)Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya diumumkan kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup atau cara lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)Cara lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.media massa; dan/atau
b.pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup.

Pasal 51

Tata laksana penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, penyampaian hasil uji kelayakan, dan penetapan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Ketiga – Penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL

Pasal 52

(1)Formulir UKL-UPL diisi oleh penanggung jawab Usaha dan /atau Kegiatan pada tahap perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
(3)Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Formulir UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 53

(1)Penyusunan Formulir UKL-UPL dimulai dengan penyediaan data dan informasi berupa:
a.deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
b.Persetujuan Teknis,
(2)Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait serta, berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem, dapat dimuat dalam 1 (satu) Formulir UKL-UPL.
(3)Pendekatan penyusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang saling terintegrasi dapat disusun dalam 1 (satu) Formulir UKL-UPL yang dapat digunakan untuk penerbitan lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Pasal 54

(1)Aparatur sipil negara yang bekerja pada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun UKL-UPL.
(2)Dalam hal instansi Lingkungan Hidup Pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kotabertindak sebagai penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun UKL-UPL bagi instansinya masing-masing.

Pasal 55

(1)Formulir UKL-L'PL disusun dalam bentuk standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
(2)Kementerian/iembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL UPL menyusun Formulir UKL-UPL standar spesifik sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Kementerian/lembaga pemerintah nonkementcrian yang membidangi sektor bidang Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL, dalam menyusun Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Menteri.
(4)Menteri memasukkan Formulir UKL-UPL standar spesifik yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kc daiam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(5)Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 56

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi Formulir UKL-UPL standar spesifik yang tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4).
(2)Dalam hal Formulir UKL-UPL standar spesifik belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayal (1), pengisian Formulir UKL-UPL standar mengacu pada format Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5).
(3)Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4)Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 57

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi kepada:
a.Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
1.Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah;
2.berlokasi di lintas provinsi; dan/atau
3.berlokasi di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas;
b.gubernur, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
1.Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
2.berlokasi di lintas daerah kabupaten/kota yang berada dalam 1 (satu) provinsi: dan/atau
3.berlokasi di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;
c.bupati/wali kota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)Pengajuan permohonan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Pelaku Usaha; atau
b.sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Instansi Pemerintah.
(3)Pengajuan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Persetujuan Teknis.
(4)Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
b.pemenuhan Baku Mutu Emisi;
c.Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
d.analisis mengenai dampak lalu lintas.
(5)Terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengumuman melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk:
a.usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
b.usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
c.usaha yang terindentifikasi sebagai usaha dengan tingkat risiko tinggi; dan
d.kegiatan wajib UKL-UPL yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
(6)Masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

Pasal 58

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan administrasi melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup terhadap Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar untuk:
a.usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf a;
b.usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b;
c.usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf c; atau
d.kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf d.
(2)Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b.persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c.Persetujuan Teknis; dan
d.kesesuaian isi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian.
(3)Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi menyatakan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar:
a.telah lengkap dan benar, dilakukan pemeriksaan substansi; atau
b.belum lengkap dan benar, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melengkapi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.

Pasal 59

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.
(2)Menteri dapat mendelegasikan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang merupakan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur atau bupati/wali kota.

Pasal 60

(1)Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf a dilakukan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha.
(2)Berdasarkan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:
a.persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
b.penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3)Persetujuan atau penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara otomatis melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik yang diisi oleh Pelaku Usaha.

Pasal 61

(1)Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dilakukan untuk:
a.usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf b;
b.usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf c; atau
c.kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5) huruf d.
(2)Pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.Menteri dengan menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL; atau
b.gubernur atau bupati/wali kota dengan menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.
(3)Pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kesesuaian standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan jenis Dampak Lingkungan Hidup yang terjadi.
(4)Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(5)Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dengan melibatkan:
a.instansi yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
b.instansi penerbit Persetujuan Teknis bagi pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas; dan/atau
c.instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
(6)Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan.

Pasal 62

(1)Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) dan ayat (5) tidak terdapat perbaikan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(2)Dalam hal hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) dan ayat (5) perlu dilakukan perbaikan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan arahan perbaikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(3)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar dan menyampaikan kembali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya arahan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.
(4)Berdasarkan perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari keija sejak perbaikan Formulir UKL-UPL standar diterima melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(5)Dalam hal:
a.perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan; atau
b.perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,
permohonan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(6)Pelaksanaan kewenangan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan oleh:
a.pejabat yang membidangi Amdal; UKL-UPL, dan SPPL yang ditugaskan oleh Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan Menteri;
b.kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan
c.kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL yang merupakan kewenangan bupati/wali kota.

Pasal 63

Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (4), paling sedikit inemuat:
a.dasar ditetapkannya persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berupa rekomendasi hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar;
b.identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, meliputi:
1.nama Usaha dan/atau Kegiatan;
2.jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
3.nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
4.alamat kantor; dan
5.lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
c.deskripsi dan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung sesuai dengan Persetujuan Teknis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menerbitkan Persetujuan Teknis;
d.Persetujuan Teknis paling sedikit memuat:
1.standar teknis pemenunan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas;
2.standar kompetensi sumber daya manusia terkait baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas; dan
3.sistem manajemen lingkungan;
e.persyaratan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk memenuhi ketentuan dalam Persetujuan Teknis sebelum beroperasinya instalasi dan/atau fasilitas yang terkait dengan lingkup Persetujuan Teknis;
f.Kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, antara lain:
1.memenuhi ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matrik UKL-UPL:
2.memenuhi ketentuan Persetujuan Teknis setelah SLO diterbitkan;
3.menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
4.menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
5melakukan pengelolaan Limbah nonB3 sesuai rincian pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam matrik UKL-UPL;
6.mengajukan permohonan pembahan Persetujuan Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan pembahan Usaha dan/atau Kegiatannya; dan
7.kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan Kewenangannya berdasarkan kepentingan Perlindungsn dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 64

(1)Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 merupakan;
a.bentuk Persetujuan Lingkungan; dan
b.pra syarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(2)Penzinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat – Pengisian SPPL

Pasal 65

(1)SPPL bagi usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha.
(2)SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bagi kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dilakukan melalui pengisian formulir yang menjadi dasar penerbitan Persetujuan Pemerintah.
(3)Tata cara pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak, terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 66

(1)Pengintegrasian SPPL ke dalam nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
(2)Pengisian formulir SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(3)Formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a.kesanggupan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b.lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.kewajiban dasar pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyetujui secara otomatis atas formulir SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diisi oleh Instansi Pemerintah melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

Bagian Kelima – Penyusun Amdal

Pasal 67

(1)Penyusunan Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun Amdal yang ditetapkan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a.perorangan; atau
b.lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal.
(3)Tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.ketua; dan
b.anggota.
(4)Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun Amdal.
(5)Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang yang wajib memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal dan/atau kualifikasi ketua tim penyusun Amdal.
(6)Dalam melakukan penyusunan Amdal, tim penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi di bidangnya masing-masing sesuai dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan dan Dampak Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(7)Tim penyusun Amdal yang berasal dari perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk melalui keputusan penanggung jawab kegiatan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan gyat (6).

Pasal 68

(1)Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) diperoleh melalui sistem sertifikasi kompetensi penyusun Amdal.
(2)Sistem sertifikasi kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pelatihan kompetensi Amdal dan lembaga sertifikasi kompetensi Amdal.
(3)Sistem sertifikasi kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a.pelatihan penyusunan Amdal;
b.uji kompetensi; dan
c.penerbitan sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(4)Penerbitan sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas.
a.kualifikasi ketua tim penyusun Amdal; dan
b.kualifikasi anggota tim penyusun Amdal.

Pasal 69

(1)Pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kompetensi Amdal.
(2)Lembaga pelatihan kompetensi Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan akreditasi kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan meliputi:
a.identitas lembaga pelatihan kompetensi Amdal;
b.penanggung jawab pelatihan kompetensi penyusun Amdal;
c.daftar pengajar tetap dan tidak tetap yang memiliki pengalaman menyusun Amdal paling sedikit 5 (lima) tahun;
d.menggunakan bahan ajar (kurikulum) Amdal berdasarkan standar kompetensi;
e.menyediakan informasi publik mengenai pelaksanaan pelatihan kompetensi penyusun Amdal; dan
f.sistem manajemen mutu.
(3)Menteri memberikan akreditasi kepada lembaga pelatihan kompetensi Amdal yang telah memenuhi ketentuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan lengkap dan benar.
(4)Lembaga pelatihan kompetensi Amdal yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf c sampai dengan huruf f kepada Menteri setiap l (satu) tahun sekali.

Pasal 70

(1)Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b dan penerbitan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf c dilaksanakan oieh lembaga sertifikasi kompetensi Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2).
(2)Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan meliputi:
a.identitas lembaga sertifikasi kompetensi Amdal;
b.penanggung jawab sertifikasi kompetensi Amdal;
c.sistem uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.penguji yang memiliki pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun di bidang penyusunan Amdal;
e.sistem informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi;
f.mekanisme penanganan pengaduan dari pengguna jasa dan publik; dan
g.sistem manajemen muta.
(3)Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 71

(1)Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal menerbitkan sertifikat kompetensi untuk peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).
(2)Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal melakukan evaluasi terhadap pemegang sertifikat kompetensi paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan terhadap mutu Amdal yang disusun.
(4)Kriteria evaluasi mutu Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 72

(1)Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, lembaga sertifikasi kompetensi Amdal melakukan:
a.keberlanjutan berlakunya sertifikat kompetensi penyusun Amdal; atau
b.pencabutan sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(2)Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika penyusun Amdal:
a.menyalahgunakan sertifikat kompetensi;
b.melakukan penjiplakan dalam penyusunan Amdal; dan/atau
c.melakukan pemalsuan data dan informasi dalam penyusunan Amdal.
(3)Penyusun Amdal yang sertifikat kompetensinya telah dicabut, dilarang melakukan penyusunan Amdal.
(4)Lembaga sertifikasi kompetensi Amdal melaporkan pencabutan sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri dan menginformasikan kepada publik.

Pasal 73

Lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b mengajukan permohonan registrasi kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan:
(1)
a.identitas pemohon;
b.akte pendirian badan hukum;
c.penanggung jawab sertifikasi kompetensi Amdal;
d.memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi ketua tim penyusun Amdal;
e.memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal;
f.memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal yang memenuhi standar kualifikasi anggota tim penyusun Amdal;
g.memiliki perjanjian kerja dengan tenaga ahli sesuai dengan dampak potensial yang diakibatkan oleh rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
h.memiliki sistem manajemen mutu; dan
i.melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan Amdal, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.
(2)Menteri memberikan tanda registrasi kepada lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan registrasi diterima dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal yang telah teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf i kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 74

(1)Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh:
a.lembaga pelatihan kompetensi Amdal;
b.lembaga sertifikasi kompetensi Amdal; dan
c.lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui inspeksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 75

(1)Dalam hal hasil evaluasi Menteri menunjukkan:
a.lembaga pelatihan kompetensi Amdal tidak memenuhi akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4);
b.lembaga sertifikasi kompetensi Amdal tidak memenuhi penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3); atau
c.lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal tidak memenuhi registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3),
Menteri memberikan peringatan tertulis.
(2)Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai peringatan tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peringatan tertulis diterima. Menteri melakukan pembekuan akreditasi, penetapan, atau registrasi lembaga.
(3)Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4)Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a.lembaga pelatihan kompetensi Amdal dilarang melaksanakan pelatihan kompetensi penyusunan Amdal;
b.lembaga sertifikasi kompetensi Amdal dilarang melaksanakan sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal; atau
c.lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal dilarang melaksanakan penyusunan Amdal.
(5)Dalam hal lembaga dapat melaksanakan ketentuan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencabut pembekuan.
(6)Dalam hal lembaga tidak dapat melaksanakan ketentuan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan, Menteri mencabut akreditasi, penetapan, atau registrasi lembaga.
(7)Menteri menyampaikan kepada publik mengenai pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

Bagian Keenam – Pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Pasal 76

(1)Menteri membentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(2)Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bertugas membantu Menteri dalam:
a.membentuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b.melakukan sertifikasi ahli;
c.menyusun daftar kumpulan ahli bersertifikat;
d.menyediakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;
e.melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
f.melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Pasal 77

(1)Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyusun Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan usulan dari:
a.pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat;
b.gubernur untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau
c.bupati/wali kota untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota.
(2)Menteri menetapkan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dari Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL, gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan lebih dari 1 (satu) Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam hal kuantitas Amdal yang harus dilakukan uji kelayakan sangat tinggi.
(4)Persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 78

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berkedudukan:
a.di pusat;
b.di provinsi; atau
c.di kabupaten/kota.

Pasal 79

(1)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
a.yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
b.berlokasi di:
1.lintas negara;
2lintas provinsi; dan/atau
3.wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
c.yang Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur dan organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
(2)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
a.yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur;
b.berlokasi di:
1.lintas kabupaten/kota yang berada dalam i (satu) provinsi; dan/atau
2.wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
c.yang Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh bupati/wali kota dan organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
(3)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c bertugas melakukan uji kelayakan Amdal untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh bupati/wali kota.
(4)Menteri dapat menugaskan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk melakukan uji kelayakan Lingkungan Hidup yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)Gubernur atau bupati/wali kota dapat meminta bantuan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat untuk melakukan uji kelayakan Lingkungan Hidup yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3).

Pasal 80

(1)Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang penyusunan Amdal nya menggunakan pendekatan studi terpadu atau kawasan serta memiliki lebih dari i (satu) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah berada di:
a.pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b.pusat dan provinsi; atau
c.pusat dan kabupaten /kota,
uji kelayakan dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat.
(2)Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang penyusunan Amdalnya menggunakan pendekatan studi terpadu atau kawasan serta memiliki lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah dengan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah berada di provinsi dan kabupaten/kota, uji kelayakan dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi.

Pasal 81

(1)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 terdiri atas:
a.ketua;
b.kepala sekretariat; dan
c.anggota.
(2)Ketua dan kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh pejabat yang menangani Amdal atau pejabat fungsional tertentu di instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 2 (dua) tahun.
(3)Anggota yang berkedudukan di pusat terdiri atas:
a.paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; dan
b.paling banyak 5 (lima) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4)Anggota yang berkedudukan di provinsi atau kabupaten/kota terdiri atas:
a.paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
c.paling banyak 5 (lima) orang dari perangkat daerah yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(5)Ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a terdiri atas:
a.ahli mutu udara;
b.ahli mutu air;
c.ahli mutu tanah;
d.ahli keanekaragaman hayati;
e.ahli kehutanan:
f.ahli sosial;
g.ahli kesehatan masyarakat;
h.ahli transportasi;
i.ahli geologi;
j.ahli hidrogeologi;
k.ahli hidrologi;
l.ahli kelautan; atau
m.ahli lain sesuai dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 82

(1)Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil telaahan dapat memberikan saran kepada Menteri untuk menambah atau mengganti anggota Tinr Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berasal dari tenaga ahli bersertifikat yang diusulkan oleh pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1).
(2)Tambahan atau penggantian ahli bersertifikat diperoleh dari daftar kumpulan ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c.

Pasal 83

Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Bagian Ketujuh – Ahli bersertifikat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Pasal 84

(1)Menteri menetapkan ahli bersertifikat sebagai anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan mekanisme penilaian calon ahli bersertifikat.

Pasal 85

(1)Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dilakukan terhadap:
a.latar belakang pendidikan minimal sarjana;
b.pengalaman sesuai keilmuannya paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c.sertifikat pelatihan yang terkait dengan kajian Dampak Lingkungan;
d.rekam jejak penilaian Amdal yang telah dilakukan oleh ahli tersebut;
e.tulisan ilmiah dari ahli tersebut yang telah diterbitkan di jurnal nasional atau internasional; dan/atau
f.rekomendasi dari asosiasi keahlian.
(2)Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan tanda ahli bersertifikat.
(3)Ahli bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menandatangani pakta integritas.

Bagian Kedelapan – Dokumen evaluasi Lingkungan Hidup dan dokumen pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 86

a.tidak memiliki dokumen Lingkungan Hidup atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.lokasi Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang,
wajib menyusun DELH atau DPLH.

Pasal 87

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 mengajukan DELH atau DPLH yang telah disusun melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)DELH atau DPLH yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat melalui:
a.sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
b.pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi:
a.Usaha dan/atau Kegiatan beserta evaluasi Dampak Lingkungannya; dan
b.Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
(4)Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diumumkan.

Pasal 88

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(2)Dalam melakukan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
a.Menteri menugaskan pejabat yang membidangi DELH atau DPLH; atau
b.gubernur atau bupati/wali kota menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.
(3)Hasil penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam berita acara yang memuat informasi:
a.DELH atau DPLH diterima; atau
b.DELH atau DPLH perlu dilakukan perbaikan.
(4)Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan persetujuan DELH atau DPLH.
(5)Persetujuan DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan yang digunakan sebagai prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
(6)Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan.
(7)Tata cara penyusunan, penilaian DELH, atau pemeriksaan DPLH tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kesembilan – Perubahan Persetujuan Lingkungan

Pasal 89

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2)Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup;
b.penambahan kapasitas produksi;
c.perluasan lahan Usaha dan/atau Kegiatan;
d.perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
e.terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f.terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
g.tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
h.perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
i.perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
j.perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
k.SLO Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
l.dan/atau Kegiatan; dan/atau
m.terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
(3)Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar dilakukannya perubahan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 90

(1)Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dilakukan melalui:
a.perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru; atau
b.perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru.
(2)Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g.
(3)Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m.

Pasal 91

(1)Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru;
b.perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar: atau
c.perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dengan kewajiban melakukan penyusunan dari penilaian addendum Andal dan RKL-RPL.
(2)Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan menyebabkan skala/besaran kumulatif Usaha dan/atau Kegiatan tersebut menjadi skala/besaran wajib memiliki Amdal, perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal baru.
(3)Dokumert addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri aras:
a.tipe A;
b.tipe B; dan
c.tipe C.

Pasal 92

(1)Tata cara penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan Amdal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf a.
(2)Tata cara penyusunan Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis untuk penyusunan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf b.

Pasal 93

(1)Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf h dan huruf i; atau
b.perubahan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau perubahan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf j sampai dengan huruf m.
(2)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terkait dengan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang memerlukan Persetujuan Teknis, dilakukan berdasarkan Perubahan Persetujuan Teknis.

Pasal 94

(1)Untuk menentukan perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan proses penapisan secara mandiri.
(2)Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan penetapan penapisan kepada instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi Lingkungan Hidup, atau organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya disertai dengan penyajian informasi lingkungan.
(3)Penyajian informasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 95

(1)Penanggung jawab Usaha dan / atau Kegiatan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
(2)Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
a.uji kelayakan Amdal baru;
b.pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar; atau
c.penilaian addendum Andal dan RKL-RPL.

Pasal 96

(1)Tata cara uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis untuk uji kelayakan Amdal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a.
(2)Tata cara pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis untuk pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b.

Pasal 97

(1)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam 95 ayat (2) huruf c, dengan tahapan:
a.penerimaan permohonan penilaian addendum Andal dan RKL-RPL, dan perubahaan Persetujuan Lingkungan;
b.pemeriksaan administrasi addendum Andal dan RKL-RPL;
c.penilaian substansi addendum Andal dan RKL-RPL; dan
d.penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
(2)Pemeriksaan administrasi addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a.kesesuaian perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;
b.persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan;
c.Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujuan Teknis;
d.keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; dan/atau
e.keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal.
(3)Dalam melakukan penilaian substansi addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk addendum Andal dan RKL-RPL:
a.tipe A, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b.tipe B, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan:
1.instansi sektor yang menerbitkan Persetujuan Teknis; dan
2.instansi pusat, provinsi, atau kabupaten/kota yang terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c.tipe C, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan instansi teknis yang menerbitkan Persetujuan Teknis, dalam hal terdapat perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup serta terdapat perubahan Persetujuan Teknis.
(4)Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menerbitkan rekomendasi hasil uji kelayakan.
(5)Jangka waktu penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sampai dengan disampaikannya rekomendasi hasil uji kelayakan dilakukan paling lama:
a.50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe A diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL,-RPL tipe B diterima dan dinyatakan iengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
c.15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak addendum Andal dan RKL-RPL tipe C diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 98

(1)Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan:
a.surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau
b.keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan, jika perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup.
(2)Jangka waktu penerbitan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pa’ing lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.
(3)Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana, dimaksud pada ayat (2) menjadi prasyarat penerbitan dan termuat dalam perubahan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah

Pasal 99

(1)Pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b melalui pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang meliputi:
a.laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan/atau
b.laporan perubahan Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujuan Teknis.
(2)Pemeriksaan administrasi atas kelengkapan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(3)Dalam hal hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan permohonan:
a.lengkap dan benar, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:
1.surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; atau
2persetujuar Penyataan Kesanggupan Pengelolaan lingkungan Hidup,
terhadap perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan untuk diperbaiki.
(4)Jangka waktu penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan, termasuk pengembalian permohonan untuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan administrasi diterima.
(5)Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi prasyarat penerbitan dan termuat dalam Pei izinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Pasal 100

(1)Pengelola Kawasan yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan, melakukan penggabungan dan penyesuaian Persetujuan Lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan pada Persetujuan Lingkungan Kawasan.
(2)Pengelola kawasan melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan jika terdapat:
a.penambahan jenis Usaha dan/atau Kegiatan di luar Persetujuan Lingkungan kawasan;
b.penambahan RKL-RPL rinci dengan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang sesuai Persetujuan Lingkungan kawasan;
c.perubahan kegiatan pada Usaha dan/atau Kegiatan dalam kawasan yang telah beroperasi; dan / atau
d.perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
(3)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui perubahan dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam 90 ayat (1) huruf a.
(4)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d, dilakukan melalui perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf j.
(5)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersamaan dengan pelaporan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 101

Tata cara:
a.penyusunan addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);
b.penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98; dan
c.pemeriksaan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kesepuluh – Bantuan Pemerintah terhadap usaha mikro dan kecil

Pasal 102

(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup
(2)Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal.
(3)Penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau perangkat daerah yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.
(4)Dalam hal usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pembinaan atau pengawasan lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau perangkat daerah, penyusunan Amdal bagi usaha mikro dan kecil yang direncanakan, dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau perangkat daerah yang membidangi usaha yang dominan.
(5)Penentuan mengenai usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesebelas – Pendanaan persetujuan lingkungan

Pasal 103

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Amdal atau Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar.

Pasal 104

(1)Pendanaan operasional kegiatan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dibebankan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat dibebankan pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3)Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.
(4)Pendanaan operasional kegiatan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.

Pasal 105

(1)Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 yang kewenangan penilaiannya berada di Pemerintah, pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 yang kewenangan penilaiannya berada di Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pendanaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 106

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.daftar Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL;
b.tata cara sistem sertifikasi kompetensi Amdal, pelatihan kompetensi Amdal, dan lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal;
c.pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
d.tata cara penilaian calon anli bersertifikat, diatur dengan Peraturan Menteri.

Bab III
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air

Bagian kesatu – Ketentuan umum

Pasal 107

(1)Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap air yang berada di dalam Badan Air.
(2)Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Badan Air permukaan meliputi:
1.sungai, anak sungai, dan sejenisnya;
2.danau dan sejenisnya;
3.rawa dan lahan basah lainnya; dan/atarr
b.akuifer.
(3)Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.perencanaan;
b.pemanfaatan;
c.pengendalian; dan
dpemeliharaan.

Bagian kedua – Perencanaan

Pasal 108

(1)Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air diselenggarakan dengan pendekatan DAS, CAT, dan ekosistemnya.
(2)Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.inventarisasi Badan Air;
b.penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air;
c.perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air; dan
d.penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air.

Bagian 1 – Inventarisasi Badan Air

Pasal 109

(1)inventarisasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2)Inventarisasi Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.mengidentifikasi Badan Air; dan
b.melakukan karakterisasi Badan Air.

Pasal 110

(1)Identifikasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2).
(2)Identifikasi Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.citra satelit;
b.foto udara; dan/atau
c.penyelidikan hidrogeologi.
(3)Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan peta DAS dan peta CAT dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000.

Pasal 111

(1)Citra satelit, foto udara, dan/atau penyelidikan hidrogeologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) diinterpretasikan dengan tahapan:
a.mendelineasi citra satelit, foto udara, dan/atau penyelidikan hidrogeologi; dan
b.memindahkan hasil delineasi ke dalam peta Badan Air dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000.
(2)Peta Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan karakterisasi Badan Air.

Pasal 112

(1)Karakterisasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi:
a.aspek hidrologi dan hidrogeologi;
b.aspek geologi;
c.aspek morfologi;
d.aspek ekologi;
e.aspek Mutu Air;
f.aspek sumber pencemar; dan
g.aspek pemanfaatan air.
(2)Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengumpulan dan pengkajian:
a.data sekunder; dan/atau
b.data primer.
(3)Terhadap karakterisasi Badan Air dengan menggunakan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan verifikasi melalui kegiatan survei lapangan.
(4)Hasil karakterisasi Badan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun di atas peta Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) yang merupakan peta Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000.

Bagian 2 – Penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air

Pasal 113

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf b untuk:
a.air tanah; dan
b.air permukaan berdasarkan segmentasi atau zonasi Badan Air.
(2)Baku Mutu Air untuk air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemantauan rona awal Mutu Air tanah dan/atau pemantauan Mutu Air tanah referensi.
(3)Baku Mutu Air untuk air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Baku Mutu Air Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 114

(1)Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerirrtahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang; dan/atau
d.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2)Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh gubernur setelah:
a.mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan
b.berkoordinasi dengan bupati/wali kota.
(3)Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah:
a.mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan
b.berkoordinasi dengan gubernur di wilayahnya.

Pasal 115

(1)Dalam hal bupati/wali kota tidak dapat melaksanakan penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), gubernur menyusun dan menetapkan Baku Mutu Air yang menjadi kewenangan bupati/wali kota di wilayahnya.
(2)Dalam hal gubernur tidak dapat melaksanakan penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), Menteri menyusun dan menetapkan Baku Mutu Air yang menjadi kewenangan gubernur.

Bagian 3 – Perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air

Pasal 116

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf c untuk mendapatkan nilai beban pencemar air paling tinggi dari sumber pencemar yang diperbolehkan dibuang ke Badan Air permukaan.
(2)Sumber pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sektor:
a.industri;
b.domestik;
c.pertambangan;
d.minyak dan gas bumi;
e.pertanian dan perkebunan;
f.perikanan;
g.peternakan; dan
h.sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan.
(3)Perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui;
a.hasil karakterisasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4); dan
b.Baku Mutu Air berdasarkan segmentasi dan zonasi Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b.
(4)Dalam hal bupati/wali kota tidak dapat melaksanakan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air yang menjadi kewenangan bupati/wali kota di wilayahnya.
(5)Dalam hal gubernur tidak dapat melaksanakan perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menghitung dan menetapkan alokasi beban pencemar air yang menjadi kewenangan gubernur.

Bagian 4 – Penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air

Pasal 117

Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf d meliputi:
a.rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional;
b.rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi; dan
c.rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air kabupaten/kota.

Pasal 118

(1)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a diterapkan pada:
a.DAS lintas negara;
b.DAS lintas provinsi;
c.DAS dan CAT strategis nasional;
d.CAT lintas negara; dan
e.CAT lintas provinsi.
(2)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
b.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
d.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan/atau
e.gubernur dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Pasal 119

(1)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
(2)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada:
a.DAS lintas kabupaten/kota; dan
b.CAT dalam Provinsi.
(3)Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah:
a.mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan
b.berkoordinasi dengan bupati/wali kota.

Pasal 120

(1)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(2)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada DAS dalam kabupaten/kota.
(3)Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah:
a.mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan
b.berkoordinasi dengan gubernur di wilayahnya.

Pasal 121

(1)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 berisi:
a.pemanfaatan;
b.pengendalian; dan
c.pemeliharaan.
(2)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan berdasarkan:
a.pemantauan Mutu Air;
b.Baku Mutu Air; dan
c.alokasi beban pencemar air.

Pasal 122

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf a dengan cara:
a.manual; dan/atau
b.otomatis dan terus-menerus.
(2)Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
(3)Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan status Mutu Air.

Pasal 123

(1)Status Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) ditentukan dengan cara membandingkan basil pemantauan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) dengan Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (j).
(2)Status Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.tercemar; atau
b.baik.
(3)Untuk status Mutu Air tercemar, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
a.Mutu Air sasaran; dan
b.rencana pengendalian Mutu Air.
(4)Untuk status Mutu Air baik. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan rencana pencegahan Pencemaran Air dari pemeliharaan Mutu Air.
(5)Mutu Air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan:
a.peta Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
b.Baku Mutu Air:
c.ketersediaan teknologi pengendalian Pencemaran Air; dan
d.kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.

Pasal 124

(1)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasai 121 ayat (1) menjadi bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam:
a.penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan
b.penyusunan tata ruang melalui kajian Lingkungan Hidup strategis,
sesuai dengan ketentuan peraturan pecundang-undangan.
(3)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah jika terjadi perubahan:
a.Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1);
b.tata ruang: dan/atau
c.kebijakan lainnya yang berimplikasi pada Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air.

Bagian ketiga – Pemanfaatan

Pasal 125

(1)Pemanfaatan air pada Badan Air dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.
(2)Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada seluruh Badan Air sesuai dengan Baku Mutu Air atau Mutu Air sasaran.

Pasal 126

Badan Air dapat dimanfaatkan sebagai penerima Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan dengan tidak melampaui Baku Mutu Air sebagaimana dimaksud daiam Pasal 113 ayat (1) huruf b atau Mutu Air sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a.

Bagian keempat – Pengendalian

Bagian 1 – Umum

Pasal 127

(1)Pengendalian Pencemaran Air dilaksanakan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117.
(2)Pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pencegahan Pencemaran Air;
b.penanggulangan Pencemaran Air; dan
c.pemulihan Mutu Air.

Bagian 2 – Pencegahan Pencemaran Air

Pasal 128

(1)Pencegahan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a dilakukan pada sumber pencemar:
anirtitik; dan
b.titik.
(2)Pencegahan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui cara pengelolaan terbaik.
(3)Pencegahan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.penyediaan sarana dan prasarana:
b.pelaksanaan pengurangan; penggunaan kembali, pendauran ulang, perolehan kembali manfaat, dan/atau pengisian kembali Air Limbah;
c.penetapan Baku Mutu Air Limbah;
d.Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
e.penyediaan personel yang kompeten dalam pengendalian Pencemaran Air;
f.internalisasi biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; dan
g.penerapan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air.

Pasal 129

(1)Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air.
(2)Sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk sumber Air Limbah dari:
a.rumah tangga; dan
b.air limpasan atau nirtitik.
(3)Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air bagi usaha mikro dan kecil.
(4)Hasil pengolahan Air Limbah dari sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Baku Mutu Air Limbah dan alokasi beban pencemar air.
(5)Dalam menyediakan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha.
(6)Penyediaan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 130

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbah.
(2)Hasil pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.pemanfaatan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf b;
b.pemanfaatan dengan cara aplikasi ke tanah; dan/atau
c.pembuangan ke Badan Air permukaan dan/atau ke formasi tertentu.
(3)Pelaksanaan pemanfaatan dan/atau pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tidak menimbulkan dampak pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta sesuai dengan ketentuan peraturan pecundang undangan

Pasal 131

(1)Menteri menetapkan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf c.
(2)Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diterapkan pada Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan:
a.pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;
b.pembuangan dan/atau pemanfaatan Ah Limbah ke formasi tertentu;
c.pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan/atau
d.bentuk pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Penetapan Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan sebagaimana dirr, aksd pada ayai (2) dilakukan berdasarkan:
a.ketersediaan teknologi pengolahan Air Limbah; dan
b.pertimbangan ekonomi.

Pasal 132

(1)Menteri menetapkan standar teknologi pengolahan Air Limbah.
(2)Standar teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.verifikasi teknologi; dan/atau
b.registrasi teknologi pengolahan Air Limbah.
(3)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menggunakan standar teknologi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menentukan teknologi berdasarkan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan.

Pasal 133

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib:
a.membuat kajian; atau
b.menggunakan standar teknis yang disediakan oleh Pemerintah,
sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
(2)Pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalam kawasan yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2), mempersyaratkan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah pada RKL RPL rinci.
(3)Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi kegiatan pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf a meliput:
a.jenis dan kapasitas produksi;
b.jenis dan jumlah bahan baku dan bahan penolong yang digunakan;
c.sumber, kapasitas air baku, dan neraca air;
d.sumber, debit, volume, dan karakteristik mutu air limbah;
e.perhitungan detil dan kriteria desain sistem pengolahan Air Limbah dan lumpur yang dihasilkan;
f.hasil pemantauan rona lingkungan awal air permukaan;
g.perhitungan Baku Mutu Air Limbah berdasarkan alokasi beban pencemar air dan prediksi sebaran Air Limbah di air permukaan;
h.lokasi titik penaatan, pembuangan Air Limbah, dan pemantauan air permukaan;
i.rencana pemantauan mutu Air Limbah dan air permukaan; dan
j.sarana prasarana dan sistem penanggulangan keadaan darurat.
(4)Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a bagi kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h, meliputi:
a.sumber, volume, karakteristik Air Limbah yang akan diinjeksikan;
b.pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi;
c.daerah kajian injeksi yang menggambarkan lokasi sumur injeksi terkait dengan jaraK terhadap sumur penduduk, Badan Air terdekat, dan/atau zona konservasi air tarah;
d.data sumur injeksi dan karakteristik zona target injeksi mencakap lapisan zona kedap dan lapisan zona penyangga;
e.volume/kapasitas tampung zcnn target injeksi dan perkiraan sebaran Air Limbah di zona target injeksi;
f.uji integritas mekanik;
g.konstruksi sumur bor;
h.sumur;
h.sumur pantau;
i.debit dan tekanan injeksi pada kepala sumur;
j.tekanan rekah maksimum di lapisan zona kedap yang menyebabkan perpindahan Air Limbah dari formasi ke sumber air minum bawah tanah;
k.rencana pemantauan kinerja injeksi Air Limbah;
l.Sistem'Ianggap Darurat; dan
m.rencana penutupan sumur injeksi yang telah selesai masa operasinya.
(5)Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi kegiatan pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf c meliputi:
a.jenis dan kapasitas produksi;
b.jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan;
c.sumber, debit, volume, dan karakteristik Air Limbah yang akan dimanfaatkan;
d.tujuan pemanfaatan Air Limbah;
e.lokasi, media lingkungan yang menerima Air Limbah, dan jalur pemaparan Air Limbah;
f.analisis sistem teknologi pemanfaatan Air Limbah:
g.dosis, frekuensi, dan/atau rotasi pemanfaatan Air Limbah;
h.besaran dampak pemanfaatan Air Limbah;
i.efisiensi penggunaan air;
j.rencana pengelolaan Air Limbah dan lumpur yang dihasilkan;
k.rencana pemantauan Air Limbah dan Mutu Air; dan
lsarana prasarana dan sistem penanggulangan keadaan darurat.

Pasal 134

(1)Kajian pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilakukan melalui penyusunan skenario dampak berdasarkan:
a.fungsi ekologis di sekitar Usaha dan/atau Kegiatan;
b.alokasi beban pencemar air; dan/atau
c.teknologi yang akan digunakan pada rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Dalam hal alokasi beban pencemar air belum ditetapkan, perhitungan Baku Mutu Air Limbah dilakukan melalui prediksi sebaran Air Limbah berdasarkan data Mutu Air pada segmen atau zonasi Badan Air permukaan pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Dalam hal perhitungan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang pada air permukaan lebih longgar dari Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1), pejabat pemberi Persetujuan Teknis wajib menentukan Baku Mutu Air Limbah saina atau lebih ketat dari Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri.
(4)Dalam hai alokasi beban pencemar air sudah terlewati, Usaha dan/atau Kegiatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembuangan Air Limbah atau diwajibkan:
a.untuk memanfaatkan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) huruf b; dan/atau
b.melakukan alternatif lain dalam upaya penurunan beban pencemar air pada sektor lain.
(5)Dalam hal alokasi beban pencemar air sudah terlewati, pejabat pemberi Persetujuan Teknis wajib melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Teknis yang telah diterbitkan.

Pasal 135

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)Permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang dimohonkan.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi dokumen lingkungan untuk Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
(4)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5)Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.Menteri, menugaskan pejabat yang membidangi pengendalian Pencemaran Air; dan
b.gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.

Pasal 136

(1)Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) menyatakan:
a.lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) melakukan penilaian substansi; atau
b.tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) mengembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan perbaikan.
(2)Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayai (1) huruf a dilakukan terhadap kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang dimohonkan.
(3)Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi pengendalian Pencemaran Air.
(4)Terhadap Persetujuan Teknis yang tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar.

Pasal 137

Dalam hal hasil penila-ian substarrsi sebagaimana Cimaksud dalam Pasai 136 ayat (2) menunjukkan:
a.memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) menerbitkan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; atau
btidak memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (5) menerbitkan penolakan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah disertai alasan penolakan.

Pasal 138

(1)Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a memuat:
a.standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
b.standar kompetensi sumber daya manusia; dan
c.sistem manajemen lingkungan.
(2)Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.parameter dan nilai Baku Mutu Air Limbah;
b.desain instalasi pengolahan Air Limbah;
c.titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;
d.titik pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah dan titik koordinat;
e.titik pemantauan pada Badan Air permukaan, air tanah, dan/atau tanah dengan nama dan titik koordinat;
f.biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
g.kewajiban:
1.memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan;
2.memiliki unit pengolahan dan saluran Air Limbah kedap air;
3.memiliki alat ukur debit; dan
h.larangan:
1.membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) saat atau pelepasan dadakan;
2.mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan;
3.membuang Air Limbah di luar titik penaatan;
4.mengaplikasikan Air Limbah di luar area yang ditetapkan dalam izin pemanfaatan Air Limbah ke tanah; dan/atau
(3)Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air;
b.penanggung jawab operator instalasi pengolahan Air Limbah; dan
c.personel yang memiliki kompetensi lainnya sesuai kebutuhan, yang bersertifikat.
(4)Sistem ma-najemen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a.pemantauan mutu Air Limbah;
b.penaatan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan bagi Usaha dan/atau Kegiatan;
c.pemantauan Mutu Air permukaan dan/atau air
d.pelaporan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Air.

Pasal 139

Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 138 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 140

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL, wajib melakukan pengolahan Air Limbah sebelum dibuang dan/atau dimanfaatkan.

Pasal 141

Dalam pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat melakukan kerja sama dengan:
a.badan usaha; atau
b.Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 142

(1)Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap Persetujuan Teknis.
(2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan; dan
b.memastikan berfungsinya sarana dan prasarana serta terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah.
(3)Hasil verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis.
(4)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a.memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati /wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLO; atau
b.tidak memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalam berita acara.
(5)SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan.
(6)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan Baku Mutu Air Limbah terpenuhi.
(7)Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan.

Pasal 143

(1)Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (3) meliputi kemampuan:
a.melakukan identifikasi sumber pencemar air;
b.menentukan karakteristik Air Limbah;
c.menilai tingkat Pencemaran Air;
d.mengoperasikan dan melakukan perawatan instalasi pengolahan Air Limbah;
e.melakukan identifikasi bahaya dalam pengolahan Air Limbah;
f.melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolahan Air Limbah; dan
g.menguasai standar kompetensi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SLO diterbitkan.

Pasal 144

(1)Pemantauan mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) huruf a dilakukan secara:
a.manual; dan/atau
b.otomatis dan terus menerus.
(2)Pemantauan mutu Air Limbah secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a.dilakukan pada titik penaatan Air Limbah;
b.menggunakan metode pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.dilakukan oleh laboratorium yang telah teregistrasi oleh Menteri.
(3)Menteri menetapkan jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan pemantauan mutu Air Limbah secara otomatis dan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b.

Pasal 145

(1)Sistem manajemen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dilakukan melalui tahapan:
a.perencanaan;
b.pelaksanaan;
c.peme riksaan; dan
d.tindakan.
(2)Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air;
b.menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Air;
c.memastikan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Air;
d.memastikan adanya struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Air;
e.menetapkan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai,
f.menentukan aspek pengendalian Pencemaran Air dan dampaknya;
g.identifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Air;
h.menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani;
i.merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut; dan/atau
j.menetapkan sasaran pengendalian Pencemaran Air, menentukan indikator dan proses untuk mencapainya.
(3)Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air;
b.menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Air;
c.menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal dan eksternal;
d.memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi;
e.menetapkan, menerapkan, dan mengendalikan proses pengendalian operasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Air; dan/atau
fmenentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan.
(4)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja pengendalian Pencemaran Air;
b.mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Air;
c.melakukan internal audit secara berkala; dan/atau
d.mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Air untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.
(5)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan
b.mejakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dai) efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Air.

Pasal 146

Pelaporan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) huruf d dilakukan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Pasal 147

(1)Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi mencemari air melakukan internalisasi biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air dalam biaya produksi dan/atau operasinya.
(2)Biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya:
a.pencegahan Pencemaran Air;
b.pengelolaan Air Limbah;
c.pemantauan Air Limbah dan Mutu Air:
d.penanggulangan Pencemaran Air;
e.pemulihan Mutu Air pasca kedaruratan dan pasca operasi;
f.penyediaan sarana prasarana kedaruratan dalam pengendalian Pencemaran Air;
g.pengembangan teknologi terbaik dalam pengendalian Pencemaran Air;
h.penyediaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengendalian Pencemaran Air; dan/atau
i.kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Air.

Pasal 148

(1)Menteri mengembangkan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan kegiatan pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan
(2)Perdagangan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.ketersediaan alokasi beban pencemar air di lokasi pembuangan Air Limbah; dan
b.alokasi beban pencemar air dari Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Perdagangan alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 149

(1)Perdagangan alokasi beban pencemar air nasional ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga nonkementerian terkait.
(2)Perdagangan alokasi beban pencemar air provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah:
a.berkoordinasi dengan bupati/wali kota; dan
b.mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri.
(3)Perdagangan alokasi beban pencemar air kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri.

Pasal 150

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan hanya dapat membuang Air Limbah ke Badan Air permukaan sesuai dengan kuota alokasi beban pencemar air yang dimilikinya.
(2)Alokasi beban pencemar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperjualbelikan antara penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air yang dikembangkan oieh Menteri.

Bagian 3 – Penanggulangan

Pasal 151

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan Pencemaran Air wajib melakukan penanggulangan Pencemaran Air.
(2)Penanggulangan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.pemberian informasi peringatan Pencemaran Air pada masyarakat;
b.pengisolasian Pencemaran Air;
c.penghentian sumber pencemar air; dan/atau
d.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya pencemaran.
(4)Dalam ha! terjadi Pencemaran Air, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melaporkan keadaan tersebut sebagai keadaan darurat secara elektronik dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat:
a.lokasi:
b.waktu;
c.penyebab;
d.dugaan dampak terhadap lingkungan; dan
e.upaya yang telah dilakukan.

Pasal 152

(1)Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan penanggulangan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya pencemaran, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan Pencemaran Air.
(2)Terhadap kegiatan penanggulangan Pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan biaya kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Bagian 4 – Pemulihan Mutu Air

Pasal 153

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan Pencemaran Air wajib melakukan pemulihan Mutu Air.
(2)Pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.pembersihan unsur pencemar air;
b.remediasi;
c.rehabilitasi;
d.restorasi; dan/atau
e.lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 154

(1)Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Pencemaran Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Mutu Air.
(2)Terhadap kegiatan pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 155

Pemulihan Mutu Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengar kewenangannya jika:
a.lokasi Pencemaran Air tidak diketahui sumber pencemarnya; dan/atau
b.tidak diketahui pihak yang melakukan Pencemaran Air.

Bagian kelima – Pemeliharaan

Pasal 156

(1)Pemeliharaan Mutu Air diselenggarakan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air.
(2)Pemeliharaan Mutu Air dilakukan pada:
a.Badan Air kelas satu;
b.Badan Air yang berada di kawasan lindung;
c.mata air;
d.air tanah; dan/atau
e.danau tertutup.
(3)Menteri, gubernur, ateu bupati/wali kota sesuai derrqan kewenanganya melakukan pemelihai'aan Mutu Air melalui upala:
a.konservasi Badan Air dan ekosistemnya;
b.pencadangan Badan Air dan ekosistemnya; dan/atau
c.pengendalian perubahan iklim.
(4)Konservasi Badan Air dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan:
a.perlindungan Badan Air dengan Baku Mutu Air kelas satu; dan/atau
b.perlindungan ekosistem di sekitar Badan Air dengan Baku Mutu Air kelas saru.
(5)Pencadangan Badan Air dan ekosistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Badan Air yang tidak dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
(6)Pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan melalui pengelolaan Air Limbah untuk memitigasi pelepasan Emisi gas rumah kaca.
(7)Pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian keenam – Hak, kewajiban, dan larangan

Pasal 157

Setiap Orang berhak:
a.mendapatkan informasi tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, arau bupati/wali kota;
b.mendapatkan pendidikan tentang sumber pencemar, bahaya Pencemaran Air, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
c.berpaitisipasi dalam memantau Mutu Air;
d.berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan Mutu Air;
e.menyampaikan pengaduan dan mengajukan keberatan atas Pencemaran Air yang terjadi di lingkungannya; dan/atau
f.mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka memperjuangkan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagai suatu upaya perjuangan atas hak Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.

Pasal 158

Setiap Orang berkewajiban:
a.memelihara dan menjaga kelestarian dan fungsi air;
b.melakukan pencegahan Pencemaran Air; dan
c.ikut berpartisipasi dalam penanggulangan Pencemaran Air dan pemulihan Mutu Air.

Pasal 159

Setiap Orang dilarang:
a.memasukkan Air Limbah ke air tanah, mata air, dan danau tertutup;
b.memasukkan sampah, limbah padat, limbah lumpur, B3, dan/atau Limbah B3 ke Badan Air;
c.merusak kondisi fisik dan fungsi Badan Air;
d.melakukan perbuatan yang menimbulkan Pencemaran Air;
e.melepaskan jenis asing invasif, produk rekayasa genetik ke Badan Air yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f.memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Bagian ketujuh – Peran serta masyarakat

Pasal 160

Masyarakat berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air berupa:
a.memantau Badan Air secara mandiri di lingkungan masing-masing;
b.melakukan upaya pengurangan bahan pencemar air di lingkungan masing-masing;
c.menyampaikan informasi hasil pemantauan yang benar dan akurat;
d.menyebarluaskan gerakan pengurangan pencemar air;
e.melakukan kemitraan dengan para pihak dalam rangka pengurangan pencemar air; dan/atau
f.melakukan program ekoriparian untuk pemulihan ekosistem Badan Air.

Pasal 161

(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara masyarakat dengan badan usaha, dalam melakukan pengurangan pencemar air.
(2)Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara masyarakat dengan badan usaha yang bersangkutan.

Pasal 162

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.tata cara inventarisasi, penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air, perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air, tata cara pemantauan Mutu Air, perhitungan status Mutu Air, penetapan Mutu Air sasaran, dan penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
b.penyediaan sarana dan prasarana, tata cara pembuangan dan pemanfaatan air limbah. Baku Mutu Air Limbah, penetapan standar teknologi, tata cara penyusunan dan penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan SLO, persyaratan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL, standar kompetensi pengendalian Pencemaran Air, pemantauan mutu Air Limbah, tata cara pelaporan, sistem informasi dan tata cara perdagangan alokasi beban pencemar air;
c.tata cara penanggulangan Pencemaran Air;
d.tata cara pemulihan Mutu Air; dan
e.tata cara pelaksanaan kemitraan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 161 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bab IV
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara

Bagian kesatu – Umum

Pasal 163

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara meliputi:
a.perencanaan;
b.pemanfaatan; dan
c.pengendalian.

Bagian kedua – Perencanaan

Bagian 1 – Umum

Pasal 164

Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dilakukan melalui:
a.inventarisasi udara;
b.penyusunan dan penetapan Baku Mutu Udara Ambien;
c.penyusunan dan penetapan WPPMU; dan
d.penyusunan dan penetapan RPPMU.

Bagian 2 – Inventarisasi udara

Pasal 165

(1)Inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf a meliputi:
a.sumber Emisi dan/atau sumber gangguan, dan
b.Mutu Udara ambien.
(2)Inventarisasi sumber Emisi dan/atau sumber gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
a.sumber tidak bergerak; dan
b.sumber bergerak.
(3)Inventarisasi Mutu Udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Udara Ambien.

Pasal 166

(1)Inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.identifikasi sumber Emisi dan/atau sumber gangguan, jenis Emisi dan/atau jenis gangguan Pencemar Udara; dan
b.penghitungan Emisi, gangguan, dan Mutu Udara ambien.
(2)Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a.data primer; dan/atau
b.data sekunder.
(3)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a.hasil pengambilan contoh uji;
b.laporan pemantauan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemegang Persetujuan Lingkungan;
c.data laporan statistik; dan/atau
d.data lainnya yang relevan.

Pasal 167

(1)identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai:
a.jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi dan/atau gangguan;
b.lokasi sumber Emisi dan/arau sumber gangguan;
c.parameter dan nilai parameter Pencemar Udara;
d.sebaran Emisi dan gangguan,
e.dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan;
f.tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
g.Tingkat kepadatan penduduk.
(2)Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penghitungan Emisi, gangguan, dan Mutu Udara.

Pasal 168

Penghitungan Emisi, gangguan, dan Mutu Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a.pengukuran; dan/atau
b.perhitungan.

Pasal 169

(1)Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasai 168 huruf a dilakukan dengan cara:
a.manual; dan/atau
b.otomatis dan terus-menerus.
(2)Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 170

Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf b dilakukan untuk, mendapatkan nilai dari setiap sumber Emisi, gangguan, dan Mutu Udara.

Pasal 171

(1)Penghitungan Emisi, gangguan, dan Mutu Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 dilakukan untuk mendapatkan informasi tingkat, status, proyeksi Emisi, gangguan, dan Mutu Udara.
(2)Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.

Pasal 172

Inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 sampai dengan Pasal 171 dilakukan oleh:
a.Menteri, untuk inventarisasi udara nasional;
b.gubernur, untuk inventarisasi udara provinsi; dan
c.bupati/wali kota, untuk inventarisasi udara kabupaten/kota.

Pasal 173

(1)Menteri dalam melakukan inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf a berkoordinasi dengan:
a.menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
b.Pemerintah Daerah terkait.
(2)Gubernur dalam melakukan inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf b berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(3)Bupati/wali kota dalam melakukan inventarisasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf c mengoordinasikan perangkat daerah terkait.

Bagian 3 – Penyusunan dan penetapan Baku Mutu Udara Ambien

Pasal 174

(1)Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf b disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a.hasil inventarisasi udara; dan
b.aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
(2)Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.jenis parameter; dan
b.nilai parameter.
(3)Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)Baku Mutu Udara Ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU.

Bagian 4 – Penyusunan dan penetapan wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara

Pasal 175

(1)WPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf c terdiri atas:
a.WPPMU nasional;
b.WPPMU lintas provinsi;
c.WPPMU provinsi;
d.WPPMU lintas kabupaten/kota; dan
e.WPPMU kabupaten/kota.
(2)
a.WPPMU Kelas I, untuk peruntukan pelestarian dan pencadangan udara bersih;
b.WPPMU Kelas II, untuk peruntukan kawasan permukiman, komersial, pertanian, perkebunan, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan kelas yang sama; dan
c.WPPMU Kelas III, untuk peruntukan industri dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan kelas yang sama.
(3)WPPMU sebagaimana, a drmaksud perda ayat (1) disusun paling seciikit berciasarkan:
a.hasil penghitungan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168,
b.nilai konsentrasi Udara Ambien;
c.rencana tata ruang wilayah;
d.kesamaan karakteristik bentang alam; dan
e.kondisi iklim dan meteorologi.
(4)Dalam hal suatu wilayah memiliki kawasan pristine, kawasan tersebut dikategorikan ke dalam WPPMU kelas I.

Pasal 176

WPPMU sebagaimana dimakstrd dalam Pasal 175 ditetapkan oleh Menteri setetrah herkoordinasi dengan:
a.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
b.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
c.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri

Bagian 5 – Penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara

Pasal 177

RPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf d terdiri atas:
a.RPPMU nasional;
b.RPPMU provinsi; dan
c.RPPMU kabupaten/kota.

Pasal 178

(1)RPPMU nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf a disusun untuk:
a.WPPMU skala nasional; dan
b.WPPMU skala lintas provinsi.
(2)RPPMU nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU.

Pasal 179

(1)RPPMU provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf b disusun untuk:
a.WPPMU skala provinsi; dan
b.WPPMU skala lintas kabupaten/kota.
(2)RPPMU provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a.RPPMU nasional; dan
b.nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU.

Pasal 180

(1)RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf c disusun untuk seluruh WPPMU yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(2)RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a.RPPMU nasional;
b.RPPMU provinsi; dan
c.nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU.

Pasal 181

(1)RPPMU nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2)RPPMU provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur setelah:
a.mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan
b.bei koordinasi dengan bupati/wali kota.
(3)RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf c disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah:
a.mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri; dan
b.berkoordinasi dengan gubernur di wilayahnya.

Pasal 182

RPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 paling sedikit memuat:
a.pemanfaatan sumber daya alam;
b.pengendalian Pencemaran Udara;
c.pemeliharaan sumber daya alam; dan
d.adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Pasal 183

RPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 disusun dengan mempertimbangkan:
a.status Mutu Udara ambien; dan
b.bentuk pemanfaatan,
pada masing-masing kelas WPPMU.

Pasal 184

(1)Status Mutu Udara ambien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a ditentukan dengan cara membandingkan hasil pemantauan Udara Ambien dengan nilai Mutu Udara WPPMU yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2)Status Mutu Udara ambien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.tercemar; dan
b.tidak tercemar.
(3)Dalam hal status Mutu Udara ambien tercemar, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Mutu Udara sasaran.
(4)Mutu Udara sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dengan mempertimbangkan;
a.faktor ekonomi; dan
b.perkembangan teknologi pengendali Emisi.
(5)Dalam hal WPPMU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, status Mutu Udara ambien ditentukan dengan cara membandingkan hasil pemantauan Udara Ambien dengan Baku Mutu Udara Ambien.

Pasal 185

(1)RPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 menjadi bagian dan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)RPPMU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah, jika terdapat perubahan pada:
a.Baku Mutu Udara Ambien;
b.kelas WPPMU; dan/atau
c.tata ruang.

Bagian ketiga – Pemanfaatan

Pasal 186

(1)Pemanfaatan WPPMU dilaksanakan berdasarkan RPPMU nasional, RPPMU provinsi, dan RPPMU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2)Pemanfaatan WPPMU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:
a.WPPMU kelas 1;
b.WPPMU kelas II; dan
c.WPPMU kelas III.

Pasal 187

(1)Pemanfaatan WPPMU kelas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2) huruf a dilakukan terbatas untuk:
a.penelitian dan ilmu pengetahuan;
b.jasa lingkungan; dan
c.kegiatan lainnya yang tidak mengubah fungsi WPPMU dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pemanfaatan WPPMU kelas II dan kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sesuai RPPMU.

Bagian keempat – Pengendalian

Bagian 1 – Umum

Pasal 188

(1)Pengendalian Pencemaran Udara dilaksanakan sesuai dengan RPPMU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2)Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pencegahan;
b.penanggulangan; dan
c.pemulihan dampak Pencemaran Udara.

Bagian 2 – Pencegahan

Pasal 189

Pencegahan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penerapan:
a.Baku Mutu Emisi;
b.Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b dan Pasal 57 ayat (4) huruf b:
c.baku mutu gangguan;
d.internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara;
e.kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi; dan
f.Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara.

Pasal 190

(1)Menteri menyusun dan menetapkan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf a.
(2)Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan teknologi terbaik yang tersedia.
(3)Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada:
a.sumber Emisi tidak bergerak; dan
b.sumber Emisi bergerak.

Pasal 191

(1)Baku Mutu Emisi sumber Emisi tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (3) huruf a ditetapkan untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan:
a.dampak Emisi rendah; dan
b.dampak Emisi tinggi.
(2)Baku Mutu Emisi sumber tidak bergerak untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan dampak Emisi rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan baku mutu yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3)Baku Mutu Emisi sumber tidak bergerak untuk Usaha dan/atau Kegiatan dengan dampak Emisi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dengan Persetujuan Teknis.
(4)Dalam hal kegiatan dengan dampak Emisi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihasilkan oleh pelaku usaha dalam kawasan yang wajib RKL-RPL rinci, pengelola kawasan dalam memeriksa RKL-RPL rinci mempersyaratkan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi pada RKL-RPL rinci.
(5)Dalam hal Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan oleh Menteri, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan Persetujuan Teknis.

Pasal 192

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3) dan ayat (5) kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan Persetujuan Lingkungan.
(2)Permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kajian yang memuat:
a.identifikasi sumber Emisi;
b.informasi data meteorologi;
c.informasi rona awal kawasan terdampak;
d.perhitungan Beban Emisi yang dihasilkan;
e.perhitungan simulasi dispersi untuk menetapkan kadar maksimum;
f.perhitungan neraca massa;
g.bahan baku dan penunjang;
h.perhitungan efisiensi;
i.besaran dampak pembuangan Emisi:
j.nilai mutu Emisi;
k.proses produksi;
l.alat pengendali Emisi yang digunakan:
m.konsumsi energi yang digunakan;
n.rencana pengelolaan Emisi; dan
o.rencana pemantauan Emisi dan Udara Ambien.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi.
(4)Terhadap permohonan Persetujuan Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kelengkapan kajian sebagaimana dimaksud 'pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5)Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.Menteri, menugaskan pejabat yang membidangi pengendalian Pencemaran Udara; dan
b.gubernur atau bupati/wali kota, menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.

Pasal 193

(1)Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (4) menyatakan:
a.lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (5) melakukan penilaian substansi; atau
b.tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayar (5) mengembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melengkapi persyaratan.
(2)Terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) nari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar.

Pasal 194

(1)Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (2) untuk kegiatan yang mempunyai dampak Emisi tinggi ke lingkungan.
(2)Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tenaga ahli yang membidangi pengendalian Pencemaran Udara.
(3)Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.lelah memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (5) menerbitkan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Emisi; atau
b.tidak memenuhi persyaratan Persetujuan Teknis, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (5) menerbitkan penolakan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Emisi disertai alasan penolakan.

Pasal 195

Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 196

Persetujuan Tcknis untuk pemenuhan Baku Mu tu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 194 ayat (3) huruf a memuat:
a.standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi;
b.standar kompetensi sumber daya manusia; dan
c.sistem manajemen lingkungan.

Pasal 197

Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf a meliputi:
a.parameter dan nilai Baku Mutu Emisi;
b.desain alat pengendali Emisi;
c.lokasi titik pengambilan sampel;
(d)sumber Emisi wajib pantau dilengkapi dengan nama dan titik koordinat;
e.sarana prasarana pengambilan sampel;
f.lokasi dan titik pemantauan Udara Ambien;
g.kewajiban:
1.memiliki alat pengendali Emisi;
2.menaati Baku Mutu Emisi yang ditetapkan bagi Usaha dan/atau Kegiatan;
3.memenuhi persyaratan teknis pengambilan sampel Emisi;
4.memantau Mutu Udara ambien dan konsentrasi Emisi secara berkala;
5.kembali;
6.kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu Udara;
7.melakukan perhitungan Beban Emisi;
8.memiliki Sistem Tanggap Darurat Pencemaran Udara; dan
9.melaporkan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup; dan
h.larangan:
1.membuang Emisi secara langsung atau pelepasan dadakan;
2.melakukan pembuangan Emisi non-fugitive tidak melalui cerobong;
3.menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan/atau
4.tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 198

(1)Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf b meliputi:
a.penanggung jawab pengendalian Pencemaran Udara;
b.penanggung jawab instalasi alat pengendali Emisi; dan
c.personel yang memiliki kompentensi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2)Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan:
a.melakukan identifikasi sumber pencemar Emisi;
b.menentukan karakteristik pencemar Emisi;
c.menilai tingkat pencemaran Emisi;
d.mengoperasikan dan melakukan perawatan alat pemantauan Emisi;
e.melakukan identifikasi bahaya dalam pengendalian Emisi;
f.melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengendalian Emisi; dan
g.menguasai standar kompetensi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 199

(1)Sistem manajemen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf c dilakukan melalui tahapan:
a.perencanaan;
b.pelaksanaan;
c.pemeriksaan; dan
d.tindakan.
(2)Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.menentukan lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara;
b.menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara;
c.menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Udara;
d.menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara;
e.memiliki sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Udara;
f.menetapkan struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara;
g.menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai;
h.menentukan aspek pengendalian Pencemaran Udara dan dampaknya;
i.mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara;
j.merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut;
k.menetapkan sasaran pengendalian Pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya;
l.memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi;
m.menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau
n.menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan.
(3)Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja pengendalian Pencemaran Udara; dan
b.mengevaluasi hasil pemantauan Emisi yang dilakukan terhadap nilai Baku Mutu Emisi yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Emisi.
(4)Dalam hal evaluasi hasil pemantauan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menunjukkan ketidaktaatan, rencana pengelolaan Emisi harus dilakukan perubahan.
(5)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan pengendalian Pencemaran Udara;
b.melakukan internal audit secara berkala; dan
c.mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait pengendalian Pencemaran Udara untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.
(6)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan
b.melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang belum sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian Pencemaran Udara.

Pasal 200

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL, wajib melakukan pengelolaan Emisi.

Pasal 201

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara.
(2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.melihat kesesuaian antara standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dengan pembangunan sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara yang dilakukan; dan
b.memastikan berfungsinya sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara serta terpenuhinya Baku Mutu Emisi.
(3)Hasil verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa memenuhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis.
(4)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a.memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLO; atau
b.tidak memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memerintahkan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalam berita acara.
(5)SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan.
(6)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan Baku Mutu Emisi terpenuhi.
(7)Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan.

Pasal 202

Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak SLO diterbitkan.

Pasal 203

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan sumber Emisi tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (3) huruf a wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2)Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan Emisi dengan cara:
a.manual; dan/atau
b.otomatis dan terus menerus.
(3)Pemantauan Emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri.
(4)Pemantauan Emisi dengan cara otomatis dan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memasang alat pemantau untuk mengukur kuantitas kadar dan laju alir Emisi yang terka librasi.
(5)Menteri menetapkan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan pemantauan secara otomatis dan terus-menerus.
(6)Setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan pemantauan secara otomatis dan terus-menerus, wajib mengintegrasikan pemantauan Emisinya ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Pasal 204

(1)Sumber Emisi bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (3) huruf b meliputi:
a.produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif;
b.penggunaan alat transportasi darat; dan
c.penggunaan alat berat.
(2)Sumber Emisi bergerak produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan berdasarkan:
a.tipe baru, meliputi model baru dan yang sedang diproduksi; dan
b.produk yang telah beroperasi.
(3)Sumber Emisi bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumber Emisi berbasis.
a.jalan; dan/atau
b.nonjalan.

Pasal 205

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi:
a.produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif;
b.penggunaan alat transportasi darat berbasis nonjalan; dan/atau
c.penggunaan alat berat,
wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2)Produk hasil industri otomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
aenjin model baru; dan
b.enjin yang sedang diproduksi.
(3)Pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.untuk produk hasil Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif, dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau badan akreditasi penandatanganan perjanjian saling pengakuan dalam forum Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau International Laboratorium Accreditation Cooperation (ILAC); dan
b.untuk alat transportasi darat berbasis nonjalan dan alat berat, dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Pasal 206

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.
(2)Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b.pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3)Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 207

(1)Menteri menyusuri dan menetapkan baku mutu gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf c.
(2)Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.kebisingan;
b.kebauan; dan
c.getaran.
(3)Baku mutu gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a.kesehatan manusia;
b.keselamatan sarana fisik;
c.kelestarian bangunan;
d.ketersediaan teknologi terbaik; dan/atau
e.kemampuan ekonomi.

Pasal 208

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengeluarkan gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) wajib melakukan uji gangguan.
(2)Uji gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.menggunakan laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri; dan/atau
b.menggunakan personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.

Pasal 209

(1)Setiap Usaha dan/atau Kegiatan harus melakukan internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf d.
(2)Internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memasukkan biaya pengendalian Pencemaran Udara dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Biaya pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya:
a.pencegahan Pencemaran Udara;
b.pengembangan teknologi terbaik rendah Emisi;
c.penggunaan bahan bakar bersih;
d.pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
e.kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian Pencemaran Udara.

Pasal 210

(1)Menteri menetapkan kuota Emisi dan sistem perdagangan kuota Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf e terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi.
(2)Kuota Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3)Perdagangan kuota Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan RPPMU yang telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

Pasal 211

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan hanya dapat melepas Emisi sesuai dengan kuota Emisi yang dimilikinya.
(2)Kuota Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperjualbelikan antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 212

(1)Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyusun Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf f.
(2)Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.kebauan;
b.gangguan kesehatan; dan
c.bentuk standar lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan.
(3)Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a.kesehatan masyarakat;
b.larangan penggunaan B3;
c.kelestarian bangunan;
d.ketersediaan teknologi terbaik; dan/atau
e.kondisi ekonomi.
(4)Dalam menyusun Standar Nasional Indonesia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Standar Nasional Indonesia terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Bagian 3 – Penanggulangan

Pasal 213

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Pencemaran Udara wajib melaksanakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2) huruf b.
(2)Penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.pemberian informasi kepada masyarakat terkait Pencemaran Udara;
b.penghentian sumber Pencemaran Udara; dan
c.cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Penghentian sumber Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a.penghentian proses produksi;
b.penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan Pencemaran Udara; dan/atau
c.tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Udara pada sumbernya.
(4)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran Udara kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

Pasal 214

(1)Penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasai 213 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya Pencemaran Udara.
(2)Dalam hal penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan Pencemaran Udara
(3)Biaya yang timbul dari pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Pencemaran Udara.

Pasal 215

(1)Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan Pencemaran Udara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan penanggulangan Pencemaran Udara.
(2)Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian 4 – Pemulihan dampak Pencemaran Udara

Pasal 216

(1)Setiap Orang yang melakukan Pencemaran Udara wajib melakukan pemulihan dampak Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) huruf c.
(2)Pemulihan dampak Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.pembersihan unsur pencemar pada media Lingkungan Hidup; dan
b.cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 217

(1)Pemulihan dampak Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Pencemaran Udara.
(2)Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(3)Biaya yang timbul dari pelaksanaan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Setiap Orang yang melakukan Pencemaran Udara.

Pasal 218

(1)Pemulihan dampak Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika:
a.Sumber Pencemar Udara tidak diketahui; dan/atau
b.tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.
(2)Pemulihan dampak Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.Menteri, jika dampak pencemaran lintas provinsi:
b.gubernur, jika dampak pencemaran lintas kabupaten/kota; dan
c.bupati/wali kota, jika dampak pencemaran terbatas dalam wilayah kabupaten/kota.

Pasal 219

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.tata cara inventarisasi udara;
b.tata cara penyusunan dan penetapan WPPMU;
c.tata cara penvusunan, penetapan, dan perubahan RPPMU;
d.Baku Mutu Emisi;
e.Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dan SLO;
f.baku mutu gangguan;
g.tata cara penetapan kuota Emisi;
h.sistem perdagangan kuota Emisi;
i.penanggulangan Pencemaran Udara; dan
j.pemulihan dampak Pencemaran Udara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 sampai dengan Pasal 218 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bab V
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut

Bagian Kesatu – Umum

Pasal 220

Penyelenggaraan Perlindungan dan Perrgelolaan Mutu Laut bertujuan:
a.melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
b.menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian Mutu Laut;
c.menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas Mutu Laut sebagai bagian dari hak asasi manusia; dan
d.mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Mutu Laut untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan

Pasal 221

(1)Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut dilakukan oleh:
a.Menteri; atau
b.gubernur.
(2)Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang pada lokasi di atas 12 (dua belas) mil laut, kawasan strategis nasional, dan kawasan strategis nasional tertentu.
(3)Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang pada lokasi di bawah 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, di luar Usaha dan/atau Kegiatan minyak dan gas bumi.

Pasal 222

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut meliputi:
a.perencanaan;
b.pemanfaatan;
c.pengendalian; dan
d.pemeliharaan.

Bagian Kedua – Perencanaan

Bagian 1 – Umum

Pasal 223

(1)Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf a dilaksanakan terhadap:
a.Air Laut; dan
b.ekosistem Laut.
(2)Ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.ekosistem Mangrove;
b.ekosistem Padang Lamun;
c.ekosistem Terumbu Karang; dan
d.ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.inventarisasi Mutu Laut;
b.penetapan Baku Mutu Air Laut;
c.penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut;
d.penetapan Status Mutu Laut; dan
e.penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut.

Bagian 2 – Inventarisasi Mutu Laut

Pasal 224

(1)Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai kondisi Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang mempengaruhi Mutu Laut.
(2)Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengumpulan dan pengkajian data primer dan/atau data sekunder.
(3)Data primer dan/atau data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari:
a.pemantauan Mutu Laut;
b.laporan pemantauan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dari pemegang Persetujuan Lingkungan;
c.laporan statistik;
d.citra satelit;
e.foto udara;
f.foto bawah laut;
g.data satu peta ekosistem laut dengan tingkat ketelitian paling kecil skala 1:50.000; dan/atau
h.data lainnya yang relevan.
(4)Data primer dan/atau data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.jenis ekosistem Laut;
b.peruntukan Laut;
c.bentuk pemanfaatan;
d.sumber pencemar dan/atau sumber perusak;
e.jenis pencemar dan/atau perusak;
f.jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan pencemaran dan/atau kerusakan;
g.lokasi sumber yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan;
h.lokasi pencemaran dan/atau kerusakan;
i.parameter dan nilai parameter kualitas Air Laut;
j.tutupan dan kerapatan Mangrove;
k.luas Padang Lamun;
l.luas tutupan Terumbu Karang;
m.sosial ekonomi;
n.sebaran dampak pembuangan Air Limbah ke Laut; dan
o.dampak terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
(5)Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Baku Mutu Air Laut, kriteria baku kerusakan ekosistem Laut, penetapan Status Mutu Laut, serta penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut.

Pasal 225

(1)Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui kualitas Air Laut dan kerusakan eksosistem Laut.
(2)Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3)Pemantauan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit:
a.2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kualitas Air Laut; dan
b1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk pemantauan kerusakan ekosistem Laut.

Pasal 226

Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (4) yang memerlukan jasa laboratorium, pengukurannya dilakukan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Menteri.

Pasal 227

(1)Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5) diolah dengan:
a.perhitungan; dan
b.analisis.
(2)Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan metode yang telah diakui secara nasional dan/atau internasional.
(3)Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai nilai dari:
a.kualitas Air Laut;
b.tutupan dan kerapatan Mangrove;
c.luasan Padang Lamun; dan
d.luasan tutupan Terumbu Karang.
(4)Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membandingkan data dan/atau informasi hasil inventarisasi dengan Baku Mutu Air Laut dan/atau kriteria baku kerusakan ekosistem Laut serta melihat korelasinya untuk mengetahui kondisi Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang mempengaruhi Mutu Laut.
(5)Pengolahan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi sumber dan jenis pencemar dan/atau perusak, Mutu Air Laut, dan tingkat kerusakan ekosistem Laut.

Pasal 228

(1)Inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2)Menteri dalam melakukan inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a.menteri/kepala lembaga terkait; dan
b.Pemerintah Daerah.
(3)Gubernur dalam melakukan inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a.Menteri;
b.menten/kepala lembaga terkait; dan
c.Pemerintah Daerah kabupatan/kota.

Bagian 3 – Penetapan Baku Mutu Air Laut

Pasal 229

(1)Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf b terdiri atas peruntukan:
a.pelabuhan;
b.wisata bahari; dan
c.biota Laut.
(2)Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis parameter Air Laut dan nilai parameter Air Laut.
(3)Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan Status Mutu Laut.
(4)Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 230

(1)Menteri menetapkan Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya selain yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1).
(2)Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5) serta berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(3)Baku Mutu Air Laut peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum ditetapkan, merujuk pada Baku Mutu Air Laut untuk peruntukan biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c.

Bagian 4 – Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut

Pasal 231

(1)Menteri menetapkan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf c setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(2)Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.kriteria baku kerusakan Mangrove;
b.kriteria baku kerusakan Padang Lamun;
c.kriteria baku kerusakan Terumbu Karang; dan
d.kriteria baku kerusakan ekosistem Laut lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5); dan
b.pengkajian data dari berbagai publikasi penelitian nasional dan/atau internasional.
(4)Penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tahapan:
a.pengumpulan dan pengkajian data;
b.penjaringan masukan dari pemangku kepentingan dalam pengelolaan ekosistem Laut; dan
c.penyusunan dan penetapan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut.

Pasal 232

(1)Kriteria baku kerusakan Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan:
a.tutupan tajuk;
b.kerapatan pohon Mangrove yang hidup; dan/atau
c.parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)Kriteria baku kerusakan Padang Lamun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan:
a.luas area kerusakan Padang Lamun; dan/atau
b.parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Kriteria baku kerusakan Terumbu Karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf c diterapkan berdasarkan:
a.tutupan Terumbu Karang; dan/atau
b.parameter lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 233

(1)Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan Status Mutu Laut.
(2)Kriteria baku kerusakan ekosistem Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi dan/atau diubah.

Pasal 234

Menteri melakukan evaluasi dan/atau perubahan kriteria baku kerusakan ekosistcm Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5);
b.perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
c.perubahan rencana zonasi ruang Laut dan/atau peruntukan Laut.

Bagian 5 – Penetapan Status Mutu Laut

Pasal 235

(1)Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan Status Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf d.
(2)Status Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a.hasil inventarisasi Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (5);
b.Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229; dan
c.kriteria baku kerusakan ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231.
(3)Status Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk indeks yang menggambarkan tingkat Status Mutu Laut.

Pasal 236

Status Mutu Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (3) ditindaklanjuti dengan menyusun rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut.

Bagian 6 – Penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut

Pasal 237

(1)Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (3) huruf e.
(2)Menteri dalam menyusun dan menetapkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a.menteri/kepala lembaga terkait; dan
b.Pemerintah Daerah.
(3)Gubernur dalam menyusun dan menetapkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan:
a.Menteri;
b.kepala lembaga terkait; dan
c.Pemerintah Daerah kabupatan/kota.

Pasal 238

(1)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 disusun dengan menerapkan prinsip pengelolaan ruang Laut secara terpadu.
(2)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam kajian Lingkungan Hidup strategis.
(4)Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam melakukan pemanfaatan. Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, dan pemeliharaan Mutu Laut.

Pasal 239

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dapat dievaluasi dan/atau diubah dalam hal terdapat:
a.perubahan rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang; dan/atau
b.perubahan kebijakan lainnya yang berimplikasi pada Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut.

Bagian Ketiga – Pemanfaatan

Pasal 240

(1)Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.keberlanjutan proses dan fungsi Laut;
b.keberlanjutan produktivitas Laut; dan
c.keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(2)Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan.
(a)rencana zcnasi dan/atau rencana tata ruang;
b.peruntukan; dan
c.rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237.
(3)Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat – Pengendalian

Bagian 1 – Umum

Pasal 241

(1)Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf c dilaksanakan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237.
(2)Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pencegahan;
b.penanggulangan; dan
c.pemulihan.
(3)Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian 2 – Pencegahan

Pasal 242

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a.
(2)Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang berasal dari darat dan/atau Laut.
(3)Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.penyediaan sarana dan prasarana;
b.pembatasan Limbah ke Laut;
c.pencegahan sampah Laut; dan
d.instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada sumber pencemaran dan/atau kerusakan:
a.nirtitik; dan
b.titik.
(5)Pencegahan pada sumber pencemaran dan/atau kerusakan nirtitik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui cara pengelolaan terbaik.

Pasal 243

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf a untuk sumber nirtitik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (4) huruf a.
(2)Sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan Mutu Laut.

Pasal 244

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menyediakan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (1) dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut bagi usaha mikro dan kecil.
(2)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha dalam menyediakan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Penyediaan sarana dan prasarana Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 245

Pembatasan Limbah ke Laut sebagaimana dalam Pasal 242 ayat (3) huruf b diterapkan pada:
a.Dumping (Pembuangan); dan
b.pembuangan Air Limbah.

Pasal 246

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan pembatasan Limbah ke Laut dengan cara Dumping (Pembuangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a harus memenuhi:
a.Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c dan Pasal 57 ayat (4) huruf c; dan
b.ketentuan lokasi pembuangan.
(2)Ketentuan lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.perlindungan terhadap area sensitif; dan
b.rona awal kualitas Air Laut yang memenuhi Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229.
(3)Area sensitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain terdiri atas:
a.kawasan konservasi perairan;
b.daerah rekreasi atau wisata bahari;
c.kawasan Mangrove;
d.Padang Lamun;
e.Terumbu Karang;
f.kawasan taman nasional;
g.kawasan taman wisata alam Laut;
h.kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
i.kawasan rawan bencana alam;
j.daerah pemijahan dan pembesaran ikan serta budidaya perikanan;
k.alur migrasi biota Laut yang dilindungi;
l.daerah penangkapan ikan atau zona perikanan;
m.alur pelayaran; dan/atau
n.wilayah pertahanan.
(4)Dalam hal rona awal kualitas Air Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak memenuhi Baku Mutu Air Laut, wajib dipastikan tidak ada penambahan konsentrasi pada parameter yang melampaui Baku Mutu Air Laut.

Pasal 247

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan pembatasan Limbah ke Laut dengan cara pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b harus memenuhi ketentuan:
a.Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131;
b.standar teknologi pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132; dan
c.ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan peru ndang-undangan.
(2)Pembatasan Limbah ke Laut dengan cara pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku kepada penanggung jawab Usaha dan/ atau Kegiatan yang memiliki dampak Air Limbah ke lingkungan berupa rendah atau tinggi.
(3)Dalam hal dampak Air Limbah ke lingkungan berupa:
a.rendah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
b.tinggi, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mendapatkan Persetujuan Teknis.

Pasal 248

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melaksanakan pembatasan Limbah ke Laut dengan cara pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf b dan memiliki dampak Air Limbah ke lingkungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (3) huruf b wajib membuat kajian teknis sebagai dasar pertimbangan Persetujuan Teknis.
(2)Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.identifikasi sumber, kuantitas, dan karakteristik Air Limbah;
b.penentuan parameter kunci yang akan dijadikan prediksi sebaran Air Limbah dan Baku Mutu Air Limbah;
c.identifikasi Laut penerima Air Limbah;
d.kualitas Air Laut penerima Air Limbah;
e.data sirkulasi Air Laut musiman;
f.area sensitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 ayat (3);
g.prediksi sebaran Air Limbah di Laut termasuk penentuan zone ofinitial dilution;
h.usulan titik pemantauan kualitas Air Laut berdasarkan hasil prediksi sebaran Air Limbah di Laut;
i.informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah;
j.neraca air yang menggambarkan keseluruhan sistem pengelolaan Air Limbah;
k.informasi mengenai deskripsi sistem instalasi pengolahan Air Limbah;
l.informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah;
m.prosedur operasional standar tanggap darurat instalasi pengolahan Air Limbah;
n.informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan Air Limbah; dan
o.informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Laut.

Pasal 249

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a yang dibuang ke Laut kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2)Permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2).
(3)Permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk Persetujuan Teknis.

Pasal 250

(1)Permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 dilakukan pemeriksaan kelengkapan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)Dalam melakukan pemeriksaan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; dan
b.gubernur menugaskan pejabat yang membidangi Lingkungan Hidup.
(3)Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan:
a.lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian substansi; atau
b.tidak lengkap dan/atau tidak benar, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengembalikan permohonan Persetujuan Teknis untuk diperbaiki.
(4)Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga ahli Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.
(5)Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang tidak lengkap dan/atau tidak benar, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar.

Pasal 251

Dalam hal hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (3) huruf a menunjukkan:
a.telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2), menerbitkan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut; atau
b.tidak memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (2) menerbitkan penolakan Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 252

Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a memuat:
a.standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah;
b.standar kompetensi sumber daya manusia; dan
c.sistem manajemen lingkungan.

Pasal 253

Standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf a meliputi:
a.parameter dan nilai Baku Mutu Air Limbah;
b.desain instalasi pengolahan Air Limbah;
c.titik penaatan dengan nama dan titik koordinat;
d.titik pembuangan dengan nama dan titik koordinat;
e.titik pemantauan Air Laut dengan nama dan titik koordinat;
f.kewajiban:
1.melaksanakan pemantauan Air Limbah;
2.melaksanakan pemantauan kualitas Air Laut;
3.melaporkan hasil pemantauan;
4.memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujan;
5.memiliki saluran Air Limbah kedap air;
6.memiliki alat ukur debit atau alat ukur yang setara;
7.memiliki Sistem Tanggap Darurat instalasi pengolahan Air Limbah; dan
g.larangan:
1.membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuangan;
2.mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkan; dan
3.membuang Air Limbah di luar titik penaatan.

Pasal 254

(1)Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf b meliputi:
a.penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air;
b.penanggung jawab operator instalasi pengolahan Air Limbah; dan
c.personel yang memiliki kompetensi lainnya sesuai kebutuhan,
yang memiliki sertifikat kompetensi.
(2)Standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kemampuan:
a.melakukan identifikasi sumber pencemar air;
b.menentukan karakteristik Air Limbah;
c.menilai tingkat Pencemaran Air;
d.mengoperasikan dan merawat instalasi pengolahan Air Limbah;
e.melakukan identifikasi bahaya dalam pengolahan Air Limbah;
f.melaksanakan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap bahaya dalam pengolahan Air Limbah; dan
g.menguasai standar kompetensi lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 255

(1)Sistem manajemen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf c dilakukan melalui tahapan:
a.perencanaan;
b.pelaksanaan;
c.pemeriksaan; dan
d.tindakan.
(2)Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:—
a.menentukan lingkup sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
b.menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
c.menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
d.menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi Pengendalian Pencemaran Air;
e.menetapkan kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
f.menetapkan struktur organisasi yang menangani Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
g.menetapkan tanggungjawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai;
h.menentukan aspek Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan dampaknya;
i.mengidentifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
j.merencanakan untuk mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektifitas dari kegiatan tersebut;
k.menetapkan sasaran Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut, serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya;
l.memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi;
m.menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani; dan/atau
n.menentukan potensi situasi darurat dan respon yang diperlukan.
(3)Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.memantau, mengukur, menganalisa, dan mengevaluasi kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
b.mendokumentasikan hasil pemantauan Air Limbah dan kualitas Air Laut;
c.melakukan evaluasi hasil pemantauan Air Limbah mengacu pada Baku Mutu Air Limbah yang telah ditetapkan dalam Persetujuan Teknis atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Baku Mutu Air Limbah; dan
d.melaporkan seluruh kewajiban Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.
(4)Dalam hal evaluasi hasil pemantauan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menunjukkan ketidaktaatan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengubah rencana pengelolaan Air Limbah.
(5)Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.mengevaluasi pemenuhan terhadap kewajiban penaatan Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
b.melakukan internal audit secara berkala; dan
c.mengkaji sistem manajemen lingkungan organisasi terkait Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan.
(6)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian; dan
b.melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut.

Pasal 256

Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 257

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan perubahan terhadap muatan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a, wajib melakukan perubahan Persetujuan Teknis sebagai dasar perubahan Persetujuan Lingkungan.

Pasal 258

(1)Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252.
(2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.melihat kesesuaian standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dengan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan; dan
b.memastikan berfungsinya sarana prasarana dan terpenuhinya Baku Mutu Air Limbah.
(3)Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi atau tidak memenuhi Persetujuan Teknis.
(4)Dalam hal hasil verifikasi:
a.memenuhi Persetujuan Teknis, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLO; atau
b.tidak terpenuhi atau terdapat perubahan terhadap Persetujuan Teknis, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memerintahkan melakukan perbaikan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalam berita acara.
(5)SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar bagi Menteri atau gubernur dalam melaksanakan pengawasan.
(6)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan perbaikan sarana dan prasarana sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan Baku Mutu Air Limbah terpenuhi.
(7)Dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan perbaikan sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan.
(8)Pemenuhan standar kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 paling lambat 1 (satu) tahun setelah SLO diterbitkan.

Pasal 259

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mendapatkan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 wajib melakukan pemantauan terhadap:
a.Air Limbah; dan
b.kualitas Air Laut.
(2)Pemantauan mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144.

Pasal 260

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melaporkan seluruh kewajiban Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (3) huruf d.
(2)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Pasal 261

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (3) huruf c.
(2)Pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sampah yang berasal dari kegiatan di darat dan/atau di Laut.
(3)Pencegahan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.pengurangan sampah di sumber; dan
b.pemantauan sampah Laut.
(4)Pengurangan sampah di sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data karakteristik sampah Laut.

Pasal 262

(1)Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (5) mencakup:
a.sampah pantai;
b.sampah terapung; dan
c.sampah dasar Laut.
(2)Pemantauan sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a.perencanaan;
b.pelaksanaan;
c.pengolahan dan analisis data karakteristik sampah Laut; dan
d.pelaporan dan evaluasi.
(3)Data karakteristik sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a.komposisi;
b.berat: dan
c.kepadatan.
(4)Data karakteristik sampah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam pengurangan sampah Laut.

Bagian 3 – Penanggulangan

Pasal 263

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Laut wajib melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b.
(2)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana penanggulangan pada keadaan darurat.
(3)Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut kepada masyarakat;
b.pengisolasian pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
c.pembersihan bahan pencemar dan/atau perusak;
d.penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; dan/atau
e.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
(4)Penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara:
a.penghentian kegiatan pada fasilitas yang menyebabkan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut; dan/atau
b.tindakan tertentu untuk meniadakan pencemaran dan/atau kerusakan pada sumbernya.
(5)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan penanggulangan kepada Menteri atau gubernur.

Pasal 264

(1)Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya pencemaran dan/atau Kenisakan Laut.
(2)Dalam hal penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan.
(3)Biaya yang timbul dari pelaksanaan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 265

Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b terhadap pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang tidak diketahui sumber atau penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatannya.

Bagian 4 – Pemulihan

Pasal 266

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan 1 yang melakukan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut wajib melakukan pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf c.
(2)Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembalikan Mutu Laut.
(3)Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Laut dan pembersihan bahan pencemar dan/atau perusak;
b.remediasi;
c.rehabilitasi;
d.restorasi; dan/atau
e.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 267

(1)Pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dilaksanakan dengan menyusun rencana pemulihan Mutu Laut.
(2)Rencana pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan.
(3)Pemulihan Mutu Laut wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rencana pemulihan Mutu Laut disetujui.

Pasal 268

(1)Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemulihan Mutu Laut dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melaksanakan pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (3).
(2)Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan Mutu Laut.
(3)Biaya yang timbul dari pelaksanaan pemulihan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 269

Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pemulihan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf c terhadap pencemaran dan/atau Kerusakan Laut yang tidak diketahui sumber atau penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatannya.

Bagian Kelima – Pemeliharaan

Pasal 270

(1)Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 huruf d dilaksanakan untuk mempertahankan Mutu laut.
(2)Pemeliharaan Mutu laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237.
(3)Pemeliharaan Mutu Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a.perlindungan ekosistem Laut sebagai penyangga kehidupan;
b.penetapan kawasan konservasi perairan; dan/atau
c.pelestarian fungsi ekosistem Laut dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
(4)Perlindungan ekosistem Jjaut sebagai penyangga kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan Laut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
(5)Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)Pelestarian fungsi ekosistem Laut dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim.

Pasal 271

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.inventarisasi Mutu Laut;
b.pemant-auan Mutu Laut;
c.tata cara penerapan Saku Mutu ir Laut untuk perun tukan lain nya;
d.penyusunan, penetapan, dan perubahan kriteria baku kerusakan ekosistem Laut;
e.penetapan Status Mutu Laut;
f.penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut,
g.tata cara penyusunan dan Penetapan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dibuang ke Laut dan SLO;
h.pemantauan sampah Laut;
i.penanggullangan pencemaran dan/atau Kerusakan Laut;
j.pemulihan Mutu Laut; dan
k.pemeliharaan Mutu Laut,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 sampai dengan Pasal 270 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bab VI
Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 272

(1)Untuk menentukan terjadinya Kerusakan Lingkungan Hidup, ditetapkan kriteria baka Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2)Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kriteria baku kerusakan:
a.Terumbu Karang;
b.Mangrove;
c.Padang Lamun:
d.tanah untuk produksi biomassa;
e.gambut;
f.karet;
g.lingkungan jang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
h.lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan pertambangan; dan
i.kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 231 dan Pasal 232.
(4)Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(6)Dalam hal kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ditetapkan, penentuan kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan hasil kajian atau pendapat ahli.

Pasal 273

(1)Ketentuan mengenai kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) huruf g, dikecualikan terhadap kegiatan pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang dilakukan masyarakat di lahan miliknya sendiri.
(2)Pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara pembakaran dilakukan berdasarkan kearifan lokal yang meliputi:
a.luas lahan maksimal 2 (dua) hektare per kepala keluarga;
b.dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya; dan
c.ditanami tanaman jenis varietas lokal.
(3)Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi, fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bab VII
Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengelolaan limbah non bahan berbahaya dan beracun

Bagian kesatu – Umum

Pasal 274

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya.
(2)Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputr:
a.Pengelolaan Limbah B3; dan
b.Pengelolaan Limbah nonB3.

Bagian kedua – Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun

Bagian 1 – Umum

Pasal 275

Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah B3 meliputi:
a.penetapan Limbah B3;
b.Pengurangan Limbah B3;
c.Penyimpanan Limbah B3;
d.Pengumpulan Limbah B3;
e.Pengangkutan Limbah B3;
f.Pemanfaatan Limbah B3;
g.Pengolahan Limbah B3;
h.Penimbunan Limbah B3;
i.Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
j.pengecualian Limbah B3;
k.perpindahan lintas batas Limbah B3;
l.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;
m.Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3; dan
n.pembiayaan.

Bagian 2 – Penetapan limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 276

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
(2)Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas:
a.Limbah B3 kategori 1; dan
b.Limbah B3 kategori 2.
(3)Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan sumbernya terdiri atas:
a.Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
b.Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan
c.Limbah B3 dari sumber spesifik.
(4)Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a.Limbah B3 dari sumber spesifik umum; dan
b.Limbah B3 dari sumber spesifik khusus.

Pasal 277

Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27b merupakan Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 278

(1)Dalam hal terdapat Limbah di luar daftar Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3, Menteri wajib melakukan uji karakterstik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai:
a.Limbah B3 kategori 1;
b.Limbah B3 kategori 2; atau
c.Limbah nonB3.
(2)Karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.mudah, meledak;
b.mudah menyala;
c.reaktif;
d.infeksius;
e.korosif; dan/atau
f.beracun.
(3)Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi uji:
a.karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, injeksins, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X 5 ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lumuran Pemerintah ini;
b.karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
c.karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (Ihna puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji.
(4)Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi uji:
a.karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian ridak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b.karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; dan
c.karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis sesuai dengan parameter aji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5)Uji karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara benirutan.

Pasal 279

(1)Dalam melakukan uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Menteri menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji.
(2)Dalam hai belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji karakteristik dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.

Pasal 280

(1)Menteri setelah mendapatkan hasil uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 menugaskan tim ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji karakteristik.
(2)Evaluasi oleh tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan analisis terhadap:
a.hasil uji karakteristik Limbah;
b.proses produksi pada usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah; dan
c.bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan.
(4)Tim ahli Limbah B3 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 4 (empat) hari keija sejak hasil evaluasi diketahui.
(5)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat;
a.identitas Limbah;
b.dasar pertimbangan rekomendasi; dan
c.kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah.
(6)Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (3) atau ayat (4), rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah merupakan:
a.Limbah B3 kategori 1; atau
b.Limbah B3 kategori 2.
(7)Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah tidak menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (3) atau ayat (4), rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah merupakan Limbah nonB3.

Pasal 281

(1)Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(2)Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.ketua,
b.sekretaris; dan
c.anggota.
(3)Susunan tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas pakar di bidang:
a.toksikologi;
b.kesehatan manusia;
c.proses indnstri,
d.kimia;
e.biologi; dan
f.pakar lain yang ditentukan oleh Menteri.

Pasal 282

(1)Menteri melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan izin Usaha dan/atau Kegiatan atau yang melakukan pembinaan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan untuk membahas rekomendasi tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (4).
(2)Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) han kerja Menteri menetapkan Limbah sebagai:
a.Limbah B3 kategori 1; atau
b.Limbah B3 kategori 2.

Bagian 3 – Pengurangan limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 283

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 waj/o melakukan Pengurangan Limbah B3.
(2)Pengurangan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.substitusi bahan;
b.modifikasi proses; dan/atau
c.penggunaan teknologi ramah lingkungan.
(3)Substitusi bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui pemilihan bahan Laku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku dan/atau bahan penolong yang tidak menyandung B3.
(4)Modifikasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien.

Pasal 284

(1)Setiap Orang yaag menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 wajib menyampaikan laporan secara tertulis keoada Menteri mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah B3.
(2)Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (!) disampaiKan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Pengurangan Limbah B3 dilakukan.

Bagian 4 – Penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 285

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.
(2)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (lj dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya.
(3)Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memenuhi:
a.standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha, dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau
b.rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan, bagi:
1.Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
2.Instansi Penrerintah yang menghasilkan Limbah B3.
(4)Standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayal (3) meliputi:
a.nama, sumb-r, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan;
b.dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3;
c.dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3;
d.persyaratan Lingkungan Hidup; dan
e.kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3.
(5)Tata cara pengintegrasian standar Penyimpanan Limbah B3 terhadap nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 286

Tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 alar (4) huruf b harus memenuhi persyararan:
a.lokasi Penyimpanan Limbah B3;
b.fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan
c.peralatan penanggulangan keadaan darurat.

Pasal 287

(1)Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf a harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam.
(2)Dalam h?d lokasi Penyimpanan Limbah B3 tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3)Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2 j harus berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.

Pasal 288

(1)Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf b dapai berupa:
a.bangunan;
b.tangki dan/atau kontainer;
c.silo;
d.tempat tumpukan limbah (ivaste pile);
e.waste impcu ndment, dan/atau
f.bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan penyimpanan:
a.Limbah B3 kategori 1;
b.Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan
c.Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik umum.
(3)Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf t dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Pasal 289

(1)Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan.
a.desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari;
b.memiliki penerangan dan ventilasi; dan
c.memiliki saluran drainase dan bak penampung.
(2)Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan penyimpanan:
a.Limbah B3 kategori 1; dan
b.Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.

Pasal 290

Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 ayat (1) huruf a dan huruf c berlaku untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Pasal 291

Peralatan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf c paling sedikit meliputi:
a.alat pemadam api; dan
b.alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.

Pasal 292

(1)Pengemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf c dilakukan dengan menggunakan kemasan yang:
a.terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan;
b.mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
c.memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan; dan
d.berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
(2)Kemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3.
(3)Label Limbah B3 paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a.nama Limbah B3;
b.identitas Penghasil Limbah B3;
c.tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan
d.tanggal pengemasan Limbah B3.
(4)Pemberian Simbol Limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2).

Pasal 293

Nomor induk berusaha atau Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (3) wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan:
a.nama Limbah B3 yang disimpan;
b.lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; dan/atau
c.desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3.

Pasal 294

(1)Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf d paling sedikit meliputi:
a.memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
b.menyimpan Limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
c.melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3; dan
d.melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3.
(2)Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikecualikan untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Pasal 295

Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) huruf e dilakukan dengan cara:
a.melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan;
b.melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan;
c.melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;
d.melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan
e.menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.

Pasal 296

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib:
a.memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup;
b.melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama:
1.90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
2.180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
3.365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
4.365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus; dan
c.menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang menjadi bagian dalam pelaporan dokumen lingkungan, dan disampaikan kepada:
1.bupati/wali kota, untuk Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL; dan/atau
2.pejabat Penerbit Persetujuan Lingkungan sesuai dengan kewenangannya untuk Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL.
(2)Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
a.sumber, nama, dan jumlah Limbah B3;
b.kategori dan/atau karakteristik Limbah B3;
c.pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan
d.Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri oleh Penghasil Limbah B3 dan/atau penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
(3)Laporan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan diterbitkan.

Pasal 297

(1)Dalam hal kegiatan Penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) huruf b, Penghasil Limbah B3 wajib:
a.melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3; dan/atau
b.menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain.
(2)Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.Pengumpul Limbah B3;
b.Pemanfaat Limbah B3;
c.Pengolah Limbah B3; dan/atau
d.Penimbun Limbah B3.
(3)Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3.

Bagian 5 – Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 298

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah B3, dalam hal:
a.tidak mampu memenuhi ketentuan jangka waktu Penyimpanan Limbah B3; dan/atau
b.kapasitas tempat Penyimpanan Limbah B3 terlampaui.
(2)Penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai derigan bukti penyerahan Limbah B3.
(3)Salinan bukti penyerahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam peiaporan pelaksanaan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) huruf c.

Pasal 299

(1)Pengumpulan Limbah B3 oleh Pengumpul Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 dilakukan dengar:
a.segregasi Limbah B3; dan
b.Penyimpanan Limbah B3.
(2)Segregasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan:
a.nama Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
b.karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (2).
(3)Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 sampai dengan Pasal 297.

Pasal 300

(1)Untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki:
a.Persetujuan Lingkungan; dan
b.Perizinan Berusaha untuk kegiatan bidang usaha Pengelolaan Limbah B3.
(2)Untuk mendapat Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
(3)Pengumpul Limbah B3 dilarang:
a.melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan;
b.menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah B3 yang lain; dan
c.melakukan pencampuran Limbah B3.

Pasal 301

(1)Untuk mendapat Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (2), Pengumpul Limbah B3 mengajukan permohonan secara tertulis kenada:
a.Menteri, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala nasional;
b.gubernur, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala provinsi; dan
c.bupa ti/wali kota, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota.
(2)Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
a.nama, sumber, kategori, dan/atau karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan;
b.rencana pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3 yang memuat:
1.desain dan rancang bangun tasilitas Pengumpulan Limbha B3; dan
2.jadwal peiaksanaan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3;
c.rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah B3 atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun;
d.tata letak lokasi Pengumpulan Limbah B3;
e.dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;
f.dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;
g.prosedur Pengumpulan Limbah B3;
h.bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;
i.perhitungan biaya dan model keekonomian;
j.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
k.tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(3)Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus kategori 2 dikecualikan dari persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(4)Limbah B3 yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dapat dimanfaatkan dan/atau diolah.

Pasal 302

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.permohonan Persetujuan Teknis memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari keija sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b.permohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menolak permohonan Persetujuan Teknis untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 303

(1)Dalam bal pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 berkehendak untuk mengubah:
a.lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3;
b.desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3; dan/atau
c.skala Pengumpulan Limbah B3,
pemegang Persetujuan Teknis wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Teknis kepada Menteri gubernur, atau bupati/wah kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.
(3)Dalam hal basil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.kesesuaian data. Menteri, gubernur, atau bupati/wah kota menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelblaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b.ketidaksesuaian data, Menteri, gubernur atau bupati/wali kota menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.
(4)Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan.

Pasal 304

Persetujuan Teknis Pengeloiaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 memuat:
a.identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
b.tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
c.kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 setelah Perizinan Berusaha terbit; dan
d.persyaratan teknis Pengumpulan Limbah B3 yang meliputi:
1.nama, sumber, kategori, dan/atau karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan;
2.desain dan rancang bangun fasilitas Pengumpulan Limbah B3;
3.tata cara pengemasan Limbah B3;
4.Lata letak lokasi Pengumpulan Limbah B3;
5.ketentuan simbol Limbah B3;
6.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
7.kepemilikan fasilitas laboratorium dan/atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun.

Pasal 305

Kewajiban pemegang Perserujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalaru Pasai 304 huruf c meliputi:
a.mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3;
b.memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
c.menyimnan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
d.melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karaktensuk Limbah 33.
e.melekatkan simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3;
f.melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
g.melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2);
h.melakukcn pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan;
i.menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3;
j.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
k.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 306

(1)Pengumpul Limbah B3 wajib:
a.melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3;
b.melakukan segregasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2);
c.melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 diserahkan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3;
d.menyusur dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3, bagi Pengumpul Limbah B3 yang masih melakukan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3; dan
e.menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3 yang memuat:
1.nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3;
2.salinan bukti penyerahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3);
3.identitas Pengangkut Limbah B3;
4.pelaksanaan Pengumpulan Limbah B3; dan
5.penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
(2)Laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak selesainya pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3.
(3)Laporan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, paling sediKit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan.

Pasal 307

(1)Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2), Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari ketja sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengumpulan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan SLO kegiatan Pengumpulan Limbah B3; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan surat agar Pengumpul Limbah B3 mengubah rencana pembangunan fasilitas yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) han setelah verifikasi dilakukan.
(4)SLO untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:
a.kegiatan operasional Pengumpulan Limbah B3; dan
b.penganasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaba dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 308

(1)Dalam hal Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (1) huruf c melampaui 90 (sembilan puluh) hari. Pengumpul Limbah B3 wajib menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada pihak lain.
(2)Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Pemanfaat Limbah B3;
b.Pengolah Limbah B3; dan/atau
c.Penimbun Limbah B3.
(3)Untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, pihak iain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang usaha Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 309

(1)Pengumpul Limbah B3 yang telah memperoleh Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
a.menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b.mengubah penggunaan lokasi dan/atau fasilitas Pengumpulan Limbah B3; atau
c.memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pengumpulan Limbah B3.
(2)Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan. Pengumpul Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam ha! ditemukan Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.identitas pemohon;
b.laporan pelaksanaan Pengumpulan Limbah B3; dan/atau
c.laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(4)Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Bagian 6 – Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 310

(1)Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk Limbah B3 kategori 1.
(2)Pengangkutan Limbah B3 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang terbuka untuk Limbah B3 kategori 2.

Pasal 311

(1)Pengangkutan Limbah B3 wajib memiliki:
a.rekomendasi Pengangkutan Limbah B3; dan
b.Perizinan Berusaha di bidang Pengangkutan Limbah B3.
(2)Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar diterbitkannya Perizinan Berusaha di bidang Pengangkutan Limbah B3.
(3)Untuk memperoleh rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pengangkut Limbah B3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang melipud:
a.identitas pemohon;
b.akta pendirian badan usaha;
c.bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup:
d.bukti kepemilikan alat angkut; dan
e.dokumen Pengangkutan Limbah B3.
(4)Dokumen Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e memuat:
a.jenis dac jumlah alat angkut;
b.sumber, nama, dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut;
c.prosedur penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat;
d.peralatan untuk penanganan Limbah B3; dan
e.prosedur bongkar muat Limbah B3.

Pasal 312

(1)Menteri setelah menerima permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (3) memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.permohonan rekomendasi memenuhi persyaratan. Menteri menerbitkan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari keija sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b.permohonan rekomendasi tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.
(4)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat:
a.kode manifes Pengangkutan Limbah B3;
b.nama dan karakteristik Umbah B3 yang diangkut; dan
c.masa berlaku rekomendasi.

Pasal 313

(1)Setelah mendapat rekomendasi dari Menteri, Pengangkut Limbah B3 wajib mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) huruf b.
(2)Perizinan Berusaha di bidang Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin Lahan di bidang perhubungan.
(3)Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbi+an Perizinan Berusaha di bidang Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 314

(1)Pengangkut Limbah B3 yang telah memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 wajib:
a.melakukan Pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dan Perizinan Berusaha di bidang Pengangkutan Limbah B3;
b.menyampaikan manifes Pengangkutan Limbah B3 secara elektronik kepada Menteri; dan
c.melaporkan pelaksanaan Pengangkutan Limbah B3.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memual:
a.nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang diangkut;
b.jumlah dan jenis alat angkut Limbah B3;
c.tujuan akhir pengangkutan Limbah B3; dan
d.bukti penyerahan Limbah B3.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Bagian 7 – Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 315

(1)Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
(2)Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3.

Pasal 316

(1)Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 ayat (1) meliputi:
a.Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku;
b.Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi;
c.Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku, dan
d.Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.ketersediaan teknologi;
b.standar produk jika hasil Pemanfaatan Limbah B3 berupa produk; dan
c.standar Lingkungan Hidup atau baku mutu Lingkungan Hidup.

Pasal 317

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dilarang melakukan Pemanfaatan Lunbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 terhadap Limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar:
a.1 Bq/gr (satu Becqucrel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thodum; atau
b.10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium.
(2)Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.Uranium-238 (U-238);
b.Plumbum-210 (Pb-210):
c.Radium-226 (Ra-226):
d.Radium-228 (Ra-228);
e.Thorium-228 (Th-228);
f.Thorium 230 (Th-230);
g.Thorium-234 (Th-234); dan
h.Polonium-210 (Po-210).
(3)Radionuklida Polonium 210 (Po-210) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h hanya bedaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah B3 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi.
(4)Larangan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dikecualikan jika tingkat radioaktivitas dapat diturunkan di bawah tingkat kontaminasi radioaktif dan/atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 318

(1)Untuk dapat melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memiliki:
a.Persetujuan Lingkungan; dan
b.Perizinan Berusaha.
(2)Untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
(3)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri, dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
a.nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
b.lokasi dan koordinat kegiatan Pemanfaatan Limbah B3,
c.reucana pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaatan Limbah B3 yang membutuhkan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3, yang memuat:
1.desain dan rancang bangun fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; dan
2.jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
d.dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;
e.dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;
f.dokumen mengenai desain dan spesifikasi teknologi, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3;
g.dokumen mengenai uama dan jumlah bahan baku don/arau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3;
h.prosedur Pemanfaatan Limbah B3; dan
i.dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 yang meliputi:
1.lokasi uji coba;
2.jadwal pelaksanaan uji coba;
3.keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
4.keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan
5.prosedur penanganan pelaksanaan uji coba,
bagi Pemanfaatan Limbah B3:
1.sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan/atau
2.sebagai substitusi sumber energi.
j.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
k.tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(4)Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.

Pasal 319

(1)Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dua) hari keija sejak permohonan diterima.
(2)Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.permohonan Persenyuan Teknis memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b.permohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan, Menteri menelak permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh} hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 320

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:
a.nama, kategori, dan karakteristik Limbah B3 yang dimanfaatkan;
b.teknologi dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3; dan/atau
c.bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk camouran Pemanfaatan Limbah B3.
(2)Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari, setelah terjadi perubahan
(3)Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(4)Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perjbahan Persetujuan Teknis diterima.
(5)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana oimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
a.kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan. Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b.ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.
(6)Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan.

Pasal 321

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah S3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 memuat:
a.identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
b.tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
c.kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, selelah Perizinan Berusaha terbit; dan
d.persyaratan teknis Pemanfaatan Limbah B3 yang meliputi.
1.nama, kategori, dan karakteristik Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
2.jumlah, kapasitas, dan komposisi Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
3.desan dan rancang bangun fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
4.tata cara pengemasan Limbah B3;
5.tata letak lokasi Pemanfaatan Limbah B3;
6.ketentuan simbol Limbah B3;
7.rata tetak saluran untuk pengelolaan Limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
8.hasil uji laboratorium untuk Limbah B3 sebelum dimanfaatkan, parameter kualitas lingkungan, dan standar mutu produk; dan
9.Sistem Tanggap Darurat Limbah B3 berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
(2)Kewajiban pemegang Pesetujuan Teknis Pengelelaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagamnana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
b.melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, scandar Lingkungan Hidup, dan/atau baku mutu Lingkungan Hidup;
c.melaksanakan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 bagi Pemanfaatan Limbah B3:
1.sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan/atau
2.sebagai substitusi sumber energi;
d.melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan deri Limbah B3 yang dihasilkannya;
e.memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
f.menyimpan Limbah B3 yang akan aimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
g.melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
h.memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
i.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3, bagi Penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
j.menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi;
k.menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3;
l.melakukan uji terhadap produk hasil Pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
m.memiliki Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
n.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 322

(1)Penghasil Limbah B3 yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib:
a.melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
b.melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298;
c.melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan 291;
d.melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;
e.melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
f.menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah;
g.menaati Baku Mutu Emisi, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Emisi;
h.menyusun dan menyampaikan iaporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3, bagi Penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
i.menyusun dan menyampaikan iaporan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi;
j.menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3, yang memuat:
1.nama, jumlah, kategori, dan karakteristik Limbah B3; dan
2.pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
k.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
l.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(2)Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumbar spesifik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3)Laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.
(4)Laporan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pemanfaatan Limbah B3.
(5)Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Tclubs Pengelclwcm Limbah B3 diterbitkan.

Pasal 323

(1)Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud daiam Pasal 322 ayat (3), Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasililas Pemanfaatan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pemaniaatan Limbah B3( bagi kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang tidak wajib melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Me±iteri menyampaikan surat agar Penghasil Limbah B3 mengubah rencana pembangunan fasilitas yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling iama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.
(4)SLO untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:
a.kegiatan operasional Pemanfaatan Limbah B3; dan
b.pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 324

(1)Berdasarkan lapoian uji voba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 ayat (4), Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pemanfaatan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pemanfaatan Limbah 32; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Menteri menyampaikan surat agar Penghasil Limbah B3 mengubah proses Pemanfaatan Limbah B3 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.
(4)SLO untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya.
a.kegiatan operasional Pemanfaatan Limbah B3; dan
b.pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 325

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud.
a.menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; atau
b.mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.
(2)Untuk memperoleh peneiapan penghentian kegiatan. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.identitas pemohon; dan
b.laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3.
(4)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
a.tidak terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b.terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(6)Penghasil Limbah B3 wajib melaporkan surat penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yang diterbitkan gubernur atau bupati/wali kota, kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat ditetapkan.
(7)Menteri menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemohon selesai melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, yang dibuktikan dengan penetapan status telah selesainya pemulihan lanan terkontaminasi.

Pasal 326

(1)Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri Pemamaa can Limbah B3 yang dihasilkannya:
a.Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3; atau
b.dapat, melakukan ekspor Limbari B3 yang dihasilkannya.
(2)Penyerahan Limbah B3 Kepada Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan bukti penyerahan Limbah B3.
(3)Salinan bukti penyerahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah B3.
(4)Ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 di dalam negeri.

Pasal 327

(1)Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) huruf b untuk dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya wajib:
a.mengajukan permohonan notifikasi secara tertulis kepada Menteri;
b.menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah B3 yang akan dilalui;
c.mengisi formulir Notifikasi Ekspor Limbah B3; dan
d.memiliki izin ekspor Limbah B3.
(2)Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.identitas pemohon;
b.identitas Limbah B3;
c.identitas importir Limbah B3 di negara tujuan;
d.nama, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diekspor; dan
e.waktu pelaksanaan ekspor Limbah B3.
(4)Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit Limbah B3t Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah B3.
(5)Rekomendasi ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan izin ekspor Limbah B3 yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah?, n d» bidang perdagangan.
(6)Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan izin ekspor Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pecundang undangan.

Pasal 328

(1)Pemanfaat Limbah B3 untuk dapat melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang diserahkan oieh Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) huruf a wajib memiliki:
a.Persetujuan Lingkungan; dan
b.Perizinan Berusaha di bidang usaha Pengelolaan Limbah B3.
(2)Pemanfaatan Limbah B3 oleh Pemanfaa Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi nahan baku;
b.Pemaniaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi;
c.Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku; dan
d.Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan limu pengetahuan dan teknologi.
(3)Limbah B3 yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Limbah B3 yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa Penghasil Limbah B3.

Pasal 329

(1)Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/ cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar:
a.1 Bq/gr (satu Becquercl per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau
b.10 Bq/gr (sepuluh Becquend per gram) untuk kalium.
(2)Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.Uranium-233 (U-238):
b.Plumbum-210 (Pb-210);
c.Radium-226 (Ra-226);
d.Radium-228 (Ra-228);
e.Thorium-228 (Th-228);
f.Thorium -230 (Th-230);
g.Thorium-234 (Th-234); dan
h.Polonium-210 (Po-210).
(3)Radionuklida Polonium-210 (Po-210) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h hanya bctlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah B3 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi.
(4)Larangan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dikecualikrm jika tingkat i adioaktivitas dapat diturunkan di bavah ringkat kontaminasi radioaktif dan/atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 330

(1)Untuk dapat memperoleb Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (1) huruf a, Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
(2)Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Menteri, dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
a.nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang ykan dimanfaatkan;
b.lokasi dan koordinat kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
c.rencana pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 bagi Pemanfaatan Limoah B3 yang membutuhkan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3, yang memuat:
1.desain dan rancang bangun fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; dan
2.jadwval pelaksanaan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
d.dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam f‘asal 286 sampai dengan Pasal 291;
e.dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;
f.dokumen mengenai, desain dan spesifikasi teknologi, metode proses, dan japasitas Pemanfaatan Limbah 33;
g.dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3;
h.picsedur Pemanfaatan Limbah B3;
i.dokmnen tencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau, tasilitas Pemanfaatan Limbah B3 meliputi:
1.lokasi uji coba;
2.jadwal pelaksanaan uji coba;
3.keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
4.keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji cuna; dan
5.prosedur penanganan pelaksanaan uji cobe.
bagi Pemanfaatan Limbah B3:
1.sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan/atau
2.sebagai substitusi sumber energi;
j.perhitungan biaya dan mcdel keekonomian;
k.bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;
l.rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah B3 atau alat analisa laboratorium yang manrnpu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun;
m.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
n.tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(3)Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.

Pasal 331

(1)Menteri sebelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B 3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal S30 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dus) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Dalam hal hasil veifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b.permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lema 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 332

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:
a.nama dan karakteristik Limbah B3 yang dimanfaatkan;
b.desain teknologi, metode, proses. kapasitas Pemanfaatan Limbah B3; dan/atau
c.bahar baku dan/atau bahan' penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3.
(2)Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari, setelah terjadi perubahan.
(3)Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(4)Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.
(5)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
a.kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b.ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakaa.
(6)Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan.

Pasal 333

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 memuat:
a.identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
b.tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
c.kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan
d.persyaratan teknis Pemanfaatan Limbah B3 yang meliputi:
1.nama, sumber, dan karakteristik Limbah B3 yang akan dimarfaaikan;
2.jumlah, kapasitas, dan komposisi Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
3.desain dan rancang bangun fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
4.tatancara pengemasan Limbah B3;
5.rata letak lokasi Pemanfaatan Limbah B3;
6.ketentuan Simbol Limbah B3;
7.tata letak saluran untuk pengelolaan Limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
8.hasil uji laboratorium untuk Limbah B3 sebelum dimanfaatkan, parameter kualitas lingkungan, dari standar mutu produk;
9.Sistem Tanggap Darurat Limbah B3 berupa dokumen program kedaruratan Pengeioiaar Limbah B3; dan
10.kepemilikan fasilitas laboratorium dan/atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sediku karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun.
(2)kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi;
a.melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
b.melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar Lingkungan Hidup, dan/atau baku mutu Lingkungan Hidup;
c.melaksanakan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 bagi Pemanfaatan Limbah B3:
1.sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan/atau
2.sebagai substitusi sumber energi;
d.melakukan pencatatan nama dan jumiah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
e.memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
f.menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
g.melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
h.memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
i.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3, bagi Penghasil Limbah B3 yang beluni memiliki fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
j.menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi;
k.menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3;
l.melakukan uji temadap Limbah B3 dan produk hasil Pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
m.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
n.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi dl bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 334

(1)Pemanfaat Limbah B3 wajib:
a.melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Peisetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
b.melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;
c.melakukan opngemasan Limbah B3 yang dihasilkannvu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;
d.melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya senuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298;
e.melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
f.menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah;
g.menaati Baku Mutu Emisi, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Emisi;
h.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaat Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
i.menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia dan/atau substitusi sumber energi;
j.menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3, yang memuat:
1.nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan
2.pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 yang dihasilkannya;
k.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
l.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(2)Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3)Laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.
(4)Laporan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pemanfaatan Limbah B3.
(5)Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan.

Pasal 335

(1)Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) huruf h. Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, bagi kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang tidak wajib melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Menteri menyampaikan surat agar Pemanfaat Limbah B3 mengubah rencana pembangunan fasilitas yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.
(4)SLO untuk kegiatan pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:
a.kegiatan operasional Pemanfaatan Limbah B3; dan
b.pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 336

(1)Berdasarkan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) huruf i, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pemanfaatan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, Menteri menyampaikan surat agar Pemanfaat Limbah B3 mengubah proses Pemanfaatan Limbah B3 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.
(4)SLO untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:
a.kegiatan operasional Pemanfaatan Limbah B3; dan
b.pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan daiam Perizinan Berusaha.

Pasal 337

(1)Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
a.menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; atau
b.mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.
(2)Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan. Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.identitas pemohon;
b.laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan/atau
c.laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(4)Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 338

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, yang akan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping, dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik yang akan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping dapat mengajukan permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping kepada Menteri.
(2)Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diajukan permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik yang berasal dari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi.
(3)Permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
a.identitas pemohon;
b.profil Usaha dan/atau Kegiatan;
c.nama Limbah B3;
d.bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Limbah B3;
e.proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; dan
f.nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi, yang ditetapkan oleh menteri/kepala iembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 339

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik yang akan melakukan Pernanfaatan Limbah B3 dari sumber spesilik sebagai produk samping dapat mengajukan permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping kepada Menteri.
(2)Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diajukan permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping merupakan Limbah B3 darr sumber spesifik yang berasal dari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi.
(3)Permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
a.identitas pemohon;
b.profil Usaha dan/atau Kegiatan;
c.nama Limbah B3;
d.bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksr yang menghasilkan Limbah B3;
e.proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; dan
f.nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi, yang ditetapkan oleh menteri/kepala iembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 340

(1)Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 menugaskan tim ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi.
(2)Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.
(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan analisis terhadap:
a.bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik;
b.proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; dan
c.nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi, yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkemenrerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.
(4)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh tim ahli Limbah B3 paling lama 10 (sepuluh) hari keija sejak penugasan diberikan.
(5)Tim ahli Limbah B3 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 4 (empat) hari kena sejak hasil evaluasi diketahui.
(6)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a.identitas pemohon;
b.nama Limbah B3;
c.dasar pertimbangan rekomendasi; dan
d.kesimpulan hasil evaluasi.
(7)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
a.penggunaan Limbah B3 dari sumber spesifik bersifat pasti dan konsisten;
b.Limbah B3 dari sumber spesifik dihasilkan dari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi;
c.Limbah B3 diproduksi sesuai dengan standar produk yang ditetapkan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; dan
d.adanya nomor registrasi produk samping sebagai produk yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan,
rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping.
(8)Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah B3 dari sumber spesifik bukan sebagai produk samping.

Pasal 341

(1)Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah B3 menetapkan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai:
a.produk samping; atau
b.bukan produk samping.
(2)Penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi tim ahli Limbah B3 disampaikan kepada Menteri.
(3)Dalam hal Limbah B3 dari sumber spesifik ditetapkan Menteri sebagai produk samping, Menteri memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan untuk menerbitkan nomor pendaftaran barang sebagai produk.
(4)Dalam hai Limbah B3 dari sumber spesifik ditetapkan Menteri sebagai bukan produk samping, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.

Bagian 8 – Pengolahan Limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 342

(1)Pengolahan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
(2)Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Pengolahan Limbah B3 diserahkan kepada Pengolah Limbah B3.

Pasal 343

(1)Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.termal;
b.stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau
c.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.ketersediaan teknologi; dan
b.standar Lingkungan Hidup atau baku mutu Lingkungan Hidup.

Pasal 344

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang akan melakukan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 wajib memiliki:
a.Persetujuan Lingkungan; dan
b.Perizinan Berusaha.

Pasal 345

(1)Standar pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 untuk Pengolahan Limbah B3 yang dilakukan dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a meliputi:
a.Baku Mutu Emisi;
b.standar efisiensi pembakaran dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen); dan
c.standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa prindple organic hazardous constituents (POHCs) dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).
(2)Standar efisiensi pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk Pengolahan Limbah B3 dengan menggunakan kiln pada industri semen.
(3)Standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa prindple organic hazardous constituents (POHCs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk Pengolahan Limbah B3 dengan karakteristik infeksius.
(4)Standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa prindple organic hazardous constituents (POHCs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk Pengolahan Limbah B3:
a.berupa polychlorinated biphenyls; dan
b.yang berpotensi menghasilkan:
1.polychlorinated dibenzofurans; dan
2.polychlorinated, dibenzo-p-dioxins.
(5)Dalam hal Limbah B3 yang akan diolah berupa polychlorinated biphenyls. pengolahannya harus memenuhi standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa polychlorinated biphenyls dengan nilai paling sedikh mencapai 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen).
(6)Dalam hal Limbah B3 yang akan diolah berpotensi menghasilkan polychlorinated dibenzofurans, pengolahannya harus memenuhi standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa polychlorinated dibenzofurans dengan nilai paling sedikit mencapai 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen).
(7)Dalam hal Limbah B3 yang akan diolah berpotensi menghasilkan polychlorinated dibenzo-p-dioxins, pengolahannya harus memenuhi standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa polychlorinated dibenzo-p-dioxins dengan nilai paling sedikit mencapai 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen).

Pasal 346

(1)Standar pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 untuk Pengolahan Limbah B3 yang dilakukan dengan cara stabilisasi dan solidifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf b berupa baku mutu stabilisasi dan solidifikasi berdasarkan analisis organik dan anorganik.
(2)Analisis organik dan anorganik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan baku mutu TCLP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 347

(1)Untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf a, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.
(2)Setiap Orang yang meghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud cada ayat (1) mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengelahan Limbah B3 kepada Menteri, dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
a.nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diolah;
b.lokasi dan koordinat kegiatan Pengolahan Limbah B3;
c.rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3 yang membutuhkan fasilitas Pengolahan Limbah B3, yang memuat:
1.desain, rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah B3, dan/atau alat Pengolahan Limbah B3; dan
2.jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3;
d.dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;
e.dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;
f.dokumen mengenai desain dan spesifikasi teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pengolahan Limbah B3;
g.dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pengolahan Limbah B3;
h.prosedur Pengolahan Limbah B3;
i.dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah B3 yang meliputi:
1.lokasi uji coba;
2.jadwal pelaksanaan uji coba;
3.keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah B3;
4.keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan
5.prosedur penanganan pelaksanaan uji coba,
bagi Pengolahan Limbah B3:
1.dengan cara tepmal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2.dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetanuan dan teknologi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
j.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
k.tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 348

(1)Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, paling lama 2 (dua) hari Kerja sejak permohonan diterima.
(2)Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b.permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 tidak memenuhi persyaratan,. Menteri menolak permohonan Persetujuan Teknis Pengeiolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lama 7 (tujun) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 349

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:
a.nama dan karakteristik Limbah B3 yang diolah;
b.desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah B3; dan/atau
c.bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pengolahan Limbah B3.
(2)Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari, setelah terjadi perubahan.
(3)Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.
(4)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan;
a.kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b.ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.
(5)Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan.

Pasal 350

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a.identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
b.tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
c.kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan
d.persyaratan teknis Pengolahan Limbah B3 yang meliputi:
1.nama, sumber, dan karakteristik Limbah E3 yang akan diolah;
2.jumlah dan kapasitas Limbah B3 yang akan diolah;
3.desain dan rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah B3;
4.spesifikasi teknis alat Pengolahan Limbah B3;
5cata letak lokasi fasilitas Pengolahan Limbah B3;
6.ketentuan Simbol Limbah B3;
7.tata letak saluran untuk pengelolaan Limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan Pengolahan Limbah B3;
8.hasil uji laboratorium untuk karakteristik Limbah B3 yang akan diolah;
9.uji laboratorium untuk parameter kualitas lingkungan; dan
10.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3.
(2)Kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a.melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
b.melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah;
c.melaksanakan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3:
1.dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2.dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
d.melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3;
e.memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
f.menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
g.melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah;
h.mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki;
i.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3, bagi Penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3;
j.menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3:
1.dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2.dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
k.menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3;
l.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
m.memiliki tenaga keija yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 351

(1)Penghasil Limbah B3 yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3 wajib:
a.melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3;
b.melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;
c.melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 292;
d.melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298;
e.melakukan Pengolahan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3;
f.memenuhi standar pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 dan Pasal 346;
g.menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah;
h.melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran, jika Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan cara termal;
i.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3, bagi Penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3;
j.menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3:
1.dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2.dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
k.menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3, yang memuat:
1.nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan
2.pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 yang dihasilkannya;
l.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
m.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(2)Dalam hal Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan cara termal, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran berupa abu dan cairan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 297.
(3)Dalam hal Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan cara stabilisasi dan solidifikasi, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 wajib melakukan Penimbunan Limbah B3 hasil stabilisasi dan solidifikasi di fasilitas penimbusan akhir Limbah B3.
(4)Laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3.
(5)Laporan uji coba Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pengolahan Limbah B3.
(6)Laporan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan.

Pasal 352

(1)Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) huruf i, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengolahan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pengolahan Limbah B3, bagi kegiatan Pengolahan Limbah B3 yang tidak wajib dilakukan uji coba Pengolahan Limbah B3; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, Menteri menyampaikan surat agar Penghasil Limbah B3 mengubah rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

Pasal 353

(1)Berdasarkan laporan uji coba Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) huruf j, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pengolahan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, Menteri menyampaikan surat agar Penghasil Limbah B3 mengubah proses Pengolahan Limbah B3 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.

Pasal 354

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
a.menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; atau
b.mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah B3.
(2)Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.identitas pemohon;
b.laporan pelaksanaan Pengolahan Limbah B3; dan/atau
c.laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(4)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
a.tidak terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b.terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(6)Penghasil Limbah B3 wajib melaporkan surai penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yang diterbitkan gubernur atau bupati/wali kota, kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat ditetapkan.
(7)Menteri menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemohon selesai melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b; yang dibuktikan dengan penetapan starus telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi.

Pasal 355

(1)Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri Pengolahan Limbah B3 yang dihasilkannya.
a.Pengolahan Limbah B3 diserahkan kepada Pengolah Limbah B3; atau
b.dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya
(2)Penyerahan Limbah B3 Kepada Pengoan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan bukti penyerahan Limbah B3.
(3)Salinan bukti penyerahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah B3.
(4)Ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 di dalam negeri.

Pasal 356

(1)Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 untuk dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya wajib:
a.mengajukan permohonan notifikasi secara tertulis kepada Menteri;
b.menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah B3 yang akan dilalui;
c.mengisi formulir notifikasi dari Menteri; dan
d.memiliki izin ekspor Limbah B3.
(2)Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.identitas Limbah B3 dan pemohon;
b.identitas importir Limbah B3 di negara tujuan;
c.nama, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diekspor; dan
d.waktu pelaksanaan ekspor Limbah B3.
(4)Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit Limbah B3, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah B3.
(5)Rekomendasi ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan izin ekspor Limbah B3 yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6)Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan izin ekspor Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 357

(1)Pengolah Limbah B3 untuk dapat melakukan pengolahan Limbah B3 yang diseraahkan oleh Seuap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasai 355 ayat (1) huruf a wajib memiliki:
a.Persetujuan Lingkungan; dan
b.Perizinan Berusaha di bidang usaha Pengelolaan Limbah B3.
(2)Pengolahan Limbah B3 oleh Pengolah Limbah B3 eebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara.
a.termal;
b.stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau
c.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.ketersediaan teknologi; dan
b.standar Lingkungan Hidup atau baku mutu Lingkungan Hidup.
(4)Limbah 23 yang diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Limbah B3 yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa Penghasil Limbah B3.

Pasal 358

(1)Untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 ayat (1) huruf a, Pengolah Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.
(2)Pengolah Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) men gajukan permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 kepada Menteri, dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
a.nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diolah;
b.lokasi dan koordinat kegiatan Pengolahan Limbah B3;
c.rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3 yang membutuhkan fasilitas Pengolahan Limbah B3, yang memuat:
1.desain, rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah B3, dan/atau alat Pengolahar, Limbah B3; dan
2.jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3;
d.dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;
e.dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud -dalam Pasal 292;
f.dokumen mengenai desain dan spesifikasi teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pengolahan Limbah B3;
g.dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pengolahan Limbah B3;
h.prosedur Pengolahan Limbah B3;
i.dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah B3 yang meliputi:
1.lokasi uji coba;
2.jadwal pelaksanaan uji coba;
3.keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah B3;
4.keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan
5.prosedur penanganan pelaksanaan uji coba, bagi Pengolahan Limbah B3:
1.dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2.dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
j.bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;
k.perhitungan biaya dan model keekonomian;
l.rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah B3 atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun;
m.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
n.tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 359

(1)Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b.permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 360

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:
a.nama dan karakteristik Limbah B3 yang diolah;
b.desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah B3; dan/atau
c.bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pengolahan Limbah B3.
(2)Permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(3)Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.
(4)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:
a.kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari keija sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b.ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.
(5)Perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan,

Pasal 361

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a.identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
b.tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
c.kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan
d.persyaratan teknis Pengolahan Limbah B3 yang meliputi:
1.nama, sumber, dan karakteristik Limbah B3 yang akan diolah;
2.jumlah dan kapasitas Limbah B3 yang akan diolah;
3.desain dan rancang bangun fasilitas Pengolahan Limbah B3;
4.spesifikasi teknis alat Pengolahan Limbah B3;
5.tata letak lokasi fasilitas Pengolahan Limbah B3;
6.ketentuan Simbol Limbah B3;
7.tata letak saluran untuk pengelolaan Limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan Pengolahan Limbah B3;
8.hasil uji laboratorium untuk karakteristik Limbah B3 yang akan diolah;
9.uji laboratorium untuk parameter kualitas lingkungan;
10.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
11.kepemilikan fasilitas iaboratorium dan/atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun.
(2)Kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi.
a.melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
b.melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolah;
c.melaksanakan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3:
1.dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2.dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tioak memiliki Standar Nasional Indonesia;
d.melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3;
e.memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
f.menyimpan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
g.melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah;
h.mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimiliki;
i.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolah Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3;
j.menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3:
1.dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2.dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
k.menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3;
l.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
m.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 362

(1)Pengolah Limbah B3 wajib:
a.melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3;
b.melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan 291;
c.melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;
d.melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298;
e.melakukan Pengolahan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3;
f.memenuhi standar pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 dan Pasal 346;
g.menaati Baku Mutu Air Limbah, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan air Limbah;
h.melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran, jika Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan cara termal;
i.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolah Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Pengolahan Limbah B3;
j.menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3:
1.dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf a; dan
2.dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) huruf c yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia;
k.menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3, yang memuat:
1.nama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan
2.pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 yang dihasilkannya;
l.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
m.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(2)Dalam hal Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan cara termal, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan residu dan/atau sisa pembakaran berupa abu dan cairan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 297.
(3)Dalam hal Pengolahan Limbah B3 dilakukan dengan cara stabilisasi dan solidifikasi, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 wajib melakukan Penimbunan Limbah B3 hasil stabilisasi dan solidifikasi di fasilitas penimbusan akhir Limbah B3.
(4)Laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3.
(5)Laporan uji coba Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari sejak selesainya uji coba Pengolahan Limbah B3.
(6)Laporan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan.

Pasal 363

(1)Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (4), Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Pengolahan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pengolahan Limbah B3, bagi kegiatan Pengolahan Limbah B3 yang tidak wajib dilakukan uji coba Pengolahan Limbah B3; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3t Menteri menyampaikan surat agar Pengolah Limbah B3 mengubah rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.
(4)SLO untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:
a.kegiatan operasional Pengolahan Limbah B3; dan
b.pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 364

(1)Berdasarkan laporan uji coba Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (5), Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan uji coba Pengolahan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, Menteri menerbitkan SLO kegiatan Pengolahan Limbah B3; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, Menteri menyampaikan surat agar Pengolah Limbah B3 mengubah proses Pengolahan Limbah B3 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.
(4)SLO untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya: a. kegiatan operasional Pengolahan Limbah B3; dan b. pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawah Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 365

(1)Pengolah Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
a.menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; atau
b.mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pengolahan Limbah B3.
(2)Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Pengolah Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permononan secara tertulis kepada Menteri.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.identitas pemohon;
b.laporan pelaksanaan Pengolahan Limbah B3; dan/atau
c.laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(4)Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayal (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Bagian 9 – Penimbunan Limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 366

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B 3 wajib melaksanakan Penimbunan Limbah B3.
(2)Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Penimbunan Limbah B3 diserahkan kepada Penimbun Limhah B3.

Pasal 367

(1)Penimbunan Limbah B3 oleh Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (1) wajib memiliki:
a.Persetujuan Lingkungan; dan
b.Perizinan Berusaha.
(2)Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa:
a.penimbusan akhir;
b.sumur injeksi,
c.penempatan kembali di area bekas tambang;
d.bendungan penampung Limbah tambang; dan/atau
e.fasilitas Penimbunan Limbah B3 lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa penimbusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas fasilitas penimbusan akhir Limbah B3:
a.kelas I;
b.kelas II; dan
c.kelas III.
(4)Terhadap Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan i Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar:
a.1 Bq/gr (satu Becquerej per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau
b.10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium,
dilakukan penimbunan paling rendah pada fasilitas penimbusan akhir Limbah E33 kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5)Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a.Uranium-238 (U-238):
b.Plumbum-210 (Pb-210);
c.Radium-226 (Ra-226);
d.Radium-228 (Ra-228);
e.Thorium-228 (Th-228);
f.Thorium-230 (Th-230);
g.Thorium-234 (Th-234); dan
h.Polonium-210 (Po-210).
(6)Radionuklida Polonium-210 (Po-210) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h hanya berlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah B3 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi.
(7)Limbah B3 berupa tailing dari kegiatan pertambangan yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditempatkan pada fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa bendungan penampung Limbah tambang.

Pasal 368

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang akan melakukan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas penimbusan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) huruf a wajib melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3.
(2)Uji total konsentrasi zat pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279.
(3)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.wajib mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk Penimbunan Limbah B3 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak uji total konsentrasi zat pencemar Limbah B3 selesai dilakukan; atau
b.dapat menyerahkan kepada Penimbun Limbah B3.

Pasal 369

(1)Lokasi Penimbunan Limbah B3 harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.bebas banjir;
b.permeabilitas tanah;
c.merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan lindung; dan
d.tidak merupakan daerah resapan air tanah, terutama yang digunakan untuk air minum.
(2)Persyaratan permeabilitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk Penimbunan Limbah B3 yang menggunakan fasilitas berupa:
a.sumur injeksi;
b.penempatan kembali di area bekas tambang;
c.bendungan penampung Limbah tambang; dan/atau d fasilitas, Penimbunan Limbah B3 lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Permeabilitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.permeabilitas tanah yang memiliki nilai paling banyak 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik), untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas I dan kelas II; dan
b.permeabilitas tanah yang memiliki nilai paling banyak 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik), untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas III.

Pasal 370

(1)Fasilitas Penimbunan Limbah B3 harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.desain fasilitas:
b.memiliki sistem pelapis yang dilengkapi dengan:
1.saluran untuk pengaturan aliran air permukaan;
2.pengumpulan air lindi dan pengolahannya;
3.sumur pantau; dan
4.lapisan penutup akhir;
c.memiliki peralatan pendukung Penimbunan Limbah B3 yang paling sedikit terdiri atas:
1.peralatan dan perlengkapan untuk mengatasi keadaan darurat;
2.alat angkut untuk Penimbunan Limbah B3; dan
d.memiliki rencana Penimbunan Limbah B3, penutupan, dan pasca penutupan fasilitas Penimbunan Limbah B3.
(2)Persyaratan memiliki sistem pelapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa sumur injeksi dan/atau penempatan di area bekas tambang.

Pasal 371

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar pelaksanaan Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 dan/atau Pasal 345 untuk Limbah B3 vang akan dilakukan penimbunan di fasilitas penimbusan akhir Limbah B3.
(2)Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditimbun di fasilitas penimbusan akhir sesuai hasil uji total konsentrasi zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368.

Pasal 372

(1)Untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (1) huruf a, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3.
(2)
a.nama, sumber, karakteristik, dam jumlah Limbah B3 yang akan ditimbun;
b.rencana pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3, bagi Penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah B3, yang memuat:
1.desain dan rancang bangun fasilitas Penimbunan Limbah B3 dan fasilitas pendukung Penimbunan Limbah B3; dan
2.jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3;
c.dokumen mengenai lokasi dan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 dan Pasal 370;
d.dokumen mengenai desain, teknologi, metode, proses, dan fasilitas Penimbunan Limbah B3;
e.prosedur Penimbunan Limbah B3;
f.hasil uji laboratorium terhadap parameter Lingkungan Hidup;
g.hasil uji laboratorium permeabilitas tanah untuk menentukan kelas fasilitas penimbusan akhir Limbah B3;
h.persetujuan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan di bidang keamanan bendungan, untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa bendungan penampung Limbah tambang;
i.rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah B3 atau alat analisa laboratorium yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun;
j.rincian pelaksanaan penutupan fasilitas Penimbunan Limbah B3;
k.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
l.tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(3)Dokumen mengenai rencana pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan memperkirakan total konsentrasi zat pencemar Limbah B3, bagi kegiatan Penimbunan Limbah B3 pada fasilitas penimbusan akhir Limbah B3.

Pasal 373

(1)Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis paling lama 2 (dua) hari keija sejak permohonan diterima.
(2)Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.permohonan Persetujuan Teknis memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b.permohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan. Menteri menolak permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan tdasan penolakan.

Pasal 374

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:
a.nama dan karakteristik Limbah B3 yang ditimbun; dan/atau
b.desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah B3.
(2)Permohonan perubahan Perserirjuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari, setelah terjadi perubahan.
(3)Menteri meiakukan evaluasi terhadap permohonan permohonan perubahan Perserujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada. ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.
(4)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:
a.kesesuanan data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahai; atau
b.ketjdaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubaahan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.
(5)Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan.

Pasal 375

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) huruf a, memuat:
a.identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
b.tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
c.kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan
d.persyaratan teknis Penimbunan Limbah B3 yang meliputi:
1.nama, sumber, dan karakteristik Limbah B3 yang akan ditimbun;
2.jumlah Limbah B3 yang akan ditimbun dan kapasitas fasilitas Penimbunan Limbah B3;
3.desain rancang bangun fasilitas Penimbunan Limbah B3;
4.rincian tata letak dan rincian lokasi fasilitas Penimbunan Limbah B3;
5.hasil uji dari laboratorium terakreditasi Limbah B3 yang akan ditimbun;
6.uji laboratorium terakreditasi untuk parameter kualitas lingkungan;
7.Sistem Tanggap Darurat Limbah B3 berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
(2)Kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a.melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun;
b.melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
c.melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
d.menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
e.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3, bagi Penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Limbah B3;
f.menyusuri dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3;
g.inemihki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
h.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 376

(1)Penghasil Limbah B3 yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3 wajib:
a.melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3;
b.melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3;
c.melakukan Penimbunan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3;
d.memenuhi standar Lingkungan Hidup dan/atau baku mutu Lingkungan Hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3;
e.menaati Baku Mucu Air Limbah, jika penimbunan menghasilkan air Limbah;
f.melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3;
g.melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke Lingkungan Hidup;
h.menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3;
i.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3, bagi Penghasil Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Penimbunan Lembah B3;
j.menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3, yang memuat:
1.uama, sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan
2.peiaksanaan Penimbunan Limbah B3 yang dihasilkannya;
k.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
l.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(2)Kewajiban menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan jika fasilitas Penimbunan Limbah B3 telah terisi penuh atau kegiatan Penimbunan Limbah B3 selesai dilakukan.
(3)Laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri, secara bertahap pada kegiatan:
a.penetapan lokasi Penimbunan Limbah B3, dengan dilengkapi kajian centang pemenuhan persyaratan lokasi Limbah B3 yang meliputi:
1.bebas banjir;
2.permeabilitas ranah;
3.merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan lindung; dan
4.tidak merupakan daerah resapan air tanah, terutama yang digunakan untuk air minum; dan
b.pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3.
(4)Laporan pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi fasilitas penimbusan akhir Limbah B3, memuat informasi mengenai:
a.sistem pelapis sesuai dengan kelas fasilitas penimbusan akhir Limbah B3; dan
b.hasil tes kebocoran, untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas I dan kelas II.
(5)Pelaporan secara bertahap disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b.
(6)Laporan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan.

Pasal 377

(1)Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) huruf i, Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Penimbunan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penimbunan Limbah B3, Menteri menerbitkan SLO untukk kegiatan Penimbunan Limbah B3; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Penqelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3, Menteri menyampaikan surat agar Penghasil Limbah B3 mengubah rencana fasilitas Penimbunan Limbah B3 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.
(4)SLO untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:
a.kegratan operasional Penimbunan Limbah B3; dan
b.pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 378

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
a.menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b.mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah B3; atau
c.melakukan penutupan fasilitas Penimbunan Limbah B3 karena fasilitas Penimbunan Limbah B3 telah penuh.
(2)Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.identitas pemohon; dan
b.laporan pelaksanaan Penimbunan Limbah B3.
(4)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
a.tidak terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b.terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, pemohon wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(6)Penghasil Limbah B3 wajib melaporkan surat penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yang diterbitkan gubernur atau bupati/wali kota, kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat ditetapkan.
(7)Menteri menerbitkan penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah B3 paling lambat 7 (juk) hari kerja setelah pemohon selesai melakukan pemulinan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, yang dibuktikan dengan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi.

Pasal 379

(1)Setiap Orang yang menghassan Limbah B3 yang telah memperoleh penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (5) huruf a dan ayat (7) wajib melaksanakan pemantauan Lingkungan Hidup pada bekas lokasi dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah B3 yang telah memperoleh peretapan penghentian kegiatan.
(2)Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat:
a.30 (tiga puluh) tahun sejak penetapan penghentian kegiatan diterbitkan, untuk fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa penimbuson akhir dan sumur injeksi;
b.10 (sepuluh) tahun sejak penetapan penghentian kegiatan diterbitkan, untuk fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa bendungan penampung Limbah tambang; dan
c.5 (lima) tahun sejak kegiatan Penimbunan Limbah B3 dihentikan, untuk fasilitas Penimbunan Limbah B3 berupa penempatan kembali di area bekas tambang.
(3)Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi kegiatan:
a.pemantauan terhadap potensi kebocoran, pelindian, dan/atau kegagalan fasilitas Penimbunan Limbah B3;
b.pemantauan kualitas Lingkungan Hidup di sekitar lokasi fasilitas Penimbunan Limbah B3; dan
c.pelaporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b secara berkala.

Pasal 380

(1)Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri Penimbunan Limbah B3 yang dihasilkannya, Penimbunan Limbah B3 diserahkan kepada Penimbun Limbah B3.
(2)Penyerahan Limbah B3 kepada Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penyerahan Limbah B3.
(3)Salinan bukti penyerahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah B3.

Pasal 381

(1)Untuk dapat melakukan Penimbunan Limbah B3 yang diserahkan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Penimbun Limbah B3 wajib memiliki:
a.Persetujuan Lingkungan; dan
b.Perizinan Berusaha di bidang usaha Pengelolaaan Limbah B3.
(2)Penimbunan Limbah B3 oleh Penimbun Limbah B3 dilakukan pada fasilitas penim busan akhir Limbah B3 kelas l atau kelas il sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(3)Limbah B3 yang ditimbun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Limbah B3 yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa Penghasil Limbah B3.

Pasal 382

(1)Untuk dapat memiliki Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 ayat (1) huruf a, Penimbun Limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3.
(2)Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 kepada Menteri, dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
a.karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang akan ditimbun;
b.rencana pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3, yang memuat:
1.desain dan rancang bangun fasilitas Penimbunan Limbah B3 dan fasilitas pendukung Penimbunan Limbah B3; dan
2.jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3;
c.dokumen mengenai lokasi dan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 dan Pasal 370;
d.dokumen mengenai desain, teknologi, metode, proses, aan fasilitas Penimbunan Limbah B3;
e.prosedur Penimbunan Limbah B3;
f.perhitungan biaya dan model keekonomian;
g.hasil uji Laboratorium terhadap parameter Lingkungan Hidup sesuai dengan jenis fasilitas Penimbunan Limbah B3;
h.bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;
i.rencana pembangunan dan/atau penyediaan laboratorium uji Limbah B3 yang mampu menguji paling sedikit karakteristik Limbah B3 mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif, dan/atau beracun;
j.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
k.tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(3)Dokumen mengenai rencana pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan memperkirakan total konsentrasi zat pencemar Limbah B3.

Pasal 383

(1)Menteri setelah menerima permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Dalam hal hasil verilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.permohonan Persetujuan Teknis memenuhi persyaratan Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b.permohonan Persetujuan Teknis tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 384

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 wajib diubah dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:
a.karakteristik Limbah B3 yang ditimbun; dan/atau
b.desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah B3.
(2)Permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 10 (sepuluh) hari, setelah terjadi perubahan.
(3)Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.
(4)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:
a.kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari keija sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b.ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.
(5)Perubahan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menjadi dasar dalam perubahan Persetujuan Lingkungan.

Pasal 385

(1)Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383 ayat (3) huruf a memuat:
a.identitas pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
b.tanggal penerbitan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3;
c.kewajiban pemegang Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3, setelah Perizinan Berusaha terbit; dan
d.persyaratan teknis Penimbunan Limbah B3 yang meliputi:
1.karakteristik Limbah B3 yang akan ditimbun;
2.jumlah Limbah B3 yang akan ditimbun dan kapasitas fasilitas Penimbunan Limbah B3;
3.desain rancang bangun fasilitas Penimbunan Limbah B3;
4.rincian tata letak dan rincian lokasi fasilitas Penimbunan Limbah B3;
5.hasil uji dari laboratorium terakreditasi untuk Limbah B3 yang akan ditimbun;
6uji laboratorium terakreditasi untuk parameter kualitas lingkungan;
7.Sistem Tanggap Darurat Limbah B3 berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
8.rincian pelaksanaan penutupan fasilitas Peninibunan Limbah B3.
(2)Kewajiban pemegang Perserujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
b.melaksanakan Penimbunan Limbah B 3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
c.melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
d.menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
e.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3;
f.menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3;
g.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Dar urat berapa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
h.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 386

(1)Penimbun Limbah B3 wajib:
a.melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3;
b.melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3;
c.melakukan Penimbunan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pengeloiaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3;
d.memenuhi standar Lingkungan Hidup dan/atau baku mutu Lingkungan Hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3;
e.menaati Baku Mutu Air Limbah, jika penimbunan menghasilkan air Limbah;
f.melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3;
g.melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulang dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluamya Limbah B3 ke Lingkungan Hidup;
h.menutup bagian paling atas fasilitas penimbusan akhir Limbah B3;
i.menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3; dan
j.menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3, yang memuat:
1.nama sumber, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan
2.pelaksanaan Penimbunan Limbah dihasilkannya.
(2)Kewajiban menutup bagian paling atas fasilitas penimbusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan jika fasilu as penimbusan akhir Limbah B3 telah terisi penuh atau kegiatan Penimbunan Limbah B3 selesai dilakukan.
(3)Laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disampaikan kepada Menteri, secara berahap pada kegiatan.
a.penetapan lokasi Penimbunan Limbah B3, dengan dilengkapi kajian tentang pemenuhan persyaratan lokasi Limbah B3 yang meliputi:
1.bebas banjir;
2.permeabilitas tanah;
3.merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan lindung; dan
4.tidak merupakan daerah resapan air tanah, terutama yang digunakan untuk air minum; dan
b.pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3.
(4)Laporan pelaksanaan pembangunan fasihtas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi fasilitas penimbusan akhir Limbah B3, memuat informasi mengenai;
a.sistem pelapis sesuai dengan kelas fasilitas penimbusan akhir Limbah B3; dan
b.hasil tes kebocoran, untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas I dan kelas II.
(5)Pelaporan secara bertahap disampaikan kepada Menteri, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b.
(6)Laporan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disampaikan kepada Menteri paling sedikit l (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan.

Pasal 387

(1)Berdasarkan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (4), Menteri melakukan verifikasi paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak laporan diterima.
(2)Dalam hal basil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan fasilitas Penimbunan Limbah B3:
a.sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3, Menteri menerbitkan SLO untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3; atau
b.tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3, Menteri menyampaikan surat agar Penimbun Limbah B3 mengubah rencana fasilitas Penimbunan Limbah B3 yang termuat dalam Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3.
(3)Penerbitan SLO atau penyampaian surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah verifikasi dilakukan.
(4)SLO untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi dasar dimulainya:
a.kegiatan operasional Penimbunan Limbah B3; dan
b.pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.

Pasal 388

(1)Penimbun Limbah B3 yang telah memperoleh Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 wajib memiliki peneiapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
a.menghentikan Usahadan/atau Kegiatan;
b.mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah B3; atau
c.melakukan penutupan fasilitas Penimbunan Limbah B3 karena fasilitas Penimbunan Limbah B3 telah penuh.
(2)Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dalam hal terjadi Pencemaran Lingkungan Hidup, dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3)Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.identitas pemohon;
b.laporan pelaksanaan Penimbunan Limbah B3; dan/atau
c.laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(4)Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 389

(1)Penimbun Limbah B3 yang telah memperoleh penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (4) wajib melaksanakan pemantauan Lingkungan Hidup pada bekas lokasi dan/atau fasilitas Penimbunan Limbah B3 yang telah memperoleh penetapan penghentian kegiatan.
(2)Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 30 (tiga puluh) tahun sejak penetapan penghentian kegiatan diterbitkan.
(3)Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi kegiatan:
a.pemantauan terhadap potensi kebocoran, pelindian, dan/atau kegagalan fasilitas Penimbunan Limbah B3;
b.pemantauan kualitas Lingkungan Hidup di sekitar lokasi fasilitas Penimbunan Limbah B3; dan
c.pelaporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b secara berkala.

Bagian 10 – Dumping (Pembuangan) Limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 390

Setiap Orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Pasal 391

(1)Setiap Orang untuk dapat melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup wajib memiliki Persetujuan dari Pemerintah.
(2)Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan), dan menjadi dasar dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan.
(3)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang pertama kali menghasilkan Limbah B3.
(4)Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup berupa:
a.tanah; dan
b.laut.
(5)Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 sampai dengan Pasal 379.

Pasal 392

(1)Limbah B3 yang dapat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup berupa laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (4) huruf b berupa:
a.tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan;
b.serbuk bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic-based mud); dan
c.serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water-based mud).
(2)Terhadap Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan netralisasi atau penurunan kadar racun sebelum dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke laut.

Pasal 393

Untuk memperoleh Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) ke laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (4) huruf b, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

Pasal 394

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
a.identitas pemohon; dan
b.dokumen kajian teknis Dumping (Pembuangan) Limbah B3 yang paling sedikit meliputi keterangan mengenai:
1.nama, sumber, karakteristik, jenis, jumlah, dan debit Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
2.studi pemodelan Dumping (Pembuangan) Limbah B3:
a)untuk kegiatan di sektor pertambangan, memperhatikan keberadaan termoklin permanen dan kedalamannya; dan
b)untuk kegiatan di sektor minyak dan gas, memperhatikan angin musim;
3.lokasi tempat dilakukannya Dumping (Pembuangan) Limbah B3 dilengkapi dengan peta lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
4.diagram alir proses pengolahan Limbah yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
5.rona awal laut, biota laut, dan sedimen;
6.studi pemodelan untuk Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
7.hasil uji dari laboratorium terakreditasi:
a)untuk kegiatan dari sektor minyak dan gas, meliputi parameter:
1)toksikologi Lethal Concentration-50 (LC50) 96 (sembilan puluh enam) jam;
2)total konsentrasi logam berat;
3)total petroleum hidrokarbon (TPH); dan
4)poli aromatik hidrokarkon (PAH);
b)untuk kegiatan dari sektor pertambangan, meliputi parameter:
1)toksikologi Lethal Concentration-50 (LC50) 96 (sembilan puluh enam) jam;
2)total konsentrasi logam berat; dan
3)teratogenisitas;
8.komposisi bahan kimia dalam lumpur bor;
9.peta batimetri, daerah sensitif, alur pelayaran, dan daerah terlarang terbatas; dan
10.Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 395

(1)Lokasi tempat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b angka 3 harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a.terletak di dasar laut pada laut yang memiliki lapisan termoklin permanen; dan
b.tidak berada di lokasi tertentu atau di daerah sensitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, lokasi tempat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 berupa tailing dari kegiatan pengolahan hasil pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi yang meliputi:
a.terletak di dasar laut dengan kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 m (seratus meter);
b.secara topografi dan batimetri menunjukkan adanya ngarai dan/atau saluran di dasar laut yang mengarahkan tailing ke kedalaman lebih dari atau sama dengan 200 m (dua ratus meter); dan
c.tidak ada fenomena up-welling.
(3)Dalam hal tidak terdapat laut yang memiliki lapisan termoklin permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurui a, lokasi tempat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 berupa serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1) huruf b dan huruf c harus memenuhi persyaratan:
a.terletak di laut dengan kedalaman lebih dari atau sama dengan 50 m (lima puluh meter); dan
b.dampaknya berada di dalam radius lebih kecil dari atau sama dengan 500 m (lima ratus meter) dari lokasi pemboran di laut.
(4)Limbah B3 berupa serbuk bor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (1) huruf b dan huruf c yang dapat dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 ke lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan Limbah B3 yang tidak memiliki kandungan hidrokarbon.

Pasal 396

Dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b angka 10 paling sedikir memuat:
a.organisasi;
b.identifikasi, pengaktifan, dan pelaporan;
c.prosedur penanggulangan; dan
d.jenis dan spesifikasi peralatan.

Pasal 397

(1)Menteri setelah menenma permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394, memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)Setelah permohonan, dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat menunjukkan:
a.permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b.permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 398

(1)Pemegang Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 wajib mengajukan perubahan perserujuan jika terjadi perubahan terhadap persyaralan yang meliputi:
a.identitas pemohon;
b.akta pendirian badan hukum;
c.nama, sumber, karakteristik, jenis, jumlah, dan debit Limbah B3 yang dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3; dan/atau
d.metode dan tata cara Dumping (Pembuangan) Limbah B3.
(2)Permohonan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah terjadi perubahan.
(3)Permohonan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan perubahan Persetujuan Teknis diterima.
(5)Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:
a.kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
b.ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui, disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 399

(1)Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 ayat (3) huruf a dan Pasal 398 ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
a.identitas pemegang persetujuan;
b.tanggal penerbitan persetujuan;
c.persyaratan Lingkungan Hidup; dan
d.kewajiban pemegang Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3.
(2)Persyaratan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a.melakukan netralisasi atau penurunan kadar racun Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3; dan
b.melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3.
(3)Kewajiban pemegang Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a.melakukan identifikasi Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
b.melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
c.melakukan pemantauan kualitas air laut pada titik penaatan;
d.menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
e.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
f.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 400

(1)Setelah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 terbit, pemegang Persetujuan Teknis wajib
a.melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
b.melakukan netralisasi atau penurunan kadar racun untuk Dumping (Pembuangan) Limbah B3 berupa tailing;
c.melakukan penurunan kandungan hidrokarbon tetal terhadap Limbah B3 untuk Dumping (Pembuangan) Limbah B3 berupa serbuk bor dan lumpur bor;
d.memenuhi komposisi Limbah B3 yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3.
e.melakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan dari pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
f.menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
g.memiliki dan melaksanakan Sistem Tanggap Darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
h.memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
(2)Laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a.nama, sumber, karakteristik, jumlah, debit dan volume Limbah B3; dan
b.pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 yang dihasilkannya.
(3)Laporan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) diterbitkan.

Pasal 401

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
a.menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
b.mengubah penggunaan dan/atau memindahkan lokasi Dumping (Pembuangan) Limbah B3.

Pasal 402

(1)Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2)Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a.identitas pemohon; dan
b.laporan pelaksanaan Dumping (Pembuangan) Limbah B3.
(3)Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Bagian 11 – Pengecualian Limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 403

(1)Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Untuk dapat dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik wajib melaksanakan uji karakteristik Limbah B3.
(3)Uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berurutan.
(4)Uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi uji:
a.karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
b.karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji;
c.karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji;
d.karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji;
e.karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
f.karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 404

(1)Dalam melakukan uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik wajib menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji.
(2)Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.

Pasal 405

(1)Hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 disampaikan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik kepada Menteri.
(2)Penyampaian hasil uji karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan permohonan pengecualian Limbah B3 dari sumber spesifik secara tertulis dan dokumen yang paling sedikit meliputi:
a.identitas pemohon;
b.identitas Limbah B3 dari sumber spesifik yang dihasilkan;
c.bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik; dan
d.proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik.
(3)Menteri setelah menerima permohonan pengecualian sebagaimana dimaksud, pada ayat (2) menugaskan tim ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah B3.
(4)Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.

Pasal 406

(1)Evaluasi oleh tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (3) meliputi identifikasi dan analisis terhadap:
a.hasil uji karakteristik Limbah B3;
b.proses produksi pada Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik; dan
c.bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan.
(3)Tim ahli Limbah B3 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 4 (empat) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui.
(4)Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.identitas Limbah B3 dari sumber spesifik;
b.dasar pertimbangan rekomendasi; dan
c.kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah B3.
(5)Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya karakteristik Limbah B3 dari sumber spesifik, rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah B3 dari sumber spesifik merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(6)Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 dari sumber spesifik, rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan Limbah B3 dari sumber spesifik tetap merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik.

Pasal 407

(1)Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 menetapkan:
a.pengecualian dari Pengelolaan Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber spesifik; atau
b.Limbah B3 dari sumber spesifik tidak dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3.
(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada, ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari keija sejak rekomendasi disampaikan oleh tim ahli Limbah B3 kepada Menteri.

Bagian 12 – Perpindahan lintas batas Limbah bahan berbahaya dan beracun

Pasal 408

(1)Dalam hal Limbah B3 akan diekspor ke negara penerima, Penghasil Limbah B3 atau eksportir Limbah B3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.
(2)Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan paling sedikit mengenai:
a.identitas eksportir Limbah B3;
b.negara tujuan ekspor Limbah B3;
c.dokumen mengenai nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diekspor;
d.alat angkut Limbah B3 yang akan digunakan;
e.negara transit;
f.tanggal rencana pengangkutan, pelabuhan atau terminal tujuan transit, waktu tinggal di setiap transit, dan pelabuhan atau terminal masuk dan keluar;
g.dokumen mengenai asuransi;
h.dokumen mengenai pengemasan Limbah B3;
i.dokumen mengenai tata cara penanganan Limbah B3 yang akan diangkut; dan
j.dokumen yang berisi pernyataan dari Penghasil Limbah B3 dan eksportir Limbah B3 mengenai keabsahan dokumen yang disampaikan.
(3)Pelaksanaan ekspor Limbah B3 dapat dilaksanakan apabila:
a.notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikirimkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada negara penerima disetujui negara penerima; dan
b.notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikirimkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada negara transit disetujui negara transit.
(4)Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit Limbah B3, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah B3.
(5)Rekomendasi ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan izin ekspor Limbah B3 yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(6)Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan izin ekspor Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 409

(1)Dalam hai Limbah B3 akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan transit, Pengangkut Limbah B3 melalui negara eksportir Limbah B3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.
(2)Menteri memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan atas permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum transit dilakukan.
(3)Dalam hal Menteri menolak permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan alasan penolakan.

Bagian 13 – Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup

Pasal 410

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, den/atau Penimbun Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan:
a.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
b.pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 411

Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan:
a.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
b.pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 412

(1)Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf a dan Pasal 411 huruf a dilakukan dengan:
a.pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat;
b.pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c.penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)Pemberian informasi mengenai peringatan adanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup diketahui.
(3)Pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
a.evakuasi sumber daya untuk menjauhi sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
b.penggunaan alat pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c.identifikasi dan penetar-an daerah berbahaya; dan
d.penyusunan dan penyampaian laporan terjadinya potensi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4)Penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
a.penghentian proses produksi;
b.penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengan sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c.tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada sumbernya; dan
d.penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 413

(1)Merrteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai Cengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan Penanggulangan Pencemaren Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atas beban biaya:
a.Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410; dan
b.Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411,
jika Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 tidak mulai dilakukan daiam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a.dana penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau
b.dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 414

(1)Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 ayat (2) diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh:
a.Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3. Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410; dan
b.Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411.
(2)Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 415

(1)Pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf b dan Pasal 411 huruf b dilakukan dengan tahapan:
a.penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar;
b.remediasi;
c.rehabilitasi;
d.restorasi; dan/atau
e.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terkontaminasi.

Pasal 416

Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
a.identifikasi lokasi, sumber, jenis, zat pencemar, serta besaran pencemaran;
b.penghentian proses produksi;
c.penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengan sumber Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
d.tindakan tertentu untuk meniadakan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada sumbernya; dan
e.penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan penghentian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 417

Remediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
a.pemilihan teknologi remediasi;
b.penyusunan rencana dan pelaksanaan remediasi; dan
c.penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan remediasi terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya

Pasal 418

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
a.identifikasi lokasi, penyebab, dan besaran kerusakan Lingkungan Hidup;
b.pemilihan metode lehabditasi;
c.penyusunan rencana dan pelaksanaan rehabilitasi; dan
d.penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan rehabilitasi terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wah kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 419

Restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara paling sedikit meliputi:
b.pemilihan metode restorasi;
c.penyusunan, rencana dan pelaksanaan restorasi; dan
d.penyusunan dun penyampaian laporan pelaksanaan restorasi Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 420

(1)Tahapan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 dituangkan dalam dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(2)Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri sebelum pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(3)Dokumen rencana pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.tahapan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan
b.hasil identifikasi zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 huruf a.

Pasal 421

(1)Identifikasi zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 ayat (3) huruf b untuk tanah tercemar dilakukan melalui uji karakteristik beracun melalui TCLP dan analisis total konsentrasi zat pencemar sebelum dilakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(2)Nilai baku untuk identifikasi zat pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nilai baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah init dengan ketentuan:
a.jika konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLP-A dan/atau total konsentrasi A (TK-A), tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan Pengelolaan Limbah B3 kategori 1;
b.jika konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan/atau total konsentrasi A (TK-A) dan lebih besar dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B (TK-B). tanah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan Pengelolaan Limbah B3 kategori 2;
c.jika konsentrasi zat pencemar sama dengan arau letih kecil dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B (TK-B) dan lebih besar dari TCLP-C dan/atau total konsentrasi C (TK-C), tarah dimaksud wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah nonB3; atau
d.jika konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-C dan/atau total konsentrasi C (TK-C), tanah dimaksud dapat digunakan sebagai tanah pelapis dasar.

Pasal 422

(1)Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 dilaksanakan hingga memperoleh penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dari Menteri.
(2)Untuk memperoleh penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dari Menteri harus diajukan permohonan secara tertulis.
(3)Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.identitas pemohon; dan
b.laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(4)Laporan pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a.identitas pemohon; dan
b.rincian pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 423

(1)Menteri setelah menerima permohonan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2)Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3)Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
a.permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
b.permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui disertai dengan alasan penolakan.
(4)Penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a.tanggal penerbitan penetapan;
b.ringkasan hasil verifikasi;
c.pernyataan bahwa:
1.pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang dilaksanakan telah layak dan dapat dihentikan; dan
2.Lingkungan Hidup telah kembali pada fungsi semula sebelum terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Pasal 424

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup atas beban biaya:
a.Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410; dan
b.Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411,
jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak mulai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dilakukan.
(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a.dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; atau
b.dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 425

Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424 ayat (2) diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan jika pemulihan fungsi Lingkungan Hidup tidak dilakukan oleh:
a.Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410; dan
b.Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411.

Pasal 426

Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425 huruf a dan huruf b.

Pasal 427

Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika:
a.lokasi pencemaran tidak diketahui sumber pencemarannya; dan/atau
b.tidak diketahui pihak yang melakukan pencemaran.

Bagian 14 – Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 428

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 wajib memiliki Sistem Tanggap Darurat.

Pasal 429

Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 terdiri atas:
a.pencegahan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 melalui penyusunan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3;
b.kesiapsiagaan melalui pelatihan dan geladi kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan
c.penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 430

Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 meliputi:
a.keadaan darurat pada kegiatan Pengelolaan Limbah B3;
b.keadaan darurat Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota;
c.keadaan darurat Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi; dan
d.keadaan darurat Pengelolaan Limbah B3 skala nasional.

Pasal 431

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 wajib menyusun program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya.

Pasal 432

(1)Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menyusun program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota.
(2)Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menyusun program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi.
(3)Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menyusuri program kedai uratan Pengelolaan Limbah B3 skala nasional.
(4)Dalam penyusunan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota, Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana berkoordinasi dengan:
a.Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431;
b.Memeti;
c.gubernur;
d.instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota; dan
e.instansi terkait lainnya di kabupaten/kota.
(5)Dalam penyusunan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi, Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana berkoordinasi dengan:
a.Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431;
b.Menteri;
c.instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan
d.instansi terkail lainnya di provinsi.
(6)Dalam penyusunan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala nasional, Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana berkoordinasi dengan:
a.Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431;
b.Menteri; dan
c.kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 433

(1)Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota merupakan bagian dari program penanggulangan bencana kabupaten/kota.
(2)Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi merupakan bagian dari program penanggulangan bencana provinsi.
(3)Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala nasional merupakan bagian dari program penanggulangan bencana nasional.

Pasal 434

(1)Program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 dan Pasal 433 paling sedikit meliputi:
a.infrastruktur; dan
b.fungsi penanggulangan
(2)Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a.organisasi;
b.koordinasi;
c.fasilitas dan peralatan termasuk peralatan peringatan dini dan alarm;
d.prosedur penanggulangan; dan
e.pelatihan dan geladi keadaan darurat.
(3)
a.identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
b.tindakan mitigasi;
c.tindakan perlindungan segera;
d.tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan keadaan darurat, pekerja, masyarakat, dan Lingkungan Hidup; dan
e.pemberian informasi dan instruksi kepada masyarakat.

Pasal 435

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 berdasarkan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang dilakukannya.

Pasal 436

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 wajib menyelenggarakan pelatihan dan geladi kedaruratan untuk kegiatan yang dilakukannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 dapat dilaksanakan.

Pasal 437

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana dan dilaksanakan bersama dengan:
a.Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 435;
b.instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota; dan
c.instansi terkait lainnya di kabupaten/kota,
berdasarkan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala kabupaten/kota.

Pasal 438

(1)Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 mengoordinasikan pelatihan dan geladi kedaruratan secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 tingkat kabupaten/kota.
(2)Pelatihan dan geladi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh:
a.Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435;
b.instansi Lingkungan Hidup kabupaten/kota; dan
c.instansi terkait lainnya di kabupaten/kota.
(3)Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

Pasal 439

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi dikoordinasikan oleh Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana dan dilaksanakan bersama dengan:
a.Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435;
b.instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan
c.instansi terkait lainnya di provinsi,
berdasarkan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi.

Pasal 440

(1)Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 mengoordinasikan pelatihan dan geladi keadaan darurat secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala provinsi.
(2)Pelatihan dan geladi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh:
a.Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435;
b.instansi Lingkungan Hidup provinsi; dan
c.instansi terkait lainnya di provinsi.
(3)Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

Pasal 441

Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3 skala nasional dikoordinasikan oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana dan dilaksanakan bersama dengan:
a.Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435;
b.Menteri; dan
c.kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian,
berdasarkan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala nasional.

Pasal 442

(1)Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 mengoordinasikan pelatihan dan geladi kedaruratan secara terpadu sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 skala nasional.
(2)Pelatihan dan geladi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh:
a.Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435;
b.Menteri; dan
c.kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(3)Pelatihan dan geladi kedaruratan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.

Pasal 443

(1)Penanggulangan kedaruratan dalam Pengelolaan Limbah B3 paling sedikit meliputi kegiatan:
a.identifikasi keadaan darurat dalam Pengelolaan Limbah B3; dan
b.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 sampai dengan Pasal 414.
(2)Dalam melaksanakan penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 wajib mengutamakan keselamatan jiwa manusia.
(3)Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434.
(4)Dalam hal penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 terdapat Pencemaran Lingkungan Hidup, wajib dilakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 sampai dengan Pasal 427.

Pasal 444

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 berdasarkan program kedaruratan sesuai dengan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang dilakukannya wajib melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 yang dilakukannya.
(2)Pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala setiap hari kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 445

(1)Kepala instansi daerah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala kabupaten/kota.
(2)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 446

(1)Kepala instansi daerah provinsi yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala provinsi.
(2)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 447

(1)Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab di bidang penanggulangan bencana menginisiasi dan memimpin pelaksanaan penanggulangan kedaruratan jika terjadi keadaan darurat skala nasional.
(2)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian 15 – Pembiayaan

Pasal 448

(1)Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dibiayai oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimoun Limbah B3.
(2)Permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 dibiayai oleh Setiap Orang yang melakukan Dumping (Pembuangan) Limbah B3.
(3)Biaya untuk:
a.pembinaan dan pengawasan yang dilakukan cien Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota;
b.pelatihan dan geladi kedaruratan; dan
c.pemulihan furgsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalan Pasal 427,
dialokasikan dan Anggaran Pendapatan dan Belarija Negara atan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 449

Ketentuan lebih lanjur menganai:
a.tata cara uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasai 278 dan Pasal 404;
b.tata kerja tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281;
c.rincian oersyaratan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 sampai dengan Pasal 291;
d.tata cara pengemasan Limbah B3, Pelabelan Limbah B3, dan pemberian Simbol Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292;
e.spesifikasi dan rincian penggunaan alad angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310;
f.rincian dan penggunaan manifes Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314;
g.rincian Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316:
h.rincian Pengolahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343;
i.Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (1) huruf a;
j.fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367;
k.uji total konsentrasi zat pencemar untuk Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368;
l.rincian persyaratan lokasi untuk fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369;
m.rincian persyaratan fasilitas Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370;
n.tata cara dan rincian pelaksanaan penutupan bagian paling atas fasilitas penmbusan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) huruf h dan Pasal 385 ayat (1) huruf h;
o.tata cara dan persyaratan pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 dan Pasal 389;
p.rincian persyaratan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sampai dengan Pasal 396;
q.tata cara permohonan, dan penerbitan penetapan penghentian kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402;
r.rincian Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412;
s.rincian pelaksanaan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427; dan
t.format program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434,
diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian ketiga – Pengelolaan Limbah NonB3

Bagian 1 – Umum

Pasal 450

(1)Pengelolaan Limbah nonB3 dilakukan terhadap:
a.Limbah nonB3 terdaftar; dan
b.Limbah nonB3 khusus.
(2)Limbah nonB3 terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termuat dalam daftar Limbah nonB3 yang tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)Limbah nonB3 khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Limbah B3 yang dikecualikan dari Limbah B3 berdasarkan penetapan pengecualian dari Pengelolaan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) huruf a.

Pasal 451

Pengelolaan Limbah nonB3 terhadap Limbah nonB3 khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Pengelolaan Limbah nonB3 yang tertuang dalam penetapan pengecualian Limbah B3.

Pasal 452

(1)Pengelolaan Limbah nonB3 terhadap Limbah nonB3 terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Limbah nonB3.
(2)Penyelenggaraan pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3, dan rinciannya termuat dalam Persetujuan Lingkungan
(3)Rincian pengelolaan Limbah nonB3 yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.identitas Limbah nonB3;
b.bentuk Limbah nonB3;
c.sumber Limbah nonB3;
d.jumlah Limbah nonB3 yang dihasilkan setiap bulan; dan
e.jenis pengelolaan Limbah nonB3.
(4)Dalam hal pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan menghasilkan Limbah nonB3 baru yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan, penghasil Limbah nonB3 melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.
(5)Pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pengurangan Limbah nonB3;
b.penvimpanan Limbah nonB3;
c.pemanfaatan Limbah nonB3;
d.penimbunan Limbah nonB3;
e.perpindahan lintas batas Limbah nonB3;
f.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/utau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan
g.pelaporan.

Pasal 453

Dalam pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 ayat (5), Setiap Orang dilarang melakukan:
a.Dumping (Pembuangan) Limbah nonB3 tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat;
b.pembakaran secara terbuka (open burning);
c.pencampuran Limbah nonB3 dengan Limbah B3; dan
d.melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir.

Bagian 2 – Pengurangan Limbah NonB3

Pasal 454

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3 dapat melakukan pengurangan Limbah nonB3.
(2)Pengurangan Limbah nonB3 dilakukan:
a.sebelum Limbah nonB3 dihasilkan; dan
b.sesudah Limbah nonB3 dihasilkan.
(3)Pengurangan Limbah nonB3 sebelum Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a.modifikasi proses; dan/atau
b.penggunaan teknologi ramah lingkungan.
(4)Pengurangan Limbah nonB3 sesudah Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a.penggilingan (grinding);
b.pencacahan (shredding);
c.pemadatan (compacting);
d.termal; dan/atau
e.sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)Dalam hal pengurangan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menghasilkan:
a.Emisi; dan/atau
b.Air Limbah,
wajib memenuhi Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah.

Bagian 3 – Penyimpanan Limbah NonB3

Pasal 455

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3 wajib melakukan penyimpanan terhadap Limbah nonB3 yang dihasilkannya sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
(2)Penyimpanan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas berupa:
a.bangunan;
b.silo;
c.tempat tumpukan Limbah (waste pile);
d.waste impoundment; dan/atau
e.bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 456

(1)Terhadap Limbah nonB3 yang disimpan, dapat dilakukan pengemasan sesuai dengan jenis Limbah nonB3.
(2)Pengemasan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kemasan yang:
a.berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak; dan
b.dilengkapi dengan label Limbah nonB3.
(3)Label Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a.identitas Limbah nonB3;
b.bentuk Limbah nonB3;
c.jumlah Limhah nonB3; dan
d.tanggal Limbah nonB3 disimpan.

Pasal 457

(1)Fasilitas penyimpanar Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a.kritena lokasi;
b.kriteria desain; dan
c.memperhatikan kapasitas penyimpanan.
(2)Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.bebas banjir;
b.mempertimbangkan jarak yang aman terhadap perairan seperti garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, sungai, dan sumur penduduk; dan
c.terletak di area kegiaran penghasil Limbah nonB3 yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.

Pasal 458

(1)Dalam hal lokasi fasilitas penyimpanan Limbah nonB3 tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 ayat (2), dapat dilakukan rekayasa teknologi.
(2)Fasilitas penyimpanan Limbah nonB3 dilengkapi dengan prosedur tata kelola yang baik sehingga menghindari ceceran dan tumpahan Limbah nonB3 ke media lingkungan.

Bagian 4 – Pemanfaatan Limbah nonB3

Pasal 459

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3 ateu pihak lain dapat melakukan pemanfaatan Limbah nonB3.
(2)Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
(3)Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku;
b.pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substirusi sumber energi;
c.pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku;
d.pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai produk samping; dan
e.pemanfaatan Limbah nonB3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 460

(1)Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (2) mempertimbangkan:
a.ketersediaan teknologi;
b.standar produk, jika hasil pemanfaatan Limbah nonB3 berupa produk; dan
c.baku mutu Lingkungan Hidup.
(2)Dalam hal pemanfaatan Limbah nonB3 dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (1) yang tidak wajib memiliki Periziman Berusaha, lincian dan tujuan pemanfaatan Limbah nonB3 harus termuat dalan Persetujuan Lingkungan penghasil Limbah nonB3.
(3)Dalam hal pemanfaatan Limbah nonB3 tidak sesuai dengan rincian dan tujuan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghasil Limbah nonB3 wajib bertanggung jawab terhadap pemanfaatan Limbah nonB3.

Pasal 461

(1)Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (3) huruf a dapat dilakukan pada kegiatan:
a.pembuatan beton, batako, paving block, beton ringan, dan bahan konstruksi lainnya yang sejenis;
b.industri semen;
c.pemadatan tanah; dan
d.bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teiknologi.
(2)Produk hasil peraanfaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar produk

Pasal 462

(1)Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (3) huruf b dapat berupa kegiatan pemanfaatan sebagai substitusi bahan bakar.
(2)Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan rotai konsentrasi zat pencemar pemanfaatan Limbah nonB3 untuk substitusi bahan bakar.
(3)Dalam hal pemanfaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a.Emisi; dan
b.Air Limbah,
wajib memenuhi Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah.

Pasal 463

(1)Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (3) huruf c dapat berupa kegiatan:
a.pembuatan produk yang menggunakan proses koagulasi, kristalisasi, oksidasi, dan destilasi;
b.pembuatan produk kertas, low grade paper, dan kertas chipboard;
c.pembuatan base oil dan bahan bakar minyak;
d.peleburan logam:
e.pembuatan produk berbahan dasar logam, kertas, plastik, dan kaca;
f.pembuatan pembenah tanah; dan
g.sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)Produk hasil pemanfaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan slandar produk
(3)Standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.Standar Nasional Indonesia;
b.standar yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau
c.standar dari negara lain atau internasional.

Pasal 464

Pemanfaatan Limbah nonB3 seoagai produk samping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (3) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a.dihasilkan dari proses industri yang terintegrasi dengan proses utama, sebagai produk sekunder;
b.penggunaannya bersilat pasti;
c.kualitas produk yang dihasilkan bersifat konsisten; dan
d.memenuhi syarat dan/atau standar produk.

Bagian 5 – Penimbunan Limbah nonB3

Pasal 465

(1)Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3 dapat melakukan penimbunan Limbah nonB3.
(2)Penimbunan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas penimbunan Limbah nonB3 berupa:
a.penimbusan akhir Limbah nonB3;
b.penempatan di area bokas tambang;
c.bendungan penampung Limbah tambang; dan/atau
d.fasilitas penimbunan Limbah nonB3 lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 466

(1)Penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas penimbusan akhir Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a.lokasi;
b.desain konstruksi;
c.sarana dan prasarana pendukung fasilitas;
d.tata cara penimbunan;
e.pemeriksaan sarana dan prasarana pendukung fasilitas;
f.pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung fasilitas;
g.pemantauan lingkungan; dan
h.tata cara dan rincian penutupan.
(2)Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan uji paint filter.
(3)Dalam hal hasil uji paint filter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan terdapat cairan bebas dalam Limbah nonB3, wajib dilakukan pre-treatment berupa solidifikasi dan/atau stabilisasi.

Bagian 6 – Perpindahan Lintas Batas Limbah nonB3

Pasal 467

(1)Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3 tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan Limbah nonB3, penghasil Limbah nonB3 dapat melakukan ekspor Limbah nonB3.
(2)Dalam hal negara tujuan ekspor Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengategorikan Limbah nonB3 yang diekspor sebagai Limbah B3, penghasil Limbah nonB3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.
(3)Tata cara permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpindahan lintas batas Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408.

Bagian 7 – Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Pasal 468

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3, yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan:
a.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan
b.pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Bagian 8 – Pelaporan

Pasal 469

(1)Laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam j (satu) tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
b.jumlah Limbah nonB3;
c.waktu penyimpanan Limbah nonB3; dan
d.jenis kegiatan pengelolaan Limbah nonB3, termasuk Limbah nonB3 yang dimanfaatkan oleh pihak lain.

Pasal 470

Ketentuan iebih lanjut mengenai:
a.tata cara pengurangan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454;
b.persyarat fasilitas penyimpanan Limbah nonB3 dan tata cara peynimpanan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 sampai dengan Pasal 458;
c.tata cara pemanfaatan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 sampai dengan Pasal 464;
d.persyaratan fasilitas penimbunan Limbah nonB3 dan tata cara penimbunan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 dan Pasal 466;
e.Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468; dan
f.tata cara pelaporan kegiatan pengelolaan Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469,
diatur dalam Peraturan Menteri.

Bab VIII
Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup

Pasal 471

(1)Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup digunakan untuk kegiatan:
a.penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
b.pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup,
yang timbul akibat suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Penggunaan dane penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan kegiatan pra konstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/atau pasca operasi sesuai tahapan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
(3)Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.pemberian informasi peringatan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada masyarakat;
b.penghentian sumber Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c.pengisolasian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d.upaya lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.remediasi;
c.rehabilitasi;
d.restorasi; dan/atau
e.upaya kain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)Kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan di:
a.dalam areal Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
b.luar areal Usaha dan/atau Kegiatan yang terkena dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 472

(1)Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471.
(2)Dalam hal pemegang Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah, kewajiban penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uridangan di bidang keuangan negara.
(3)Pelaku usaha pemegang Persetujuan Lingkungan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)Untuk jenis Usaha dan/atau Kegiatan tertentu, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup capat dikelola secara mandiri.
(5)Jems Usaha dan/atau Kegiatan teatentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kriteria:
a.termasuk Usaha dan/atau Kegiatan risiko rendah dan menengah terhadap Lingkungan Hidup; dan/ atau
b.tidak memanfaatkan sumber daya atam yang rahap perencanaannya akan mengubah bentang alam dan memiliki rencana pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(6)Pemerintah menetapkan jenis Usaha dan/atau Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 473

(1)Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 ayat (3) disediakan oleh Pelaku Usaha dalam bentuk:
a.deposito berjangka;
b.cabungan bersama;
c.bank ga ransi; dan / atau
d.lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat dilakukan dalam bentuk polis asuransi atau instrumen keuangan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan milik pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 474

(1)Dana penjaminan, untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 ayat (4) ditunjukkan dengan adanya:
a.bukti kepemilikan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
b.pemyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup bagi penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
(2)Pernyataan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a.identitas Pelaku Usaha;
b.jumlah dana penjaminan;
c.pernyataan peruntukan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 475

(1)Kewajiban penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 dan Pasal 472:
a.dicantumkan dalam Persetujuan Lingkungan; dan
b.dimuat di dalam Perizinan Berusaha.
(2)Jangka waktu penempatan atau penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha.

Pasal 476

(1)Besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup ditentukan dengan memperhitungkan:
a.tipologi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup yang akan terjadi;
b.media Lingkungan Hidup atau sumber daya alam yang akan mengalami Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c.tingkat/derajat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi:
d.lamanya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi;
e.jenis kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang akan dilakukan;
f.kinerja/layanan jasa Lingkungan Hidup yang akan dipulihkan;
g.jangka waktu yang dibutuhkan untuk penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup;
h.perencanaan dan supervisi penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan/atau
i.kriteria lainnya sesuai dengan karakteristik lokasi dan jenis Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Penghitungan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat perencanaan Usaha dan/atau Kegiatan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara perhitungan, dan penetapan besaran dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang membidangi masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 477

(1)Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 hanya dapat digunakan oleh Pelaku Usaha berdasarkan keputusan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)Penggunaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pelaku Usaha wajib memenuhi kekurangan pembiayaan apabila dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi.
(5)Dalam hal dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah digunakan untuk kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan/atau pemulihan fungsi Lingkungan Hidup, Pelaku Usaha wajib menyediakan kembali kecukupan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 478

Penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 tidak membebaskan kewajiban Pelaku Usaha untuk melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 479

Penerapan kewajiban penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 sampai dengan Pasal 478 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab IX
Sistem Informasi Lingkungan Hidup

Pasal 480

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
(2)Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan tcrlntegrasi secara elektronik yang terdiri atas sistem informasi:
a.dokumen Lingkungan Hidup;
b.pelaporan Persetujuan Lingkungan;
c.status Lingkungan Hidup;
d.Pengelolaan Limbah B3;
e.peta rawan lingkungan,
f.pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif; dan
g.informasi Lingkungan Hidup lainnya.

Pasal 481

(1)Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf a bertujuan:
a.mempermudah proses pelayanan dokumen Lingkungan Hidup bagi Setiap Orang;
b.mempermudah penyusunan dokumen Lingkungan Hidup;
c.mempercepat proses penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup;
d.mempermudah dalam pelacakan data bagi masyarakat, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemerintah;
e.membantu pengambilan keputusan dalam penentuan kelayakan/ketidaklayakan Lingkungan Hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
f.memfasilitasi keterbukaan informasi publik dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup.
(2)Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a.layanan publik;
b.basis data dokumen Lingkungan Hidup;
c.webGIS dokumen Lingkungan Hidup;
d.standar Persetujuan Teknis;
e.pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
f.penilaian dan pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup; dan
g.penelusuran proses uji kelayakan, penilaian, atau pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup.
(3)Sistem informasi dokumen Lingkungan. Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dalam melakukan proses Uji Kelayakan, penilaian, pemeriksaan dokumen Lingkungan Hidup, dan pengambilan keputusan.
(4)Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terintegrasi dengan:
a.sistem informasi di tingkat ekoregion; dan
b.sistem informasi Perizinan Berusaha.

Pasal 482

(1)Sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup digunakan dalam:
a.pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b.pengisian Formulir Kerangka Acuan;
c.pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan;
d.penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL;
e.Uji Kelayakan;
f.pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar;
g.pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar;
h.penerbitan Persetujuan Lingkungan;
i.pengisian SPPL;
j.daftar lembaga pelatihan kompetensi Amdal;
k.daftar lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal;
l.daftar lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal;
m.pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup; dan
n.pelaksanaan DELH dan DPLH.
(2)Dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir Kerangka Acuan spesifik.
(3)Dalam pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi berdasarkan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar.

Pasal 483

(1)Sistem informasi pelaporan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf b digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan / atau Kegiatan.
(2)Sistem informasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan kepada setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
(3)Penanggung jawab Usaha dan / atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL menyampaikan laporan yang meliputi:
a.pengendalian Pencemaran Air;
b.pengendalian Pencemaran Udara;
c.pengelolaan Limbah B3;
d.pengendalian kerusakan lingkungan; dan
e.substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 484

(1)Sistem Informasi status Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf c digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi Lingkungan Hidup secara komprehensif sebagai acuan pengambilan keputusan.
(2)Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun dan melaporkan status Lingkungan Hidup yang memuat informasi terdiri atas:
a.faktor pemicu perubahan lingkungan;
b.tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan;
c.status dan kondisi lingkungan;
d.dampak dari perubahan lingkungan; dan
e.respon terhadap perubahan lingkungan.
(3)Faktor pemicu perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.jumlah penduduk;
b.tingkat pertumbuhan penduduk;
c.tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
d.bencana.
(4)Tekanan yang menyebabkan perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.penggunaan sumber daya;
b.jumlah limbah yang dihasilkan;
c.Emisi iangsung dan tidak langsung ke udara, air, dan tanah;
d.tingkat kebisingan;
e.radiasi; dan
f.tingkat gangguan.
(5)Status dan kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dengan indeks kualitas Lingkungan Hidup yang terdiri atas indeks:
a.kualitas air;
b.kualitas udara;
c.kualitas air laut;
d.kualitas tutupan lahan;
e.kualitas ekosistem gambut; dan
f.lainnya sesuai dengan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi.
(6)Dampak dari perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.perubahan lingkungan;
b.dampak yang ditimbulkan oleh sumber pencemar terhadap kualitas Lingkungan Hidup;
c.daya dukung dan daya tampung;
d.kebencanaan; dan
e.perubahan sosial ekonomi akibat perubahan lingkungan.
(7)Respon terhadap perubahan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi perubahan kebijakan untuk mengatasi tekanan, status, dan dampak dari perubahan lingkungan.

Pasal 485

Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik terkait dengan pemantauan kualitas lingkungan melakukan pertukaran informasi melalui sistem informasi status Lingkungan Hidup.

Pasal 486

Sistem informasi Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi informasi pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan:
a.kineija Pengelolaan Limbah B3;
b.penanggulangan kedaruratan Limbah B3 dan Limbah nonB3; dan
c.pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi Limbah B3.

Pasal 487

Sistem Informasi peta rawan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf e bertujuan untuk menggambarkan kondisi rawan lingkungan di indonesia yang diakibatkan oleh:
a.banjir;
b.longsor;
c.kebakaran hutan;
d.dampak perubahan iklim; dan/atau
e.dampak Lingkungan lainnya.

Pasal 488

(1)Menteri menetapkan sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (2) huruf f bertujuan untuk mengintegrasikan pelaksanaan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan berbasis teknologi informasi.
(2)Gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif kepada Menteri untuk diintegrasikan ke dalam sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif.
(3)Sistem informasi pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit berupa:
a.status ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan; dan
b.status tindak lanjut hasil pengawasan.
(4)Tata cara penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 489

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.sistem informasi status Lingkungan Hidup;
b.indeks kualitas Lingkungan Hidup;
c.sistem Informasi peta rawan lingkungan; dan
d.sistem informasi Pengelolaan Limbah B3,
diatur dalam Peraturan Menteri,

Bab X
Pembinaan dan pengawasan

Bagian Kesatu – Pembinaan

Pasal 490

(1)Menteri melakukan pembinaan kepada:
a.gubernur;
b.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
c.pejabat pengendali Dampak Lingkungan;
d.penyuluh Lingkungan Hidup;
e.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
f.lembaga sertifikasi kompetensi Amdal;
g.lembaga pelatihan kompetensi Amdal;
h.lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal;
i.penyusun Amdal perorangan;
j.penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
k.masyarakat.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terkait:
a.Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah;
b.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
c.Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
d.Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Laut;
e.Pengelolaan Limbah B3; dan/atau
f.muatan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b.evaluasi kinerja Pemerintah Daerah;
c.evaluasi kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
d.diseminasi peraturan perundang-undangan;
e.bimbingan teknis;
f.pendidikan dan pelatihan;
g.bantuan sarana dan prasarana;
h.program percontohan;
i.torum bimbingan dan/atau konsultasi teknis;
j.penyuluhan;
k.penelitian;
l.pengembangan;
m.pemberian penghargaan; nan/atau
n.bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m diberikan kepada:
a.penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup;
b.pemerintah kabupaten/kota melalui program Adipura;
c.individu dan kelompok/lembaga masyarakat melalui penghargaan Kalpataru;
d.sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui program Adiwiyata; dan/atau
e.bentuk penghargaan lain dalam peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(5)Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 491

(1)Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan kepada:
a.bupati/wali kota;
b.penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan ditetapkan oleh gubernur; dan
c.masyarakat.
(2)Bupati/wali kota melakukan pembinaan kepada:
a.penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan ditetapkan oleh bupati/wali kota; dan
b.masyarakat
(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.evaluasi kinerja Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b.disemtnasi peraturan perundang-undangan;
c.bimbingan teknis;
d.pendidikan dan pelatihan;
e.bantuan sarana dan prasarana;
f.program percontohan;
g.forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis;
h.penyuluhan;
i.penelitian;
j.pengembangan;
k.pemberian penghargaan; dan/atau
l.bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
(4)Dalam hal gubernur belum melakukan pembinaan, Menteri melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan gubernur.
(5)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.diseminasi peraturan perundang-undangan;
b.bimbingan teknis;
c.pendidikan dan pelatihan;
d.bantuan sarana dan prasarana;
e.program percontohan;
f.forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis;
g.penyuluhan;
h.penelitian;
i.pengembangan;
j.pemberian penghargaan; dan/atau
k.bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagian Kedua – Pengawasan

Pasal 492

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundarg-undangan di bidang Perlindungan den Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)Pengavasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri

Pasal 493

(1)Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang meliputi:
a.Perizinan Berusaha terkait Persetuiuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah; atau
b.Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah.
(2)Gubernur berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang meliputi:
a.Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; atau
b.Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(3)Bupati/wali kota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang meliputi:
a.Perizinan Berusaha terkail. Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
b.Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikecualikan terhadap analisis mengenai dampak lalu lintas.
(5)Pengawasan terhadap analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6)Dalam hal Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan mensyaratkan SLO dan belum dipenuhi, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kewajiban lainnya dalam Persetujuan Lingkungan.

Pasal 494

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional.
(3)Penetapan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional pengawas Lingkungan Hidup.

Bagian Ketiga – Wewenang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup

Pasal 495

(1)Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berwenang:
a.melakukan pemantauan;
b.meminta keterangan;
c.membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d.memasuki tempat tertentu;
e.memotret;
f.membuat rekaman audio visual;
g.mengambil sampel;
h.memeriksa peralatan;
i.memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
j.menghentikan pelanggaran tertentu.
(2)Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat melakukan koordinasi dengan penindik pegawai negeri sipil.
(3)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.

Bagian Keempat – Pelaksanaan Pengawasan

Pasal 496

(1)Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(2)Pengawasan dapat, dilakukan dengan cara:
a.pengawasan langsung; dan/atau
b.pengawasan tidak langsung.
(3)Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mendatangi lokasi Usaha dan/atau Kegiatan secara:
a.reguler; atau
b.insidental,
(4)Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
(5)Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan pelanggaran yang berulang atau mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap Lingkungan Hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup segera melakukan pengawasan langsung.

Pasal 497

(1)Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan perencanaan setiap tahun berdasarkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau informasi lainnya.
(2)Pengawasan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.perencanaan pengawasan;
b.pelaksanaan pengawasan; dan
c.evaluasi pengawasan.
(3)Perencanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a.inventarisasi dan identifikasi Perizinan Berusaha, dan Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan, serta informasi lainnya; dan
b.penetapan prioritas Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi dengan pengawasan langsung.
(4)Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan:
a.persiapan pengawasan;
b.pemeriksaan ketaatan; dan
c.tindak lanjut hasil pengawasan.
(5)Evaluasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengukur tingkat keberhasilan antara perencanaan dengan pelaksanaan pengawasan serta memberikan umpan balik terhadap perbaikan pengawasan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan.

Pasal 498

(1)Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 ayat (3) huruf b dilakukan apabila memenuhi kriteria:
a.adanya indikasi pelanggaran berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 ayat (5) dan indikasi pelanggaran yang terdeteksi;
b.adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
c.adanya laporan dari pengelola kawasan atas pelanggaran pelaksanaan RKL-RPL rinci oleh Pelaku Usaha dalam kawasan.
(2)Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanganannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam hal adanya laporan dari pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan ketaatan pelaksanaan ketentuan dalam RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalam kawasan.

Pasal 499

(1)Dalam hai Usaha dan/atau Kegiatan telah menimbulkan ancaman serius terhadap Lingkungan Hidup, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melakukan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 ayat (1) huruf j.
(2)Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah:
a.dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihenukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
b.kerugian yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup jika tidak segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(3)Penghentian pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat berupa:
a.penutupan saluran pembuangan Air Limbah;
b.pembongkaran saluran pembuangan Air Limbah;
c.penghentian operasi sumber Emisi;
d.penutupan lokasi pembuangan Limbah; dan/atau
e.upaya lainnya yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran tertentu.
(4)Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu dan/atau garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(5)Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup setelah melakukan penghentian pelanggaran tertentu menyusun berita acara penghentian pelanggaran tertentu yang paling sedikit memuat:
a.identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b.jenis pelanggaran;
c.lokasi dan titik koordinat pelanggaran;
d.waktu penghentian pelanggaran; dan
e.bentuk tindakan penghentian pelanggaran tertentu.
(6)Terhadap tindakan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab menjaga lokasi dari potensi kerusakan, berubah atau hilangnya barang bukti.

Pasal 500

(1)Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dituangkan dalam berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan.
(2)Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fakta dan temuan hasil pengawasan.
(3)Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan status ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan.
(4)Dalam hal kesimpulan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak taat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi tindak lanjut penegakan hukum yang meliputi:
a.administratif;
b.perdata; dan/atau
c.pidana,
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5)Dalam hal hasil pengawasan tidak langsung dari data pelaporan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup secara otomatis, teius-menerus dan dalam jaringan ditemukan pelanggaran, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi tindak lanjut penegakan hukum kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 501

(1)Penegakan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500 ayat (4) huruf b dapat dilakukan dengan pembuktian pertanggungjawaban mutlak.
(2)Pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimintakan oleh penggugat dan termuat dalam surat gugatan.
(3)Pertanggungjawaban mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya:
a.menggunakan B3;
b.menghasilkan Limbah B3 dan/atau mengeiola Limbah B3; dan/atau
c.menimbulkan ancaman serius terhadap Lingkungan Hidup.
(4)Tergugat dapat mengajukan pembelaan dengan pembuktian:
a.tidak menggunakan B3, menghasilkan Limbah B3, atau menimbulkan ancaman yang serius; dan/atau
b.Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup bukan disebabkan oleh aktivitas Usaha dan/atau Kegiatannya tetapi disebabkan oleh pibak lain atau keadaan kahar (force majeur).
(5)Tergugat dapat dibebaskan dari tanggung jawab mutlak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika dapat membuktikan bahwa Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup disebabkan oleh salah satu alasan:
a.adanya bencana alam atau peperangan;
b.adanya keadaan memaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.akibat perbuatan pihak lain yang menyebabkan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(6)Dalam hal Pencemaran lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup akibat perbuatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, pihak lain bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Bagian Kelima – Pengawasan Lapis Kedua

Pasal 502

(1)Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika:
a.Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri: dan
b.gubernur dan/atau bupati/wali kota tidak melakukan pengawasan.
(2)Pelanggaran yang serius sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar; dan/atau
b.menimbulkan keresahan masyarakat.
(3)Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.bentuk dan intensitas pelanggaran, dan
b.besaran dan/atau iuas sebaran dampak.
(4)Pelanggaran yang menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdadarkan pengaduan masyarakat dan/atau informasi yang meluas di masyarakat.

Pasal 503

(1)Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dalam melakukan pengawasan berdasarkan kode etik.
(2)Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prinsip:
a.integritas;
b.profesionalisme; dan
c.responsif.
(3)Prinsip kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditaati oleh setiap Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup
(4)Lmtuk menegakkan prinsip kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dewan kode etik pengawas Lingkungan Hidup.
(5)Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang melanggar kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 504

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.pengawasan RKL-RPL rinci;
b.pemasangan plang penghentian pelaggaran tertentu dan/atau garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
c.penghitungan kerugian akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
d.pedoman pengawasan Lingkungan Hidup;
e.kode etik Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; dan
f.pedoman pengawasan Lingkungan Hidup,
diatur dalam Peraturan Menteri.

Bab XI
Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Atau Persetujuan Pemerintah

Bagian Kesatu – Wewenang Penerapan Sanksi Administratif

Pasal 505

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menerapkan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan:
a.Perizinan Berusaha; atau
b.Persetujuan Pemerintah,
terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlinaungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)Penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 506

(1)Menteri berwenang inenerapkan Sanksi Administratif kepada penanggunp jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran:
a.Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah; atau
b.Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah.
(2)Gubernur berwenang menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran:
a.Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; atau
b.Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(3)Bupati/wali kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran:
a.Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
b.Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 507

Menteri, gubernur atau bupati/wali kota dalam penerapan Sanksi Administratif dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atau perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.

Bagian Kedua – Penerapan Sanksi Administratif

Bagian 1 – Umum

Pasal 508

(1)Sanksi Administratif berupa:
a.teguran tertulis;
b.paksaan pemerintah:
c.denda administratif;
d.pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.pencabutan Perizinan Berusaha
(2)Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk keputusan.
a.nama jabatan dan alamat pejabat administrasi yang berwenang;
b.nama dan alamat penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c.nama dan alamat perusahaan;
d.jenis pelanggaran;
e.ketentuan vang dilanggar;
f.uraian kewajiban atau perintah yang harus dilakukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan
g.jangka waktu penaatan kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 509

(1)Sanksi Administratif diterapkan berdasarkan atas:
a.berita acara pengawasan; dan
b.laporan hasil pengawasan.
(2)Pejabat yang berwenang menerapkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
a.efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
b.tingkatan atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c.tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam Sanksi Administratif;
d.riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
e.tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada Lingkungan Hidup.

Bagian 2 – Teguran Tertulis

Pasal 510

Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf a diterapkan apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melanggar ketentuan dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terkait Persetujuan Lingkungan, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bersifat administratif.

Bagian 3 – Paksaan Pemerintah

Pasal 511

(1)Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf b diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
(2)Pengenaan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a.ancaman yang sangat serius bagi manusia dan Lingkungan Hidup;
b.dampak yang lebih besar dan lebih iuas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya; dan/atau
c.kerugian yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya.
(3)Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
a.penghentian sementara kegiatan produksi;
b.pemindahan sarana produksi;
c.penutupan saluran pembuangan air limbah atau Emisi;
d.pembongkaran;
e.penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f.penghentian sementara sebagian atau seluruh Usaha dan / atau Kegiatan;
g.kewajiban menyusun DELH atau DPLH; dan/atau
h.tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkungan Hidup.

Pasal 512

(1)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memaksa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2)Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(3)Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas beban biaya penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(4)Beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471.

Pasal 513

(1)Setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.
(2)Denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan paksaan Pemerintah terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak.
(3)Denda atas keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagian 4 – Denda Administratif

Pasal 514

(1)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 508 ayat (1) huruf c dengan kriteria:
a.tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha;
b.tidak memiliki Persettrjuan Lingkungan dan perizinan Berusaha;
c.melakukan perbuatan yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi, sesuai dengan Perizinan Berusaha;
d.tidak melaksanakan kewajiban dalam perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan;
e.menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal;
f.karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau
g.melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang.
(2)Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
(3)Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan bersamaan dengan paksaan pemerintah.

Pasal 515

(1)Besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 ayat (1) huruf a dihitung sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dikali nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan paling banyak Rp3 000,000,000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 516

(1)Besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 ayat (1) huruf b dihitung sebesar 5% (lima persen) dari nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan paling banyak Rp3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 517

(1)Besaran denda administratif dengan kriteria melakukan perbuatan yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan unit beban pencemar yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sumber tidak bergerak.
(2)Unit beban pencemar yang melebihi baku mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan selisih konsentrasi aktual Air Limbah atau Emisi dengan konsentrasi baku mutu dikali dengan debit/laju alir dan lamanya waktu pelanggaran.
(3)Denda administratif pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara akumulasi setiap parameter yang dilampaui baku mutunya diterapkan paling banyak Rp3,000,000,000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 518

(1)Besaran denda administratif dengan kriteria tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran:
a.ringan;
b.sedang; atau
c.berat.
(2)Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan besaran denda administratif:
a.ringan, paling sedikit Rp1,000,000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5,000,000,00 (lima juta rupiah);
b.sedang, paling sedikit Rp10,000,000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp15,000,000,00 (lima belas juta rupiah); atau
c.berat, paling sedikit Rp20,000,000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp25,000,000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(3)Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara akumulatif dari setiap pelanggaran.
(4)Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan paling banyak Rp3,000,000,000,00 (tiga miliar rupiah).
(5)Tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 519

Besaran denda administratif dengan kriteria menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 ayat (1) huruf e sebesar 10% (sepulah persen) dari biaya penyusunan Amdal.

Pasal 520

Besaran denda administratif dengan kriteria karena kelalaian dan/atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 ayat (1) huruf f dan huruf g dikenai paling banyak Rp3,000,000,000,00 (tiga miliar rupian).

Bagian 5 – Pembekuan Perizinan Berusaha

Pasal 521

Pembekuan Periziman Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf d diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.tidak melaksanakan paksaan pemerintah;
b.tidak membayar denda administratif; dan/atau
c.tidak membayar denda setiap keterlambatan atas pelaksanaan paksaan pemerintah.

Bagian 6 – Pencabutan Perizinan Berusaha

Pasal 522

Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:
a.tidak melaksanakan pemerintah;
b.tidak membayar denda administratif;
c.tidak membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah;
d.tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; dan/atau
e.melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.

Bagian 7 – Penerapan Sanksi Administratif Lapis Kedua

Pasal 523

(1)Menteri dapat meneiapkan Sanksi Administratif terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah secara, sengaja tidak menerapkan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2)Menteri dalam menerapkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502.

Bagian 8 – Pengawasan Pelaksanaan Sanksi Administratif

Pasal 524

(1)Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh Menteri.
(2)Gubernur melakukan pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh gubernur.
(3)Bupati/wali kota melakukan pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh bupati/wali kota.
(4)Dalam hal hasil pengawasan pelaksanaan Sanksi Administratif menunjukkan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kata sesuai dengan kewenangannya dapat menerapkan Sanksi Administratif yang lebih berat.
(5)Menteri dapat melakukan pengawasan pelaksanaan Sanksi Administratif yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota, apabila:
a.gubernur atau bupati/wali kota tidak melakukan pengawasan; dan/atau
b.menimbulkan keresahan masyarakat.

Bagian 9 – Pencabutan Keputusan Sanksi Administratif

Pasal 525

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 melakukan pencabutan keputusan Sanksi Administratif apabila berdasarkan hasil pengawasan terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah menaati seluruh kewajiban dalam Sanksi Administratif.

Pasal 526

Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.perhitungan unit beban pencemar;
b.perhitungan denda administratif; dan
c.tata cara pengenaan Sanksi Administratif
diatur dalam Peraturan Menteri.

Bab XII
Ketentuan Peralihan

Pasal 527

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.izin lingkungan, izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
b.penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan;
c.lisensi yang telah dimiliki komisi penilai Amdal tetap berlaku dan dapat diperpanjang sampai terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
d.komisi penilai Amdal tetap melaksanakan tugas melakukan Uji Kelayakan Amdal sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
e.sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang dimiliki oleh penyusun Amdal tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikasi dan dapat diperpanjang sampai terbentuknya lembaga sertifikasi kompetensi; dan
f.dalam hal Pemerintah atau Pemerintah Daerah belum menetapkan Baku Mutu Air pada badan air permukaan, menggunakan Baku Mutu Air kelas 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bab XIII
Ketentuan Penutup

Pasal 528

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
b.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
c.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
d.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
e.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617),
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 529

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
b.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
c.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161)
d.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
e.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 530

Ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan Lingkungan Hidup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 531

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terbentuk dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah ini;
b.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terbentuk dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah ini;
c.lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal terbentuk dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah ini;
d.dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sampai terbentuknya Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, perpanjangan lisensi komisi penilai Amdal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.penyusunan dan penetapan Baku Mutu Air serta perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
f.pemenuhan Baku Mutu hasil uji Emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
g.kewajiban memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3 diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
h.seluruh keputusan Sanksi Administratif yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pengenaan Sanksi Administratif; dan
i.penurunan kandungan hidrokarbon pada Limbah B3 berupa serbuk bor yang akan dilakukan Dumping (Pembuangan) ke laut dari hasil pemboran kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut yang menggunakan lumpur bor berbahan dasar sintetis (synthetic-based mud) dari paling tinggi 5% (lima persen) menjadi 0% (nol persen) dilakukan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2024.

Pasal 532

(1)Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 533

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dan Sanksi Administratif disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 534

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

I. Umum

Kualitas Lingkungan Hidup dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik. Dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sebagai tindak lanjut atas amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah diundangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang ditujukan untuk memberikan acuan pengaturan dalam menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Selain memastikan dan menjamin tersedianya kondisi lingkungan yang baik dan sehat, Pemerintah juga berkewajiban untuk dapat menjamin kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari sisi ekonomi bagi setiap warga negaranya. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mendorong kemudahan investasi, peningkatan lapangan kerja bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia dan penyederhanaan regulasi perizinan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menjamin keselarasan antara kepentingan ekonomi untuk kesejahteraan warga negara dan kelestarian Lingkungan Hidup yang merupakan hak warga negara.Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup, yang sejalan dengan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Perencanaan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara, dan Mutu Laut yang dilakukan dengan melalui tahapan inventarisasi, penyusunan dan penetapan baku mutu, penyusunan dan penetapan wilayah perencanaan, penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara dan Mutu Laut.Pemanfaatan dan pemeliharaan dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk dapat menjaga kelestarian dan kelangsungan kualitas mutu lingkungan yang diselenggarakan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan. Mutu Udara (RPPMU), dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut (RPPML).Pengendalian dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengendalian di level Usaha dan/atau Kegiatan, dimulai pada tahap perencanaan melalui mekanisme Persetujuan Lingkungan dengan dokumen Lingkungan Hidup berupa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Pengendalian di tahap operasi dan pascaoperasi menggunakan instrumen baku mutu lingkungan dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan. Upaya pengendalian dilakukan dengan menyelaraskan antara rumusan pengaturan kemudahan Perizinan Berusaha dengan pengaturan pengendalian dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Lingkungan Hidup.Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3 yang meliputi pengelolaan di penghasil Limbah dan jasa pengelolaan Limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3 mencakup pengaturan tentang penetapan Limbah B3 dan Limbah nonB3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan untuk memastikan keamanan kesehatan manusia dan kelestarian Lingkungan Hidup.Pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup dilakukan untuk menjamin ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan akan mendapatkan konsekuensi apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kewajiban pada Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Penerapan terhadap penegakan hukum dilakukan dengan prinsip ultimum. remedium dan melalui tahapan penerapan Sanksi Administratif.

II. Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Yang dimaksud dengan "Persetujuan Lingkungan eksisting" adalah Persetujuan Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebelumnya yang melingkup Usaha dan/atau Kegiatan eksisting.
(7)Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Yang dimaksud “pertimbangan ilmiah” adalah kajian secara komprehensif yang dapat menggambarkan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki dampak yang berpengaruh terhadap kawasan lindung atau tidak.
(6)Cukup jelas.
(7)Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fYang dimaksud “jasad renik” termasuk produk rekayasa genetik.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iCukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

(1)
aCukup jelas.
bYang dimaksud dengan “rencana kelola hutan” adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dengan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan, memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam jangka panjang dan jangka pendek.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gPengecualian ini hanya berlaku untuk tenant yang berada di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan serta rencana Usaha dan/atau Kegiatan milik tenant telah di lingkup di dalam Amdal kawasan.
hCukup jelas.
iKegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup mencakup antara lain:
a.kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang tidak memerlukan izin Usaha dan/atau Kegiatan dan dilakukan dengan memanfaatkan bahan yang alami;
b.kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dengan menggunakan bahan alami;
c.kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; dan/atau
d.kegiatan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang tidak diketahui sumber dan pelaku pencemaran dan/atau kerusakan.
jYang dimaksud “rencana Usaha dan/atau Kegiatan selain” adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang secara skala/besaran tidak wajib Amdal, mekanismenya dilakukan dengan mengajukan permohonan pengecualian kewajiban memiliki Amdal kepada instansi yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

(1)Yang dimaksud dengan "penapisan secara mandiri” adalah penapisan yang dilakukan sendiri oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat diajukan dan ditetapkan instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

(1)Yang dimaksud “dampak secara langsung baik positif dan/atau negatif” adalah dampak terhadap masyarakat, yang terkena dampak langsung, yang memiliki efek positif seperti adanya kesempatan kerja atau kesempatan berusaha atau memiliki efek negatif seperti konflik sosial atau gangguan kesehatan.
(2)Yang dimaksud dengan "pemerhati Lingkungan Hidup, peneliti, atau lembaga swadaya masyarakat pendamping” adalah orang perorangan atau lembaga yang memiliki perhatian terhadap lingkungan hidup di wilayah studi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, memiliki perhatian terhadap masyarakat yang berada di wilayah studi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, atau ikut serta membina masyarakat atau membina masyarakat di wilayah studi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)
aCukup jelas.
bNilai-nilai lokal merujuk pada perilaku positif masyarakat yang terkena dampak langsung dalam berhubungan dengan alam dan lingkungan sekitarnya, yang dapat bersumber dari nilai agama, adat istiadat, petuah nenek moyang atau budaya setempat, yang terbangun secara alamiah dalam suatu komunitas masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkungan di sekitarnya.
cCukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.
(7)Cukup jelas.

Pasal 32

aYang dimaksud dengan “masyarakat rentan” merupakan lapisan masyarakat yang paling berpotensi terkena dampak dari Usaha dan/atau Kegiatan sehingga membutuhkan perhatian lebih agar tidak berakibat buruk pada kehidupannya.
bYang dimaksud dengan “masyarakat adat” merupakan kelompok masyarakat yang secara turun-menurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan sumber daya alam serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
cCukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fYang dimaksud dengan “prakiraan Dampak Penting” mencakup prakiraan besaran dan sifat penting dampak.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iCukup jelas.
(3)Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

(1)Cukup jelas.
(2)
aPenilaian administrasi merujuk pada pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
bPenilaian substansi merujuk pada penilaian secara keseluruhan dan komprehensif yang berupa penilaian terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman.
(3)
aCukup jelas.
bPersetujuan awal memuat perencanaan teknis Usaha dan/atau Kegiatan seperti persetujuan tekno ekonomi untuk Usaha dan/atau Kegiatan pertambangan, rencana induk pelabuhan untuk Usaha dan/atau Kegiatan kepelabuhan atau rencana induk bandara untuk Usaha dan/atau Kegiatan kebandarudaraan, atau persetujuan awal yang sejenis.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

Cukup jelas.

Pasal 107

(1)Cukup jelas
(2)
a
1Yang dimaksud dengan “sungai, anak sungai, dan sejenisnya” adalah alur atau wadah Air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta Air di dalamnya mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
2Yang dimaksud dengan “danau dan sejenisnya” adalah tempat limpasan Air permukaan dan/atau pada aliran Air tanah yang berkumpul pada suatu titik yang nisbi lebih rendah daripada wilayah sekitarnya, baik secara alami maupun buatan.
3Yang dimaksud dengan “rawa dan lahan basah lainnya” adalah wadah Air beserta Air dan daya air yang terkandung di dalamnya, tergenang secara terusmenerus atau musiman, terbentuk secara alami di lahan yang relatif datar atau cekung dengan endapan mineral atau gambut, dan ditumbuhi vegetasi, yang merupakan suatu ekosistem.
bYang dimaksud dengan “akuifer” adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
(3)Cukup jelas.

Pasal 108

(1)Yang dimaksud dengan “diselenggarakan dengan pendekatan DAS” adalah penyelenggaraan yang bersifat sistematis di dalam DAS yang melingkupi batas wilayah administratif dan/atau kegiatan sektor.Yang dimaksud dengan “ekosistemnya” adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik tak terpisahkan antara mahluk hidup dengan lingkungannya.
(2)Cukup jelas.

Pasal 109

Cukup jelas.

Pasal 110

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Peta DAS dan peta CAT yang digunakan adalah peta yang sudah ditetapkan dan/atau dipublikasikan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 111

Cukup jelas.

Pasal 112

(1)
aYang dimaksud dengan “aspek hidrologi” antara lain informasi terkait evapotranspirasi, presipitasi, dan air larian (run off).Yang dimaksud dengan “aspek hidrogeologi” antara lain cekungan air tanah, aliran air tanah, rawan air tanah.
bYang dimaksud dengan “aspek geologi” antara lain komposisi, struktur, sifat fisik, sejarah, dan proses pembentukan bebatuan yang mempengaruhi mutu kualitas dan kuantitas air.
cYang dimaksud dengan “aspek morfologi” adalah tampang memanjang alur sungai dan tampang melintang sungai.
dYang dimaksud dengan “aspek ekologi” adalah jenis, populasi, kondisi flora dan fauna air, serta vegetasi dan fauna di sekitar Badan Air.
eYang dimaksud dengan “aspek Mutu Air” adalah informasi yang menggambarkan keadaan air termasuk sedimen beserta parameter tertentu yang terkandung dalam air.
fYang dimaksud dengan “aspek sumber pencemar” adalah aktivitas atau kondisi lingkungan yang berpotensi mempengaruhi Mutu Air, seperti Usaha dan/atau Kegiatan.
gYang dimaksud dengan “aspek pemanfaatan air” adalah informasi mengenai bentuk pemanfaatan air yang mempengaruhi Mutu Air, seperti kebiasaan/budaya masyarakat, dan informasi terkait lainnya.
(2)
aYang dimaksud dengan “data sekunder” adalah data yang diperoleh secara tidak langsung, melainkan melalui tangan kedua, ketiga, atau seterusnya, yang masih relevan dan dapat digunakan dalam melakukan karakterisasi Badan Air.
bYang dimaksud dengan “data primer” adalah data yang diperoleh langsung di objek penelitian atau dari tangan pertama subjek penelitian, responden, atau informan, yang diperlukan dalam melakukan karakterisasi Badan Air.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 113

(1)
aCukup jelas.
bSegmentasi atau zonasi Badan Air ditentukan berdasarkan kesamaan ekosistem.
(2)Yang dimaksud dengan “pemantauan Mutu Air tanah referensi” adalah pemantauan air tanah di lokasi lain yang memiliki karakteristik hidrogeokimia yang sama dengan karakteristik air tanah di lokasi yang sedang dikaji atau ditentukan baku mutunya.Lokasi air tanah referensi tersebut dianggap masih pristine/ alami atau belum dipengaruhi kegiatan antropogenik.
(3)Cukup jelas.

Pasal 114

Cukup jelas.

Pasal 115

Cukup jelas.

Pasal 116

(1)Cukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “sektor industri” merupakan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
bYang dimaksud dengan “sektor domestik” adalah kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, seperti permukiman, perkantoran, area komersial dan kegiatan lainnya yang sejenis.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 117

Cukup jelas.

Pasal 118

(1)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cYang dimaksud dengan “DAS strategis nasional” adalah DAS yang pengelolaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
(2)Cukup jelas.

Pasal 119

Cukup jelas.

Pasal 120

Cukup jelas.

Pasal 121

Cukup jelas.

Pasal 122

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Yang dimaksud dengan “status Mutu Air” adalah tingkat kondisi Mutu Air yang menunjukan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu Badan Air dalam waktu tertentu dengan membandingkan Baku Mutu Air yang akan dicapai.

Pasal 123

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)
aYang dimaksud dengan “Mutu Air sasaran” adalah Mutu Air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dalam rangka pengendalian pencemaran air dan pemulihan Mutu Air.
bCukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dKondisi sosial, ekonomi, dan budaya mencakup bentuk kegiatan di bidang tersebut yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pembuangan Air Limbah, seperti pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berkontribusi dalam mencemari air.

Pasal 124

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cYang dimaksud dengan “kebijakan lainnya” merupakan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok air sehari-hari untuk masyarakat atau kebutuhan lainnya sesuai prioritas nasional.

Pasal 125

(1)Yang dimaksud dengan “pemanfaatan air” adalah bentuk kegiatan yang menggunakan air sebagai bahan baku dan/atau sebagai media untuk menerima Air Limbah.
(2)Cukup jelas.

Pasal 126

Cukup jelas.

Pasal 127

Cukup jelas.

Pasal 128

(1)
aYang dimaksud dengan “sumber pencemar nirtitik” adalah kondisi tidak diketahuinya sumber utama pencemarnya atau sumber tidak tentu.
bCukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)
aCukup jelas.
bYang dimaksud dengan “pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse). pendauran ulang {recycle}, perolehan kembali manfaat (recovery), dan/atau pengisian kembali (recharge) Air Limbah” adalah kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi Air Limbah yang dilepas ke media Air, melalui pemanfaatan Air Limbah, efisiensi penggunaan Air, penyimpanan Air Limbah, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.

Pasal 129

(1)Cukup jelas.
(2)
aSumber Air Limbah dari rumah tangga berupa Air Limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, seperti air mandi, cuci, dan kakus.
bSumber Air Limbah dari air limpasan atau nirtitik adalah Air Limbah yang dibawa oleh air larian (run off) pada saat atau setelah terjadinya hujan.
(3)Yang dimaksud dengan “bantuan sarana dan prasarana” adalah bantuan dengan kriteria tertentu dan berdasarkan skala prioritas.
(4)Cukup jelas.
(5)Yang dimaksud dengan “badan usaha yang memiliki Perizinan Berusaha” adalah badan usaha yang memiliki perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pengelolaan Air Limbah.
(6)Cukup jelas.

Pasal 130

Cukup jelas.

Pasal 131

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cYang dimaksud dengan “pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah” adalah pemanfaatan air limbah dari suatu jenis Usaha dan/atau Kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur yang dapat dimanfaatkan, baik dijadikan sebagai substitusi pupuk maupun penyiraman tanah pada lahan budidaya atau nonbudidaya atau pemanfaatan lain pada tanah.
dCukup jelas.
(3)Cukup jelas.

Pasal 132

Cukup jelas.

Pasal 133

Cukup jelas.

Pasal 134

(1)
aPertimbangan “fungsi ekologis” ditujukan untuk mendapatkan informasi mengenai jasa ekosistem, penyedia, dan pengatur air yang meliputi penyediaan air bersih, pengaturan tata aliran air, dan pemurnian air, serta biota yang membutuhkan Mutu Air tertentu.
bYang dimaksud dengan “Alokasi Beban Pencemar Air” yaitu penurunan atau kuota beban yang ditetapkan untuk masing-masing sumber pencemar sesuai (proporsional) dengan besaran kontribusi beban pencemar masing-masing sumber pencemar tersebut terhadap total beban pencemar aktual pada satu segmen atau zonasi Badan Air permukaan atau DAS.Alokasi Beban Pencemar Air dapat berarti penurunan beban pencemar untuk masing-masing sumber pencemar apabila daya tampung beban pencemar sudah terlewati, sedangkan apabila daya tampung beban pencemar masih tersedia atau belum terlewati, maka kuota beban pencemar yang masih diperbolehkan untuk dibuang bagi masing-masing sumber pencemar.
cCukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 135

Cukup jelas.

Pasal 136

Cukup jelas.

Pasal 137

Cukup jelas.

Pasal 138

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cYang dimaksud dengan "titik penaatan* merupakan titik yang ditetapkan sebagai acuan ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengambilan contoh uji pada pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah.
dYang dimaksud dengan “titik pembuangan” merupakan titik yang ditetapkan sebagai lokasi keluaran Air Limbah pada air permukaan.
eYang dimaksud dengan “titik pemantauan” merupakan titik yang ditetapkan sebagai acuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam pengambilan contoh uji pada air permukaan, air tanah, dan/atau tanah.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
h
1Yang dimaksud dengan “pelepasan dadakan” adalah membuang Air Limbah di luar debit yang ditentukan pada saat tertentu sekaligus.
2Yang dimaksud dengan “mengencerkan* adalah menambahkan air setelah pengolahan Air Limbah sebelum atau pada titik penaatan untuk keperluan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal pengenceran Air Limbah merupakan bagian integral dari teknologi pengelolaan.
3Cukup jelas.
4Cukup jelas.
5Cukup jelas
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 139

Cukup jelas.

Pasal 140

Cukup jelas.

Pasal 141

Cukup jelas.

Pasal 142

Cukup jelas.

Pasal 143

Cukup jelas.

Pasal 144

Cukup jelas.

Pasal 145

Cukup jelas.

Pasal 146

Cukup jelas.

Pasal 147

Cukup jelas.

Pasal 148

Cukup jelas.

Pasal 149

Cukup jelas.

Pasal 150

Cukup jelas.

Pasal 151

Cukup jelas.

Pasal 152

Cukup jelas.

Pasal 153

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bYang dimaksud dengan "remediasi" adalah upaya pemulihan pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup.
cYang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat Lingkungan Hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
dYang dimaksud dengan “restorasi” adalah upaya pemulihan untuk menjadikan Lingkungan Hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
eCukup jelas.

Pasal 154

Cukup jelas.

Pasal 155

Cukup jelas.

Pasal 156

(1)Yang dimaksud dengan "pemeliharaan Mutu Air" adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga Mutu Air termasuk kuantitas dan keberlangsungan air.
(2)Cukup jelas.
(3)
aYang dimaksud dengan "konservasi Badan Air dan ekosistemnya" adalah upaya melindungi Badan Air beserta ekosistemnya karena keduanya saling mempengaruhi dan menentukan kualitas dan keberlangsungan air.
bYang dimaksud dengan "pencadangan Badan Air dan ekosistemnya" adalah upaya mengelola Badan Air dan ekosistemnya dalam jangka waktu tertentu agar fungsi keduanya sebagai penyedia air tidak terganggu.
cCukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Yang dimaksud dengan “memitigasi pelepasan Emisi gas rumah kaca" adalah upaya untuk menekan atau menghindari pelepasan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh Air Limbah.Senyawa gas rumah kaca dari Air Limbah bersumber dari senyawa organik yang terkandung dalam Air Limbah, berupa karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4).
(7)Cukup jelas.

Pasal 157

Cukup jelas.

Pasal 158

Cukup jelas.

Pasal 159

Cukup jelas.

Pasal 160

Cukup jelas.

Pasal 161

(1)Yang dimaksud dengan “badan usaha” dapat berupa penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah, ataupun pihak lainnya yang melakukan kegiatan pengurangan pencemar air.
(2)Cukup jelas.

Pasal 162

Cukup jelas.

Pasal 163

Cukup jelas.

Pasal 164

aYang dimaksud dengan “inventarisasi udara” adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan dan analisis data dan informasi yang meliputi sumber Emisi dan gangguan, serta mutu Udara Ambien.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.

Pasal 165

(1)
aYang dimaksud dengan “sumber Emisi” merupakan sumber pencemar dari usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan Emisi.Yang dimaksud dengan “sumber gangguan” merupakan sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya.
bCukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “sumber tidak bergerak” adalah sumber Emisi yang menetap, tidak berpindah atau tetap pada suatu tempat mencakup sumber titik (point souree) seperti cerobong pabrik dan sumber area (area souree) seperti kawasan industri, tempat pemrosesan sampah, kehutanan, perkebunan, dan perumahan.
bYang dimaksud dengan “sumber bergerak” merupakan sumber Emisi yang tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari alat transportasi berbasis jalan seperti kendaraan bermotor, dan berbasis nonjalan seperti kereta api, alat berat, dan kendaraan berat lainnya.
(3)Cukup jelas.

Pasal 166

(1)
aSumber Emisi dan gangguan merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Emisi dan gangguan.Jenis Emisi dan pencemar udara dapat berupa gas atau partikulat, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOX), sulfur dioksida (SO2), dan hidrokarbon (HC).Jenis gangguan dapat berupa kebisingan, kebauan, dan getaran.
bCukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “data primer” merupakan data yang diperoleh secara langsung di objek penelitian atau dari tangan pertama subjek penelitian, responden, atau informan, yang diperlukan dalam melaksanakan inventarisasi udara.
bYang dimaksud dengan “data sekunder” merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung melalui tangan pertama melainkan melalui tangan kedua, ketiga, atau seterusnya, yang masih relevan dan dapat digunakan dalam melaksanakan inventarisasi udara.
(3)Cukup jelas.

Pasal 167

Cukup jelas.

Pasal 168

aPengukuran merupakan kegiatan untuk menentukan besaran Emisi, gangguan, dan Mutu Udara ambien dengan menggunakan alat ukur.
bPerhitungan merupakan kegiatan menghitung besaran Emisi, gangguan, dan Mutu Udara ambien dengan menggunakan metode tertentu.

Pasal 169

Cukup jelas.

Pasal 170

Cukup jelas.

Pasal 171

Cukup jelas.

Pasal 172

Cukup jelas.

Pasal 173

(1)
a.perhubungan;
b.energi dan sumber daya mineral;
c.perindustrian;
d.tata ruang;
e.ketenagakerjaan;
f.kesehatan;
g.riset dan teknologi;
h.perencanaan dan pembangunan nasional; dan
i.meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2)Inventarisasi udara dilakukan oleh bupati/wali kota dan mengoordinasikan masing-masing perangkat daerah di wilayahnya.Data hasil inventarisasi udara dari bupati/wali kota dalam 1 (satu) provinsi diserahkan kepada gubernur untuk dianalisis sehingga didapat penyebab utama sumber pencemar udara dan parameter pencemar dominan dari setiap kabupaten/kota. Selanjutnya data inventarisasi udara tersebut diserahkan ke tingkat nasional untuk dibuat peta panduan (roadmap) pengendalian pencemaran udara.
(3)Cukup jelas.

Pasal 174

(1)Cukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “jenis parameter” adalah zat atau senyawa kimia yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), atau sulfur dioksida (SO2).
bYang dimaksud dengan “nilai parameter” adalah besaran konsentrasi zat atau senyawa kimia yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 175

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Yang dimaksud dengan "kawasan pristin" adalah daerah yang menghasilkan cadangan udara bersih seperti hutan primer.

Pasal 176

Cukup jelas

Pasal 177

Cukup jelas.

Pasal 178

Cukup jelas.

Pasal 179

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas
bYang dimaksud dengan "nilai konsentrasi Udara Ambien tertinggi di kelas WPPMU" adalah besaran Baku Mutu Udara Ambien nasional dikalikan dengan angka indeks atau persentase di masing-masing kelas WPPMU yang ditetapkan.

Pasal 180

Cukup jelas.

Pasal 181

Cukup jelas.

Pasal 182

Cukup jelas.

Pasal 183

aYang dimaksud dengan “status Mutu Udara ambien” adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.
bCukup jelas.

Pasal 184

Cukup jelas.

Pasal 185

Cukup jelas.

Pasal 186

Cukup jelas.

Pasal 187

(1)
aCukup jelas.
bYang dimaksud dengan "jasa lingkungan" adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan kehidupan manusia.
cCukup jelas.
(2)Cukup jelas.

Pasal 188

(1)Yang dimaksud dengan “pengendalian Pencemaran Udara” adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan Pencemaran Udara serta pemulihan Mutu Udara.
(2)Cukup jelas.

Pasal 189

aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup Jelas.
dYang dimaksud dengan “internalisasi biaya pengelolaan Mutu Udara” adalah memasukkan biaya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
eYang dimaksud dengan “kuota Emisi” adalah kuota Emisi dari sumber tidak bergerak yang diizinkan untuk dibuang ke media Lingkungan Hidup.Yang dimaksud dengan “perdagangan kuota Emisi” adalah jual beli kuota Emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media Lingkungan Hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
fCukup jelas.

Pasal 190

Cukup jelas.

Pasal 191

Cukup jelas.

Pasal 192

Cukup jelas.

Pasal 193

Cukup jelas.

Pasal 194

Cukup jelas.

Pasal 195

Cukup jelas.

Pasal 196

Cukup jelas.

Pasal 197

Cukup jelas.

Pasal 198

Cukup jelas.

Pasal 199

Cukup jelas.

Pasal 200

Cukup jelas.

Pasal 201

Cukup jelas.

Pasal 202

Cukup jelas.

Pasal 203

(1)Yang dimaksud dengan “penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan” adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum yang melakukan suatu Usaha dan/atau Kegiatan termasuk kegiatan produksi dan/atau impor dan ekspor.
(2)
aPemantauan dengan cara manual dilakukan dengan cara pengambilan sampel lalu sampel dianalisis lebih lanjut di laboratorium.
bPemantauan dengan cara otomatis dan terus-menerus menggunakan peralatan otomatis yang langsung menghasilkan data pengukuran dan sekaligus mengirimkan datanya ke suatu stasiun pengumpul data.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.

Pasal 204

(1)
aYang dimaksud dengan "produk dari Usaha dan/atau Kegiatan sektor industri otomotif" adalah semua hasil produk suatu usaha seperti kendaraan bermotor untuk angkutan orang, angkutan barang dan gandengan atau tempel, dan alat berat.
bYang dimaksud dengan "alat transportasi darat" adalah alat yang dipergunakan untuk memindahkan barang dan orang dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
cYang dimaksud dengan "alat berat" adalah alat penunjang kegiatan industri, pertambangan, pertanian atau perkebunan, konstruksi yang menggunakan enjin yang digerakkan dengan motor bakar penyalaan kompresi yang berfungsi sebagai alat angkat angkut, penggali, penarik, pemadat dan/atau perata yang tidak beroperasi dijalan raya dan mempunyai daya minimum 18 (delapan belas) KW.
(2)
aPengaturan Emisi dari sumber bergerak tipe baru dikenakan terhadap enjin induk (parent engine).Enjin induk (parent engine) adalah enjin yang dipilih dari rumpun enjin (family engine) yang memiliki fungsi memberi efek tingkat Emisi yang lebih tinggi.
bCukup jelas.
(3)
aYang dimaksud dengan “berbasis jalan” adalah kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bYang dimaksud dengan “berbasis nonjalan” adalah peralatan yang digerakan oleh enjin motor bakar yang digunakan dalam menunjang kegiatan industri dan/atau alat angkat, angkut, penarik, pemadat, dan/atau perata yang didesain tidak beroperasi di jalan raya, antara lain enjin stasioner, kereta api, peralatan militer, alat berat, dan kendaraan berat lainnya.

Pasal 205

(1)Cukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “enjin” adalah enjin yang berdiri sendiri (stand alone engine).Yang dimaksud dengan “enjin model bara” adalah enjin yang siap diproduksi, akan dipasarkan, akan diproduksi ulang dengan perubahan desain enjin, yang diimpor dan belum beroperasi, atau yang sudah beroperasi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai barang modal bukan baru.
bCukup jelas.
(3)Cukup jeias.

Pasal 206

Cukup jelas.

Pasal 207

(1)Yang dimaksud dengan “baku mutu gangguan” adalah ukuran batas maksimum pencemar yang ditenggang keberadaannya meliputi getaran, kebisingan, dan kebauan yang boleh dikeluarkan dari sumber Emisi.Parameter baku mutu kebauan ditentukan antara lain dengan metode survey atau panel.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.

Pasal 208

Cukup jelas.

Pasal 209

(1)Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki potensi mencemari udara harus memasukkan biaya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.

Pasal 210

Cukup jelas.

Pasal 211

Cukup jelas.

Pasal 212

Cukup jelas.

Pasal 213

Cukup jelas.

Pasal 214

Cukup jelas.

Pasal 215

(1)Yang dimaksud dengan “bencana yang mengakibatkan Pencemaran Udara” antara lain kebakaran hutan dan lahan, bencana lain yang menyebabkan menurunnya Mutu Udara, serta berpotensi terjadinya risiko gangguan kesehatan dan korban jiwa.
(2)Cukup jelas.

Pasal 216

Cukup jelas.

Pasal 217

Cukup jelas.

Pasal 218

Cukup jelas.

Pasal 219

Cukup jelas.

Pasal 220

Cukup jelas.

Pasal 221

(1)Cukup jelas.
(2)Yang dimaksud dengan “kawasan strategis nasional” adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.Yang dimaksud dengan “kawasan strategis nasional tertentu” adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian Lingkungan Hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
(3)Cukup jelas.

Pasal 222

Cukup jelas.

Pasal 223

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)
aCukup jelas.
bBaku Mutu Air Laut mencakup air, sedimen, dan biota laut.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.

Pasal 224

Cukup jelas.

Pasal 225

Cukup jelas.

Pasal 226

Cukup jelas.

Pasal 227

Cukup jelas.

Pasal 228

Cukup jelas.

Pasal 229

(1)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cBiota laut antara lain mencakup biota di ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 230

Cukup jelas.

Pasal 231

Cukup jelas.

Pasal 232

Cukup jelas.

Pasal 233

Cukup jelas.

Pasal 234

Cukup jelas.

Pasal 235

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Yang dimaksud dengan “indeks” adalah skala yang menggambarkan kondisi Mutu Laut di lokasi tertentu pada waktu tertentu.

Pasal 236

Cukup jelas.

Pasal 237

Cukup jelas.

Pasal 238

Cukup jelas.

Pasal 239

Cukup jelas.

Pasal 240

Cukup jelas.

Pasal 241

Cukup jelas.

Pasal 242

Cukup jelas.

Pasal 243

Cukup jelas.

Pasal 244

Cukup jelas.

Pasal 245

Cukup jelas.

Pasal 246

Cukup jelas.

Pasal 247

Cukup jelas.

Pasal 248

Cukup jelas.

Pasal 249

Cukup jelas.

Pasal 250

Cukup jelas.

Pasal 251

Cukup jelas.

Pasal 252

Cukup jelas.

Pasal 253

Cukup jelas.

Pasal 254

Cukup jelas.

Pasal 255

Cukup jelas.

Pasal 256

Cukup jelas.

Pasal 257

Cukup jelas.

Pasal 258

Cukup jelas.

Pasal 259

Cukup jelas.

Pasal 260

Cukup jelas.

Pasal 261

Cukup jelas.

Pasal 262

Cukup jelas.

Pasal 263

Cukup jelas.

Pasal 264

Cukup jelas.

Pasal 265

Cukup jelas.

Pasal 266

Cukup jelas.

Pasal 267

Cukup jelas.

Pasal 268

Cukup jelas.

Pasal 269

Cukup jelas.

Pasal 270

Cukup jelas.

Pasal 271

Cukup jelas.

Pasal 272

Cukup jelas.

Pasal 273

Cukup jelas.

Pasal 274

Cukup jelas.

Pasal 275

Cukup jelas.

Pasal 276

(1)Cukup jelas.
(2)
aLimbah B3 kategori 1 merupakan Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap Lingkungan Hidup.
bLimbah B3 kategori 2 merupakan Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup serta memiliki toksisitas subkronis atau kronis.
(3)
aLimbah B3 dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan.
bCukup jelas.
cLimbah B3 dari sumber spesifik merupakan Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.
(4)
aCukup jelas.
bYang dimaksud dengan “Limbah B3 dari sumber spesifik khusus” adalah Limbah B3 yang memiliki efek tunda (delayed effect), berdampak tidak langsung terhadap manusia dan Lingkungan Hidup, memiliki karakteristik beracun tidak akut, dan dihasilkan dalam jumlah yang besar per satuan waktu.

Pasal 277

Cukup jelas.

Pasal 278

Cukup jelas.

Pasal 279

Cukup jelas.

Pasal 280

Cukup jelas.

Pasal 281

Cukup jelas.

Pasal 282

(1)
a.perindustrian;
b.energi dan sumber daya mineral; dan
c.pengawasan ketenaganukliran.
(2)Cukup jelas.

Pasal 283

Cukup jelas.

Pasal 284

Cukup jelas.

Pasal 285

(1)Cukup jelas.
(2)Yang dimaksud dengan “pencampuran Limbah B3" adalah pencampuran Limbah B3 dengan media lingkungan, bahan, Limbah, dan/atau Limbah B3 lainnya, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau zat lainnya pada Limbah B3, sehingga konsentrasi zat racun dan/atau tingkat bahayanya berubah.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 286

Cukup jelas.

Pasal 287

Cukup jelas.

Pasal 288

Cukup jelas.

Pasal 289

Cukup jelas.

Pasal 290

Cukup jelas.

Pasal 291

aCukup jelas.
bAlat penanggulangan keadaan darurat antara lain pasir, absorbant, safety shower, oil boom, dan oil skimmer.

Pasal 292

Cukup jelas.

Pasal 293

Cukup jelas.

Pasal 294

Cukup jelas.

Pasal 295

aYang dimaksud dengan “melakukan identifikasi Limbah B3” adalah menentukan sumber dihasilkannya Limbah B3.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.

Pasal 296

Cukup jelas.

Pasal 297

Cukup jelas.

Pasal 298

(1)Cukup jelas.
(2)Bukti penyerahan Limbah B3 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah B3, berita acara, atau risalah.
(3)Cukup jelas.

Pasal 299

(1)
aSegregasi Limbah B3 sesuai dengan jenis dan karakteristiknya antara lain segregasi oli bekas dengan minyak kotor (slope oil) dan segregasi antara slag baja dengan slag tembaga.
bCukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.

Pasal 300

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cYang dimaksud dengan “pencampuran Limbah B3” adalah pencampuran Limbah B3 dengan media lingkungan, bahan, Limbah dan/atau Limbah B3 lainnya, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau zat lainnya pada Limbah B3.

Pasal 301

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iPerhitungan biaya dan model keekonomian dimaksudkan untuk memastikan bahwa operasional kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dapat berjalan secara berkelanjutan.
jCukup jelas.
kCukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 302

(1)Cukup jelas.
(2)Yang dimaksud dengan “verifikasi” adalah verifikasi dokumen berupa checklist kelengkapan dan kebenaran terhadap persyaratan Persetujuan Teknis.
(3)Cukup jelas.

Pasal 303

Cukup jelas.

Pasal 304

Cukup jelas.

Pasal 305

aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fYang dimaksud dengan “melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan* adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah B3. Informasi mengenai karakteristik Limbah B3 diperlukan untuk mengumpulkan Limbah B3 dengan tepat.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iLaporan Pengumpulan Limbah B3 disusun untuk memastikan keseimbangan antara Limbah B3 yang diterima dan Limbah B3 yang akan diserahkan kepada Pengolah Limbah B3, Pemanfaat Limbah, dan/atau Penimbun Limbah B3.
jCukup jelas.
kCukup jelas.

Pasal 306

Cukup jelas.

Pasal 307

(1)Verifikasi dilakukan dengan kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan fasilitas Pengumpulan Limbah B3 untuk mengecek kesesuaiannya dengan Persetujuan Teknis.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 308

Cukup jelas.

Pasal 309

Cukup jelas.

Pasal 310

Cukup jelas.

Pasal 311

Cukup jelas.

Pasal 312

Cukup jelas.

Pasal 313

Cukup jelas.

Pasal 314

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dBukti penyerahan Limbah B3 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah B3, berita acara, atau risalah.
(3)Cukup jelas.

Pasal 315

Cukup jelas.

Pasal 316

(1)
aCukup jelas.
bPemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi antara lain Pemanfaatan Limbah B3 sludge minyak seperti oil sludge, oil sloop, dan oli bekas, yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pada industri semen.
cPemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku yaitu Pemanfaatan Limbah B3 oli bekas yang dimanfaatkan sebagai bahan baku utama pada industri daur ulang oli bekas.
dCukup jelas.
(2)Cukup jelas.

Pasal 317

(1)Pelarangan dimaksudkan untuk melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari paparan Limbah B3 yang berasal dari technologically enhanced naturally occurring radioactive material (TENORM) yang mengandung radioaktivitas tertentu.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 318

Cukup jelas.

Pasal 319

Cukup jelas.

Pasal 320

Cukup jelas.

Pasal 321

(1)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
d
1Cukup jelas.
2Cukup jelas.
3Cukup jelas.
4Cukup jelas.
5Cukup jelas.
6Cukup jelas.
7Cukup jelas.
8Limbah B3 yang akan dimanfaatkan oleh industri semen, maka memerlukan uji total konsentrasi logam TCLP, uji emisi, dan uji kualitas produk semen.
9Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.

Pasal 322

Cukup jelas.

Pasal 323

Cukup jelas.

Pasal 324

Cukup jelas.

Pasal 325

Cukup jelas.

Pasal 326

(1)Cukup jelas.
(2)Bukti penyerahan Limbah B3 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah B3, berita acara, atau risalah.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 327

Cukup jelas.

Pasal 328

Cukup jelas.

Pasal 329

(1)Pelarangan dimaksudkan untuk melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari paparan Limbah B3 yang berasal dari technologically enhanced naturally occurring radioactive material (TENORM) yang mengandung radioaktivitas tertentu.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 330

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
c
1Cukup jelas.
2Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iCukup jelas.
jCukup jelas.
kCukup jelas.
lCukup jelas.
mCukup jelas.
nCukup jelas.
(3)Cukup jelas.

Pasal 331

Cukup jelas.

Pasal 332

Cukup jelas.

Pasal 333

(1)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
d
1Cukup jelas.
2Cukup jelas.
3Cukup jelas.
4Cukup jelas.
5Cukup jelas.
6Cukup jelas.
7Cukup jelas.
8Limbah B3 yang akan dimanfaatkan oleh industri semen, maka memerlukan uji total konsentrasi logam TCLP, uji emisi, dan uji kualitas produk semen.
9Cukup jelas.
10Cukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan” adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah B3. Informasi mengenai karakteristik Limbah B3 diperlukan untuk memanfaatkan Limbah B3 dengan tepat.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iCukup jelas.
jCukup jelas.
kLaporan Pemanfaatan Limbah B3 disusun untuk memastikan keseimbangan antara Limbah B3 yang diterima dengan Limbah B3 yang dimanfaatkan, dan Limbah B3 hasil kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang dikelola dan/atau diserahkan kepada Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
lCukup jelas.
mCukup jelas.
nCukup jelas.

Pasal 334

Cukup jelas.

Pasal 335

Cukup jelas.

Pasal 336

Cukup jelas.

Pasal 337

Cukup jelas.

Pasal 338

Produk samping merupakan produk sekunder yang dihasilkan dari suatu proses industri yang terintegrasi dengan proses yang menghasilkan produk utama (main product). Produk samping lazimnya memiliki sifat antara lain penggunaannya bersifat pasti, dapat digunakan secara langsung tanpa proses lebih lanjut, dan memenuhi syarat dan/atau standar produk.

Pasal 339

Cukup jelas.

Pasal 340

Cukup jelas.

Pasal 341

Cukup jelas.

Pasal 342

Cukup jelas.

Pasal 343

Cukup jelas.

Pasal 344

Cukup jelas.

Pasal 345

(1)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cPenentuan efisiensi penghancuran dan penghilangan (destruction remoual efftdency) dilakukan dengan menghitung konsentrasi dan/atau berat Limbah B3 di awal dan di akhir proses pengolahan secara termal. Angka persentase menunjukkan jumlah molekul dari senyawa Limbah B3 yang dihilangkan dan dihancurkan dibandingkan dengan jumlah molekul dari senyawa Limbah B3 yang dimasukkan ke dalam sistem Pengolahan Limbah B3 secara termal.Senyawa principle organic hazardous constituents (POHCs) merupakan B3 yang sulit terurai atau terdekomposisi. Senyawa principle organic hazardous constituents (POHCs) lazimnya terkandung dalam Limbah B3 sehingga digunakan sebagai cara untuk mengetahui kemampuan efisiensi penghancuran dan penghilangan (destruction removal efftdency} dari alat Pengolahan Limbah B3 secara termal yang menghasilkan emisi udara seperti insinerator.Senyawa POHCs antara lain tetrakloroetilena, toluena, 1,2-dikloropropana, dan karbon tetraklorida.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.
(7)Cukup jelas.

Pasal 346

Cukup jelas.

Pasal 347

Cukup jelas.

Pasal 348

Cukup jelas.

Pasal 349

Cukup jelas.

Pasal 350

Cukup jelas.

Pasal 351

Cukup jelas.

Pasal 352

Cukup jelas.

Pasal 353

Cukup jelas.

Pasal 354

Cukup jelas.

Pasal 355

(1)Cukup jelas.
(2)Bukti penyerahan Limbah B3 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah B3, berita acara, atau risalah.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 356

Cukup jelas.

Pasal 357

Cukup jelas.

Pasal 358

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
c
1Cukup jelas.
2Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iCukup jelas.
jCukup jelas.
kCukup jelas.
lCukup jelas.
mCukup jelas.
nCukup jelas.

Pasal 359

Cukup jelas.

Pasal 360

Cukup jelas.

Pasal 361

(1)Cukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan" adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah B3. Informasi mengenai karakteristik Limbah B3 diperlukan untuk mengolah Limbah B3 dengan tepat.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iCukup jelas.
jCukup jelas.
kCukup jelas.
lCukup jelas.
mCukup jelas.

Pasal 362

Cukup jelas.

Pasal 363

Cukup jelas.

Pasal 364

Cukup jelas.

Pasal 365

Cukup jelas.

Pasal 366

Cukup jelas.

Pasal 367

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cYang dimaksud dengan “penempatan kembali di area bekas tambang” adalah menempatkan Limbah B3 yang dihasilkan dari bahan baku yang bersumber dari kegiatan pertambangan sejenis dan memenuhi ketentuan teknis ke dalam area bekas lubang tambang.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.
(7)Cukup jelas.

Pasal 368

Cukup jelas.

Pasal 369

Cukup jelas

Pasal 370

(1)
aCukup jelas.
bYang dimaksud dengan “sistem pelapis” adalah adanya lapisan pelindung yang dibangun untuk mencegah terpaparnya Limbah B3 atau air lindi dari Limbah B3 ke Lingkungan Hidup. Lapisan pelindung dapat berupa synthetic liner atau compacted clay atau lapisan lain yang setara yang memiliki permeabilitas yang sama. Lapisan pelindung dapat diberikan dengan double liner dan/atau single liner atau hanya dengan compacted clay.
cCukup jelas.
dRencana Penimbunan Limbah B3, penutupan, dan pasca penutupan Penimbunan Limbah B3 berisi antara lain rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam jangka panjang di fasilitas Penimbunan Limbah B3.
(2)Cukup jelas.

Pasal 371

Cukup jelas.

Pasal 372

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
b
1Cukup jelas.
2Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iCukup jelas.
jCukup jelas.
kCukup jelas.
lCukup jelas.
(3)Cukup jelas.

Pasal 373

Cukup jelas.

Pasal 374

Cukup jelas.

Pasal 375

(1)Cukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun” adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah B3. Informasi mengenai karakteristik Limbah B3 diperlukan untuk menimbun Limbah B3 dengan tepat.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas.

Pasal 376

Cukup jelas.

Pasal 377

Cukup jelas.

Pasal 378

Cukup jelas.

Pasal 379

Cukup jelas.

Pasal 380

(1)Cukup jelas.
(2)Bukti penyerahan Limbah B3 antara lain berupa keterangan penyerahan Limbah B3, berita acara, atau risalah.
(3)Cukup jelas.

Pasal 381

Cukup jelas.

Pasal 382

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
b
1Cukup jelas.
2Jadwal pelaksanaan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3 memuat informasi tentang uraian kegiatan pembangunan fasilitas dan lini masa (timeline) pembangunan fasilitas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iCukup jelas.
jCukup jelas.
kCukup jelas.
(3)Cukup jelas.

Pasal 383

Cukup jelas.

Pasal 384

Cukup jelas.

Pasal 385

(1)Cukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun” adalah menentukan sumber dan karakteristik Limbah B3. Informasi mengenai karakteristik Limbah B3 diperlukan untuk menimbun Limbah B3 dengan tepat.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fLaporan Penimbunan Limbah B3 disusun untuk memastikan bahwa jumlah Limbah B3 yang diterima sama dengan Limbah B3 yang diolah dan/atau ditimbun.
gCukup jelas.
hCukup jelas.

Pasal 386

Cukup jelas.

Pasal 387

Cukup jelas.

Pasal 388

Cukup jelas.

Pasal 389

Cukup jelas.

Pasal 390

Cukup jelas.

Pasal 391

Cukup jelas.

Pasal 392

(1)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cSerbuk bor dan lumpur bor dari hasil pemboran Usaha dan/atau Kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi di laut menggunakan lumpur bor berbahan dasar air (water-based mud) digolongkan sebagai Limbah nonB3.
(2)Cukup jelas.

Pasal 393

Cukup jelas.

Pasal 394

Cukup jelas.

Pasal 395

(1)Cukup jelas.
(2)
aKedalaman lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) meter untuk Dumping (Pembuangan) tailing ke laut yaitu kedalaman titik pembuangan Limbah B3 (outfaty berada pada kedalaman lebih dari atau sama dengan 100 (seratus) meter.
bCukup jelas.
cUp-welling merupakan fenomena oseanografi yang ditandai dengan terjadinya penaikan massa air dari kedalaman laut hingga ke permukaan yang disebabkan antara lain angin dan perbedaan temperatur.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 396

Cukup jelas.

Pasal 397

Cukup jelas.

Pasal 398

Cukup jelas.

Pasal 399

Cukup jelas.

Pasal 400

Cukup jelas.

Pasal 401

aYang dimaksud dengan “menghentikan Usaha dan/atau Kegiatan" adalah penghentian kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3 yang sedang berlangsung.
bCukup jelas.

Pasal 402

Cukup jelas.

Pasal 403

(1)Pengecualian dari Pengelolaan Limbah B3 dilakukan secara kasus per kasus oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 404

Cukup jelas.

Pasal 405

Cukup jelas.

Pasal 406

Cukup jelas.

Pasal 407

Cukup jelas.

Pasal 408

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cInformasi mengenai karakteristik Limbah B3 diperlukan untuk perpindahan lintas batas Limbah B3 dimaksud dengan tepat.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iCukup jelas.
jCukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.

Pasal 409

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Alasan penolakan antara lain berupa penolakan transit dari daerah pabean.

Pasal 410

Cukup jelas.

Pasal 411

Cukup jelas.

Pasal 412

Cukup jelas.

Pasal 413

Cukup jelas.

Pasal 414

Cukup jelas.

Pasal 415

Cukup jelas.

Pasal 416

Cukup jelas.

Pasal 417

Cukup jelas.

Pasal 418

Cukup jelas.

Pasal 419

Cukup jelas.

Pasal 420

Cukup jelas.

Pasal 421

(1)Cukup jelas.
(2)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dYang dimaksud dengan “tanah pelapis dasar” adalah tanah yang dapat digunakan sebagai pelapis dari suatu kegiatan konstruksi dan/atau kegiatan sejenis.

Pasal 422

Cukup jelas.

Pasal 423

Cukup jelas.

Pasal 424

Cukup jelas.

Pasal 425

Cukup jelas.

Pasal 426

Cukup jelas.

Pasal 427

Cukup jelas.

Pasal 428

Cukup jelas.

Pasal 429

Cukup jelas.

Pasal 430

Cukup jelas.

Pasal 431

Cukup jelas.

Pasal 432

Cukup jelas.

Pasal 433

Cukup jelas.

Pasal 434

Cukup jelas.

Pasal 435

Cukup jelas.

Pasal 436

Cukup jelas.

Pasal 437

Cukup jelas.

Pasal 438

Cukup jelas.

Pasal 439

Cukup jelas.

Pasal 440

Cukup jelas.

Pasal 441

Cukup jelas.

Pasal 442

Cukup jelas.

Pasal 443

Cukup jelas.

Pasal 444

Cukup jelas.

Pasal 445

Cukup jelas.

Pasal 446

Cukup jelas.

Pasal 447

Cukup jelas.

Pasal 448

Cukup jelas.

Pasal 449

Cukup jelas.

Pasal 450

(1)
aLimbah nonB3 terdaftar merupakan Limbah yang sudah tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.
bLimbah nonB3 khusus merupakan Limbah yang sebelumnya adalah Limbah B3 dari sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus yang telah melalui prosedur pengecualian.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.

Pasal 451

Cukup jelas.

Pasal 452

(1)Pengelolaan Limbah nonB3 tidak mempunyai Persetujuan Teknis sehingga semua standar teknis tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 453

aCukup jelas.
bCukup jelas.
cYang dimaksud dengan “pencampuran Limbah nonB3” adalah pencampuran Limbah nonB3 dengan B3, Limbah lainnya, dan/atau Limbah B3, termasuk pengenceran dengan menambahkan cairan atau zat lainnya yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3.
dYang dimaksud dengan “tempat pemrosesan akhir” adalah tempat pemrosesan akhir sampah.

Pasal 454

(1)Cukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “pengurangan Limbah nonB3 sebelum Limbah nonB3 dihasilkan” adalah pengurangan jumlah atau volume Limbah nonB3 yang dihasilkan dari modifikasi, perubahan proses produksi, dan/atau perubahan teknologi.
bYang dimaksud dengan “pengurangan Limbah nonB3 sesudah Limbah nonB3 dihasilkan” adalah pengurangan jumlah atau volume Limbah nonB3 secara fisik dan/atau termal.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 455

Cukup jelas.

Pasal 456

Cukup jelas.

Pasal 457

Cukup jelas.

Pasal 458

Cukup jelas.

Pasal 459

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)
aCukup jelas.
bPemanfaatan Limbah nonB3 sebagai substitusi sumber energi antara lain pemanfaatan Limbah sludge IPAL dimanfaatkan sebagai campuran bahan bakar alternatif pada boiler.
cPemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CRB (Circulating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontraksi pengganti semen pozzolan.
dCukup jelas.
eCukup jelas.

Pasal 460

Cukup jelas.

Pasal 461

Cukup jelas.

Pasal 462

Cukup jelas.

Pasal 463

Cukup jelas.

Pasal 464

Cukup jelas.

Pasal 465

Cukup jelas.

Pasal 466

Cukup jelas.

Pasal 467

(1)Cukup jelas.
(2)Notifikasi Limbah nonB3 berfungsi sebagai pemberitahuan kepada negara penerima untuk mendapatkan persetujuan negara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ekspor dapat dilaksanakan.
(3)Cukup jelas.

Pasal 468

Cukup jelas.

Pasal 469

Cukup jelas.

Pasal 470

Cukup jelas.

Pasal 471

(1)
aDana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup digunakan antara lain untuk kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup termasuk penanggulangan keadaan darurat Lingkungan Hidup yang terjadi akibat Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, komisioning, operasi dan pemeliharaan, dan/atau pascaoperasi.Penanggulangan keadaan darurat Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengatasi suatu keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, yang menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan memerlukan tindakan penanggulangan sesegera mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang lebih parah.Suatu keadaan dinyatakan menjadi keadaan darurat Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan:
a.sumber/bahan penyebab terjadinya kedaruratan seperti antara lain B3 dan/atau Limbah B3;
b.memerlukan penanganan segera dan memadai agar dampaknya tidak meluas;
c.mengancam keselamatan jiwa manusia; dan
d.terdapat potensi Pencemaran Lingkungan Hidup dan /atau Kerusakan Lingkungan Hidup jika tidak segera ditanggulangi.
bCukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)
aCukup jelas.
bYang dimaksud dengan “remediasi” adalah upaya pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup untuk memperbaiki mutu Lingkungan Hidup.
cYang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat Lingkungan Hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.
dYang dimaksud dengan “restorasi” adalah upaya pemulihan untuk menjadikan Lingkungan Hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.
eCukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 472

(1)Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup adalah dana yang disediakan oleh pemegang Persetujuan Lingkungan untuk pemulihan kualitas Lingkungan Hidup yang tercemar dan/atau rusak karena kegiatannya. Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dapat berbentuk antara lain dana jaminan reklamasi, dana jaminan pascatambang, asuransi pengelolaan Limbah B3, atau nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sektor teknis terkait.Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup wajib disediakan oleh pemegang Persetujuan Lingkungan sebagai pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban dari setiap pemegang Persetujuan Lingkungan untuk melakukan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pelaksanaan asas pencemar membayar (polluters pay principle} dan pelaksanaan internalisasi biaya Lingkungan Hidup.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)
aUsaha dan/atau Kegiatan yang memiliki risiko rendah dan menengah terhadap Lingkungan Hidup adalah Usaha dan/atau Kegiatan yang jika terjadi kecelakaan dan/atau keadaan darurat tidak menimbulkan dampak yang besar dan luas terhadap kesehatan manusia dan Lingkungan Hidup.
bCukup jelas.
(6)Cukup jelas.

Pasal 473

(1)
aDeposito berjangka antara lain seperti deposito berjangka jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank Pemerintah atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota qq. perusahaan yang bersangkutan.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
(2)Cukup jelas.

Pasal 474

Cukup jelas.

Pasal 475

Cukup jelas.

Pasal 476

Cukup jelas.

Pasal 477

Cukup jelas.

Pasal 478

Cukup jelas.

Pasal 479

Cukup jelas.

Pasal 480

Cukup jelas.

Pasal 481

Cukup jelas.

Pasal 482

Cukup jelas.

Pasal 483

Cukup jelas.

Pasal 484

Cukup jelas,

Pasal 485

Cukup jelas.

Pasal 486

Cukup jelas.

Pasal 487

Cukup jelas.

Pasal 488

Cukup jelas.

Pasal 489

Cukup jelas.

Pasal 490

Cukup jelas.

Pasal 491

Cukup jelas.

Pasal 492

Cukup jelas.

Pasal 493

Cukup jelas.

Pasal 494

Cukup jelas.

Pasal 495

(1)
aYang dimaksud dengan "melakukan pemantauan" adalah pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi objek Pengawasan sesuai dengan yang tertera dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dCukup jelas.
eCukup jelas.
fCukup jelas.
gCukup jelas.
hCukup jelas.
iCukup jelas.
jYang dimaksud dengan “menghentikan pelanggaran tertentu” adalah tindakan untuk menghentikan pelanggaran tertentu di lokasi ditemukannya pelanggaran, antara lain penghentian saluran bypass Air Limbah, penghentian pembuangan Air Limbah tanpa melalui pengolahan, dan penghentian penimbunan Limbah B3 tanpa izin.
(2)Cukup jelas.
(3)Menghalangi pelaksanaan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 496

Cukup jelas.

Pasal 497

(1)Yang dimaksud dengan “informasi lainnya” dapat berupa data terkait laporan pelaksanaan ketentuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah antara lain melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup, laporan hasil pembinaan, dan laporan swapantau Usaha dan/atau Kegiatan.
(2)Cukup jelas.
(3)Cukup jelas.
(4)
aYang dimaksud dengan “persiapan pengawasan” adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebelum melaksanakan pengawasan langsung ke lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.Persiapan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup antara lain pengumpulan data dan informasi, penyiapan alat pelindung diri, administrasi, dan peralatan pengawasan.
bYang dimaksud dengan “pemeriksaan ketaatan” adalah pemeriksaan di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
cYang dimaksud dengan “tindak lanjut hasil pengawasan” adalah melakukan analisis teknis dan yuridis terhadap temuan di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dan rekomendasi penegakan hukum yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan.
(5)Cukup jelas.

Pasal 498

(1)
aYang dimaksud dengan “indikasi pelanggaran yang terdeteksi” adalah indikasi pelanggaran yang bersumber antara lain dari citra satelit, hasil pengamatan langsung, dan laporan swapantau dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)Hasil pengawasan ketaatan pelaksanaan ketentuan dalam RKL-RPL rinci Pelaku Usaha dalam kawasan digunakan sebagai dasar untuk menerapkan penegakan hukum terhadap Pelaku Usaha dalam kawasan yang tidak taat terhadap ketentuan RKL-RPL rinci.

Pasal 499

Cukup jelas.

Pasal 500

Cukup jelas.

Pasal 501

(1)Yang dimaksud dengan “pertanggungjawaban mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi.
(2)Cukup jelas.
(3)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cYang dimaksud dengan “ancaman serius” adalah ancaman yang berdampak luas terhadap Lingkungan Hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat, seperti kesehatan manusia, air permukaan, air bawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.
(6)Cukup jelas.

Pasal 502

(1)Cukup jelas.
(2)
aTindakan melanggar hukum yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup relatif besar seperti pembuangan Air Limbah yang melebihi Baku Mutu Air Limbah dan menyebabkan dilampauinya Baku Mutu Air, tindakan membakar hutan dan/atau lahan yang mengakibatkan rusaknya hutan dan/atau lahan.
bKeresahan masyarakat antara lain terganggunya kesehatan dan mata pencaharian.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.

Pasal 503

(1)Cukup jelas.
(2)
aYang dimaksud dengan “prinsip integritas” adalah prinsip yang menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran.
bYang dimaksud dengan “prinsip profesionalisme” adalah prinsip menjalani profesi sesuai keahliannya.
cYang dimaksud dengan "prinsip responsif" adalah prinsip cepat tanggap.
(3)Cukup jelas.
(4)Cukup jelas.
(5)Cukup jelas.

Pasal 504

Cukup jelas.

Pasal 505

Cukup jelas.

Pasal 506

Cukup jelas.

Pasal 507

Cukup jelas.

Pasal 508

(1)Cukup jelas.
(2)Cukup jelas.
(3)
aCukup jelas.
bCukup jelas.
cCukup jelas.
dYang dimaksud dengan “jenis pelanggaran” adalah jenis perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan dan/atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan ditemukan pelanggaran yang tertuang dalam berita acara pengawasan dan/atau berita acara klarifikasi. Jenis pelanggaran antara lain tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, Air Limbah melebihi Baku Mutu Air Limbah, dan tidak melakukan pengelolaan Limbah B3.
eYang dimaksud dengan “ketentuan yang dilanggar” adalah kewajiban dan larangan dalam Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang dilanggar, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilanggar.
fCukup jelas.
gCukup jelas.

Pasal 509

Cukup jelas.

Pasal 510

Pelanggaran yang bersifat administratif antara lain tidak membuat dan menyampaikan laporan, tidak memasang simbol dan/atau label pada kemasan Limbah B3, dan tidak memasang tanda titik penaatan.

Pasal 511

Cukup jelas.

Pasal 512

Cukup jelas.

Pasal 513

Cukup jelas.

Pasal 514

Cukup jelas.

Pasal 515

(1)Nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan dihitung dari nilai investasi Usaha dan/atau Kegiatan yang belum memiliki Persetujuan Lingkungan.
(2)Cukup jelas.

Pasal 516

Cukup jelas.

Pasal 517

Cukup jelas.

Pasal 518

Cukup jelas.

Pasal 519

Cukup jelas.

Pasal 520

Cukup jelas.

Pasal 521

Cukup jelas.

Pasal 522

Cukup jelas.

Pasal 523

Cukup jelas.

Pasal 524

Cukup jelas.

Pasal 525

Cukup jelas.

Pasal 526

Cukup jelas.

Pasal 527

Cukup jelas.

Pasal 528

Cukup jelas.

Pasal 529

Cukup jelas.

Pasal 530

Cukup jelas.

Pasal 531

Cukup jelas.

Pasal 532

Cukup jelas.

Pasal 533

Cukup jelas.

Pasal 534

Cukup jelas.

Lampiran I

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bagian I – Daftar kawasan lindung

Kawasan lindung yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai berikut:
a.kawasan hutan lindung;
b.kawasan lindung gambut;
c.kawasan resapan air;
d.sempadan pantai;
e.sempadan sungai;
f.kawasan sekitar danau atau waduk;
g.suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut;
h.cagar alam dan cagar alam laut;
i.kawasan pantai berhutan bakau;
j.taman nasional dan taman nasional laut;
k.taman hutan raya;
l.taman wisata alam dan taman wisata alam laut;
m.kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
n.kawasan cagar alam geologi;
o.kawasan imbuhan air tanah;
p.sempadan mata air;
q.kawasan perlindungan plasma nutfah;
r.kawasan pengungsian satwa;
s.terumbu karang;
t.kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
u.kawasan konservasi maritim;
v.kawasan konservasi perairan; dan
w.kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf w adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Penetapan kawasan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian II – Ringkasan penyajian informasi awal atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan penapisan

Sebelum dilakukan penapisan terhadap jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk menentukan wajib tidaknya rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut memiliki Amdal, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengisi ringkasan informasi lingkungan sebagai berikut:
a.identitas pengusul.pada bagian ini sampaikan informasi terkait dengan identitas pihak penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, termasuk di dalamnya informasi yang menyangkut:
1.nama penanggung jawab rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
2.alamat kantor/pabrik/lokasi;
3.nomor telepon/fax; dan
4.lainnya.
b.deskripsi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/besarannya.pada bagian ini agar dapat dijelaskan secara terinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan yang mencakup kegiatan utama yang akan dilakukan dan sarana serta prasarana kegiatan pendukung yang akan dibangun. Kegiatan utama yang akan dilakukan bisa saja lebih dari 1 jenis kegiatan dan begitu pula dengan jenis kegiatan pendukungnya. Jelaskan pula keterkaitan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
c.status dan kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.pada bagian ini disampaikan dan dijelaskan status kondisi lingkungan di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara jelas dan terinci termasuk pula bila terdapat hasil perhitungan kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup serta keterkaitan kondisi lingkungan tersebut dengan kegiatan eksisting yang telah ada di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Kedetailan informasi kondisi lingkungan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan menjadi salah satu faktor kunci untuk dapat melihat keterkaitan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan dan Dampak Lingkungan yang akan terjadi;
d.analisis Dampak Lingkungan yang akan terjadi, ketersediaan teknologi pengelolaan Lingkungan Hidup dan alasan ilmiahnya.pada bagian ini dilakukan analisis terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan tersebut apakah berdampak penting atau tidak berdampak penting terhadap lingkungan dan dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib Amdal. Ketersediaan teknologi pengelolaan lingkungan yang ada dan komitmen serta kemampuan pihak penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk menerapkan teknologi pengelolaan tersebut, menjadi salah satu faktor pertimbangan untuk dapat disetujui atau tidak disetujuinya usulan penetapan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak wajib AmdaL Justifikasi diatas juga perlu dilengkapi/disempurnakan lagi dengan alasan ilmiah yang dilengkapi dengan data-data yang mendukung justifikasi tersebut, bila perlu sampaikan pula contoh dan analogi yang relevan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut di lokasi tertentu yang menyebabkan kegiatan tersebut dapat ditetapkan menjadi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ataupun ditetapkan menjadi kegiatan yang tidak wajib Amdal.
e.informasi lainnya yang relevan.

Bagian III – Tata cara penapisan untuk menentukan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki amdal, UKL-UPL, dan SPPL

1.Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatarr mengisi ringkasan penyajian informasi lingkungan atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan.
2.Pencocokan ringkasan penyajian informasi lingkungan dengan daftar jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
3.Jika:
a.rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan; atau
b.terdapat Usaha dan/atau Kegiatan pendukung atas Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan yang;
4.Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam daftar wajib Amdal, maka lakukan pencocokan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan lokasi tersebut berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung dengan menggunakan
a.daftar kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada lampiran ini; dan/atau
b.berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
5.Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan berada di dalam dan/ atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, maka cocokkan ringkasan informasi lingkungan dengan kriteria pengecualian atas jenis daftar rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal yang berada dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung berdasarkan Pasal 10.
6.Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan termasuk dalam kriteria pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tidak termasuk dalam kriteria pengecualian wajib Amdal, maka terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki Amdal.
8.Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tidak berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, maka terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian IV – Penentuan Kategori Amdal

Penentuan kategori Amdal dilakukan berdasarkan skala nilai sebagai berikut:
a.kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
1.Sangat kompleks (skala 3);
2.Cukup kompleks (skala 2); atau
3.Tidak kompleks (skala 1).
b.dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan hidup:
1.Sangat Penting (skala 3);
2.Lebih Penting (skala 2); atau
3.Penting (skala 1).
c.sensitifitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
1.di dalam kawasan lindung yang dikategorikan sebagai kawasan konservasi (Tinggi) (skala 3);
2.di dalam kawasan lindung di luar kategori kawasan konservasi (sedang) (skala 2); atau
3.di luar kawasan lindung (Rendah) (skala 1).
d.status kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
1.D3TLH sangat terlampau (Tinggi) (skala 3);
2.D3TLH telah terlampaui (Sedang) (skala 2); atau
3.D3TLH belum terlampaui (Rendah) (skala 1).
Berdasarkan 4 (empat) kriteria dengan skala nilai, penentuan kategori Amdal dilakukan dengan menjumlahkan nilai skala yang telah ditetapkan dari masing-masing kategori. Kategori Amdal dibagi menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a.Amdal Kategori ASuatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Amdal kategori A bila memiliki skala nilai kumulatif > 9 (lebih besar dari sembilan);
b.Amdal Kategori BSuatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Amdal kategori B bila memiliki skala nilai kumulatif 6 - 9 (enam sampai dengan sembilan);
c.Amdal Kategori CSuatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Amdal kategori C bila memiliki skala nilai kumulatif < 6 (kurang dari enam);
Berikut ini disampaikan urutan langkah perhitungan skala nilai:
1.Mengisi informasi lingkungan atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai format ringkasan informasi lingkungan yang tercantum di dalam lampiran ini.
2.Lakukan pengelompokan skala rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan pertanyaan sebagai berikut:
PertanyaanSkala KepentinganSkala Nilai
Kompleksitas jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Kompleksitas Kegiatan Utama dan Penunjang.Sangat Kompleks3
Cukup Kompleks2
Tidak Kompleks1
Dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan hidup
Dampak usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan.Berdampak SangatPenting3
Berdampak LebihPenting2
Berdampak Penting1
Sensitifitas Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan utama dan penunjangDi dalam kawasan konservasi3
Di dalam kawasan lindung diluar kawasan konservasi2
Di luar kawasan lindung1
Status Kondisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Kondisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH)D3TLH berpotensiterlampaui sangat tinggi3
D3TLH berpotensi telah terlampaui sedang2
D3TLH berpotensi tidak terlampaui 
3.Kategori Amdal langsung ditetapkan menjadi Kategori Amdal A bila:
a.lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi; dan
b.rencana Usaha dan/atau Kegiatan sangat spesifik dan kompleks dan membutuhkan teknologi tinggi (contoh: seperti kegiatan pembangkit listrik dengan menggunakan reaktor nuklir (PLTN));
4.Lakukan penjumlahan nilai skala yang diperoleh untuk menetapkan Kategori Amdal dengan ketentuan sebagai berikut:
a.memiliki jumlah skala nilai kumulatif > 9 (lebih besar dari sembilan) maka termasuk Amdal Kategori A;
b.memiliki jumlah skala nilai kumulatif 6-9 (enam sampai dengan sembilan) maka termasuk Amdal Kategori B;
c.memiliki jumlah skala nilai kumulatif < 6 (kurang dari enam) maka termasuk Amdal Kategori C.
5.Dalam hal pada lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan belum terdapat hasil perhitungan D3TLH, maka kriteria D3TLH tidak dapat digunakan, sehingga penentuan Kategori Amdal ditetapkan sebagai berikut:
a.memiliki jumlah skala nilai kumulatif > 6 (lebih besar dari enam) maka termasuk Amdal Kategori A;
b.memilki jumlah skala nilai kumulatif 4-6 (empat sampai dengan enam) maka termasuk Amdal Kategori B; dan
c.memiliki jumlah skala nilai kumulatif < 4 (lebih kecil dari empat) maka termasuk Amdal Kategori C.

Bagian V – Tata laksana pengecualian Amdal untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki KLHS dan kriteria KLHS untuk pengecualian kewajiban menyusun Amdal

1.Gubernur atau bupati/wali kota mengajukan permohonan secara tertulis pengecualian kewajiban penyusunan Amdal kepada Menteri.
2.
a.dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.surat validasi KLHS RDTR yang ditandatangani oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
3.Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan pengecualian kewajiban penyusunan Amdal berdasarkan kriteria KLHS RDTR.
4.Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, Menteri menugaskan pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
5.Pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL sebagaimana dimaksud pada angka 4, membentuk tim evaluasi.
6.Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri menetapkan keputusan menyetujui atau menolak pengecualian kewajiban penyusunan Amdal.
7.Jangka waktu pelaksanaan evaluasi dan penetapan keputusan menyetujui atau menolak pengecualian kewajiban penyusunan Amdal dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
8.Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat keputusan persetujuan Pengecualian Wajib Amdal atau menerbitkan surat penolakan Pengecualian Wajib Amdal, apabila dinyatakan tidak disetujui.
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS untuk penyusunan dan evaluasi RDTR dilakukan melalui mekanisme:
a.Pengkajian pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, dilaksanakan melalui tahapan:
a.identifikasi dan perumusan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan;
b.identifikasi materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan
c.analisis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan;
b.Perumusan alternatif penyempurnaan RDTR berdasarkan hasil analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan; dan
c.Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil perumusan alternatif penyempurnaan RDTR.
Berdasarkan tahapan-tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS tersebut, disusun kriteria rinci KLHS RDTR yang dapat digunakan sebagai dasar pengecualian dari kewajiban menyusun Amdal. Kriteria rinci tersebut terdiri dari 3 (tiga) kategori:
a.deskripsi rinci dan akurat terkait dengan muatan subtansi teknis beserta data dan informasi yang digunakan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR;
b.Metodologi yang digunakan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR; dan
c.Partisipasi masyarakat yang dilakukan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR, yang mencakup proses, bentuk, metode dan hasil partisipasi masyakakat terkait dengan pelaksanaan KLHS RDTR.
Kriteria rinci KLHS RDTR yang dapat digunakan sebagai dasar pengecualian kewajiban menyusun Amdal tercantum di dalam tabel atau matrik di bawah ini, yang terdiri dari tiga kolom, yaitu: (1) nomor, (2) Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal, (3) Hasil Evaluasi KLHS RDTR.Evaluasi dilakukan terhadap RDTR yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah beserta Laporan KLHS RDTR yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan evaluasi KLHS RDTR ini Tim evaluasi menuliskan secara rinci hasil telaahan (review) untuk setiap kriteria KLHS RDTR di kolom hasil evaluasi KLHS RDTR.

A. Kriteria pengkajian pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup

1. Sub Kriteria Identifikasi dan Perumusan ISU-ISU Strategis Pembangunan Berkelanjutan

NoKriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun AmdalHasil Evaluasi
KLHS RDTR
1.Isu-isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci berdasarkan:a.status kondisi saat ini,b.trend ke depan;c.target yang akan dicapai selama masa implementasi RDTR,dengan mempertimbangkan paling sedikit 10 (sepuluh) kriteria di bawah ini;Hasil penilaian /validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap kriteria rinci (angka 1.1 - 1.10)
1.1.Karakteristik wilayah. Isu-isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci berdasarkan karakteristik wilayah yang relevan dan terdapat di dalam wilayah perencanaan RDTR, yang mencakup komponen-komponen di bawah ini:a.komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek bio-geo-fisik dan kimia, seperti: kualitas lingkungan (antara lain: udara, tanah dan air serta kebisingan), kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya (antara lain: rawa, gambut, mangrove, dan terumbu karang);b.komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain: pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan kelembagaan pengelolaannya; danc.komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek kesehatan masyarakat.
1.2.Tingkat pentingnya potensi dampak.Isu-isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci, berdasarkan pertimbangan 7 (tujuh) unsur di bawah ini:a.besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak;b.luas wilayah penyebaran dampak;c.intensitas dan lamanya dampak berlangsung;d.banyaknya komponen Lingkungan Hidup terkena dampak;e.sifat kumulatif dampak;f.berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dang.kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
1.3.Keterkaitan antar isu strategis pembangunan berkelanjutan.Keterkaitan antara isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan melihat interaksi dan diagram alir yang menggambarkan hubungan antar isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan berdasarkan pendekatan sistem dengan menggunakan konsep Driver-Pressure-State-Impact-and-Respon (DPSIR).
1.4.Keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan Rencana dan Program (KRP).Isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan materi muatan RDTR.
1.5.Muatan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).Isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan materi muatan RPPLH (bagi daerah yang telah memiliki RPPLH).
1.6.Hasil KLHS dari KRP pada hierarki di atasnya, serupa dan berada di wilayah yang berdekatan, memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung.Isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan:a.hasil KLHS dari KRP pada hierarki di atasnya;b.hasil KLHS dari KRP serupa;c.hasil KLHS dari KRP yang berada di wilayah yang berdekatan dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung seperti RTRW kabupaten/kota, RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) yang berdekatan.
1.7.Pengelompokkan isu-isu pembangunan berkelanjutan.Hasil identifikasi isu pembangunan berkelanjutan telah dikelompokan seperti di bawah ini:a.kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;b.perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;c.kinerja layanan atau jasa ekosistem;d.intensitas dan cakupan wilayah bencana;e.status mutu dan ketersedian sumber daya alam;f.ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;g.kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim;h.tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan kelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;i.risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; danj.ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu yang secara tradisional dikelola oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
1.8Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.Dalam melakukan identifikasi dan pendeskripsian isu-isu pembangunan berkelanjutan, proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metoda dan hasil keterlibatan masyarakat sebagai berikut:a.proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;b.bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran, usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi dan/atau pelaporan);c.metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dand.hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
1.9Metodologi.Metode identifikasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah
1.10Data dan informasi: Apakah isu-isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:a.data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;b.data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder);

2. Sub Kriteria Identifikasi Materi Muatan RDTR yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup

NoKriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun AmdalHasil Evaluasi
KLHS RDTR
2.Materi Muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup yang mencakup:a.wilayah perencanaan RDTR;b.Tujuan Penataan BWP;c.Rencana Pola Ruang;d.rencana jaringan prasarana;e.penetapan sub-BWP yang diprioritaskan;f.ketentuan pemanfaatan ruang; dang.peraturan zonasi,telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan.Hasil penilaian/validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap kriteria rinci (angka 2.1 - 2.8)
2.1.Wilayah Perencanaan RDTR:a.peta lokasi wilayah BWP digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi;b.wilayah perencanaan BWP beserta pembagian BWP ke dalam sub-BWP atau blok, pembagian sub-BWP ke dalam blok dideskripsikan sesuai dengan ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi; danc.luas BWP, Sub-BWP dan/atau Blok dideskripsikan dengan jelas berdasarkan satuan luas tertentu.
2.2.Tujuan Penataan BWP.Tujuan penataan BWP telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan.
2.3.Rencana pola ruang (Lindung dan Budidaya).Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasi sebagai berikut:a.kawasan/zona lindung.Dalam rencana tata ruang eksisting dan RDTR terdapat alokasi ruang untuk kawasan lindung, rencana pengembangan kawasan lindung selama masa implementasi RDTR yang dilakukan antara lain dalam bentuk:1) perubahan/modifikasi kawasan lindung eksisting (perbaikan/peningkatan kualitas kawasan lindung eksisting);2) pembangunan baru kawasan lindung.telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi, dengan memuat informasi sebagaimana berikut:i.Jenis kawasan lindung eksisting dan jenis kawasan lindung yang akan dikembangkan di dalam RDTR;ii.Lokasi/sebaran untuk setiap jenis kawasan lindung eksisting dan setiap jenis kawasan lindung yang akan dikembangkan di dalam RDTR;iiiSkala/besaran untuk setiap jenis kawasan lindung eksisting dan setiap jenis kawasan lindung yang akan dikembangkan dalam RDTR;iv.Ketentuan pemanfaatan Ruang dalam zona lindung telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan:program pemanfaatan ruang prioritas selama masa implementasi RDTR;lokasi usulan program akan dilaksanakan;perkiraan jumlah satuan masingmasing usulan program prioritas pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan;sumber pendanaan;instansi pelaksana; danwaktu dan tahapan pelaksanaan.v.Materi peraturan zonasi dalam zona lindung telah dideskripsikan secara rinci sesuat dengan ketentuan, terkait dengan:materi wajibketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;ketentuan tata bangunan;ketentuan prasarana dan sarana minimal; danketentuan pelaksanaan.materi pilihanketentuan tambahan;ketentuan khusus;standar teknis; danketentuan pengaturan zonasi.b.Kawasan/Zona BudidayaRencana pengembangan kawasan budidaya selama masa implementasi RDTR yang dilakukan antara lain dalam bentuk:1) Perubahan/modifikasi terhadap kawasan budidaya eksisting (i.e. peremajaan, perbaikan, pemugaran kawasan buCidaya eksisting);2) Pembangunan baru kawasan budidaya.telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartograli dengan memuat informasi antara lain:i.jenis kawasan budidaya eksisting dan jenis' kawasan budidaya yang akan dikembangkan di dalam RDTR;ii.lokasi/sebaran untuk setiap jenis kawasan budidaya eksisting dan setiap jenis kawasan budi daya yang dikembangkan di dalam RDTR;iii.skala/besaran untuk setiap jenis kawasan budidaya eksisting dan setiap jenis kawasan budidaya yang akan dikembangkan dalam RDTR;iv.ketentuan pemanfaatan ruang dalam zona budidaya telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan:program pemanfaatan ruang prioritas selama masa implementasi RDTR;lokasi usulan program akan dilaksanakan;perkiraan jumlah satuan masingmasing usulan program prioritas pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan;sumber pendanaan;instansi pelaksana;waktu dan tahapan pelaksanaan.materi wajibketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;ketentuan tata bangunan;ketentuan prasarana dan sarana minimal;ketentuan pelaksanaan;materi pilihanketentuan tambahan;ketentuan khusus;standar teknis;ketentuan pengaturan zonasi.
2.4.Rencana Struktur Ruang.Rencana pengembangan jaringan prasarana (pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, air limbah, prasarana lainnya) selama masa implementasi RDTR, yang dilakukan antara lain dalam bentuk:a.perubahan/modifikasi terhadap jaringan prasarana eksisting (antara lain: peremajaan, perbaikan, pemugaran jaringan prasarana eksisting);b.pembangunan baru jaringan prasarana, telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi dengan memuat informasi sebagaimana tercantum di bawah ini antara lain:a.jenis jaringan prasarana eksisting dan jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan di dalam RDTR;b.lokasi/jalur setiap jenis jaringan prasarana eksisting dan setiap jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan di dalam RDTR;c.skala/besaran untuk setiap jenis jaringan prasarana eksisting dan setiap jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan dalam RDTR;d.tahapan pengembangan jaringan prasarana selama masa berlakunya RDTR.
2.5.Penetapan Sub-BWP yang diprioritaskan: Sub-BWP yang penangangannya telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi, terkait dengan:a.lokasi Sub-BWP yang dipriotitaskan penangannya;b.tema penanganannya;c.pembagian blok dan sub-blok di dalam sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya beserta luasannya;d.pola ruang di dalam Sub-BWP yang diprioritaskan penangannya: jenis pola ruang, lokasi, skala/besaran, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi; dane.rencana jaringan prasarana di dalam SUB-BWP: jenis jaringan prasarana, lokasi, skala/besaran dan tahapan pengembangannya.
2.6.Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.Dalam melakukan identifikasi dan pendeskripsian materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup, proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode, dan hasil keterlibatan masyarakat sebagai berikut:a.proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;b.bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran, usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi dan/atau pelaporan);c.metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dand.hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
2.7.Metodologi.Metode identifikasi dan pendeskripsian materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah.
2.8.Data dan informasi.Materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:a.data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; danb.data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder).

3. Sub Kriteria Analisis Pengaruh Materi Muatan RDTR Terhadap Isu-isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan

NoKriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun AmdalHasil Evaluasi
KLHS RDTR
3.Analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan dilakukan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan metode ilmiah.Hasil penilaian/validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap criteria rinci (angka 3.1 - 3.9)
3.1.Analisis pengaruh perumusan tujuan penataan BWP selama implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan tiga aspek pembangunan berkelanjutan sebagai berikut:a.aspek ekonomi;b.aspek sosial; danc.aspek lingkungan.Tujuan penataan BWP harus memuat dan mencerminkan keseimbangan tiga aspek pembangunan berkelaniutan.
3.2.Analisis pengaruh pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona lindung, dan pengembangan kawasan lindung, selama masa implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan:a.kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;b.perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup;c.kinerja layanan atau jasa ekosistem;d.efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;e.tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; danf.ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.Analisis yang dilakukan berdasarkan hasil kajian terpadu harus dapat menjawab apakah zona dan sub zona lindung, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona lindung telah ditetapkan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup, sehingga zona lindung dapat secara efektif berperan sebagai sistem penyangga kehidupan di BWP.
3.3.Analisis pengaruh pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona budidaya dan pengembangan kawasan budidaya selama masa implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan:a.kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;b.perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;c.kinerja layanan atau jasa ekosistem;d.efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;e.tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;f.ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.Analisis yang dilakukan berdasarkan hasil kajian terpadu harus dapat menjawab zona dan sub zona budidaya, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona budidaya ditetapkan dengan mepertimbangkan atau sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup, tidak menurunkan kualitas Lingkungan Hidup, dan kualitas kehidupan masyarakat.
3.4.Analisis pengaruh rencana jaringan prasarana dan pengembangan jaringan prasarana selama implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan:a.kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;b.perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;c.kinerja layanan atau jasa ekosistem;d.efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;e.tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; danf.ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
3.5.Analisis pengaruh penetapan Sub-BWP Prioritas beserta pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona lindung dan zona budidaya beserta pengembangan kawasan lindung dan kawasan budidaya dan pengembangan jaringan prasarana di dalam Sub-BWP. Prioritas selama implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan:a.kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;b.perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;c.kinerja layanan atau jasa ekosistem;d.efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;e.tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; danf.ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
3.6.Analisis Pengaruh setiap materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR seperti tersebut di atas telah dideskripsikan secara komprehensif dan rinci dengan memperhatikan:a.aspek yuridis seperti peraturan perundang-udangan terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pengelolaan sumeber daya alam;b.aspek teknis dan scientific seperti acuan standar ilmiah, best practices, hasil penelitian yang akuntabel; danc.aspek manajemen.
3.7.Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.Proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode, dan hasil keterlibatan masyarakat dalam melakukan Analis Pengaruh Materi Muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan dalam wilayah di perencanaan RDTR antara lain:a.proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;b.bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran, usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi dan/atau pelaporan);c.metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dand.hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
3.8Metodologi.Metode Analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah.
3.9Data dan informasi.Data dan informasi yang digunakan dalam melakukan analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:a.data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; danb.data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder).

B. Kriteria Perumusan Alternatif Penyempurnaan RDTR

NoKriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun AmdalHasil Evaluasi
KLHS RDTR
4.Alternatif penyempurnaan RDTR telah dirumuskan secara rinci berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup berupa:Hasil penilaian/validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap kriteria rinci (angka 4.1 - 4.9)
4.1.Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan tujuan penataan BWP telah dirumuskan secara rinci dengan meperhatikan keseimbangan tiga pilar/aspek pembangunan berkelanjutan.
4.2.Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan pola ruang (lindung dan budidaya) beserta ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasinya telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:a.perubahan target pengembangan zona lindung dan budidaya serta strategi pencapaiannya;b.perubahan terkait dengan jenis, lokasi, skala/besaran pengembangan zona lindung dan budidaya agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;c.perubahan proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya;d.penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan zorra lindung dan budidaya;e.pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya melalui penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi; danf.pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya melalui penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.
4.3.Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan rencana pengembangan jaringan prasarana telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:a.perubahan target rencana pengembangan jaringan prasarana dan strategi pencapaianya;b.perubahan terkait dengan jenis, lokasi (jalur), skala/besaran pengembangan jaringan prasarana agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;c.perubahan proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;d.penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan j aringan prasarana;e.pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana; danf.pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana.
4.4.Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan penetapan BWP dan prioritas penangannya telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:a.lokasi Sub-BWP yang diprioritaskan penangannya;b.tema penanganannya;c.pola ruang di dalam Sub-BWP yang diprioritaskan penangannya: jenis pola ruang, lokasi, skala/besaran, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi,berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi rencana pengembangan jaringan prasarana telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:1)perubahan target pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;2)perubahan terkait dengan jenis, iokasi fialur), skala/besaran pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;3)perubahan proses, metode, dan adaptasi terkait pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;4)penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana;5)pemberian arahan atau ramburambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana; dan6)pemberian arahan atau ramburambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana.d.Rencana jaringan prasarana di dalam Sub-BWP: jenis jaringan prasarana, lokasi, skala/besaran dan tahapan pengembangannya.
4.5.Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:a.perubahan target rencana pengembangan jaringan prasarana dan strategi pencapaianya;b.perubahan terkait dengan jenis, lokasi (jalur), skala/besaran pengembangan jaringan prasarana agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;c.perubahan proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;d.penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan j aringan prasarana;e.pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;f.pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;g.penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana;h.pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;i.pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana.
4.6.Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.Proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode, dan hasil keterlibatan masyarakat dalam melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RDTR berupa:a.proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;b.bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan;c.metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dand.hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
4.7.Metodologi.Metode yang digunakan dalam melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RDTR telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah.
4.8.Data dan informasi.Data dan informasi yang digunakan dalam melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RDTR telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:a.data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; danb.data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder).

C. Kriteria Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Untuk Pengambilan Keputusan RDTR yang Mengintegrasikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

NoKriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun AmdalHasil Evaluasi
KLHS RDTR
5.Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah dirumuskan secara rinci sesuai ketentuan sebagai berikut:Hasil penilaian/validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap criteria rinci (angka 5.1 - 5.5)
5.1.Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, rekomendasi perbaikan untuk pengambilan terkait dengan materi muatan RDTR telah dirumuskan secara rinci.
5.2.Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, rekomendasi terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampau daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup serta tidak diperbolehkan lagi telah dirumuskan secara rinci.
5.3.Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.Proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode dan hasil keterlibatan masyarakat dalam melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR berupa:a.proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;b.bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan;c.metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dand.hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan
5.4Metodologi.Metode yang digunakan dalam melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah.
5.5Data dan informasi.Data dan informasi yang digunakan dalam melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:a.data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;b.data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder).
Berdasarkan hasil evaluasi KLHS RDTR untuk setiap kriteria seperti tercantum di dalam tabel/matrik diatas, maka Tim Evaluasi KLHS RDTR menyimpulkan:__________________________________.

Lampiran II

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pedoman Pengisian Formulir Kerangka Acuan

A.Tujuan dan Fungsi Formulir Kerangka Acuan
1.Tujuan penyusunan Formulir Kerangka Acuan adalah:
a.merumuskan lingkup dan kedalaman studi Andal;
b.merumuskan Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian dan metodologi studi; dan
c.mengarahkan studi Andal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
2.Fungsi Formulir Kerangka Acuan adalah sebagai rujukan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, penyusun Amdal, Instansi Pemerintah yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, instansi Lingkungan Hidup, dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan.
B.Muatan Formulir Kerangka Acuan
1.Informasi umumFormulir Kerangka Acuan berisikan antara lain:
a.Nama Usaha dan/atau Kegiatan.
b.Nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
c.Penyusun Amdal.
d.Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.Pada bagian ini dijelaskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan utama dan pendukung berikut alternatif rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta dengan rencana pengelolaan dan pemantauan yang telah dipersiapkan.
e.Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.Pada bagian ini dijelaskan posisi lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan, informasi kegiatan lain di sekitar rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta keterkaitannya dengan keberadaan lokasi ataupun kawasan sensitif yang ada.
f.Hasil pelibatan masyarakat.Pada bagian ini dijelaskan hasil pelibatan masyarakat berupa saran, pendapat dan tanggapan yang dihasilkan dari proses pengumuman dan konsultasi publik yang telah dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan beserta saran, pendapat, dan tanggapan dari pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya yang telah disaring oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
2.PelingkupanMuatan pelingkupan berisi informasi tentang:
a.Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan Dampak Lingkungan.Pada bagian ini dijelaskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan Dampak Lingkungan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
b.Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan.Pada bagian ini dijelaskan informasi pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang sudah direncanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
c.Komponen rona lingkungan terkena dampak.Pada bagian ini diuraikan data dan informasi yang terkait dengan komponen lingkungan yang akan terdampak oleh rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Data dan informasi yang disampaikan berupa data primer dan/atau data sekunder yang bersifat aktual dan valid dengan menggunakan data informasi sekunder dari sumber resmi dan/atau kredibel untuk menjamin validitas serta didukung oleh hasil observasi lapangan. Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka data dan informasi terkait komponen lingkungan terkena dampak disampaikan untuk masing-masing alternatif lokasi. Data dan informasi terkait komponen lingkungan terkena dampak dapat disajikan dalam bentuk data dan informasi spasial.
d.Dampak potensial.Pada bagian ini disajikan hasil identifikasi dan inventarisasi keseluruhan Dampak Lingkungan Hidup (baik primer, sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat dari adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan. Proses identifikasi dampak potensial dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. Keluaran yang diharapkan disajikan dalam bagian ini adalah berupa daftar dampak potensial yang timbul atas adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan.
e.Evaluasi dampak potensial.Pada bagian ini diuraikan proses evaluasi dampak potensial yang dilakukan, yaitu dengan memisahkan dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesa) dampak dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji. Dalam proses ini, harus dijelaskan dasar penentuan suatu dampak potensial ditetapkan menjadi Dampak Penting hipotetik (DPH) atau tidak.
f.Dampak Penting hipotetik, pada bagian ini berisikan daftar dampak hasil evaluasi dampak potensial yang telah dilakukan.
g.Batas wilayah studi.Batas wilayah studi ini merupakan batas terluar dari hasil tumpang susun (overlayj dari batas wilayah proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif dengan mempertimbangkan kendala teknis yang dihadapi. Batasan ruang lingkup wilayah studi penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, dan ketersediaan metode telaahan. Setiap penentuan masing-masing batas wilayah (proyek, ekologis, sosial dan administratif} harus dilengkapi dengan justifikasi ilmiah yang kuat. Bagian ini harus dilengkapi dengan peta batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.Batas wilayah studi dibentuk dari empat unsur yang berhubungan dengan Dampak Lingkungan suatu rencana kegiatan, yaitu:
1)batas proyek, yaitu ruang dimana seluruh komponen rencana kegiatan akan dilakukan, termasuk komponen kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi. Dari ruang rencana Usaha dan/atau Kegiatan inilah bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Batas proyek secara mudah dapat diplotkan pada peta, berdasarkan lokasi-lokasinya dapat diperoleh langsung dari peta-peta perencanaan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Selain tapak proyek utama, batas proyek harus juga meliputi fasilitas pendukung seperti perumahan, dermaga, tempat penyimpanan bahan, bengkel, dan sebagainya.
2)batas ekologis, yaitu ruang terjadinya sebaran dampak-dampak lingkungan dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing (seperti air tawar, air laut dan udara), dimana proses alami yang berlangsung dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi pengumpulan data rona lingkungan awal dan analisis persebaran dampak. Penentuan batas ekologis harus mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeofisik-kimia yang terkena dampak (untuk setiap Dampak Penting hipotetik). Untuk masing-masing dampak, batas persebarannya dapat diplotkan pada peta menjadi memiliki beberapa garis batas ekologis, sesuai dengan jumlah Dampak Penting hipotetik.
3)Batas sosial, yaitu luang di sekitar rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Batas ini merupakan ruang di mana masyarakat yang terkena Dampak Lingkungan (seperti limbah, emisi atau kerusakan lingkungan) tinggal atau melakukan kegiatan. Batas sosial akan mempengaruhi identifikasi kelompok masyarakat yang terkena dampak sosial-ekonomi-kesehatan masyarakat dan penentuan masyarakat terkena dampak langsung.
4)Batas administratif, yaitu wilayah administratif terkecil yang relevan (seperti desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi) yang wilayahnya tercakup tiga unsur batas proyek, ekologis dan sosial. Dengan menumpangsusunkan (pveriay) batas administratif wilayah pemerintahan dengan peta batas proyek, ekologis dan sosial, maka akan terlihat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan/atau provinsi mana saja yang masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif diperlukan untuk mengarahkan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau penyusun Amdal untuk dapat berkoordinasi ke organisasi perangkat pemerintah daerah yang relevan, baik untuk koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi masyarakat), pengumpulan data tentang kondisi rona lingkungan awal, kegiatan di sekitar lokasi kegiatan, dan se bagainya.
h.Batas waktu kajian.Setiap Dampak Penting hipotetik yang dikaji memiliki batas waktu kajian tersendiri. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dengan adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
3.Metode StudiMetode studi ini berisi tentang penjelasan dan informasi mengenai:
a.metode pengumpulan dan analisis data.Bagian ini berisi metode pengumpulan data primer dan sekunder yang sahih serta dapat dipercaya (reliable] untuk digunakan dalam penyusunan rona Lingkungan Hidup awal yang rinci dan sebagai dasar dalam prakiraan besaran dan sifat penting dampak. Metode pengumpulan dan analisis data harus relevan dengan metode prakiraan dampak yang digunakan untuk setiap Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji, sehingga data yang dikumpulkan relevan dan representatif dengan Dampak Penting hipotetik yang akan diprakirakan dampaknya. Langkah penjelasan metode studi terdiri atas:
1)pencatuman secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, dan tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data. Metode pengumpulan data yang digunakan harus sesuai Standar Nasional Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur.
2)uraikan metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran. Cantumkan jenis peralatan, instrumen, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. Khusus untuk analisis data primer yang memerlukan pengujian di laboratorium, maka harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dan/atau teregistrasi.
b.Metode prakiraan Dampak Penting yang akan digunakan.Bagian ini menjelaskan metode prakiraan Dampak Penting yang digunakan untuk memprakirakan besaran dan sifat penting dampak dalam studi Andal untuk masing-masing Dampak Penting hipotetik, termasuk rumus-rumus dan asumsi prakiraan dampaknya disertai argumentasi/alasan pemilihan metode tersebut. Penyusun dokumen Amdal dapat menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur untuk melakukan prakiraan Dampak Penting yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan Dampak Penting dalam Amdal.
c.Metode evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan.Evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan yang terjadi dilakukan untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. Bagian ini menguraikan metode-metode yang lazim digunakan dalam studi Andal untuk mengevaluasi keterkaitan dan interaksi Dampak Lingkungan yang diprakirakan timbul (seluruh Dampak Penting hipotetik) secara keseluruhan dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap Lingkungan Hidup. Metode evaluasi dampak menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi Dampak Penting dalam Amdal.Semua informasi yang dijelaskan di atas disampaikan dalam bentuk Formulir Kerangka Acuan sebagaimana berikut:

Format Isian Formulir Kerangka Acuan

Pedoman Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan

1.Penerimaan Formulir Kerangka Acuan
a.Formulir Kerangka Acuan diperiksa oleh:
1)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Pusat untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan kewenangan Menteri, yang diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan menggunakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung;
2)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Provinsi untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan kewenangan gubernur, diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan menggunakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung; dan
3)Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan kewenangan bupati/wali kota, diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
b.Berdasarkan Formulir Kerangka Acuan yang diterima, sekretariat Tim Uji Kelayakan melakukan notifikasi penerimaan Formulir Kerangka Acuan dan melakukan pemeriksaan berkas kelengkapan Formulir Kerangka Acuan menggunakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung;
c.Dalam hal Formulir Kerangka Acuan yang diajukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah dinyatakan sesuai format pengisian Formulir Kerangka Acuan, sekretariat Tim Uji Kelayakan menyiapkan rapat pemeriksaan.
2.Persiapan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka AcuanSekretariat Tim uji Kelayakan Lingkunga., Hidup menyiapkan rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan, melalui tahapan:
a.pembuatan undangan dan mengidentifikasi daftar ahli dan instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan dan instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan yang akan dilibatkan dalam rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan;
b.pengiriman undangan beserta Formulir Kerangka Acuan dalam bentuk softeopy atau hard copy kepada seluruh peserta rapat yang dilakukan paling sedikit 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat;
c.melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh peserta rapat yang diundang; dan
d.mengkompilasi masukan tertulis dari ahli dan ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan dan instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan yang berhalangan hadir dalam rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan.
3.Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berupa:
1)Penilaian Mandiri oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
a.ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menilai Formulir Kerangka Acuan secara mandiri.
b.Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan secara mandiri.
c.hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disampaikan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy} paling lambat pada saat dilaksanakan rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan.
2)Penyelenggaraan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan
a.rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Formulir Kerangka Acuan disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan diterima dan dinyatakan sesuai format pengisian Formulir Kerangka Acuan oleh sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
b.rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dipimpin oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan dihadiri oleh:
1)anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
2)penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
3)ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen Amdal;
4)tenaga ahli yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang membantu tim penyusun Amdal;
5)ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau kegiatan; dan
6)instansi terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan.
c.dalam hal penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan.
d.rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau tim penyusun tidak hadir.
e.dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berhalangan hadir, maka rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dapat dipimpin oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui surat penunjukkan.
f.dalam rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan paparan atas Formulir Kerangka Acuan yang diajukan untuk dilakukan pemeriksaan.
g.rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan:
1)menyampaikan hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan memberikan saran, pendapat dan masukan guna penyempurnaan Formulir Kerangka Acuan yang diajukan untuk dilakukan penilaian;
2)merumuskan hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan yang menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan Formulir Kerangka Acuan;
3)dalam hal Formulir Kerangka Acuan disetujui, maka Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan wajib memuat paling sedikit:
a)kesepakatan Dampak Penting hipotetik;
b)kesepakatan batas wilayah studi dan batas waktu kajian;
c)kesepakatan metode studi; dan
d)lama waktu penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL;

Pedoman Penyusunan Dokumen Andal

Dokumen Andal memuat tentang:
I.PendahuluanPendahuluan di dalam Andal memuat:
1.Latar BelakangLatar belakang berisi informasi tentang ringkasan rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta lokasinya, tujuan dari dilaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan dalam konteks pembangunan nasional, regional, provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pada latar belakang ini dapat juga disampaikan dasar hukum pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan, disampaikan pula dasar penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan menjadi Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal beserta kewenangan uji kelayakan.
2.Tujuan dan Manfaat Usaha danf atau KegiatanTujuan berisi tujuan dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Manfaat berisi manfaat yang bisa didapatkan dari dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
3.Pelaksana StudiPelaksana studi berisi identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
4.Deskripsi Singkat Rencana Usaha dan/atau KegiatanPada bagian ini disampaikan informasi terkait:
a.status studi Amdal yang memuat antara lain penyusunan Amdal dilakukan pada tahap perencanaan, studi kelayakan atau sudah memiliki basic design atau sudah memiliki detail engineering design (DED).
b.Lokasi rencana Usaha dan/atau KegiatanPada bagian ini berisi deskripsi rencana tata ruang wilayah (nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, kesesuaian dengan RDTR, kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) atau kesesuaian dengan peta indikatitif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB).
c.Jadwal rencana Usaha dan/atau KegiatanBerisikan ringkasan jadwal pelaksanaan rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk tahapan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi.
5.Ringkasan Pelingkupan
a.deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang telah disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan;
b.Dampak Penting hipotetik yang telah ditetapkan dalam kesepakatan Formulir Kerangka Acuan;
c.batas wilayah studi dan batas waktu kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam Formulir Kerangka Acuan (termasuk bila ada alternatif-alternatif),
yang disusun dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam Formulir Kerangka Acuan.
II.Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Alternatifnya Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan merupakan salah satu input utama yang perlu disiapkan sebelum proses pelingkupan dimulai. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan adalah aktivitas yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Jenis atau skala rencana kegiatan tersebut menyebabkan kegiatan itu masuk dalam daftar wajib Amdal sehingga harus dikaji dampaknya terhadap lingkungan.Tujuan langkah ini adalah untuk mengidentifikasi komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber dampak. Pada langkah ini, penyusun Amdal harus dapat mengenal seluruh komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan mengidentifikasi setiap komponen atau aktivitas yang mungkin akan mEnimbulkan buangan atau karena keberadaannya, akan mengubah bentuk atau fungsi lingkungan sekitar menjadi titik tolak piose" pelingkupan. Dengan identifikasi sumber dampak dan interaksinya dengan komponen lingkungan sekitar dapat dikenali pula. Identifikasi sumber dampak ini dimaksudkan untuk mengetahui hal-hal berikut:
a.bentuk dan karakteristik komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut (aktivitas, proses fasilitas atau sarana tertentu).
b.tahap-tahap di mana rencana Usaha dan/atau Kegiatan itu akan mengeluarkan buangan atau menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang terbagi menjadi tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca-operasi, masing-masing tahap mempunyai sumber-sumber dampak yang perlu dicermati.
c.lokasi komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut (di dalam tapak proyek).
Dalam deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, sebaiknya disampaikan juga:
a.apakah Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar tapak proyek akan menimbulkan persinggungan dengan kegiatan lainnya seperti persinggungan dengan sungai, jalan, rel kereta api, permukiman atau kegiatan lainnya. Oleh karena itu, dalam bagian ini sebaiknya dapat dipetakan di titik mana saja persinggungan itu akan terjadi;
b.sumber daya yang akan digunakan, misalnya bila menggunakan air, (sumber air serta kualitasnya, energi, sumber dan besaran kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang akan digunakan pada tahap konstruksi dan operasi), air limbah domestik dari pemakaian air bersih, dan Limbah B3 yang dihasilkan;
c.pengelolaan Lingkungan Hidup awal yang akan dilakukan yang menjadi bagian rencana kegiatan, misalnya pengelolaan sampah akan disediakan tempat pembuangan sampah, atau untuk limbah domestik akan disediakan IPAL portable untuk mengelola air limbah yang digunakan; dan
d.informasi lainnya yang relevan.
III.Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci (Environmental Setting) Deskripsi rona Lingkungan Hidup rinci berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup (environmental setting) secara rinci dan mendalam di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang relevan dengan dasar DPH (yang telah ditetapkan).Deskripsi rona Lingkungan Hidup rinci sebagaimana dimaksud, mencakup:
a.komponen lingkungan yang berpotensi terkena dampak penting akibat rencana Usaha dan/atau Kegiatan, yang memuat antara lain:
1)komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, getaran, kebauan dan lain sebagainya;
2)komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya;
3)komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, demografi, pola pemanfaatan lahan, mata pencaharian, budaya setempat, relasi sosial dan masyarakat rentan, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya;
4)komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
b.Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan beserta potensi interaksi dampak yang ditimbulkannya terhadap Lingkungan Hidup. Tujuan penjelasan ini adalah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan lain yang sudah ada atau direncanakan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat. Informasi tentang kegiatan lain di sekitar lokasi menjadi sangat penting jika lokasi rencana kegiatan berada di daerah yang sudah berkembang (padat penduduk dan/atau padat dengan kegiatan pembangunan, seperti industri, infrastruktur, dan sebagainya) atau yang sedang berkembang pesat (dengan banyak proyek pembangunan baru). Hal ini disebabkan karena di daerah yang sudah atau sedang berkembang dapat diperkirakan bahwa lingkungan hidup sekitar sudah dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan lain tersebut. Akibatnya, rencana kegiatan yang diajukan dalam Amdal harus ditinjau dalam konteks ini.Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka deskripsi rona Lingkungan Hidup rinci dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi tersebut.
IV.Hasil dan Evaluasi Pelibatan MasyarakatPada bagian ini disajikan informasi dari saran, pendapat dan tanggapan yang didapatkan pada saat pengumuman dan konsultasi publik dengan masyarakat yang terkena dampak langsung dan/atau saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan oleh Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Informasi yang disampaikan berupa:
a.informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar;
b.kekhawatiran tentang perubahan lingkungan yang mungkin terjadi;
c.harapan tentang perbaikan lingkungan atau kesejahteraan akibat adanya rencana kegiatan; atau
d.saran, pendapat dan tanggapan lainnya yang relevan.
V.Penetapan Dampak Penting hipotetik (DPH), Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
1.Penentuan DPHDalam kajian Andal, dugaan dampak akan dikaji secara mendalam dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data primer dan sekunder serta melakukan evaluasi terhadap dampak yang terjadi. Dengan demikian, hipotesa yang terbentuk pada tahap pelingkupan akan terbukti benar atau salah.Proses evaluasi dampak potensial ini merupakan proses memilah-milah dugaan dampak yang sudah masuk dalam daftar dampak potensial. Terdapat beberapa metode untuk melakukan pemilahan ini.Penentuan DPH dapat menggunakan berbagai macam kriteria, namun kriteria yang digunakan tersebut haruslah berlandaskan 4 hal sebagai berikut:
1.Besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan dampak tersebut dan rencana pengelolaan lingkungan awal yang menjadi bagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk menanggulangi dampak.
2.Kondisi rona lingkungan yang ada termasuk kemampuan mendukung Usaha dan/atau Kegiatan tersebut atau tidak.
3.Pengaruh rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kondisi Usaha dan/atau Kegiatan lain di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau sebaliknya.
4.Intensitas perhatian masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan baik harapan, dan kekhawatiran persetujuan atau penolakan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Contoh penjelasan penggunaan kriteria

NoKriteriaContoh penjelasan penggunaan kriteria
1Besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan dampak tersebut dan rencana pengelolaan lingkungan awal yang menjadi bagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk menanggulangi dampakJelaskan besaran kegiatan yang akan menimbulkan dampak tersebut, misalnya saat mengevaluasi Dampak Potensial penurunan kualitas udara akibat pembersihan lahan, sampaikan dalam tabel evaluasi berapa luas lahan yang akan dibersihkan tersebut dan akibat pembersihan lahan dengan luas tersebut apakah signifikan menurunkan kualitas udara. Bila iya, maka berpotensi menjadi DPH.
2Kondisi rona lingkungan yang ada termasuk kemampuan mendukung Usaha dan/atau Kegiatan tersebut atau tidakSampaikan kondisi komponen lingkungan yang terkena dampak tersebut, sebaiknya kondisi lingkungan itu disampaikan spesifik dan jelas. Sebagai contoh, bila melakukan evaluasi penurunan kualitas air permukaan akibat konstruksi tower, transmisi listrik, sampaikan kondisi/nilai parameter yang akan terkena dampak, misalnya parameter Total Suspended Solid (TSS), bila kondisi nilai TSS sudah mendekati/melebihi baku mutu, maka dampak potensial tersebut berpotensi menjadi DPH.
3Pengaruh rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kondisi Usaha dan/atau Kegiatan lain di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau sebaliknyaSampaikan apakah rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki pengaruh terhadap Usaha dan/atau Kegiatan sekitar atau sebaliknya, misalnya dalam pembangunan tower, terdapat kegiatan sekitar yang terpengaruh atau mempengaruhi kegiatan pembangunan tower tersebut. Bila iya, maka dampak potensial tersebut berpotensi menjadi DPH.
4Intensitas perhatian masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan baik harapan, dan kekhawatiran persetujuan atau penolakan terhadap rencana Usaha dan/atau KegiatanKriteria ini dipakai, biasanya untuk dampak potensial yang berhubungan dengan kondisi sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Misalnya peningkatan kesempatan kerja pada saat konstruksi tower dapat menjadi DPH, bila memang berdasarkan hasil konsultasi publik terdapat harapan untuk menjadi tenaga kerja kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan
DPH yang telah dirumuskan ditabulasikan dalam bentuk daftar kesimpulan DPH akibat rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dikaji dalam Andal sesuai hasil pelingkupan, dan dampak-dampak potensial yang tidak dikaji lebih lanjut (dampak tidak penting hipotetik), juga dijelaskan alasan-alasannya dengan dasar argumentasi yang kuat mengapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut.
2.Batas Wilayah StudiBatas wilayah studi dibentuk dari empat unsur yang berhubungan dengan dampak lingkungan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan, yaitu:
a.batas proyek, yaitu lokasi dimana seluruh komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan akan dilakukan, terutama komponen kegiatan yang menjadi sumber dampak. Batas proyek ditetapkan berdasarkan batas kepemilikan lahan (property right} yang dimiliki atau menjadi tanggung jawab oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, untuk kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan;
b.batas ekologis, yaitu wilayah terjadinya sebaran dampak-dampak yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi pengumpulan data rona lingkungan awal dan analisis persebaran dampak. Penentuan batas ekologis sedikit lebih rumit, karena harus mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeofisik-kimia yang terkena dampak (dari daftar dampak penting hipotetik). Untuk masing-masing dampak, batas persebarannya dapat dimuat pada peta sehingga batas ekologis memiliki beberapa garis batas, sesuai dengan jumlah dampak penting hipotetik;
c.batas sosial, yaitu batas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diperoleh dengan memperhatikan lokasi-lokasi pemukiman (desa, kampung, dan sebagainya) dan lokasi-lokasi kegiatan masyarakat (ladang, kebun, sawah, fasilitas umum/sosial) di mana diperkirakan pengaruh dampak akan terasa (batas ekologis masing-masing komponen lingkungan terkena dampak). Misalnya, batas sosial terkait penurunan kualitas air permukaan harus ditentukan dengan mengidentifikasi pemukiman yang terletak di daerah hilir sungai (terkena sebaran limbah) di mana warganya menggunakan air sungai untuk berbagai keperluan. Seluruh pemukiman dan lokasi kegiatan masyarakat yang teridentifikasi kemudian diplotkan pada peta sehingga garis batas luar dapat di gambar pada peta;
d.batas administratif, yaitu wilayah administratif (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten) yang masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif sebenarnya diperlukan untuk mengarahkan Pelaksana Kajian ke lembaga pemerintah daerah yang relevan, baik untuk koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi masyarakat), pengumpulan data tentang kondisi rona lingkungan awal, kegiatan di sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya.
Masing-masing batas diplotkan pada peta yang kemudian ditumpangkan satu-sama lain (ouerlay] sehingga dapat ditarik garis luar gabungan keempat batas tersebut. Garis luar gabungan itu yang disebut sebagai batas wilayah studi.
3.Batas Waktu KajianBatas waktu kajian Andal adalah rentang waktu prakiraan dampak, yang dimana batas waktu kajian tersebut digunakan sebagai tolak ukur waktu untuk menghitung besaran dampak. Batas waktu kajian dapat dianologikan sebagai waktu di saat besaran Dampak Lingkungan itu terjadi secara maksimal/optimum, karena penggunaannya sebagai tolak ukur waktu untuk menghitung besaran dampak, maka penentuan batas waktu kajian antara suatu tahap kegiatan akan berbeda beda dan tidak mesti sepanjang konstruksi atau operasional kegiatan tersebut. Penentuan batas waktu kajian ini juga sangat berhubungan dengan data rona lingkungan yang telah memiliki, semakin detail dan lengkap data lingkungan yang dimiliki, maka batas waktu kajiannya akan semkin mudah ditentukan.
VI.Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat Penting DampakPrakiraan besaran dampak dan penetapan sifat penting dampak dilakukan pada setiap DPH. Kajian prakiraan besaran dampak pada dasarnya adalah melakukan perbandingan kondisi rona lingkungan dengan dan tanpa kegiatan melalui proses pendalaman dengan metode ilmiah. Setelah itu ditetapkan sifat penting dampak berdasarkan kriteria sifat penting dampak.Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan prakiraan Dampak Penting, adalah:
1.Besaran dampak dengan proyek diprakirakan sesuai dengan metode ilmiah yang telah ditetapkan untuk setiap DPH.
2.Perbedaan besaran dampak tanpa proyek dan dengan proyek dalam batas waktu tertentu dihitung sesuai kaidah ilmiah.
3.Besaran Dampak Penting yang ditetapkan berdasarkan batas waktu kajian yang didapatkan berdasarkan metode ilmiah ditentukan. Sifat penting dampaknya berdasarkan kriteria/ukuran Dampak Penting.
4.Perhitungan dan analisis prakiraan Dampak Penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam Formulir Kerangka Acuan. Metode prakiraan Dampak Penting menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
5.Dalam menguraikan prakiraan Dampak Penting tersebut juga hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Penggunaan data runtun waktu (time series) yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu. Data time series dapat diperoleh dari data pelaporan.
b.Prakiraan dampak dilakukan secara cermat mengenai besaran Dampak Penting dari aspek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi sesuai dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatannya.
c.Telaahan dilakukan dengan cara menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas Lingkungan Hidup yang diprakirakan dengan adanya Usaha dan/atau Kegiatan, dan kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan tanpa adanya Usaha dan/atau Kegiatan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan menggunakan metode prakiraan dampak.
d.Telaahan tersebut perlu diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan/atau tidak langsung. Dampak langsung adalah dampak yang ditimbulkan secara langsung oleh adanya Usaha dan/atau Kegiatan, sedangkan dampak tidak langsung adalah dampak yang timbul sebagai akibat berubahnya suatu komponen lingkungan hidup dan/atau usaha atau kegiatan primer oleh adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Dalam kaitan ini maka perlu diperhatikan mekanisme aliran dampak pada berbagai komponen lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1)kegiatan menimbulkan Dampak Penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
2)kegiatan menimbulkan Dampak Penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi;
3)kegiatan menimbulkan Dampak Penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen geofisik-kimia dan biologi;
4)kegiatan menimbulkan Dampak Penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
5)Dampak Penting berlangsung saling berantai di antara komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat dan geofisik-kimia dan biologi itu sendiri;
6)Dampak Penting pada huruf a sampai dengan huruf e yang telah diutarakan selanjutnya menimbulkan dampak balik pada rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
e.Dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan (misalnya: alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana Usaha dan/atau Kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi, dan/atau bentuk alternatif lainnya), maka telaahan sebagaimana tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif.
f.Proses analisis prakiraan Dampak Penting dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Dalam melakukan analisis prakiraan besaran Dampak Penting tersebut sebaiknya digunakan metode-metode formal secara matematis, terutama untuk dampak-dampak penting hipotetik yang dapat dikuantifikasikan. Penggunaan metode nonformal hanya dilakukan bilamana dalam melakukan analisis tersebut tidak tersedia formula-formula matematis atau hanya dapat didekati dengan metode nonformal.
Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak, dapat dilampirkan sebagai bukti.Prakiraan dampak dalam Andal harus dilakukan berdasarkan Dampak Penting hipotetik yang sudah disepakati sebelumnya oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Selain untuk memperjelas sasaran prakiraan dampak, pembatasan ini dilakukan guna mengefisienkan proses Andal. Penentuan Dampak Penting hipotetik serta lingkup wilayah dan waktu kajian merupakan output dari salah satu langkah kerja Andal yang disebut pelingkupan.Output dari perkiraan besaran dampak adalah konfirmasi perubahan yang terjadi kepada komponen lingkungan. Sebagai contoh: bila peningkatan debu menjadi DPH, maka dalam perkiraan besaran dampak, dikonfirmasi peningkatan debu yang dihasilkan akibat adanya pembangunan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Secara sederhana gambaran perkiraan besaran dampak digambarkan dengan gambar berikut:Berdasarkan gambar di atas untuk menghitung besaran dampak secara sederhana dinyatakan sebagai:Besaran Dampak = Nilai Kualitas Lingkungan Dengan Proyek - Nilai Kualitas Lingkungan Tanpa Proyek
VII.Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak LingkunganDalam bagian ini, pada dasarnya penyusun dokumen Amdal menguraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh Dampak Penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup.Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen Amdal menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi Dampak Penting dalam Amdal. Dalam hal kajian Andal memberikan beberapa alternatif komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan (misal: alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana Usaha dan/atau Kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi), maka dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal sudah dapat menguraikan dan memberikan rekomendasi pilihan alternatif terbaik serta dasar pertimbangan pemilihan alternatif terbaik tersebut.Langkah-langkah yang dilakukan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan adalah:
a.Melakukan evaluasi menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam Formulir Kerangka Acuan, dan metode tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi Dampak Penting dalam Amdal yang berisi telaahan keterkaitan dan interaksi Dampak Penting hipotetik.
b.Berdasarkan hasil telaahan keterkaitan dan interaksi Dampak Penting hipotetik (DPH) tersebut, dapat diperoleh informasi antara lain sebagai berikut:
1.Bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan intensitas dampak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan sifat penting dan besaran dari dampak-dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama.
2.Komponen-komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan.
3.Area-area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concems) beserta luasannya (lokal, regional, nasional, atau bahkan intemational lintas batas negara), antara lain sebagai contoh seperti:
1)area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus dan banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat;
2)area yang rentan/rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan; dan/atau
3)kombinasi dari area sebagaimana dimaksud di atas atau lainnya.
c.Berdasarkan informasi hasil telaahan seperti di atas, selanjutnya dilakukan telahaan atas berbagai opsi pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin dilakukan, ditinjau dari ketersediaan opsi pengelolaan terbaik (best available technology), kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan opsi pengelolaan terbaik (best achievable technology) dan relevansi opsi pengelolaan yang tersedia dengan kondisi lokal.
Dari hasil telaahan ini, dapat dirumuskan arahan:
a.pengelolaan, dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan.
b.pemantauan, dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.
VIII.Daftar PustakaPada bagian daftar pustaka, diuraikan rujukan data dan pernyataan-pernyataan penting yang harus ditunjang oleh kepustakaan ilmiah yang mutakhir serta disajikan dalam suatu daftar pustaka dengan penulisan yang baku.
IX.LampiranPada bagian lampiran, penyusun dokumen Amdal dapat melampirkan hal-hal sebagai berikut:
a.Surat Persetujuan Kesepakatan Kerangka Acuan atau Pernyataan Kelengkapan Administrasi Dokumen Kerangka Acuan.
b.Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan.
c.Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak.
d.Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan.
e.Persetujuan Teknis.
f.Persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan berupa rencana Induk pelabuhan, rencana induk bandara atau persetujuan awal yang sejenis.
g.Data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.

Pedoman penyusunan dokumen RKL-RPL

A.Penjelasan umum
1.PengertianRKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai Dampak Penting dari hasil proses evaluasi holistik dari dokumen Andal. Sehingga untuk beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan Dampak Penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL-RPL.
1.Prinsip dasar penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah:
a.Dampak Lingkungan yang dikelola ditentukan berdasarkan Dampak Penting dan dampak lainnya.
b.sumber Dampak Lingkungan ditentukan sesuai jenis dan tahapan kegiatan.
c.indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan sesuai baku mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan, hasil kajian dan kriteria lain.
d.bentuk pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan pendekatan teknologi, institusi dan/atau sosial ekonomi.
e.lokasi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai sifat sebaran dampak yang akan dikelola.
f.periode pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan.
g.institusi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai kewenangan.
h.jumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diidentifikasi sesuai ketentuan.
i.peta rencana pengelolaan lingkungan hidup dibuat sesuai kaidah kartografi.
2.Lingkup rencana pengelolaan lingkungan hidupRKL memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi Dampak Penting lingkungan hidup dan dampak lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif dan meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain mencakup kelompok aktivitas sebagai berikut:
a.Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup;
b.Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalkan, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
c.Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
Untuk menangani Dampak Penting yang sudah diprediksi dari kajian dokumen Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan dapat menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan lingkungan hidup yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial-ekonomi, dan pendekatan kelembagaan.
3.Lingkup rencana pemantauan lingkungan hidupPemantauan lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat Usaha dan/atau Kegiatan), sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala dampak yang dihasilkan.Pemantauan merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus-menerus, sistematis dan terencana. Pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline} dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan rencana pemantauan lingkungan dalam dokumen RKL-RPL, yakni:
a.Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau mencakup komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting dan komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan hidup lainnya.
b.Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan Dampak Penting yang dinyatakan dalam Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan rencana pengelolaan lingkungan hidup.
c.Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Pemantauan kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dilakukan penilaian/pengujian efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan.
d.Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berlangsung sepanjang usia Usaha dan/atau Kegiatan.
e.Rencana pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau, mencakup:
1)jenis data yang dikumpulkan;
2)lokasi pemantauan;
3)frekuensi dan jangka waktu pemantauan;
4)metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data); dan
f.Rencana pemantauan lingkungan perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup. Kelembagaan pemantauan lingkungan hidup yang dimaksud di sini adalah institusi yang bertanggungjawab sebagai pelaksana pemantauan, pengguna hasil pemantauan, dan pengawas kegiatan pemantauan.
B.Muatan dokumen RKL-RPL
1.PendahuluanDalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan atau menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a.pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas. Pernyataan ini harus dikemukakan secara sistematis, singkat dan jelas.
b.pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Uraikan dengan singkat tentang komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk memenuhi (melaksanakan) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang relevan, serta komitmen untuk melakukan penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan dalam bentuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatannya serta melakukan pelatihan bagi karyawannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
2.Rencana Pengelolaan Lingkungan HidupDalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.Uraian tersebut dicantumkan secara singkat dan jelas dalam bentuk matrik atau tabel yang berisi pengelolaan terhadap dampak yang ditimbulkan, dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut:
a.dampak lingkungan (Dampak Penting dan dampak lingkungan hidup lainnya).
b.sumber dampak (Dampak Penting dan dampak lingkungan hidup lainnya).
c.indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup.
d.bentuk pengelolaan lingkungan hidup.
e.lokasi pengelolaan lingkungan hidup.
f.periode pengelolaan lingkungan hidup.
g.institusi pengelolaan lingkungan hidup.
RKL disusun dalam bentuk matrik, yaitu:
a.Dampak lingkungan yang dikelolaDalam kolom ini, penyusunan dokumen Amdal menguraikan secara singkat dan jelas dampak lingkungan hidup yang terjadi akibat adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
b.Sumber dampakDalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal mengutarakan secara singkat komponen kegiatan penyebab dampak.
c.Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidupDalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan indikator keberhasilan dari pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup.Rencana pengelolaan lingkungan hidup dapat dikategorikan berhasil dalam hal rencana pengelolaan tersebut dapat mengendalikan dampaknya sehingga dampak yang timbul dapat dihindari, diminimalkan atau ditanggulangi.
d.Bentuk Pengelolaan Lingkungan HidupDalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan.Secara umum, bentuk pengelolaan lingkungan dikategorikan menjadi tiga kelompok yaitu:
1)Pendekatan teknologiPendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola Dampak Penting lingkungan hidup.
2)Pendekatan sosial-ekonomiPendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam upaya menanggulangi Dampak Penting melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial, dan bantuan peran pemerintah.
3)Pendekatan institusiPendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam rangka menanggulangi Dampak penting lingkungan hidup.
e.Lokasi pengelolaan lingkungan hidupDalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan sifat persebaran dampak yang dikelola. Lengkapi pula dengan peta lokasi pengelolaan, sketsa, dan/atau gambar dengan skala yang memadai. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
f.Periode pengelolaan lingkungan hidupDalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat rencana tentang kapan dan berapa lama kegiatan pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan: sifat Dampak Penting dan dampak lingkungan lainnya yang dikelola (lama berlangsung, sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak).
g.Institusi pengelolaan lingkungan hidupDalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal harus mencantumkan institusi dan/atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pengelolaan lingkungan hidup.Institusi pengelolaan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
1)pelaksana pengelolaan lingkungan hidupCantumkan institusi pelaksana yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan sebagai penyandang dana kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menugaskan atau bekerjasama dengan pihak lain, maka cantumkan pula institusi dimaksud.
2)Pengawas pengelolaan lingkungan hidupCantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RKL. Instansi yang terlibat dalam pengawasan dapat lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan.
3)penerima laporan hasil pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan instansi-instansi yang akan menerima laporan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan.
3.Rencana Pemantauan Lingkungan HidupPada bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan dalam bentuk matrik atau tabel untuk dampak yang ditimbulkan. Matrik atau tabel ini berisi pemantauan terhadap terhadap dampak yang ditimbulkan. Matrik atau tabel tersebut disusun dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut:
a.dampak yang dipantau, yang terdiri dari jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak.
b.bentuk pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan, waktu dan frekuensi pemantauan.
c.institusi pemantau lingkungan hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan, pengawas pemantauan dan penerima laporan pemantauan.
RPL disusun dalam bentuk matrik, yang terdiri atas:
a.Dampak Lingkungan yang DipantauPada kolom ini, penyusun dokumen Amdal mencantumkan secara singkat:
1)Jenis dampak lingkungan hidup yang dipantau.
2)Indikator/parameter pemantauan.
3)Sumber dampak lingkungan.
b.Bentuk Pemantauan Lingkungan HidupPada kolom ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat metode yang akan digunakan untuk memantau indikator/parameter dampak lingkungan (Dampak Penting dan dampak lingkungan lainnya), yang mencakup:
1)Metode pengumpulan dan analisis dataCantumkan secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, atau formulir isian yang digunakan. Perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat penyusunan Andal.
2)Lokasi pemantauan lingkungan hidupCantumkan lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta lokasi pemantauan berskala yang memadai dan menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa lokasi pemantauan sedapat mungkin konsisten dan representatif dengan lokasi pengumpulan data di saat penyusunan Andal.
3)Waktu dan frekuensi pemantauanUraikan tentang jangka waktu atau lama periode pemantauan berikut dengan frekuensinya per satuan waktu. Jangka waktu dan frekuensi pemantauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak lingkungan yang dipantau (intensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif dampak).
c.Institusi Pemantauan Lingkungan HidupPada kolom ini, penyusun dokumen Amdal mencantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.Institusi pemantau lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
1)Pelaksana pemantauan lingkungan hidupCantumkan institusi yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan sebagai penyandang dana kegiatan pemantauan lingkungan hidup.
2)Pengawas pemantauan lingkungan hidupCantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang terlibat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan.
3)Penerima laporan hasil pemantauan lingkungan hidupCantumkan instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan.
4.Pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPLPernyataan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
5.Daftar PustakaPada bagian ini, diuraikan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL-RPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
6.LampiranPenyusun dokumen RKL-RPL juga dapat melampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.

Contoh matriks rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)

NoDampak Lingkungan yang DikelolaSumber DampakIndikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan HidupBentuk Pengelolaan Lingkungan HidupLokasi Pengelolaan Lingkungan HidupPeriode Pengelolaan Lingkungan HidupInstitusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dampak Penting yang Dikelola (Hasil Arahan Pengelolaan pada Andal)
1.Peningkatan debu akibat mobilisasi usaha dan/atau kegiatanKegiatan mobilisasi alat dan bahan pada tahap konstruksiKonsentrasi debu yang timbul tidak melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter debua.Melakukan penyiraman jalan secara berkalab.Memasang plat penghalang pada ban kendaraan angkut permukiman wargac.Lokasi rinci dapat dilihat pada peta 2.1a.Di dalam tapak proyek yang menjadi sumber pencemar kualitas udarab.Di jalan angkut yang melaluiMinimal sehari dua kalia.Instansi Pelaksana yaitu PT X selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan kontraktor pelaksana kegiatan konstruksib.Instansi Pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X BLH Provinsi Y, Dinas PU Prov Yc.Instansi Penerima Laporan yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y
2.Peningkatan laju sedimentasi di wadukErosi tanah karena sebab alamiah maupun antropogenik pada area yang berdekatan dengan wadukStabilnya laju sedimentasi di area sekitar waduk selama umur waduka.Menanami area sekitar waduk dengan tanaman penahan erosib.Memberikan pemahaman kepada penduduk yang beraktivitas di daerah rawan erosi guna mengurangi kegiatan yang dapat menjadi sumber erosi antropogenika.Di area sekitar waduk dalam radius 5 kmb.Di batas sosial yang mungkin memberikan kontribusi terhadap peningkatan erosi antropogenikc.Di luar batas sosial yang masih mungkin memberikan kontribusi terhadap peningkatan erosi antropogenikd.Lokasi rinci dapat dilihat pada peta 2.1a.Penanaman sekali dengan pemeliharaan setiap bulan sekalib.Pemberian pemahaman dilakukan sekali setahuna.Instansi Pelaksana penanaman dan pemberian pemahaman di batas sosial yaitu PT X selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatanb.Instansi pelaksana pemberian pemahaman di luar batas sosial yaitu Pemda kab Xc.Instansi Pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kab X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Yd.Instansi Penerima Laporan yaitu BLHD Kabupaten X, Dinas PU Kabupaten X, BLH Provinsi Y, Dinas PU Provinsi Y
Dampak Lingkungan Lainnya yang Dikelola(pengelolaan lingkungannnya telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rcncana kegiatan, atau mengacu pada SOP, panduan teknis pemerintah, standar internasional, dan lain-ain)
NoDampak Lingkungan yang DikelolaSumber DampakIndikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan HidupBentuk Pengelolaan Lingkungan HidupLokasi Pengelolaan Lingkungan HidupPeriode Pengelolaan Lingkungan HidupInstitusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.Timbulnya sampah domestikKegiatan akomodasi pekerja konstruksiSampah domestik dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangana.Mengumpulkan sampah domestik dengan dipilah antara organik dengan anorganik sesuai dengan SOP perusahaanb.Bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Kabupaten Y untuk menyediakan jasa angkutan sampah domestik harian (diatur dalam MOU dengan Dinas Kebersihan)Di area akomodasi pekerja konstruksiDilakukan sehari sekalia.Instansi Pelaksana yaitu PT X selaku Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatanb.Instansi Pengawas yaitu BLHD Kabupaten X, BLH Provinsi Yc.Instansi Penerima Laporan yaitu BLHD Kabupaten X, BLH Provinsi Y

Contoh matriks rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

NoDampak Lingkungan yang DipantauBentuk Pemantauan Lingkungan HidupInstitusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak yang Timbul (dapat di ambien dan dapat di sumbernya)Indikator/ ParameterSumber DampakMetode Pengumpulan dan Analisis DataLokasi Pemantauan Lingkungan HidupWaktu dan Frekuensi PemantauanPelaksanaPengawasPenerima Laporan
1Penurunan muka air tanah (MAT)Kedalaman/ ketinggian MATDewatering dari tahap operasional tambangPemantauan langsung pada sumur pantau dengan menggunakan piezometerSumur pantau A, B, C, D dan E yang berada di koordinat...... Dst (lokasi rinci pada peta di lampiran.....)Satu bulan dua kaliPT XYZ selaku penanggung jawab Usaha dan/atau KegiatanBLHD Kabupaten A, BLHD Provinsi B, Dinas PU Provinsi B, Dinas PU Kabupaten ABLHD Kabupaten A, BLHD Provinsi B, Dinas PU Provinsi B, Dinas PU Kabupaten A

Pedoman penilaian dokumen andal dan dokumen RKL-RPL oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup

A.UmumPenilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.penerimaan dan penilaian administrasi;
2.penilaian substansi;
3.penilaian uji kelayakan; dan
4.penyampaian rekomendasi hasil uji kelayakan lingkungan hidup.
B.Penerimaan dan penilaian dokumen andal dan dokumen RKL-RPL secara administrasi
1.Permohonan penilaian Andal dan RKL-RPL diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau secara langsung, yang ditujukan kepada:
a.Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat;
b.gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau
c.bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota.
2.Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian administrasi terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan secara langsung, yang meliputi:
a.Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;
b.persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
c.Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas;
d.keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal;
e.keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal;
f.hasil konsultasi publik;
g.kesesuaian sistematika Andal dan RKL-RPL dengan pedoman penyusunan Andal dan RKL-RPL; dan
Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian administratif Andal dan RKL-RPL berdasarkan panduan penilaian administratif Andal dan RKL-RPL (Panduan 01).
3.Berdasarkan hasil penilaian administratif, sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan penilaian administratif dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah dilakukan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
4.Dalam hal permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan tidak lengkap, maka sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung untuk diperbaiki.
5.Dalam hal permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap, maka sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis perihal kelengkapan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan di sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
6.Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi hanya dapat diberikan apabila:
a.hasil penilaian administratif menyimpulkan bahwa permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi; dan
b.dokumen Andal dan RKL-RPL yang sudah dinyatakan lengkap telah diserahkan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai jumlah kebutuhan untuk rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
C.Penilaian substansi atas dokumen andal dan RKL-RPL
1.Persiapan Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
a.rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
b.Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyiapkan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup guna menilai dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, melalui tahapan:
1)membuat undangan dan mengidentifikasi daftar peserta rapat yang akan dilibatkan dalam penilaian Andal dan RKL-RPL;
2)meminta sejumlah dokumen Andal dan RKL-RPL dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan jumlah daftar undangan yang ada untuk dilakukan penilaian;
3)mengirimkan undangan beserta dokumen Andal dan RKL-RPL kepada seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
4)melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diundang; dan
c.Dokumen Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh peserta rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan.
2.Penilaian Mandiri atas Dokumen Andal dan RKL-RPL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
a.Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menilai dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL secara mandiri.
b.Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL secara mandiri sebelum dilaksanakannya rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
c.Penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan melalui:
1)uji tahap proyek;
2)uji kualitas dokumen Andal dan RKL-RPL; dan
3)telaahan terhadap kriteria kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
d.Uji tahap proyek untuk memastikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap studi kelayakan atau rencana detail rinci (Detailed Engineering Design/DED).
e.Uji tahap proyek dilakukan berdasarkan Panduan Uji Tahap Proyek Andal dan RKL-RPL (Panduan 02).
f.Uji kualitas dokumen Andal dan RKL-RPL, terdiri atas uji:
1)konsistensi;
2)keharusan;
3)relevansi; dan
4)kedalaman.
g.Uji kualitas dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan berdasarkan panduan uji kualitas dokumen Amdal bagian Andal dan RKL-RPL (Panduan 04 bagian Andal dan RKL-RPL).
h.Telahaan atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan.
i.Hasil penilaian dituangkan dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) paling lambat 2 (dua) hari sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
3.Penyelenggaraan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
a.hasil penilaian mandiri yang dilakukan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disampaikan pada saat dilakukan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
b.Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan dihadiri oleh:
1)anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
2)masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
3)masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal yang telah menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
4)instansi sektor penerbit persetujuan awal dan Persetujuan Teknis;
5)ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
6)Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atau wakil yang ditunjuk oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan;
7)ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen Amdal; dan
8)tenaga ahli yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan dan dampak Usaha dan/atau Kegiatan yang membantu Tim Penyusunan Amdal.
c.Dalam hal masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (8) tidak memberikan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat melibatkan pihak lain yang dirasa perlu, dalam rangka mendapatkan masukan terkait hal-hal yang diperlukan dalam pengambilan keputusan.
d.Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau tim penyusun dokumen Amdal tidak hadir.
e.Dalam hal salah satu anggota tim penyusun berhalangan hadir, wajib dibuktikan dengan surat pernyataan disertai alasan ketidakhadirannya.
f.Dalam hal tenaga ahli yang membantu tim penyusun Amdal berhalangan hadir dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, ketua tim penyusun dokumen Amdal wajib bertanggung jawab atas segala pertanyaan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang terkait dengan bidang yang menjadi tanggung jawab tenaga ahli.
g.Dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berhalangan hadir, maka rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat dipimpin oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui surat penunjukan.
h.Dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan paparan atas dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian.
i.Terhadap paparan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup beserta peserta rapat melakukan pembahasan atas dua pokok bahasan yaitu pembahasan penilaian Andal dan pembahasan penilaian RKL-RPL.
j.Semua saran, pendapat, dan masukan dari seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan peserta rapat wajib dicatat oleh sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan dituangkan dalam berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy).
4.Tindak Lanjut Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
a.Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
b.Dalam hal hasil penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan Andal dan RKL-RPL tersebut kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk kemudian dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki.
c.Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada;
a)Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat;
b)gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi; atau
c)bupati/wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten/kota.
d.Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
e.Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
5.Hasil Penilaian Substantif dari dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL
a.Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup wajib merumuskan hasil penilaian akhir substatif dari dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, antara lain:
1)kualitas dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL telah memenuhi persyaratan sebagaimana dengan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)telahaan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan Amdal; dan
b.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menuangkan hasil uji kelayakan berupa:
1)Rekomendasi kelayakan lingkungan hidup; atau
2)Rekomendasi ketidaklayakan lingkungan hidup.
c.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir substantif atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
D.Waktu proses penilaian dan perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPLProses penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL berikut pula perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL oleh pelaku usaha dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja semenjak dokumen Andal dan RKL-RPL lengkap secara administrasi.
E.Penyampaian rekomendasi uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada pengambil keputusan
1.Berdasarkan berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, sekretaris Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kemudian merumuskan rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL yang kemudian disampaikan kepada Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
2.Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir yang dilengkapi dengan:
a.konsep surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dalam hal rekomendasi uji kelayakan menyatakan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan adalah dinyatakan layak lingkungan hidup; atau
b.konsep surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, dalam hal rekomendasi hasil penilaian akhir menyatakan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan adalah dinyatakan tidak layak lingkungan hidup,
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
3.Jangka waktu penyampaian rekomendasi hasil uji kelayakan terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dan penyampaian konsep surat keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dilakukan paling lama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
4.Berdasarkan rekomendasi hasil uji kelayakan tersebut, maka Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya menerbitkan:
a.surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; atau
b.surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Panduan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL

Mutu dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: sumber daya penyusun Amdal, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, biaya pelaksanaan studi, kompleksitas kegiatan, dan kondisi lingkungan tapak maupun lingkungan sekitar serta faktor-faktor eksternal lainnya. Oleh karena itu tidak mudah untuk melakukan pembandingan kualitas mutu dokumen antara satu dokumen Amdal dengan dengan dokumen lainnya karena memiliki kompleksitas dan isu spesifik yang berbeda.Pendekatan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL terlihat pada pemenuhan aspek uji konsistensi, keharusan, kedalaman dan relevansi.Uji KonsistensiUji konsistensi dimaksudkan untuk menilai:
1.konsistensi antara Dampak Penting hipotetik dari hasil pelingkupan (termasuk parameter yang akan dikaji) dengan metode studi yang akan digunakan;
2.konsistensi antara Dampak Penting hipotetik (termasuk parameter yang akan dikaji) dengan metode prakiraan dampak, rona lingkungan awal, prakiraan besaran dampak, sifat penting dampak, evaluasi secara holistik serta rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan
3.konsistensi Dampak Lingkungan (termasuk parameter yang akan dikaji) yang akan dikelola tertera pada Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dan dokumen RKL-RPL.
Uji KeharusanUji keharusan dimaksudkan untuk menilai aspek-aspek yang harus ada dalam suatu dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang secara rinci wajib berisi:
1.proses pelingkupan, dengan hasil berupa Dampak Penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian serta metode studi;
2.Dampak Penting, prakiraan besaran dampak dan prakiraan sifat penting dampak;
3.evaluasi holistik termasuk penentuan kelayakan Lingkungan Hidup; dan
4.dampak yang dikelola dan dipantau serta rencana pengelolaan dan pemantauan dampak dimaksud.
Uji KedalamanUji kedalaman dimaksudkan untuk menilai bahwa perumusan hasil studi pada dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL telah dilakukan dengan menggunakan data dan metodologi serta sesuai dengan kaidah ilmiah. Secara ringkas pada uji kedalaman dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1.Memastikan dalam dokumen Andal, pada data rona Lingkungan Hidup rinci yang disampaikan telah diambil dan didapatkan sesuai metodologi yang disetujui dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan;
2.Memastikan prakiraan besaran dampak yang disampaikan telah menggambarkan perubahan kualitas lingkungan yaitu menggambarkan kondisi kualitas lingkungan tanpa kegiatan dan kondisi lingkungan dengan kegiatan; dan
3.Memastikan bahwa evaluasi holistik yang disampaikan telah menggunakan metodologi yang disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan dapat mengevaluasi hubungan atau keterkaitan pengaruh dampak terhadap lingkungan.
Uji RelevansiUji relevansi dilakukan untuk memastikan:
1.kesesuaian antara arahan upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dengan dampak lingkungan yang timbul;
2.kesesuaian antara arahan upaya pemantauan Lingkungan Hidup dengan upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan dampak lingkungan yang timbul;
3.kesesuaian antara bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup dan bentuk pemantauan Lingkungan Hidup dengan dampak lingkungan yang timbul;
4.kesesuaian antara lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dengan lokasi timbulnya dampak;
5.kesesuaian antara periode pengelolaan Lingkungan Hidup dengan waktu terjadinya dampak; dan
6.ketepatan institusi yang melakukan pengawasan dan institusi yang menerima laporan dengan dampak lingkungan yang dikelola dan dipantau.
Aspek relevansi, RKL - RPL wajib memuat seluruh pengelolaan sesuai Dampak Penting hipotetik yang ditetapkan serta dampak lain-nya. Oleh karena itu penilaian aspek relevansi dimaksudkan untuk menilai kesesuaian antara hasil kajian prakiraan dampak dan evaluasi dampak serta arahan pengelolaan yang ditetapkan.
Konsistensi antara:DPH (termasuk parameter yang akan dikaji) dengan Metode studi, Rona Lingkungan Awal, Prakiraan Besaran Dampak, Sifat Penting Dampak, Evaluasi Secara Holistik serta RKL-RpL.
KEHARUSANWajib Memuat:Proses pelingkupan (DPH, BWS dan BWK), Metode studi, Prakiraan Besaran Dampak dan Prakiraan Sifat Penting Dampak, Evaluasi Holistik serta Penentuan Kelayakan Lingkungan Hidup, dan RKL RPL
KEDALAMANKadalaman:Penyusunan amdal dilakukan drngan menggunakan data dan metodologi yang sahih serta sesuai dengan kaidah ilmiah dalam pelaksanaan dan perumusan hasil studi Amdal.
Relevansi, kesesuaian:1)arahan RKL dengan dampak lingkungan yang timbul;2)arahan RPL dengan RKL dan dampak lingkungan yang timbul;3)bentuk pengerolaan lingkungan hidup dan bentuk pemantauan lingkungan dengan dampak lingkungan yang timbul;4)lokasi pengelolaan dengan lokasi timbulnya dampak;5)periode pengelolaan dengan waktu terjadinya dampak; dan6)ketepatan institusi yang melakukan pengawasan dan institusi yang menerima laporan, dengan dampak lingkungan yang dikelola dan dipantau.
Pemenuhan dasar kualitas Amdal adalah pemenuhan terhadap aspek uji konsistensi dan keharusan, untuk itu pemenuhan terhadap aspek tersebut wajib terpenuhi dan akan berimplikasi menjadi penilain buruk apabila aspek tersebut tidak terpenuhi. Penilaian pemenuhan aspek uji konsistensi dan keharusan dilakukan oleh Tim Penilai Amdal.Aspek uji kedalaman merupakan bagian inti dari substansi dokumen Andal dan memiliki tingkat kesulitan yang paling tinggi karena terkait metodologi ilmiah, perhitungan prakiraan besar dampak, selisih perubahan serta analisis saat tidak ada proyek dan saat ada-nya proyek (with and without project) untuk komponen Dampak Penting hipotetik.Mengingat aspek uji kedalaman merupakan aspek yang memiliki tingkat kesulitan paling tinggi dalam penyusunan dokumen Andal dan tujuan evaluasi/penilaian dokumen adalah mendorong peningkatan kualitas secara terus menerus dan bukan semata-mata penilaian baik-buruk, maka standar penilaian dilakukan melalui grading atau tingkatan pencapaian. Meskipun penilaian dilakukan melalui tingkat pencapaian, namun pemenuhan dasar merupakan pemenuhan wajib terhadap kualitas mutu Amdal terutama untuk isu penting yang menjadi dasar pengambilan keputusan kelayakan lingkungan. Disamping pertimbangan komponen isu penting, pertimbangan pemenuhan keterwakilan komponen dampak (fisik, kimia, biologi, sosekbud dan kesmas) juga menjadi dasar pertimbangan, yaitu dalam hal ini untuk Dampak Penting hipotetik sesuai isu spesifik untuk jenis dan lokasi kegiatan.
A.Panduan uji administrasi penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPLSekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji administrasi permohonan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL berdasarkan format uji administrasi sebagaimana tercantum di bawah ini.
No.Kelengkapan AdministrasiAdaTidakadaKeterangan
1.Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang   
2.Persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan   
3.Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas)   
4.Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal   
5.Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal   
6.Hasil konsultasi publik   
7.Permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPLa. Draft dokumen Andalb. Draft dokumen RKL-RPL   
   
   
8.Dokumen Andal   
 a. Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup (jika diperlukan).   
 b. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses, dan hasil perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak.   
 c. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan.   
 d. Data dan informasi lain yang dianggap perlu dan relevan (persyaratan kelengkapan administrasi ini sifatnya tidak wajib, bilamana tidak tersedia tidak mempengaruhi kelengkapan administrasi).   
 e. Muatan dokumen Andal sudah sesuai dengan pedoman penyusunan. Muatan tersebut adalah:1)pendahuluan;2)deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal;3)prakiraan dampak penting;4)evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan;5)daftar pustaka; dan6)lampiran.   
9.Dokumen RKL-RPL   
 a. Muatan dokumen RKL-RPL sudah sesuai pedoman penyusunan.Muatan tersebut adalah:1)pendahuluan;2)rencana pengelolaan Lingkungan Hidup;3)rencana pemantauan Lingkungan Hidup;4)pernyataan dan komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum daiamdokumen RKL-RPL;5)daftar pustaka; dan6)lampiran.   
 b. Matriks atau tabel rencana pengelolaan Lingkungan Hidup memuat:1)Dampak Lingkungan;2)sumber dampak;3)indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup;4)bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup;5)lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup;6)periode pengelolaan Lingkungan Hidup; dan7)institusi pengelolaan Lingkungan Hidup.   
 c. Peta pengelolaan Lingkungan Hidup.   
 d. Matriks atau tabel rencana pemantauan Lingkungan Hidup memuat:1)Dampak Lingkungan;2)Bentuk pemantauan Lingkungan Hidup;3)Institusi pemantau Lingkungan Hidup.   
 e. Peta pemantauan Lingkungan Hidup.   
Berdasarkan hasil uji administrasi, sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis mengenai:
1.kelengkapan administrasi, jika semua persyaratan kelengkapan administrasi telah terpenuhi; dan
2.ketidaklengkapan administrasi, jika persyaratan kelengkapan administrasi tidak terpenuhi.
B.Panduan uji tahap proyekTim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji tahap proyek berdasarkan format uji tahap proyek sebagaimana tercantum di bawah ini.
No.Aspek yang diujiYaTidakKeterangan
1.Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sudah sesuai dengan rencana tata ruang.  Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup wajib menilai kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang
2.Dokumen Andal dan RKL-RPL yang disampaikan untuk usaha dan/atau kegiatan masih dalam tahap perencanaan.Catatan:Apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan untuk dinilai dokumen Andal, dan dokumen RKL-RPL telah dilakukan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi, maka pengajuan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL wajib ditolak oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.Terhadap Usaha dan / atau Kegiatan tersebut dilakukan mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.   
Selain dua aspek yang diuji tersebut di atas, uji tahap proyek juga dilakukan untuk mengetahui penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan pada tahap studi kelayakan atau pada tahap Detailed Engineermg Design (DED).Apabila rencana Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan masih dalam tahap studi kelayakan, maka deskripsi kegiatan mungkin belum terlalu rinci.Namun apabila rencana Usaha dan/atau Kegiatan sudah dalam tahap DED maka deskripsi kegiatannya harus rinci. Deskripsi rinci dimaksud tidak termasuk formula, paten atau hal-hal yang terkait dengan rahasia perusahaan, tetapi hanya hal-hal yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak.Dalam hal hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL perlu diperbaiki, dokumen dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
C.Panduan uji kualitas dokumen Andal dan dokumen RKL-RPLTim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kualitas dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL berdasarkan format uji kualitas dokumen sebagaimana tercantum di bawah ini.
NoHal yang Dinilai/DiperiksaPanduan PenilaianKeterangan
1.Dokumen Andal memuat:a.pendahuluan;b.deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal;c.prakiraan Dampak Penting;d.evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungane.daftar pustaka; danf.lampiran.Bagian ini untuk menjawab pemenuhan aspek keharusan dan harus dipastikan semua muatan telah ada dalam dokumen Andal yang disampaikan 
2.Pendahuluan memuat informasi mengenai:a.ringkasan deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;b.ringkasan dampak penting hipotetik yang ditelaah/dikaji; danc.batas wilayah studi dan batas waktu kajianInformasi deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, daftar DPH, dan batas wilayah studi dan batas waktu kajian telah sesuai dengan yang ada dalam Formulir Kerangka Acuan. 
3.Muatan ringkasan deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah menguraikan secara singkat mengenai deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan fokus pada komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, berikut alternatif rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut jika ada.Pastikan agar tidak berbeda dengan Formulir Kerangka Acuan 
4.Muatan ringkasan Dampak Penting hipotetik yang ditelaah telah diuraikan secara singkat mengenai daftar Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji dalam dokumen Andal mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan. Catatan: Uraian singkat tersebut agar dilengkapi dengan bagan alir proses pelingkupanPastikan agar tidak berbeda dengan Formulir Kerangka Acuan 
5.Muatan batas wilayah studi dan batas waktu kajian, telah diuraikan mengenai:a.wilayah studi dan ditampilkan dalam bentuk peta atau data informasi spasial batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan; danb.batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan setiap Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji dalam dokumen Andal dengan mengacu pada batas waktu kajian hasil pelingkupan.Pastikan agar tidak berbeda dengan Formulir Kerangka AcuanPastikan Wilayah studi dan batas waktu kajian yang disampaikan telah digambarkan sesuai dengan hasil evaluasi penetapan DPHPenentuan batas waktu kajian selama tahap operasi, harus didasarkan atas evaluasi dalam DPHnya 
6.Muatan deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup Awal telah disajikan informasi mengenai rona lingkungan hidup (enuironmental setting) secara rinci dan mendalam di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, yang mencakup:a.komponen lingkungan terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan (komponen /feature s lingkungan yang ada disekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta kondisi lingkungannya); danb.Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkan terhadap Lingkungan Hidup.Pastikan:a.data dan informasi dalam wilayah studi yang diambil telah relevan dengan dampak penting yang akan dikaji dan proses pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan;b.Data dan informasi rinci yang disampaikan telah diambil sesuai metoda yang disetujui dalam formulir Kerangka Acuan; danc.Titik pengambilan data telah sesuai dengan Formulir Kerangka Acuan. 
7.Muatan mengenai komponen lingkungan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah memuat informasi mengenai komponen lingkungan yang paling sedikit mencakup:a.komponen geofisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya.b.komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya.ckomponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, demografi, mata pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya.d.komponen kesehatan masyarakat seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakatPastikan semua data yang disampaikan telah terupdate, termuat dan telah memenuhi semua komponen yang ada. 
8.Muatan mengenai Usaha dan/ atau Kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan lain (yang sudah ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan) yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat.Pastikan:a.Pada bagian ini penyusun Amdal telah menguraikan kondisi kualitatif dan kuantitatif berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, baik yang sudah atau yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi.b.Penyajian kondisi sumber daya alam ini perlu dikemukakan dalam peta dan/atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik atau foto sesuai dengan kebutuhan.c.Semua data yang disampaikan telah terupdate dan memuat semua komponen yang ada 
9.Muatan mengenai prakiraan Dampak PentingPastikan:a.telah disajikan proses analisis dampak lingkungan yang menghasilkan informasi mengenaibesaran dampak dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji.b.penyusun Amdal telah menguraikan hasil prakiraan secara cermat mengenai besaran perubahan lingkungan dan sifat penting dampak untuk setiap Dampak Penting hipotetik yang dikaji.c.Prakiraan besaran dampak yang disampaikan telah menggambarkan kondisi tanpa kegiatan;d.Prakiraan besaran dampak yang disampaikan telah menggambarkan kondisi dengan kegiatan;e.Perhitungan dan analisis prakiraan Dampak Penting hipotetik tersebut telah menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dan disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan.f.Ringkasan dasar teori, asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak dapat dilampirkan sebagai bukti.Untuk menjawab aspek aspek di atas, maka prakiraan Dampak Penting harus:a.dilakukan dengan memperhatikan penggunaan data runtun waktu (time series) yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu;b.dilakukan dengan cermat mengenai besaran dampak penting dari aspek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, rencana tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatannya.c.dilakukan dengan cara:i.menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan dengan adanya Usaha dan/atau Kegiatan, dan kondisi kualitas Lingkungan Hidup yang diprakirakan tanpa adanya usaha dan / atau kegiatan;ii.dalam batas waktu kajian yang telah ditetapkan; daniii.menggunakan metode prakiraan dampak yang disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan.d.dilakukan dengan memperhatikan dampak yang bersifat langsung dan/atau tidak langsung. 
10.Muatan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkunganPastikan:Di dalam dokumen Andal telah;1.menghasilkan kesimpulan mengenai:a.bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan intensitas dampak, yang dapat digunakan untuk menentukan sifat penting dan besaran dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama;b.komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan;c.area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concerns) beserta luasannya (lokal, regional, nasional, atau internasional lintas batas negara), antara lain seperti: area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus, banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat, area rentan /rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan dan/atau kombinasi dari area2.telah dilakukan proses evaluasi holistik dengan:a.menguraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh Dampak Penting hipotetik dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap Lingkungan Hidup;b.menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dan disetujui dalam kerangka acuan; danc.dilakukan evaluasi untuk masing-masing alternatif, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan masih berada pada pemilihan alternatif3.dalam muatan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, penyusun Amdal telah melakukan telahaan atas berbagai opsi pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin dilakukan.4.dalam muatan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan telah disajikan rumusan arahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan dokumen RKL-RPL yang lebih detail/rinci dan operasional.5.muatan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atau penyusun Amdal dapat menyimpulkan atau memberikan pernyataan kelayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikaji, dengan mempertimbangkan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan Lingkungan Hidup.Catatan:Terkait angka 5 setiap kriteria kelayakan harus dilakukan analisis berdasarkan pemenuhan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan Lingkungan Hidup. 
11.Muatan daftar pustaka telah menyampaikan mengenai sumber data dan infromasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen Andal  
12.Muatan lampiran telah menyampaikan data dan informasi yang dianggap perlu dan relevan  
D.Panduan penilaian rinci dokumen RKL-RPLTim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian rinci terhadap dokumen RKL-RPL berdasarkan format penilaian dokumen sebagaimana tercantum di bawah ini
NoHal Yang Dinilai/DiperiksaHasil Penilaian/PemeriksaanKeterangan
1.Muatan dokumen RKL-RPL:a.pendahuluan;b.rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup;c.rencana Pemantauan Lingkungan Hidup;d.pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL;e.daftar pustaka; danf.lampiran.□ Ya□ Tidak 
2.Muatan pendahuluan menyajikan informasi mengenai:a.Pernyataan mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas;b.Pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;Catatan:(pada bagian ini harus diuraikan dengan singkat mengenai komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk:1)mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;2)melakukan penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup secara berkelanjutan; dan3)melakukan pelatihan bagi karyawan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.□ Ya□ Tidak 
3.Muatan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disampaikan dalam bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan terhadap dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif (dalam bentuk matrik/tabel).□ Ya□ Tidak 
4.Matrik Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disampaikan telah mencakup:a.Dampak Lingkungan (dampak penting dan dampak Lingkungan Hidup lainnya);b.Sumber dampak (dampak penting dan dampak Lingkungan Hidup lainnya);cIndikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup;d.Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup;e.Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup;f.Periode pengelolaan Lingkungan Hidup; dang.Institusi pengelola Lingkungan Hidup.□ Ya□ Tidak 
5.Kolom Dampak Lingkungan pada matrik RKL telah diuraikan mengenai dampak Lingkungan Hidup yang teijadi akibat adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara singkat dan jelas.□ Ya□ Tidak 
6.Dampak lingkungan hidup yang disampaikan konsisten/relevan dengan hasil pelingkupan pada Formulir Kerangka Acuan dan hasil kajian pada dokumen Andal.□ Ya□ Tidak 
7.Kolom sumber dampak pada matrik RKL telah menjelaskan komponen kegiatan penyebab dampak secara singkat.□ Ya□ Tidak 
8.Sumber dampak konsisten/relevan dengan penjelasan sebelumnya pada dokumen Formulir Kerangka Acuan dan dokumen Andal.□ Ya□ Tidak 
9.Kolom Indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan indikator keberhasilan dari pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan untuk mengendalikan dampak Lingkungan Hidup.□ Ya□ Tidak 
10.Indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup telah konsisten/relevan dengan dampak dan sumber dampaknya.□ Ya□ Tidak 
11.Kolom bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan dilakukan.□ Ya□ Tidak 
12.Bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak dan sumber dampaknya.□ Ya□ Tidak 
13.Kolom lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan rencana lokasi kegiatan bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan sifat persebaran dampak yang dikelola.□ Ya□ Tidak(catatan: wajib didukung dengan peta lokasi pengelolaan, sketsa, dan/atau gambar dengan skala yang memadai. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi) 
14.Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan.□ Ya□ Tidak 
15.Kolom Periode pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan rencana mengenai pelaksanaan dan jangka waktu kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan.□ Ya□ Tidak(catatan: uraian ini harus memperhatikan sifat dampak penting dan dampak lingkungan hidup lainnya yang dikelola (lama berlangsung, sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak)) 
16.Periode pengelolaan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan.□ Ya□ Tidak 
17.Kolom institusi pengelola Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah mencantumkan institusi dan/atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan/atau berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pengelolaan Lingkungan Hidup.□ Ya□ Tidak 
18.Institusi pengelola Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan.□ Ya□ Tidak 
19.Rencana pemantauan Lingkungan Hidup telah memuat secara jelas rencana pemantauan untuk dampak yang ditimbulkan dalam bentuk matrik atau tabel.□ Ya□ Tidak 
20.Matrik rencana pemantauan Lingkungan Hidup (matrik/tabel RPL) yang disampaikan telah mencakup:a.Dampak yang dipantau yang terdiri dari: jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak.b.Bentuk pemantauan Lingkungan Hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan, waktu dan frekuensi pemantauan.c.Institusi pemantau Lingkungan Hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan, pengawas pemantauan dan penerima laporan pemantauan.□ Ya□ Tidak 
21.Kolom Dampak Lingkungan yang dipantau pada matrik RPL telah menjelaskan secara jelas mengenai:a.Jenis dampak Lingkungan Hidup yang dipantau.b.Indikator/parameter pemantauan; danc.Sumber Dampak Lingkungan.□ Ya□ Tidak 
22.Dampak Lingkungan Hidup yang disampaikan konsisten/relevan dengan hasil pelingkupan pada Formulir Kerangka Acuan dan hasil kajian pada dokumen Andal.□ Ya□ Tidak 
23.Sumber Dampak Lingkungan konsisten/relevan dengan penjelasan pada Formulir Kerangka Acuan dan hasil kajian pada dokumen Andal.□ Ya□ Tidak 
24.Kolom bentuk pemantauan Lingkungan Hidup pada matrik/tabel RPL telah menyatakan secara jelas mengenai metode yang akan digunakan untuk memantau indikator/parameter Dampak Lingkungan (Dampak Penting dan dampak lingkungan hidup lainnya).Catatan:Bentuk pemantauan dimaksud mencakup:a.Metode pengumpulan dan analisis data (perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat penyusunan Andal);b.Lokasi pemantauan Lingkungan Hidup (perlu diperhatikan bahwa pada bagian ini perlu didukung dengan gambaran lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta lokasi pemantauan berskala yang memadai dan menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud);c.Waktu dan frekuensi pemantauan (perlu diperhatikan bahwa pada bagian ini diuraikan mengenai jangka waktu atau lama periode pemantauan beserta dengan frekuensi per satuan waktu).□ Ya□ Tidak 
25.Seluruh elemen bentuk pemantauan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak dan sumber dampak.□ Ya□ Tidak 
26.Kolom institusi pemantau Lingkungan Hidup pada matrik RPL telah mencantumkan secara jelas institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan Lingkungan Hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pemantauan Lingkungan Hidup.□ Ya□ Tidak(Catatan: in stitusi pemantau Lingkungan Hidup yang perlu dicantumkan meliputi:a.Pelaksana pemantauan lingkungan hidup;b.Pengawas pemantauan lingkungan hidup; danc.Penerima laporan hasil pemantauan Lingkungan Hidup). 
27.Institusi pemantau Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan.□ Ya□ Tidak 
28.Muatan jumlah dan jenis Persetujuan Teknis dan SLO yang dibutuhkan.□ Ya□ TidakCatatan:Bagian ini hanya dapat diisi dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan memerlukan Persetujuan Teknis. 
29.Muatan pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL telah disampaikan dan ditandatangani di atas kertas bermeterai.□ Ya□ Tidak 
30.Muatan daftar pustaka telah menyampaikan mengenai sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen RKL-RPL.□ Ya□ TidakCatatan:Bahan pustaka agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka. 
31.Muatan lampiran telah menyampaikan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.□ Ya□ Tidak 

Lampiran III

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pedoman Pengisian Formulir UKL-UPL

A.Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
1.Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan*) 
2.Alamat kantor, kode pos, No. Telp, Fax, dan email 
*)Harus ditulis dengan jelas identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, termasuk institusi dan orang yang bertangggung jawab atas rencana kegiatan yang diajukannya.Jika tidak ada nama badan usaha/instansi pemerintah, hanya ditulis nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan (untuk perseorangan).
B.Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
1.Nama rencana Usaha dan/atau Kegiatan 
2.Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan dilampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai 
3.Skala/besaran rencana Usaha dan/atau KegiatanKeterangan:Tuliskan ukuran luasan, panjang, volume, kapasitas dan/atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala/besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan, sebagai contoh antara lain:1.Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan bahan penolong, jumlah penggunaan energi, dan jumlah penggunaan air.2.Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik, dan jumlah bahan peledak.3.Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan.4.Bidang Pertanian: luas, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan bahan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air.5.Bidang Pariwisata: luas lahan, luas fasilitas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, dan kapasitas tempat duduk restoran.6.Bidang-bidang lainnya.
Pada bagian ini penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan juga menjelaskan:
a.Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang.Bagian ini menjelaskan mengenai kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta batas tapak proyek rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan peta RTRW/RDTR/RZWP3K yang berlaku dan sudah ditetapkan.Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan selanjutnya menguraikan secara singkat dan menyimpulkan kesesuaian tapak proyek dengan rencana tata ruang seluruh tapak proyek sesuai dengan tata ruang, atau ada sebagian yang tidak sesuai, atau seluruhnya tidak sesuai. Dalam hal masih terdapat hambatan atau keragu-raguan terkait informasi kesesuaian dengan RTRW/RDTR/RZWP3K, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat meminta bukti formal/fatwa dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang. Bukti-bukti yang mendukung kesesuaian dengan rencana tata ruang wajib dilampirkan.Jika lokasi rencana Usaha/atau Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka Formulir UKL-UPL tidak dapat diproses lebih lanjut.Disamping itu, untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus melakukan analisis spasial kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB), atau peraturan perubahannya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur mengenai hal ini.Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menyimpulkan lokasi rencana usaha dan/atau Kegiatan tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan alam primer dan lahan gambut yang tercantum dalam PIPPIB. Jika lokasi rencana Usaha/atau Kegiatan tersebut berada di dalam PIPPIB, (kecuali untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2019) maka Formulir UKL-upL tidak dapat diproses lebih lanjut.
b.Penjelasan mengenai persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.Persetujuan Teknis dapat berupa standar yang telah termuat dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau hasil kajian. Dalam hal standar tersebut belum termuat dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta kepada instansi yang berwenang.
c.Uraian mengenai komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat menimbulkan Dampak Lingkungan.Dalam bagian ini, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menuliskan komponen-komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diyakini dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Uraian tersebut dapat menggunakan tahap pelaksanaan proyek, yaitu tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan penutupan/pascaoperasi. Tahapan proyek tersebut disesuaikan dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Uraian rencana Usaha dan/atau Kegiatan ini didasarkan pada persetujuan awal yang dapat berupa rencana induk pelabuhan, rencana induk bandara atau bentuk persetujuan awal yang sejenis.

Contoh komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan

Kegiatan Peternakan
Tahap Prakonstruksi:1)Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah).2)dan lain-lain...
Tahap Konstruksi;1)Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan teknik pembukaan lahan).2)Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).3)dan lain-lain...
Tahap Operasi:1)Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan).2)Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah atau dampak terhadap Lingkungan Hidup).3)dan lain-lain...
Tahap Penutupan/Pascaoperasi1)Pembongkaran kandang (jelaskan secara singkat proses dan teknik pembongkaran).2)dan lain-lain...
(Catatan: Khusus untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil, dan sebagainya, lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance)).
C.Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.Bagian ini berisi bentuk tabel/matriks, yang merangkum mengenai: - Kolom Dampak Lingkungan terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi:
1.Dampak Lingkungan yang ditimbulkan rencana Usaha dan/atau KegiatanKolom Dampak Lingkungan terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi:
a.sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis sub kegiatan penghasil dampak untuk setiap tahapan kegiatan (prakonstruksi, konstruksi, operasi dan penutupan/pasca operasi);
b.jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh Dampak Lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan; dan
c.besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai perkiraan besaran dampak (besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif).
2.Standar pengelolaan Lingkungan HidupKolom standar pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi:
a.Standar pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai bentuk/jenis standar pengelolaan Lingkungan Hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap Dampak Lingkungan yang ditimbulkan.Dalam hal standar telah tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus memilih standar yang dapat mengelola dampak yang ditimbulkan.Dalam hal standar pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun standar pengelolaan Lingkungan Hidup.Muatan satu standar meliputi langkah-langkah kegiatan pelaksanaan dari sebuah prosedur pengelolaan yang distandarkan, yang dilengkapi dengan keterkaitannya dengan prosedur pengelolaan lingkungan lainnya. Dalam standar disampaikan peringatan yang memberikan penjelasan mengenai kemungkinan yang terjadi di luar kendali ketika prosedur pengelolaan lingkungan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, kualifikasi personel yang melaksanakan, peralatan dan perlengkapan yang diperlukan, standar mutu dari setiap langkah kegiatan yang dilakukan, dan formulir yang harus diisi oleh pelaksana pengelolaan lingkungan tersebut;
b.Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai lokasi pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan lingkungan pada lampiran Formulir UKL-UPL); dan
c.Periode pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya upaya pengelolaan Lingkungan Hidup yang direncanakan.
3.Standar Pemantauan Lingkungan HidupKolom standar pemantauan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi:
a.Standar pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas Lingkungan Hidup yang menjadi indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode pengumpulan dan analisis data kualitas Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya);Dalam hal standar telah tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus memilih standar yang dapat memantau dampak yang ditimbulkan.Dalam hal standar pemantauan Lingkungan Hidup belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun sendiri standar pemantauan Lingkungan Hidup;
b.Lokasi pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai lokasi pemantauan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran Formulir UKL-UPL); dan c. Periode pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya upaya pemantauan Lingkungan Hidup yang direncanakan.
4.Institusi pengelola dan pemantau Lingkungan HidupKolom institusi pengelola dan pemantau Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai berbagai institusi yang terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup yang akan:
a.melakukan/melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup;
b.melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan
c.menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup berdasarkan lingkup tugas instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam bagian ini, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat melengkapi dengan peta, sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Contoh matriks UKL-UPL:
Sumber dampakJenis dampakBesaran dampakStandar pengelolaan lingkungan hidupStandar pemantauan lingkungan hidupInstitusi pengelola dan pemantau lingkungan hidupKeterangan
BentukLokasiPeriodeBentukLokasiPeriode
(Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan)(Tuliskan dampak yang mungkin terjadi)(Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak)(Tuliskan bentuk/jenis standar pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan)(Tuliskan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan)(Tuliskan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pengelolaan Lingkungan Hidup yang direncanakan)(Tuliskan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas Lingkungan Hidup yang menjadi indikator kerberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup)(Tuliskan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan)(Tuliskan informasi mengenai waktu/ periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan Lingkungan Hidup yang direncanakan)(Tuliskan institusi yang terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup)(Tuliskan informasi lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang dianggap perlu)
Contoh:Kegiatan Peternakan pada tahap operasiPemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa:          
1. Limbah cairTerjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cairLimbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hariLimbah cair dikelola dengan:memasang drainase permanen pengumpul limbah cair di sekeliling kandangmengolahnya dalam instalasi biodigester sebelum dibuang ke sungai.Lokasi pengelolaan limbah cair adalah di sekeliling kandang dan di area biodigester (secara rinci disajikan pada peta pengelolaan lingkungan hidup pada lampiran....)Pengelolaan limbah cair dilakukan secara menerus sepanjang operasi kegiatanMelakukan pemantauan kualitas effluent dari instalasi biogas sesuai dengan baku mutu air limbah peternakanPemantauan kualitas effluent dilakukan pada saluran outlet dari instalasi biogas(secara rinci disajikan pada peta pemantauan Lingkungan Hidup pada lampiran....)Pemantauan kualitas effluent dilakukan 3 bulan sekalia.Instansi Pelaksana yaitu PT X selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatanb.Instansi Pengawas yaitu DLH Kabupaten X, Dinas Peternakan Kab X 
2. Limbah padat (kotoran)Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padatLimbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu90% limbah padat akan dimasukkan ke biodigester, 10% lagi akan dijadikan pupuk kandangLokasi pengelolaan limbah padat adalah di sekitar kandang (secara rinci disajikan pada peta pengelolaan Lingkungan Hidup pada lampiran....)Pengelolaan limbah padat dilakukan sehari sekali, kandang dibersihkan dan padatan akan dibagi ke digester dan dibuat pupukpemantauan kualitas air sungai XYZ sesuai dengan PP 82/2001 untuk parameter kunci yaitu BOD, minyak-lemakPemantauan kualitas air sungai dilakukan di 3 titik sebelum outlet, di bawah outlet dan setelah outlet (secara rinci pada peta pemantauan lampiran....)Pemantauan kualitas air sungai dilakukan 6 bulan sekalia.Instansi Pelaksana yaitu PT X selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatanb.Instansi Pengawas yaitu DLH Kabupaten X, Dinas Peternakan Kabupaten X 
D.Surat PernyataanBagian ini berisi pernyataan/komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani di atas kertas bermeterai.
E.Daftar PustakaPada bagian ini diutarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan UKL-UPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
F.LampiranFormulir UKL-UPL juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain:
1.Persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup dan pengelolaan limbah B3 serta analisis mengenai dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
2.bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku berupa konfirmasi atau rekomendasi;
3.informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
4.peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dan lokasi pemantauan Lingkungan Hidup; dan

Tahapan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar

A.Penerimaan formulir ukl-upl standar spesifik dan formulir UKL-UPL standarFormulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar diperiksa oleh:
a.Instansi Lingkungan Hidup pusat, yang diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dan/atau secara langsung;
b.Organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, yang diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dan/atau secara langsung; dan
c.Organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota, yang diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dan/atau secara langsung.
B.Pemeriksaan formulir UKL-UPL di sistem informasi dokumen lingkungan hidupPemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar melalui sistem Informasi dokumen Lingkungan Hidup dengan tahapan:
a.pemeriksaan administrasi; dan
b.pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar.
Langkah pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup sebagai berikut:
1.Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;
2.Pemeriksaan dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan pemeriksaan standar-standar Lingkungan Hidup;
3.Pemeriksaan administratif terhadap Formulir UKL-UPL standar meliputi pemeriksaan:
a.kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;
b.Persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c.Persetujuan Teknis; dan
d.kesesuaian isian Formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar.
4.Pemeriksaan standar dilakukan terhadap kesesuaian standar-standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan jenis Dampak Lingkungan yang terjadi;
5.Dalam hal pemeriksaan terhadap Formulir UKL-UPL standar tidak memenuhi persyaratan administratif, Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar ditolak dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui:
a.sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk UKL-UPL standar yang diisi Pelaku Usaha; dan
b.sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk UKL-UPL standar yang diisi Instansi Pemerintah.
6.Pemeriksaan UKL-UPL standar spesifik di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dinyatakan lengkap administrasi;
7.Dalam hal terdapat standar yang belum sesuai, Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan notifikasi perbaikan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;
8.dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak notifikasi diterbitkan, Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya, harus memastikan standar telah diperbaiki atau belum diperbaiki;
9.Dalam hal perbaikan telah sesuai, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam waktu paling lama 2 (dua) hari menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;
10.Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit wajib mempertimbangkan kriteria:
a.rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c.rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kepentingan pertahanan keamanan;
d.kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan;
e.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
f.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1.entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2.memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3.memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4.memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).
g.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan
h.tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud.
11.Dalam hal:
a.perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan; atau
b.perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyararatkan, permohonan penerbitan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
12.Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan disampaikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui:
a.sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar yang diisi Pelaku Usaha; atau
b.sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar yang diisi Instansi Pemerintah.
C.Pemeriksaan Formulir UKL-UPL secara langsungPemeriksaan secara langsung hanya dilakukan dalam hal pemeriksaan Formulir UKL-UPL spesifik belum dapat dilakukan dikarenakan belum tersedianya standar spesifik di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. Langkah-langkah yang dilakukan yaitu:
1.Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya menyiapkan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar guna memeriksa Formulir UKL-UPL standar, melalui tahapan:
a.pembuatan undangan dan mengidentifikasi daftar peserta rapat yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar;
b.pengiriman undangan beserta Formulir UKL-UPL standar kepada seluruh peserta rapat; dan
c.melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh peserta rapat yang diundang.
2.Rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Formulir UKL-UPL standar diajukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan diterima oleh instansi Lingkungan Hidup yang berwenang telah dinyatakan lengkap administrasi.
3.Pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dilakukan terhadap kesesuaian standar-standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang diusulkan sesuai jenis Dampak Lingkungan yang terjadi di dalam rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar.
4.Dalam hal hasil rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dinyatakan tidak memerlukan perbaikan, maka pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rapat pemeriksaaan Formulir UKL-UPL.
5.Dalam hal hasil rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dinyatakan perlu dilakukan perbaikan terhadap standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, uraian deskripsi kegiatan serta jenis Dampak Lingkungan yang terjadi, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota mengembalikan formulir UKL-UPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki.
6.Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan hasil perbaikan Formulir UKL-UPL standar kepada instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja.
7.Hasil perbaikan wajib disampaikan kembali oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan kepada:
a.Menteri melalui pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL atau SPPL untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang diperiksa oleh Menteri;
b.gubernur melalui kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang diperiksa oleh gubernur; atau
c.bupati/wali kota melalui kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang diperiksa oleh bupati/wali kota.
8.Persetujuan PKPLH paling sedikit mempertimbangkan kriteria:
a.rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c.rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kepentingan pertahanan keamanan;
d.kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan;
e.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
f.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1.entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2.memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3.memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
g.rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan; dan
h.tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud.
9.Dalam hal pengecekan telah dilakukan dan telah dipastikan benar dan sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan), pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan UKL-UPL diterima.
10.Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan melalui:
a.sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk UKL-UPL standar yang diisi Pelaku Usaha;
b.sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk UKL-UPL standar yang diisi Instansi Pemerintah.

Panduan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar

Berdasarkan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar, pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL atau SPPL yang ditunjuk oleh Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota membuat rangkuman hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum di bawah ini:
No.Kriteria PemeriksaanHasil PemeriksaanKeterangan
1.Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksa Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar wajib memeriksa kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan kesesuaian dengan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) yang tercantum dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2019, atau peraturan perubahannya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur tentang hal ini.
2.Pemeriksaan standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup. Pemeriksa Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar wajib memeriksa bahwa standar yang disampaikan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah dapat memitigasi dampak lingkungan yang dihasilkan.
3.Pemeriksaan terhadap kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Memastikan bahwa Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup dan pengelolaan limbah B3 serta analisis mengenai dampak lalu lintas telah ada dan sesuai.
4.Pemeriksaan terhadap kesesuaian dengan kepentingan pertahanan keamanan. Memastikan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak tumpang tindih dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
5.Pemeriksaan terhadap kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan.  
6.Pemeriksaan terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view).  
7.Pemeriksaan terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:a.entitas dan/atau spesies kunci (key species);b.memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);c.memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/ataud.memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).  
8.Pemeriksaan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.  
9.Pemeriksaan terhadap tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud.  

Format surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)

1.Melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang;
2.Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah, limbah B3, dan sampah sesuai dengan standar dan jumlah yang dihasilkan;
3.Menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair dan emisi sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan memenuhi baku mutu limbah dan baku mutu emisi;
4.Dst. (Diisi sesuai dengan pengelolaan dan pemantauan jenis kegiatan yang akan dilakukan);
5.Mematuhi ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.Bersedia dilakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut di atas. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka penanggung jawab kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Lampiran IV

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Persyaratan pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

No.PosisiPersyaratan
1.Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidupsurat keputusan pengangkatan sebagai pejabat yang menangani Amdal atau pejabat fungsional tertentu yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 2 (dua) tahun.
2.Kepala Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidupsurat keputusan pengangkatan sebagai pejabat yang menangani Amdal atau pejabat fungsional tertentu yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 2 (dua) tahun.
3.Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi atau kabupaten / kotaa.berkedudukan di instansi yang membidangi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.b.daftar usulan personel sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.c.surat pernyataan kesediaan melaksanakan Standard operatirig procedure (SOP) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.d.memiliki fasilitas sistem informasi dan akses internet yang memadai untuk pelaksanaan uji kelayakan.e.surat pernyataan kesediaan mengggunakan sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.f.memiliki sistem pengarsipan dokumen Lingkungan Hidup.g.foto ruangan dan peralatan untuk pelaksanaan uji kelayakan.
4.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Pusata.paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan.b.unsur instansi Lingkungan Hidup Pusat yang memiliki kompetensi dapat melakukan uji kelayakan yang minimal terdiri atas 3 (tiga) orang yang telah lulus diklat Amdal penilai dan 2 (dua) orang yang telah lulus diklat Amdal penyusun.
5.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup provinsi, kabupaten/kotaa.paling sedikit 5 (lima) orang ahli bersertifikat dengan latar belakang keilmuan yang beragam terkait dengan dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan.b.unsur organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, kabupaten/kota yang memiliki kompetensi dapat melakukan uji kelayakan yang minimal terdiri atas 3 (tiga) orang yang telah lulus diklat Amdal penilai dan 2 (dua) orang yang telah lulus diklat Amdal penyusun.c.memiliki minimal 1 (satu) orang anggota dari instansi Lingkungan Hidup Pusat.

Tata cara pengusulan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Tahapan pengusulan:
1.Pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL dan SPPL, gubernur, bupati/wali kota melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, kabupaten/ kota mengajukan permohonan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada Menteri, permohonan yang diusulkan dengan melampirkan semua persyaratan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
2.Permohonan yang diusulkan diperiksa oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui kepala divisi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
3.Kepala divisi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memeriksa berkas antara lain:
a.surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat yang menangani Amdal atau pejabat fungsional tertentu yang memiliki pengalaman dalam penilaian Amdal paling sedikit 2 (dua) tahun;
b.surat keputusan pembentukan tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
c.sertifikasi ahli dari Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
d.sertifikat pelatihan Amdal penilai;
e.surat pernyataan kesediaan menjadi tenaga ahli dari masing-masing ahli bersangkutan;
f.surat pernyataan dari organisasi lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat yang bersedia untuk dilibatkan dalam proses Amdal; dan
g.surat pernyataan kerja sama antara laboratorium Lingkungan Hidup dengan instansi Lingkungan Hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten /kota.
4.Dalam hal semua berkas administrasi dinyatakan lengkap administrasi, ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui kepala divisi Tim Uji Kelayakan Hidup menerbitkan rekomendasi pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
5.Menteri menerbitkan surat keputusan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi dari ketua Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Fungsi dan tugas Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

A.Tugas ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan HidupKetua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas:
1.melakukan penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
2.menandatangani berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan.
3.memimpin rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
4.menandatangani pernyataan tertulis tentang kelengkapan atau ketidaklengkapan administrasi atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
5.menandatangani dan menyampaikan hasil uji kelayakan berdasarkan penilaian terhadap hasil kajian yang tercantum dalam dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada:
a.Menteri untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup pusat;
b.gubernur untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup provinsi; dan
c.bupati/wali kota untuk Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
6.tugas lain yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
B.Tugas kepala sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan HidupKepala sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bertugas:
1.membantu tugas ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam melakukan koordinasi proses penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
2.menyusun rumusan hasil penilaian secara teknis atas dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
3.mewakili ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk memimpin rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berhalangan.
4.menyusun rumusan hasil penilaian Andal dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengenai hasil penilaian dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang dilakukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
5.merumuskan konsep rekomendasi uji kelayakan.
6.merumuskan konsep surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
C.Tugas anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan HidupAnggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bertugas memberikan penilaian terhadap kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan, berdasarkan:
1.pertimbangan sesuai kaidah ilmu pengetahuan dan bidang keahliannya, bagi anggota yang bertindak sebagai ahli.
2.kepentingan Lingkungan Hidup, bagi anggota yang berasal dari organisasi lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat, aspirasi dan kepentingan masyarakat, bagi anggota yang berasal dari wakil masyarakat yang diduga terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan.
3.menilai secara teknis dan melakukan kendali mutu atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL beserta perbaikannya melalui:
a.uji tahap proyek;
b.uji kualitas dokumen; dan
c.telaahan terhadap kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan hasil kajian yang tercantum dalam dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL berdasarkan kriteria kelayakan lingkungan.
4.menyampaikan hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
5.tugas lain yang diberikan ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
D.Tugas sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan HidupSekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas, antara lain:
1.menerima Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian dan menerima permohonan Persetujuan Lingkungan serta memberikan tanda terima atas dokumen dimaksud.
2.melakukan kendali mutu atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dinilai melalui penilaian administrasi.
3.menyiapkan pernyataan tertulis tentang kelengkapan atau ketidaklengkapan administrasi atas Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dinilai untuk dapat diproses lebih lanjut.
4.menerima Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL hasil perbaikan untuk disampaikan kembali kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
5.tugas di bidang kesekretariatan, perlengkapan, dan penyediaan informasi pendukung dalam penyelenggaran rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
6.memberikan informasi status penilaian Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dokumen RKL-RPL, dan addendum dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
7.tugas lain yang diberikan oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

Lampiran V

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Bagian Kesatu – Jenis dan kriteria perubahan usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan perubahan Persetujuan Lingkungan

A.Jenis perubahan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan Persetujuan Lingkungan
No.Jenis perubahan Usaha dan/atau KegiatanKriteria Perubahan Usaha dan/atau KegiatanContohKeterangan
1.Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup.Segala bentuk perubahan mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, antara lain mencakup:a.perubahan alat-alat produksi yang berpotensi merubah bahan baku dan bahan penolong;b.perubahan alat-alat produksi yang berpotensi mengubah dampak lingkungan yang ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan;c.Perubahan alat-alat produksi yang berpotensi menyebabkanterjadinya ketidaksesuaian antara dampak lingkungan baru dengan bentuk pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan;d.perubahan desain proses produksi;e.perubahan bahan baku;f.perubahan bahan penolong; dan/ataug.perubahan penggunaan jenis sumber daya yang digunakan.Perubahan alat ekstraksi mineral, yang pada awalnya hanya menggunakan ekskavator dan akan diubah menggunakan blasting terlebih dahuluPerubahan bahan baku yang semula berupa kayu untuk produksi pulp menjadi sekamDampak negatif terhadap lingkungan berupa penambahan dampak lingkungan baru yang bersifat negatif dan/atau peningkatkan skala/besaran Dampak Lingkungan yang bersifat negatif, yang sudah ada.
2.Penambahan kapasitas produksi.Penambahan jumlah produk yang dihasilkan dari proses produksi suatu Usaha dan/atau KegiatanKapasitas produksi tambang batubara direncanakan meningkat dari 10 juta ton per tahun menjadi 20 juta ton per tahun. 
3.Perluasan lahan dan/atau bangunan Usaha dan/atau Kegiatan.Penambahan luasan lahan dan/atau bangunan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan Dampak negatif terhadap lingkungan berupa penambahan dampak lingkungan baru yang bersifat negatif dan/atau peningkatkan skala/besaran Dampak Lingkungan yang bersifat negatif, yang sudah ada.
4.Perubahan waktu dan. durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan.Perubahan berupa pengurangan atau penambahan waktu dan/atau durasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkunganTambang yang direncanakan berakhir setelah 30 tahun, ternyata menjelang tahun ke-30 direncanakan untuk diteruskan sampai tahun ke-40, dengan metode dan kapasitas penambangan yang sama pada areal yang sama.Suatu pabrik yang tadinya beroperasi secara batch (ada termin tertentu), direncanakan akan beroperasi secara kontinu.Dampak negatif terhadap lingkungan berupa penambahan Dampak Lingkungan baru yang bersifat negatif dan/atau peningkatkan skala/besaran dampak lingkungan yang bersifat negatif, yang sudah ada.
5.Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Perubahan yang mencakup antara lain perubahan peraturan dan/atau norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diterbitkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.Perubahan baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan,Perubahan peruntukkan ruang dalam rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti areal lahan untuk lokasi kegiatan panas bumi yang semula kawasan hutan lindung menjadi kawasan konservasi. 
6.Teijadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.Terjadi perubahan rona lingkungan yang sangat mendasar akibat terjadinya bencana alam atau akibat lain yang menyebabkan pengelolaan Lingkungan Hidup dalam kajian sebelumnya menjadi tidak relevan dengan kondisi lingkungan pascabencana dan pasca perubahan atas akibat lain tersebut.Bencana alam (tsunami, gempa, kekeringan).Penduduk mulai bermunculan di area sekitar pabrik. 
7.Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.Jenis perubahan yang dimaksud dalam kategori ini adalah tidak adanya pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan deskripsi kegiatan yang tercantum dalam dokumen Lingkungan Hidup yang telah dinilai atau diperiksa, diterbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak dilaksanakan.  
8.Perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.   
9.Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan karena Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya.   
10.Perubahan wilayah administrasi pemerintahan.   
11.Perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.   
12.Sertifikat layak operasi Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki.   
13.Penciutan/pengurangan Usaha dan/atau Kegiatan.   
14.Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.   

Bagian Kedua – Format penyajian informasi lingkungan

Format penyajian informasi lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan wajib amdal

1.Identitas pemegang Persetujuan Lingkungan (penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan)
a.identitas pemegang Persetujuan Lingkungan seperti yang tercantum di dalam Persetujuan Lingkungan; dan/atau
b.surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah dimiliki beserta perubahannya.
2.Jenis Perubahan Usaha dan/atau KegiatanBerdasarkan tabel jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan seperti yang tercantum di bawah ini, pemegang Persetujuan Lingkungan memberikan tanda (✓) untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan. Sebagai contoh apabila perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan berupa perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan, penambahan kapasitas produksi dan perluasan lahan dan bangunan usaha, pemegang Persetujuan Lingkungan memberikan tanda (✓) di kolom "beri tanda (✓)" pada jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.
No.Jenis Perubahan Usaha dan/atau KegiatanBeri tanda (✓)
1)Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup. 
2)Penambahan kapasitas produksi. 
3)Perluasan lahan dan/atau bangunan Usaha dan / atau Kegiatan. 
4)Perubahan waktu dan durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan. 
5)Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
6)Terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. 
7)Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Lingkungan. 
8)Perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. 
9)Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan karena Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya. 
10)Perubahan wilayah administrasi pemerintahan. 
11)Perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup. 
12)Sertifikat layak operasi Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki. 
13)Penciutan/pengurangan Usaha dan/atau Kegiatan. 
14)Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. 
3.Deskripsi perubahan Usaha dan/atau KegiatanPemegang Persetujuan Lingkungan mendeskripsikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang mengalami perubahan dari lingkup dokumen Lingkungan Hidup yang telah dimiliki.Contoh 1 deskripsi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
NoDeskripsiEksistingTambahanKeterangan
A.Fasilitas produksi
1.Jumlah Sumur1.075 buah dengan rincian:290 buah aktif736 buah tidak aktif11 sumur di APNE dan APNF berdasarkan RKL-RPL Tambahan 201038 sumur sisipan berdasarkan RKL-RPL Tambahan 2010198 buah:2 sumur di UL3 sumur di YY2 sumur di FSB165 sumur sisipan di.....26 sumur eksplorasiTotal = 1.273 buah
2.Anjungan Sumur (tak berpenghuni)137 buah dengan rincian:6 buah di area AVSA21 buah di area Bravo25 buah di area Echo21 buah di area Foxtrot10 buah di area KLA23 buah di area Mike-Mike4 buah di area Papa12 buah di area Uniform8 buah di area Zulu7 buah di area APN3 buah (ULA, YYA dan FSBA)Total = 140 buah
3.Anjungan proses produksi (berpenghuni)11 buah, yaitu Avsa, Zulu, Papa, Mike-Meki, Lima, KLA, Uniform, Echo, Foxtrot, Bravo, Central Plant.--
4.Terminal Khusus1 buah yaitu FSO....--
5.Anjungan pengolahan air terproduksi (berpenghuni)Pada 5 anjungan:Central PlantArco ArdjunaPapaMike-MikeFoxtrot (tidak aktif)--
6.Pipa flowline±1.600 km dengan diameter bervariasi yang digelar di bawah laut di seluruh.....±6,1 km 12" (ULA-UW)±13,5 km 12" (YYA-KLB) atau ±4,2 km 12" (YYA-KKNA)±5,7 km 10" (FBSA-FFB) atau ±5,8 km 10" (FSBA ke ruas pipa FSA-FFB)±0,7 mile 10" feed gas pipeline KLA-KLB±0,7 mile 3" gas lift pipeline KLB-KLAPipa tambahan merupakan pipa baru
7.Pipa transmisi gasPapa-ORF.....Central Plant-ORF...--
8.Pipa Transmisi minyakCentral Plant FSO......--
9.Fasilitas penyimpanan minyak terapung (FSO)1 buah (FSO.......)--
10.Fasilitas penerima darat (ORF)3 buah (......,......... dan.............)--
B.Produksi
1.KapasitasMinyak: 300.000 BOPDGas: 300 MMSCFD--
2.ProduksiMinyak: 32.000 BOPDGas: 185 MMSCFDMaksimum produksi:Minyak: 46.500 BOPDGas: 285 MMSCFDTidak melampaui kapasitas
C.Penanganan limbah produksi
1.Kapasitas water treatment system260.000 BWPD di Central Plant (aktif)100.000 BWPD di....2 x 75.000 BWPD di Anjungan Papa (tidak aktif)2 x 75.000 BWPD di Anjungan Mike-Mike (aktif)2 x 75.000 BWPD di Anjungan Foxtrot (tidak aktif)-Pengaktifan di Anjungan Papa dengan hydrocyclone kapasitas 2 x 45.000 BWPD
2.Volume air terproduksiCP = 100.000 BWPDAA = 4.000Papa = 50.000MM = 10.00053.000 BWPDTotal = 217.000 BWPD
3.FlaringAvsa, Zulu, Papa, Mike-Mike, Lima, KLA, Bravo, Echo, Uniform, Central Plant dan FoxtrotSistem flare pada Platform KLBSistem flare KLB digunakan untuk antisipasi process upset
D.Fasilitas penunjang
1.Shorebase---
4.Rona Lingkungan HidupPemegang Persetujuan Lingkungan Hidup mendeskripsikan secara jelas rona Lingkungan Hidup yang berada di dalam dan/atau di sekitar lokasi perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Rona Lingkungan Hidup mencakup:
a.komponen-komponen Lingkungan Hidup, yang mencakup antara lain:
1)komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek bio-geo-fisik dan kimia, seperti: kualitas lingkungan (udara, tanah, air, dan kebisingan), kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya (rawa, gambut, mangrove, terumbu karang);
2)komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain: pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan kelembagaan; dan/atau
3)komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek kesehatan masyarakat.
b.Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitarnya.Deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti disebutkan di atas hanya dilakukan terhadap rona Lingkungan Hidup yang terkait atau relevan dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Rona Lingkungan Hidup yang dideskripsikan adalah rona lingkungan hidup pada saat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan.Pemegang Persetujuan lingkungan dapat menggunakan data dan informasi rona awal yang terdapat di dalam batas wilayah studi Amdal beserta trend perubahaannya sampai saat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan. Trend perubahan rona lingkungan hidup tersebut dapat disusun berdasarkan data informasi rona lingkungan hidup awal pada saat dokumen Amdal disusun ditambah dengan data dan informasi hasil pemantauan kualitas Lingkungan Hidup yang tercantum di dalam laporan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang disusun dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali.Dalam mendeskripsikan rona Lingkungan Hidup tersebut, pemegang Persetujuan Lingkungan dapat menggunakan data dan informasi dari sumber-sumber lain yang valid dan terpercaya/akuntabel.Deskripsi rona lingkungan hidup seperti diuraikan di atas dapat digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi.
5.Evaluasi Dampak Lingkungan HidupEvaluasi dampak Lingkungan Hidup dilakukan dengan cara melakukan analisis awal terkait interaksi antara perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dengan kondisi rona Lingkungan Hidup. Potensi Dampak Lingkungan Hidup yang terjadi diidentifikasi dan dianalisis berdasarkan potensi perubahan parameter Lingkungan Hidup akibat adanya perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang terjadi pada periode waktu tertentu dan di area (ruang) tertentu. Hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup berupa daftar potensi Dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan beserta sifat penting Dampak Lingkungan Hidup.Berdasarkan evaluasi Dampak Lingkungan Hidup, pemegang Persetujuan Lingkungan yang termasuk dalam kriteria Usaha aan/atau Kegiatan yang wajib Amdal menentukan apakah perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan:
a.berpotensi menimbulkan jenis Dampak Penting hipotetik baru yang belum dilingkup dan dikaji di dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
b.mengubah batas wilayah studi Amdal.

Bagian Ketiga – Pedoman penyusunan addendum andal dan RKL-RPL

Dokumen addendurm Andal dan RKL-RPL terdiri atas 3 (tiga) tipe:
1.Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe A adalah:
a.untuk tambahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi merubah besaran dampak dan sifat penting dampak DPH sebelumnya;
b.tambahan Usaha dan/atau Kegiatan berpotensi merubah pengelolaan Lingkungan Hidup atau rencana pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan; atau
c.tambahan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan lebih besar atau sama dengan yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya dan berada di tapak proyek yang sama.
2.Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe B adalah:
a.tambahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak terkait dengan komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber DPH namun masih berada di tapak proyek yang sama;
b.merupakan tambahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan proses produksi yang lebih ramah lingkungan dan tidak berdampak kepada lingkungan seperti penggunaan teknologi yang menjadi tambahan kegiatan yang akan dilakukan; atau
c.tambahan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan lebih kecil dari yang sudah dikaji dalam dokumen Amdal sebelumnya namun masih berada di tapak proyek yang sama.
3.Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe C adalah untuk tambahan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan sangat kecil dan pada dasarnya tidak terkait dengan DPH.
Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe A memuat informasi sebagai berikut:
a.Pendahuluan: Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai latar belakang, tujuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan pelaksana studi (tim penyusun addendum Andal dan RKL-RPL serta tenaga ahli).
b.Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan secara rinci rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan mencakup:
1.Komponen-komponen Usaha dan/atau Kegiatan dan tahapan Usaha dan/atau Kegiatan eksisting beserta skala/besarannya dan lokasinya seperti yang sudah dilingkup dalam dokumen Lingkungan Hidup sebelumnya. Komponen-komponen kegiatan tersebut mencakup antara lain kegiatan utama, kegiatan pendukung, dan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dalam bagian ini juga dijelaskan berbagai perizinan yang telah dimiliki, terutama perizinan terkait Lingkungan Hidup.
2.Komponen-komponen Usaha dan/atau Kegiatan dan tahapan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan perubahan beserta skala/besaran perubahan dan lokasi rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.Deskripsi komponen-komponen Usaha dan/atau Kegiatan eksiting beserta perubahannya seperti diuraikan di atas digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi.Uraian deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan seperti tersebut di atas dapat diambil dari dokumen penyajian informasi lingkungan.
c.Deskripsi rona Lingkungan Hidup: Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan secara rinci rona Lingkungan Hidup. Deskripsi rona Lingkungan Hidup secara rinci mencakup:
1.komponen-komponen lingkungan hidup, yang meliputi:
a)komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek bio-geo-fisik dan kimia, seperti: kualitas lingkungan (udara, tanah, air, dan kebisingan), kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya (rawa, gambut, Mangrove, Terumbu Karang);
b)komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain: pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan kelembagaan; dan/atau
c)komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek kesehatan masyarakat.
2.Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitarnya.
Deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti disebutkan di atas disusun untuk komponen-komponen Lingkungan Hidup yang terkait atau relevan dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Rona Lingkungan Hidup yang dideskripsikan adalah rona Lingkungan Hidup pada saat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan.Deskripsi rona Lingkungan Hidup tersebut dapat disusun dengan menggunakan data dan informasi rona awal yang terdapat di dalam batas wilayah studi Amdal beserta trend perubahannya sampai saat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan. Trend. perubahan rona Lingkungan Hidup tersebut dapat disusun berdasarkan data informasi rona Lingkungan Hidup awal pada saat dokumen Amdal disusun ditambah dengan data dan informasi hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup yang tercantum di dalam laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang disusun dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali.Deskripsi rona Lingkungan Hidup tersebut dapat disusun dengan menggunakan data dan informasi dari sumber-sumber lain yang valid dan terpercaya/akuntabel. Deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti diuraikan di atas digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi.Uraian deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti tersebut di atas dapat diambil dari dokumen penyajian informasi lingkungan.
d.Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang sesuai dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini memuat evaluasi secara rinci dan komprehensif terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah dilakukan beserta perubahannya terkait dengan dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, yang antara lain mencakup:
1.Evaluasi terhadap lingkup Usaha dan/atau Kegiatan beserta DPH dan dampak-dampak lainnya yang perlu dikelola berdasarkan dokumen Amdal yang telah dimiliki;
2.Evaluasi terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan;
3.Identifikasi dan evaluasi terhadap jenis-jenis DPH yang telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya yang berpotensi mengalami perubahan besaran dan sifat pentingnya akibat terjadinya perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. DPH yang telah dievaluasi ini akan dikaji lebih dalam dan hasil kajiannya diuraikan secara rinci dalam bagian prakiraan dan evaluasi dampak;
4.Evaluasi apakah perubahaan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut:
a)tidak menimbulkan berbagai dampak lainnya yang sifatnya baru atau dampak lainnya yang timbul akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan relatif sama dengan dampak lain yang telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya;
b)merubah besaran dampak lainnya yang telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
c)menimbulkan jenis dampak lainnya yang sifatnya baru dan belum dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya.
e.Prakiraan dan evaluasi Dampak Penting: Bagian ini pada dasarnya memuat uraian mengenai prakiraan dan evaluasi Dampak Penting terhadap lingkungan. Prakiraan Dampak Penting dilakukan terhadap DPH-DPH yang telah dievaluasi dan diidentifikasi mengalami perubahan besaran dan sifat pentingnya akibat terjadinya perubahan Usaha dan / atau Kegiatan.
f.RKL-RPL: Bagian ini memuat rencana pengelolaan Lingkungan Hidup dan rencana pemantauan Lingkungan Hidup. RKL-RPL yang disusun akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1.RKL-RPL relatif tetap sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya;
2.RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau
3.RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya.
g.Daftar Pustaka.
h.Lampiran.
Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe B memuat informasi sebagai berikut:
a.Pendahuluan: Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai latar belakang, tujuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan pelaksana studi (tim penyusun addendum Andal dan RKL-RPL serta tenaga ahli).
b.Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan uraian deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan seperti yang tercantum di dalam dokumen penyajian informasi lingkungan.
c.Deskripsi rona Lingkungan Hidup: Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan rona Lingkungan Hidup. Deskripsi rona Lingkungan Hidup dapat menggunakan uraian deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti yang tercantum di dalam dokumen penyajian informasi lingkungan.
d.Evaluasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting dan identifikasi komponen lingkungan terkena dampak: Bagian ini memuat evaluasi secara rinci dan komprehensif terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah dilakukan beserta perubahannya terkait dengan Dampak Lingkungan Hidup yang akan terjadi, yang antara lain mencakup:
1.evaluasi terhadap lingkup Usaha dan/atau Kegiatan beserta dampak-lingkungannya yang perlu dikelola berdasarkan dokumen Amdal yang telah dimiliki;
2.evaluasi terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan; dan
3.evaluasi apakah perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut:
a)tidak menimbulkan berbagai Dampak Lingkungan (bukan DPH) yang sifatnya baru atau Dampak Lingkungan yang timbul akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan (bukan DPH) relatif sama dengan Dampak Lingkungan (bukan DPH) yang telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya;
b)mengubah besaran Dampak Lingkungan (bukan DPH) yang telah dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
c)menimbulkan jenis Dampak Lingkungan (bukan DPH) yang sifatnya baru dan belum dilingkup dalam dokumen Amdal sebelumnya.
e.RKL-RPL: Bagian ini memuat rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantaun Lingkungan Hidup. RKL-RPL yang disusun akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1.RKL-RPL relatif tetap sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya;
2.RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau
3.RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya.
f.Daftar pustaka.
g.Lampiran.
Dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tipe C memuat informasi sebagai berikut:
1.Pendahuluan: Pendahuluan ini memuat uraian antara lain mengenai latar belakang, tujuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan pelaksana studi (tim penyusun addendum Andal dan RKL-RPL serta tenaga ahli).
2.Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan: Bagian ini pada dasarnya mendeskripsikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan. Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan uraian deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan seperti yang tercantum di dalam dokumen penyajian informasi lingkungan.
3.RKL-RPL: Bagian ini memuat rencana pengelolaan Lingkungan Hidup dan rencana pemantauan Lingkungan Hidup. RKL-RPL yang disusun akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:
1)RKL-RPL relatif tetap sama dengan RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya;
2)RKL-RPL mengalami modifikasi; dan/atau
3)RKL-RPL yang sifatnya baru, berbeda deng RKL-RPL yang tercantum di dalam dokumen Amdal sebelumnya.
4.Daftar pustaka.
5.Lampiran.

Bagian Keempat – Tata laksana perubahan persetujuan lingkungan

A.UmumTata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan yang tercantum di dalam lampiran ini mencakup:
1.Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian addendum Andal dan RKL-RPL tipe A,
2.Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian addendum Andal dan RKL-RPL tipe B.
3.Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian addendum Andal dan RKL-RPL tipe C.
4.Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan karena perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui penilaian Amdal baru dilakukan berdasarkan pedoman penilaian Amdal dan penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.Tata laksana perubahan Persetujuan Lingkungan melalui pemeriksaan Formulir UKL-UPL baru standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar dilakukan berdasarkan pedoman pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik, Formulir UKL-UPL standar, dan penerbitan persetujuan Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
B.Tata laksana perubahan persetujuan lingkungan melalui penilaian dokumen addendum andal dan RKL-RPL tipe A
1.Penerimaan dan penilaian permohonan perubahaan Persetujuan Lingkungan melalui penyusunan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL secara administrasi:
a.Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen addendum Andal dan RKL-RPL berdasarkan arahan dari instansi Lingkungan Hidup.
b.Permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan, penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara tertulis dalam satu surat permohonan kepada:
1)Menteri melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup pusat untuk dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang menjadi kewenangan Menteri;
2)gubernur melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup provinsi untuk dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang menjadi kewenangan gubernur; dan
3)bupati/wali kota melalui sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
c.Dalam surat permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan, penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL, dilengkapi dengan:
1)arahan perubahan Persetujuan Lingkungan dari instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang telah disusun;
2)dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
3)profil Usaha dan/atau Kegiatan.
d.Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan tanda bukti penerimaan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang akan dinilai kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
e.Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji administrasi permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang meliputi:
1)verifikasi dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan;
2)verifikasi profil Usaha dan/atau Kegiatan; dan
3)uji administrasi dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
f.Uji administrasi dokumen addendum Andal dan RKL-RPL berupa:
1)kesesuaian perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;
2)persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan;
3)Persetujuan Teknis dalam hal terjadi perubahan Persetujuan Teknis;
4)keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; dan/atau
5)keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penJrusunan Amdal.
g.Berdasarkan hasil uji administrasi tersebut, sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan uji administrasi permohonan pembahan Persetujuan Lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
h.Dalam hal permohonan pembahan Persetujuan Lingkungan dan addendum dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan tidak lengkap, maka sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan permohonan pembahan Persetujuan Lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
i.Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan dan addendum dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap, maka sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pemyatan tertulis perihal kelengkapan persyaratan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
j.Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi hanya dapat diberikan apabila:
1)uji administrasi menyimpulkan bahwa dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang disampaikan lengkap secara administrasi; dan
2)dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang sudah dinyatakan lengkap telah diserahkan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai jumlah kebutuhan untuk rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
k.Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan informasi perihal kelengkapan persyaratan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
l.Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup mulai mencatat kronologis proses penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan dan proses penilaian addendum Andal dan RKL-RPL dan memulai perhitungan jangka waktu proses penerbitan perubahan Persetujuan lingkungan dan proses penilaian addendum Andal dan RKL-RPL sejak diterbitkannya pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan perubahan Persetujuan lingkungan dan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
2.Skema Penerapan Proses Penilaian Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPLProses penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL Tipe A, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan:
1)masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
2)ahli terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
3)instansi sektor penerbit persetujuan awal dan Persetujuan Teknis;
4)instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
5)masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal yang telah menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Amdal.
6)masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal yang telah menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat di tahap penyusunan Amdal.
b.Addendum dokumen Andal dan RKL-RPL Tipe B, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan:
1)ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
2)instansi sektor yang menerbitkan Persetujuan Teknis dan persetujuan awal; dan/atau
3)instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terkait dengan rencana dan/atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan.
c.Dokumen addendum Andal dan dokumen RKL-RPL Tipe C, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melibatkan instansi sektor yang menerbitkan Persetujuan Teknis atau persetujuan awal dalam hal dibutuhkan perubahan Persetujuan Teknis atau persetujuan awal.
3.Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi. Pelaksanaan pengumuman permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan tersebut dilakukan melalui pejabat yang membidangi Amdal, UKL-UPL, dan SPPL yang ditunjuk Menteri, kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi Lingkungan Hidup.
4.Penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL
A.Persiapan Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
1)sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyiapkan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup guna menilai dokumen addendurm Andal dan RKL-RPL, melalui antara lain:
a)membuat daftar undangan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang akan dilibatkan dalam penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL;
b)mengirimkan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan memberikan tanda bukti penerimaan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan
c)meminta masukan tertulis dari anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berhalangan hadir dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
2)dokumen addendum Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup paling sedikit 10 (sepuluh) hari kerja dari tanggal yang tercantum dalam surat pengantar pengirim dokumen addenduim Andal dan RKL-RPL sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan.
B.Penilaian Mandiri addendum Andal dan RKL-RPL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
1.berdasarkan informasi perihal kelengkapan persyaratan permohonan Persetujuan Lingkungan, ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menilai dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
2.anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL secara mandiri sebelum dilaksanakannya rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
3.penilaian addendum Andal dan RKL-RPL, dilakukan melalui:
a)uji tahap proyek;
b)uji kualitas dokumen; dan
c)telaahan atas kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup dari rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.
4.uji tahap proyek untuk memastikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan masih berada pada tahap perencanaan (berada pada studi kelayakan atau rencana detail rinci (Detailed Engineering Design)).
5.uji kualitas dokumen addendum Andal dan RKL-RPL, terdiri atas uji:
1)konsistensi;
2)keharusan;
3)relevansi; dan
6.telaahan atas kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan.
7.hasil penilaian dituangkan dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilaksanakan.
C.Penyelenggaraan Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Penilaian Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL
1.Setelah melakukan penilaian mandiri, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
2.Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan wajib dihadiri oleh:
a)anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b)penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atau wakil yang ditunjuk oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan;
c)ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen addendum Andal dan RKL-RPL; dan
d)tenaga ahli yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang membantu tim penyusun dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
3.Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau tim penyusun dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tidak hadir.
4.Dalam hal salah satu anggota tim penyusun berhalangan hadir, wajib dibuktikan dengan surat pernyataan disertai alasan ketidakhadirannya.
5.Dalam hal tenaga ahli yang membantu tim penyusun dokumen addendum Andal dan RKL-RPL berhalangan hadir dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penilaian dokumen adendum Andal dan RKL-RPL, keLua tim penyusun dokumen addendum Andal dan RKL-RPL wajib bertanggung jawab atas segala pertanyaan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang terkait dengan bidang yang menjadi tanggung jawab tenaga ahli.
6.Dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berhalangan hadir, maka rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat dipimpin oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui surat penunjukan.
7.dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan paparan atas dokumen addendum Andal dan RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian.
8.Terhadap paparan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pembahasan substansi teknis dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
9.semua saran, pendapat, dan masukan dari seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, wajib dicatat oleh sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan dituangkan dalam berita acara penilaian addendum Andal dan RKL-RPL dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (sojtcopy).
D.Tindak Lanjut Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Penilaian Dokumen Addendum Andal dan RKL-RPL
1.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL dalam bentuk berita acara penilaian dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
2.Dalam hal hasil penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa dokumen addendum Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL tersebut melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
3.Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan kembali perbaikan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada:
1)Menteri melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Pusat;
2)gubernur melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup provinsi; atau
3)bupati/wali kota melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kabupaten/ kota.
4.Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada setiap anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
5.Setiap anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
E.Uji kelayakan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL
1.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan dokumen addendum Andal dan RKL-RPL, berdasarkan:
a)kualitas dokumen addendum Andal dan RKL-RPL telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)telaahan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup atas rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan berdasarkan kriteria kelayakan Lingkungan Hidup; dan
c)hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan proses pengambilan keputusan atas kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
2.Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menuangkan hasil uji kelayakan dalam bentuk berita acara dokumen addendum Andal dan RKL-RPL.
5.Penyampaian rekomendasi hasil penilaian kelayakan atau ketidaklayakan.
a.Berdasarkan berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi uji kelayakan terhadap dokumen addendum Andal dan RKL-RPL kepada Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
b.Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi uji kelayakan yang dilengkapi dengan.
1)konsep surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dalam hal rekomendasi uji kelayakan menyatakan bahwa rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan layak Lingkungan Hidup; atau
2)konsep surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup, dalam hal rekomendasi uji kelayakan menyatakan bahwa rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan tidak layak Lingkungan Hidup,
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
c.Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana. dimaksud pada huruf b menjadi pertimbangan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dalam menerbitkan:
1)surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; atau
2)surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
d.Jangka waktu penerbitan surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
e.Perubahan Persetujuan Lingkungan yang sudah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib diumumkan kepada masyarakat.

Bagian Kelima – Tata laksana penyusunan DELH dan DPLH

A.Penyusunan DELHDELH disusun oleh penyusun yang memenuhi persyaratan:
1)memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup;
2)memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal;
3)memiliki sertifikat kelulusan pelatihan penyusun Amdal; dan/atau
4)memiliki sertifikat kelulusan pelatihan auditor Lingkungan Hidup.
DELH paling sedikit berisi hal-hal sebagai berikut:
1.PendahuluanPada bab ini diinformasikan:
a.Latar belakang Usaha dan/atau KegiatanBagian ini berisi tentang alasan ditetapkannya DELH, surat ketetapan DELH, dan jangka waktu pengenaan sanksi administrasi.
b.Identitas perusahaanBagian ini berisi nama Usaha dan/atau Kegiatan, alamat Usaha dan/atau Kegiatan, nomor telepon/faksimili, alamat email, nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, serta instansi teknis yang membina Usaha dan/atau Kegiatan.
2.Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah BerjalanPada bab ini diinformasikan deskripsi kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang meliputi:
a.Kegiatan utama dan kegiatan pendukung (fasilitas utama dan fasilitas pendukung) yang telah berjalan beserta skala besaran kegiatannya dengan lingkup uraian sekurang-kurangnya sebagai berikut:
1)lokasi, koordinat geografik tapak Usaha dan/atau Kegiatan;
2)peruntukan lahan berdasarkan rencana tata ruang (RTRW/RDTR/RZWP3K/bentuk kesesuaian ruang lainnya);
3)akses dan jalan di sekitarnya;
4)luas tapak Usaha dan/atau Kegiatan;
5)penggunaan tapak Usaha dan/atau Kegiatan saat ini;
6)penggunaan tapak Usaha dan/atau Kegiatan sebelumnya;
7)rona Lingkungan Hidup (rona dan penggunaan lahan baik di dalam maupun di sekitar lokasi Usaha dan/atau Kegiatan seperti kondisi geologi, kondisi hidrogeologi, kondisi hidrologi, kondisi topografi, mutu udara, tanah, air, dan media lingkungan lainnya yang sesuai);
8)uraian tentang berbagai jenis bangunan yang ada, letak, luas, dan penggunaannya;
9)uraian kegiatan utama, kegiatan pendukung, proses, bahan baku, dan bahan penolong;
10)penggunaan dan sumber air bersih;
11)penggunaan dan sumber bahan baku;
12)penggunaan dan sumber energi;
13)timbulan limbah, sumber, jenis dan jumlahnya; serta
14)data lainnya yang relevan.
b.kegiatan konstruksi/operasional yang menjadi sumber dampak dan besaran Dampak Lingkungan yang telah terjadi;
c.identifikasi dampak yang telah/sedang terjadi selama Usaha dan/atau Kegiatan berjalan;
d.pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan dalam menanggulangi Dampak Lingkungan yang terjadi (apabila tidak pernah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup, agar diinformasikan di dalam bagian ini). Pada bagian ini juga diinformasikan terkait Persetujuan Teknis untuk kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup yang membutuhkan Persetujuan Teknis.
Uraian angka 2 huruf a sampai dengan huruf d dilengkapi dengan peta yang sesuai kaidah kartografi dan bila perlu dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik, atau foto sesuai dengan kebutuhan.
3.Evaluasi Dampak Lingkungan HidupDalam melakukan evaluasi perlu memerhatikan Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang berjalan (sudah berada pada tahap konstruksi/operasi). Hasil evaluasi kajian Dampak Lingkungan Hidup ditentukan berdasarkan tahapan kegiatan mulai dari tahap kegiatan yang sudah atau sedang berjalan ketika DELH tersebut disusun.Untuk lebih jelas dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Tahap kegiatan
PrakonstruksiKonstruksiOperasiPascaoperasi
Belum BerjalanSecdang/sudah berjalan
AMDALDELH
Pada bab ini dilakukan evaluasi Dampak Lingkungan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Melakukan evaluasi keterkaitan antara komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber dampak, limbah yang dihasilkan dari Usaha dan/atau Kegiatan dengan:
1)kondisi rona Lingkungan Hidup;
2)baku mutu Lingkungan Hidup;
3)peraturan di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan dengan sumber dampak yang dihasilkan;
4)efektivitas upaya pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan;
5)informasi kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitar;
6)aspek ketaatan hukum atas Dampak Lingkungan Hidup yang telah terjadi (seperti peninjauan kembali tingkat ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku); dan/atau
7)upaya penanggulangan Dampak Lingkungan Hidup.
b.Hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup harus dapat menyimpulkan mengenai dampak yang terjadi, efektivitas pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan oleh penangggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan serta usulan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang seharusnya dilakukan oleh penangggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
c.Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup dilakukan dalam rangka menentukan seberapa jauh/besar langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang harus dilakukan oleh penangggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk setiap dampak yang terjadi.
d.Hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup merumuskan arahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan RKL-RPL yang lebih detail/rinci dan operasional. Harus dipastikan hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup memberikan arahan bagi perencanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang meliputi:
1)Arahan perbaikan dan penanggulangan yang paling tepat atas dampak yang telah terjadi terhadap lingkungan.
2)Arahan atas pemantauan Lingkungan Hidup yang seharusnya dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
3)Arahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup bagi aspek lain yang bersifat penting serta dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
4.Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan HidupBerdasarkan hasil dari evaluasi Dampak Lingkungan Hidup, dirumuskan bentuk RKL-RPL yang harus dilaksanakan. Dalam RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak. Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dilakukan untuk:
a.Dampak yang dianggap penting bagi Lingkungan Hidup; dan
b.Dampak lainnya yang berpengaruh bagi Lingkungan Hidup
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)RKL disusun dalam bentuk matrik atau tabel yang berisi pengelolaan terhadap Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan oleh Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan. Muatan RKL sedikitnya berisi:
a.dampak lingkungan yang dikelola;
b.sumber dampak;
c.indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk mengukur komponen yang terkena dampak berdasarkan baku mutu/ standar Lingkungan Hidup);
d.bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup;
e.lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup (yang dilengkapi dengan peta pengelolaan Lingkungan Hidup);
f.periode pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat kapan dan berapa lama periode kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh penangggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
g.institusi pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), yang memuat:
(1)Pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
(2)Pengawas pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)Pada bagian ini diuraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan Lingkungan Hidup yang disampaikan dalam bentuk matrik atau tabel untuk setiap Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan. Matrik atau tabel ini berisi pemantauan terhadap terhadap dampak yang ditimbulkan.Matrik atau tabel tersebut disusun dengan menyampaikan paling sedikit beberapa hal sebagai berikut:
a.Dampak Lingkungan Hidup yang dipantau, yang terdiri dari: jenis dampak yang terjadi, komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber Dampak Lingkungan Hidup;
b.Bentuk pemantauan Lingkungan Hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan Lingkungan Hidup serta waktu dan frekuensi pemantauan Lingkungan Hidup;
c.Institusi pemantau Lingkungan Hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan Lingkungan Hidup, pengawas pemantauan Lingkungan Hidup, pelaksana pemantauan Lingkungan Hidup, pengawas pemantauan Lingkungan Hidup, dan penerima laporan pemantauan Lingkungan Hidup.
B.Penyusunan DPLHFormat DPLH adalah sebagaimana dimaksud di bawah ini:
A.Identitas penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
1.Nama Usaha dan/tau Kegiatan *):
2.Alamat Usaha dan/atau Kegiatan:
3.Nomor telepon:
4.Nomor faksimili:
5.Email:
6.Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:
7.Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan:
8.Instansi yang membina Usaha dan/atau Kegiatan:
B.Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan
1.Nama Usaha dan/atau Kegiatan
2.Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan(Lampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai)
3.Kesesuaian Usaha dan/atau Kegiatan dengan tata ruang
4.Mulai beroperasi:__________/________/__________ (tanggal/bulan/tahun)
5.Deskripsi Usaha dan/atau KegiatanYang paling sedikit berisi:
a.Usaha dan/atau Kegiatan utama dan pendukung (fasilitas utama dan fasilitas pendukung) yang telah berjalan beserta skala besaran Usaha dan/atau Kegiatan;
b.Informasi Usaha dan/atau Kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitar; dan
c.Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber dampak dan besaran Dampak Lingkungan Hidup yang telah terjadi.
5.Uraian mengenai komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan dan Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan.Selain itu disampaikan pula pengelolaan atau pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilaksanakan melalui SOP (Standard Operation Procedure) yang dimiliki atau mengacu pada baku mutu Lingkungan Hidup yang berlaku dan Persetujuan Teknis yang dimiliki.Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang belum pernah melakukan pengelolaan atau pemantauan Lingkungan Hidup agar mengacu pada SOP (Standard Operation Procedure) atau praktik terbaik (best practice) Usaha dan/atau Kgiatan sejenis yang menjadi dasar bagi upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup.Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki terlebih dahulu Persetujuan Teknis terkait baku mutu Lingkungan Hidup, pengelolaan Limbah B3, atau analisis mengenai dampak lalu lintas.
C.Upaya Pengelolaan Lingkungan HidupUpaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, memuat paling sedikit:
a.pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai bentuk/jenis pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan/diusulkan untuk mengelola setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan;
b.lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan Lingkungan Hidup);
c.periode pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya pengelolaan Lingkungan Hidup.
d.pihak/institusi pengelola Lingkungan Hidup.
D.Upaya Pemantauan Lingkungan HidupUpaya pemantauan Lingkungan Hidup, memuat:
a.pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan yang telah dilakukan/diusulkan atas kualitas Lingkungan Hidup yang menjadi indikator kerberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup (dapat termasuk di dalamnya: metode pengumpulan dan analisis data kualitas Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya);
b.lokasi pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan Lingkungan Hidup);
c.periode pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan Lingkungan Hidup.
d.Pihak/institusi pemantauan Lingkungan Hidup.
E.Surat PernyataanBagian ini berisi pernyataan/komitmen penangung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan DPLH yang ditandatanganidi atas kertas bermeterai.
F.Daftar PustakaPada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan DPLH baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
G.LampiranFormulir DPLH dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain:
a.bukti formal bahwa lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang;
b.informasi detail lain mengenai rencana kegiatan {jika dianggap perlu);
c.peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dan lokasi pemantauan Lingkungan Hidup;
d.peta (harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi), sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan
e.data dan informasi lain yang dianggap perlu.

Lampiran VI

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baku Mutu Air Nasional

I.Baku Mutu Air Sungai Dan Sejenisnya
NoParameterUnitKelas 1Kelas 2Kelas 3Kelas 4Keterangan
1.Temperatur°CDev 3Dev 3Dev 3Dev 3Perbedaan dengan suhu udara di atas permukaan air
2.Padatan terlarut total (TDS)mg/L1.0001.0001.0002.000Tidak berlaku untuk muara
3.Padatan tersuspensi total (TSS)mg/L4050100400 
4.WarnaPt-Co Unit1550100-Tidak berlaku untuk air gambut (berdasarkan kondisi alaminya)
5.Derajat keasaman (pH)-6-96-96-96-9Tidak berlaku untuk air gambut (berdasarkan kondisi alaminya)
6.Kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD)mg/L23612 
7.Kebutuhan oksigen kimiawi (COD)mg/L10254080 
8.Oksigen terlarut (DO)mg/L6431Batas minimal
9.Sulfat (SO₄²⁻)mg/L300300300400 
10.Klorida (Cl⁻)mg/L300300300600 
11.Nitrat (sebagai N)mg/L10102020 
12.Nitrit (sebagai N)mg/L0,060,060,06- 
13.Amoniak (sebagai N)mg/L0,10,20,5- 
14.Total Nitrogenmg/L151525- 
15.Total Fosfat (sebagai P)mg/L0,20,21,0- 
16.Fluorida (F⁻)mg/L11,51,5- 
17.Belerang sebagai H₂Smg/L0,0020,0020,002- 
18.Sianida (CN⁻)mg/L0,020,020,02- 
19.Klorin bebasmg/L0,030,030,03-Bagi air baku air minum tidak dipersyaratkan
20.Barium (Ba) terlarutmg/L1,0--- 
21.Boron (B) terlarutmg/L1,01,01,01,0 
22.Merkuri (Hg) terlarutmg/L0,0010,0020,0020,005 
23.Arsen (As) terlarutmg/L0,050,050,050,10 
24.Selenium (Se) terlarutmg/L0,010,050,050,05 
25.Besi (Fe) terlarutmg/L0,3--- 
26.Kadmium (Cd) terlarutmg/L0,010,010,010,01 
27.Kobalt (Co) terlarutmg/L0,20,20,20,2 
28.Mangan (Mn) terlarutmg/L0,1--- 
29.Nikel (Ni) terlarutmg/L0,050,050,050,1 
30.Seng (Zn) terlarutmg/L0,050,050,052 
31.Tembaga (Cu) terlarutmg/L0,020,020,020,2 
32.Timbal (Pb) terlarutmg/L0,030,030,030,5 
33.Kromium heksavalen (Cr-VI)mg/L0,050,050,051 
34.Minyak dan lemakmg/L11110 
35.Deterjen totalmg/L0,20,20,2- 
36.Fenolmg/L0,0020,0050,010,02 
37.Aldrin/Dieldrinμg/L17--- 
38.BHCμg/L210210210- 
39.Chlordaneμg/L3--- 
40.DDTμg/L2222 
41.Endrinμg/L144- 
42.Heptachlorμg/L18--- 
43.Lindaneμg/L56--- 
44.Methoxychlorμg/L35--- 
45.Toxapanμg/L5--- 
46.Fecal ColiformMPN/100 mL1001.0002.0002.000 
47.Total ColiformMPN/100 mL1.0005.00010.00010.000 
48.Sampah nihilnihilnihilnihil 
49.Radioaktivitas      
 Gross-ABq/L0,10,10,10,1 
 Gross-BBq/L1111 
II.Baku Mutu Air Danau dan Sejenisnya
No.ParameterUnitKelas 1Kelas 2Kelas 3Kelas 4Keterangan
1.Temperatur°CDev 3Dev 3Dev 3Dev 3Perbedaan dengan suhu udara di atas permukaan air
2.Padatan terlarut total (TDS)mg/L1.0001.0001.0001.000 
3.Padatan tersuspensi total (TSS)mg/L2550100400 
4.Transparansim1042,5- 
5.WarnaPt-Co Unit1550100- 
6.Derajat keasaman (pH)-6-96-96-96-9Tidak berlaku untuk air gambut (berdasarkan kondisi alaminya)
7.Kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD)mg/L23612 
8.Kebutuhan oksigen kimiawi (COD)mg/L10254080 
9.Oksigen terlarut (DO)mg/L6431Batas minimal
10.Sulfat (SO₄²⁻)mg/L300300300400 
11.Klorida (Cl⁻)mg/L300300300600 
12.Total Nitrogenmg/L0,650,751,90- 
13.Total Fosfat (sebagai P)mg/L0,010,030,1- 
14.Fluorida (F⁻)mg/L11,51,5- 
15.Belerang sebagai H₂Smg/L0,0020,0020,002- 
16.Sianida (CN⁻)mg/L0,020,020,02- 
17.Klorin bebasmg/L0,030,030,03-Bagi air baku air minum tidak dipersyaratkan
18.Barium (Ba) terlarutmg/L1,0--- 
19.Boron (B) terlarutmg/L1,01,01,01,0 
20.Merkuri (Hg) terlarutmg/L0,0010,0020,0020,005 
21.Arsen (As) terlarutmg/L0,050,050,050,1 
22.Selenium (Se) terlarutmg/L0,010,050,050,05 
23.Besi (Fe) terlarutmg/L0,3--- 
24.Kadmium (Cd) terlarutmg/L0,010,010,010,01 
25.Kobalt (Co) terlarutmg/L0,20,20,20,2 
26.Mangan (Mn) terlarutmg/L0,40,40,51,0 
27.Nikel (Ni) terlarutmg/L0,050,050,050,1 
28.Seng (Zn) terlarutmg/L0,050,050,052,0 
29.Tembaga (Cu) terlarutmg/L0,020,020,020,2 
30.Timbal (Pb) terlarutmg/L0,030,030,030,5 
31.Kromium heksavalen (Cr-(VI))mg/L0,050,050,051 
32.Minyak dan lemakmg/L11110 
33.Deterjen totalmg/L0,20,20,2- 
34.Fenolmg/L0,0020,0050,010,02 
35.Aldrin/Dieldrinµg/L17--- 
36.BHCµg/L210210210- 
37.Chlordaneµg/L3--- 
38.DDTµg/L2222 
39.Endrinµg/L144- 
40.Heptachlorµg/L18--- 
41.Lindaneµg/L56--- 
42.Methoxychlorµg/L35--- 
43.Toxapanµg/L5--- 
44.Fecal ColiformMPN/100 mL1001.0002.0002.000 
45.Total ColiformMPN/100 mL1.0005.00010.00010.000 
46.Klorofil-amg/m³1050100200 
47.Sampah-nihilnihilnihilnihil 
48.Radioaktivitas----- 
 Gross-ABq/L0,10,10,10,1 
 Gross-BBq/L1111 
Keterangan:Kelas satu merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.Kelas dua merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.Kelas tiga merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.Kelas empat merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Lampiran VII

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baku Mutu Udara Ambien

NoParameterWaktu pengukuranBaku mutuSistem pengukuran
1.Sulfur Dioksida (SO₂)1 jam150 µg/m³aktif kontinu
aktif manual
24 jam75 µg/m³aktif kontinu
1 tahun45 µg/m³aktif kontinu
2.Karbon Monoksida (CO)1 jam10000 µg/m³aktif kontinu
8 jam4000 µg/m³aktif kontinu
3.Nitrogen Dioksida (NO₂)1 jam200 µg/m³aktif kontinu
aktif manual
24 jam65 µg/m³aktif kontinu
1 tahun50 µg/m³aktif kontinu
4.Oksidan fotokimia (Oₓ) sebagai Ozon (O₃)1 jam150 µg/m³aktif kontinu
aktif manual#
8 jam100 µg/m³aktif kontinu##
1 tahun35 µg/m³aktif kontinu
5.Hidrokarbon Non Metana (NMHC)3 jam160 µg/m³aktif kontinu###
6.Partikulat debu < 100 µm (TSP)24 jam230 µg/m³aktif manual
Partikulat debu < 10 µm (PM₁₀)24 jam75 µg/m³aktif kontinu
aktif manual
1 tahun40 µg/m³aktif kontinu
Partikulat debu < 2,5 µm (PM₂,₅)24 jam55 µg/m³aktif kontinu
aktif manual
1 tahun15 µg/m³aktif kontinu
7.Timbal (Pb)24 jam2 µg/m³aktif manual
#Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 (satu) jam adalah konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan setiap 30 (tiga puluh) menit (dalam 1 jam dilakukan 2 kali pengukuran) dan dilakukan di antara pukul 11:00 - 14:00 waktu setempat.##Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 (delapan) jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara pukul 06:00 - 18:00 waktu setempat.###Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 (tiga) jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang dilakukan di antara pukul 06:00 - 10:00 waktu setempat.
Keterangan:µg/m³ = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi atmosfer normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T) 25°C

Lampiran VIII

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baku Mutu Air Laut

NoParameterSatuanPelabuhanWisata bahariBiota laut
1.WarnaPt. Co-30-
2.Kecerahanm>3>6coral: >5mangrove: -lamun: >3
3.KekeruhanNTU-55
4.Kebauan-tidak berbautidak berbauAlami
5.Padatan tersuspensi totalmg/L8020coral: 20mangrove: 80lamun: 20
6.Sampah-NihilNihilNihil
7.SuhuºCalamiAlamialamicoral: 28-30mangrove: 28-32lamun: 28-30
8.Lapisan minyak-NihilNihilnihil
9.pH-6,5 - 8,57 - 8,57 - 8,5
10.SalinitasalamiAlamialamicoral: 33-34mangrove: s/d 34lamun: 33-34
11.Oksigen terlarut (DO, dissolved oxygen)mg/L->5>5
12.BOD₅ (Kebutuhan Oksigen Biokimia, KOB)mg/L-1020
13.Amonia total (NH₃-N)mg/L0,30,020,3
14.Ortofosfat (PO₄-P)mg/L-0,0150,015
15.Nitrat (NO₃-N)mg/L-0,060,06
16.Sianida (CN-)mg/L--0,5
17.Sulfida (H₂S)mg/L0,030,0020,01
18.Hidrokarbon Petroleum Total (TPH)mg/L1-0,02
19.Senyawa Fenol totalmg/L0,0020,0010,002
20.PAH (Poliaromatik hidrokarbon)mg/L-0,0030,003
21.PCB (poliklor bifenil)μg/L0,010,0050,01
22.Surfaktan (deterjen) sebagai MBASmg/L10,0011
23.Minyak dan Lemakmg/L511
24.Pestisida----
a. BHCµg/L-210210
b. Aldrin / Dieldrinµg/L-17-
c. Chlordaneµg/L-3-
d. DDTµg/L-22
e. Heptachlorµg/L-18-
f. Lindaneµg/L-56-
g. Methoxy-chlorµg/L-35-
h. Endrinµg/L-14
i. Toxaphanµg/L-5-
25.TBT (tri butil tin)µg/L0,01-0,01
26.Raksa (Hg)mg/L0,0030,0020,001
27.Kromium heksavalen (Cr(VI))mg/L-0,0020,005
28.Arsen (As)mg/L-0,0250,012
29.Kadmium (Cd)mg/L0,010,0020,001
30.Tembaga (Cu)mg/L0,050,050,008
31.Timbal (Pb)mg/L0,050,0050,008
32.Seng (Zn)mg/L0,10,0950,05
33.Nikel (Ni)mg/L-0,0750,05
34.Fecal coliformJml/100 mL-200-
35.Coliform (total)Jml/100 mL100010001000
36.Patogensel/100 mL-nihilnihil
37.Fitoplanktonsel/mL-10001000
38.RadioaktifitasBq/L-44
Keterangan:
1.Alami adalah kondisi normal di alam, yang bervariasi dalam sehari (siang, malam) atau bervariasi karena musim. Data pemantauan sebagai acuan.
a.Untuk suhu, diperbolehkan terjadi perubahan sampai dengan 2°C (dua derajat Celcius) dari suhu alami.
b.Untuk salinitas, diperbolehkan terjadi perubahan sampai dengan 5% (lima persen) dari salinitas rata-rata musiman.
2.Fitoplankton bila melebihi 1000 sel/ml (seribu sel per milliliter) perlu disebutkan minimal 5 (lima) jenis fitoplankton yang melimpah, apakah termasuk kelompok Harmful Algol Blooms (HABs).

Lampiran IX

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tabel 1. Daftar Limbah B3 dari sumber tidak spesifik

Kode limbahZat pencemarKategori bahaya
a. Pelarut Terhalogenasi:
A101aTetrakloroetilen1
A102aTrikloroetilen1
A103aMetilen Klorida1
A104a1,1,1-trikloroetana1
A105a1,1,2-trikloroetana1
A106aKarbon Tetraklorida1
A107a1,1,2,-trikloro-1,2,2,-trifluoroetana1
A108aTriklorofluorometana1
A109aOrto-diklorobenzena1
A110aKlorobenzena1
A111aTrikloroetana1
A112aFluorokarbon Terklorinasi1
b. Pelarut yang Tidak Terhalogenasi:
A101bKsilena1
A102bAseton1
A103bEtil Asetat1
A104bEtil Benzena1
A105bEtil Eter1
A106bMetil Isobutil Keton1
A107bn-Butil Alkohol1
A108bSikloheksanon1
A109bDimetilbenzena1
A110bMetanol1
A111bKresol1
A112bToluena1
A113bMetil etil keton1
A114bKarbon disulfida1
A115bIsobutanol1
A116bPiridina1
A117bBenzena1
A118b2-Etoksietanol1
A119b2-Nitropropana1
A120bAsam Kresilat1
A121bNitrobenzena1
c. Asam atau Basa:
A101cAmonium Hidroksida1
A102cAsam Hidrobromat1
A103cAsam Hidroklorat1
A104cAsam Hidrofluorat1
A105cAsam Nitrat1
A106cAsam Fosfat1
A107cKalium Hidroksida1
A108cNatrium Hidroksida1
A109cAsam Sulfat1
A110cAsam Klorida1
d. Tidak Spesifik Lain:
A101dLimbah yang mengandung senyawa POPs dan UPOPs antara lain polychlorinated biphenyls (PCBs), DDT, PCDD, PCDF1
A102dAki/baterai bekas1
A103dDebu dan fiber asbes antara lain asbes biru (crocidolite), asbes coklat (amosite), asbes abu-abu (anthrophyllite)1
A104dAir lindi yang dihasilkan dari fasilitas penimbunan akhir (landfill) Limbah B31
A105dLimbah dan/atau buangan produk yang terkontaminasi dan/atau mengandung merkuri (Hg) dan/atau senyawanya jika konsentrasi lebih besar dari 10 ppm (sepuluh parts per million)1
A106dLimbah dari laboratorium yang mengandung B31
A107dPelarut bekas lainnya yang belum dikodifikasi1
A108dLimbah terkontaminasi B31
A109dLimbah asam lainnya yang belum dikodifikasi1
A110dLimbah karbon aktif yang mengandung zat pencemar sebagaimana tercantum pada kode Limbah A101a sampai dengan A112a, A101b sampai dengan A121b, A101c sampai dengan A110c dan/atau mengandung Limbah B3 sebagaimana tercantum pada kode limbah A105d dan A107d1
A111dRefrigerant bekas dari peralatan elektronik1
B101dLimbah dan/atau buangan produk yang terkontaminasi dan/atau mengandung merkuri (Hg) dan/atau senyawanya jika konsentrasi lebih kecil dari 10 ppm (sepuluh parts per million) dan lebih besar dari 0,3 ppm (nol koma tiga parts per million)2
B102dDebu dan fiber asbes-asbes putih (chrysotile)2
B103dLead scrap2
B104dKemasan bekas B32
B105dMinyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik, mesin, gear, lubrikasi, insulasi, heat transmission, grit chambers, separator dan/atau campurannya2
B106dLimbah resin atau penukar ion2
B107dLimbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, printed circuit board (PCB), dan kawat logam2
B108dSludge instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) dari fasilitas IPAL terpadu pada kawasan industri2
B109dFilter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B110dKain majun bekas (used rags) dan yang sejenis2

Tabel 2. Daftar Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3

Kode limbahNomor CAS¹)Zat pencemarKategori bahaya
A200181-81-2Warfarin atau 2H-1-Benzopiran-2-on, 4-hidroksi-3-(3-okso-1-fenilbutil)-, dan garamnya, dengan konsentrasi lebih besar dari 0,3% (nol koma tiga persen)1
A2002591-08-2Asetamida, -(aminotioksometil)-, atau 1-Asetil-2-tiourea1
A2003107-02-8Akrolin atau 2-Propenal1
A2004309-00-2Aldrin atau 1,4,5,8-Dimetanonaftalen, 1,2,3,4,10,10-heksa-kloro, 4,4a,5,8,8a-heksahidro-, (1alfa,4alfa,4abeta,5alfa,8alfa,8abeta)1
A2005107-18-6Allil alkohol atau 2-Propen-1-ol1
A200620859-73-8Aluminum fosfida1
A20072763-96-45-(Aminometil)-3-isoksazolol, atau 3(2H)-Isoksazolon, 5-(aminometil)-1
A2008504-24-54-Piridinamina, atau 4-Aminopiridin1
A2009131-74-8Amonium pikrat, atau Fenol, 2,4,6-trinitro-, garam amonium1
A20107778-39-4Asam arsenat H₃AsO₄1
A20111303-28-2Arsenat Pentoksida As₂O₅1
A20121327-53-3Arsenat trioksida As₂O₃1
A2013542-62-1Barium sianida1
A2014108-98-5Benzenatiol, atau Tiofenol1
A20157440-41-7Bubuk Berilium1
A2016542-88-1Diklorometil eter, atau Metana, oksibis|kloro-1
A2017598-31-2Bromoaseton, atau 2-Propanon, 1-bromo-1
A2018357-57-3Brusin, atau Striknidin -10-on, 2,3-dimetoksi-1
A201988-85-7Dinoseb, atau Fenol, 2-(1-metilpropil)-4,6-dinitro-1
A2020592-01-8Kalsium sianida Ca(CN)₂1
A202175-15-0Karbon disulfide1
A2022107-20-0Asetaldehid, kloro-, atau Kloroasetaldehid1
A2023106-47-8Benzenamin, 4-kloro-, atau p-Kloroanilin1
A20245344-82-11-(o-Klorofenil) tiourea, atau Tiourea, (2-klorofenil)-1
A2025542-76-73-Kloropropionitril, atau Propananitril, 3-kloro-1
A2026100-44-7Benzen, (klorometil)-, atau Klorobenzen, atau Benzen klorida1
A2027544-92-3Tembaga sianida Cu(CN)1
A2028 Sianida (garam sianida terlarut)1
A2029460-19-5Sianogen, atau Etanadinitril1
A2030506-77-4Sianogen kloride (CN) Cl1
A2031131-89-52-Sikloheksil-4,6-dinitrofenol, atau Fenol, 2-sikloheksil-4,6-dinitro-1
A2032696-28-6Arsonous diklorida, fenil-, atau Diklorofenilarsin1
A203360-57-1Dieldrin, atau 2,7:3,6-Dimetanonaft [2,3-b] oksiren, 3,4,5,6,9,9-heksakloro-1a,2,2a,3,6,6a,7,7a-oktahidro-, (1aalfa,2beta,2aalfa,3beta,6beta,6aalfa,7beta, 7aalfa)-1
A2034692-42-2Arsin, dietil-, atau Dietilarsin1
A2035298-04-4Disulfoton, atau Asam fosforoditioat, O, O-dietil, S-[2-(etiltio) etil] ester1
A2036297-97-2O, O-Dietil O-pirazinil fosforotioat, atau Asam fosforotioat, O, O-dietil O-pirazinil ester1
A2037311-45-5Dietil-p-nitrofenil fosfat, atau Asam fosforat, dietil 4-nitrofenil ester1
A203851-43-41,2-Benzenadiol, 4-[1-hidroksi-2-(metilamino) etil]-, (R)-, atau Epinefrin1
A203955-91-4Diisopropilflorofosfat (DFP), atau Asam fosforofluoridat, bis (1-metiletil) ester1
A204060-51-5Dimetoat, atau Asam fosforoditioat, O, O-dimetil S-[2-(metilamino)-2-oksoetil ester1
A204139196-18-4Tiofanoks, atau 2-Butanon, 3,3-dimetil-1-(metiltio)-1
A2042122-09-8alfa, alfa-Dimetilfenetilamin, atau Benzenaetanamin, alfa, alfa-dimetil-1
A20431534-52-1Fenol, 2-metil-4, 6-dinitro-, dan garamnya, atau 4, 6-Dinitro-o-kresol, dan garamnya1
A204451-28-5Fenol, 2,4-dinitro-, atau 2,4-Dinitrofenol1
A2045541-53-7Ditiobiuret, atau Tioimidodikarbonat diamid [(H₂N)C(S)]₂NH1
A2046115-29-7Endosulfan, atau 6,9-Metano-2,4,3-benzodioksathiepin, 6, 7, 8, 9, 10, 10-heksakloro-1, 5, 5a, 6, 9, 9a-heksahidro-, 3-oksida1
A204772-20-8Endrin atau 2,7:3,6-Dimetanonaft [2,3-b]oksiren, 3,4,5,6,9,9-heksakloro-1a,2,2a,3,6,6a,7,7a-oktahidro-, (1aalfa,2beta,2abeta,3alfa,6alfa,6abeta,7beta,7aalfa)-, dan metabolitnya1
A2048151-56-4Aziridin, atau Etileneimine1
A20497782-41-4Gas Fluor atau Fluorine1
A2050640-19-7Asetamida, 2-fluoro-, atau Fluoroasetamida1
A205162-74-8Asam fluoroasetat, garam natriumnya, atau Asam asetat, fluoro-, garam natriumnya1
A205276-44-8Heptaklor, atau 4,7-Metano-1H-indena, 1,4,5,6,7,8,8-heptakloro-3a,4,7,7a-tetrahidro-1
A2053465-73-6Isodrin atau 1,4,5,8-Dimetanonaftalen, 1,2,3,4,10,10-heksakloro-1,4,4a,5,8,8a-heksahidro-, (1alfa,4alfa,4abeta,5beta,8beta,8abeta)-1
A2054757-58-4Heksaetil tetrafosfat atau Asam tetrafosforat, heksaetil ester1
A205574-90-8Asam hidrosianat atau Hidrogen sianida1
A2056624-83-9Metil isosianat atau Metan, isosianat-1
A2057628-86-4Asam fulminat, merkuri(2+) fulminat1
A205816752-77-5Metomil, atau Asam etanamidotionat, N-[[[(metilamino) karbonil]oksi]-, metil ester1
A205975-55-81,2-Propilenimina atau Aziridin, 2-metil-1
A206060-34-4Metil hidrazina atau Hidrazina, metil-1
A206175-86-52-Metillaktonitril atau Propananitril, 2-hidroksi-2-metil-1
A2062116-06-3Aldicarb atau Propanal, 2-metil-2-(metiltio)-, O-[(metilamino) karbonil]oksimaa1
A2063298-00-0Metil paration atau Asam fosforotioat, O, O-dimetil O-(4-nitrofenil) ester1
A206486-88-4alfa-Naftiltiourea atau Tiourea, 1-naftalenil-1
A206513463-39-3Nikel karbonil Ni(CO)₄, (T-4)-1
A2066557-19-7Nikel sianida Ni(CN)₂1
A206754-11-5Nikotin, dan garamnya atau Piridin, 3-(1-metil-2-pirolidinil)-, (S)-, dan garamnya1
A206810102-43-9Oksida nitrit atau Nitrogen oksida NO1
A2069100-01-6Benzenamin, 4-nitro-atau p-Nitroanilin1
A207010102-44-0Nitrogen dioksida NO₂1
A207155-63-0Nitroglicerin atau 1,2,3-Propanatriol, trinitrat1
A207262-75-9N-Nitrosodimetilamin atau Metanamin, N-metil-N-nitroso-1
A20734549-40-0N-Nitrosometilvinilamin atau Vinilamina, N-metil-N-nitroso-1
A2074152-16-9Oktametilpirofosforamida atau Difosforamida, oktametil-1
A207520816-12-0Osmium tetroksida OsO₄, (T-4)-1
A2076145-73-3Endotal atau 7-Oksabisikloheptan-2,3-asam dikarboksilat1
A207756-38-2Paration atau Asam fosforotioat, O, O-dietil O-(4-nitrofenil) ester1
A207862-38-4Fenilmerkuri asetat atau Merkuri, (acetato-O) fenil-1
A2079103-85-5Feniltiourea atau Tiourea, fenil-1
A2080298-02-2Forat atau Asam fosforoditioat, O, O-dietil, S-[(etiltio) metil]ester1
A208175-44-5Karbonat diklorida atau Fosgen1
A20827803-51-2Hidrogen fosfida atau Fosfin1
A208352-85-7Famfur atau Asam fosforotioat, O-[4-[(dimetilamino) sulfonil]fenil] O, O-dimetil ester1
A2084151-50-8Kalium sianida K(CN)1
A2085506-61-6Kalium perak sianida atau Argentat(1-), bis(siano-C)-kalium1
A2086107-12-0Etil sianida atau Propananitril1
A2087107-19-7Propargil alkohol atau 2-Propin-1-ol1
A2088630-10-4Selenourea1
A2089506-64-9Perak sianida Ag(CN)1
A209026628-22-8Natrium azida1
A2091143-33-9Natrium sianida Na(CN)1
A209257-24-9Striknin dan garamnya1
A20933689-24-5Tetraetilditio pirofosfat atau Asam tiodifosforat, tetraetil ester1
A209478-00-2Tetraetil timbal atau Timbal, tetraetil-1
A2095107-49-3Tetraetil pirofosfat atau Asam difosforat, tetraetil ester1
A2096509-14-8Tetranitrometan atau Metan, tetranitro-1
A20971314-32-5Oksida talat atau Oksida talium Tl₂O₃1
A209812039-52-0Talium selenida atau Tetraetilditiopirofosfat atau Asam selenit, garam ditalium(1+) nya1
A20997446-18-6Talium sulfat, atau Asam sulfat, garam ditalium(1+) nya, atau Asam tiodifosforat, tetraetil ester, atau Plumbane, tetraetil-1
A210079-19-6Hidrazinakarbotioamida atau Tiosemikarbazida atau Timbal tetraetil1
A210175-70-7Triklorometanetiol atau Metanatiol, trikloro-1
A21027803-55-6Amonium vanadat atau Asam vanadat, garam amonium1
A21031314-62-1Vanadium pentoksida (V₂O₅)1
A2104557-21-1Seng sianida Zn(CN)₂1
A21051314-84-7Seng fosfida (Zn₃P₂), dengan konsentrasi lebih besar dari 10% (sepuluh persen)1
A21068001-35-2Toksafena1
A21071563-66-2Karbofuran atau 7-Benzofuranol, 2,3-dihidro-2,2-dimetil-, metilkarbamat1
A2108315-8-4Meksakarbat atau Fenol, 4 (dimetilamino)-3,5-dimetil-, metilkarbamat (ester)1
A210926419-73-8Tirpat atau 1,3-Ditiolane-2-karboksaldehid, 2,4-dimetil-, O-[[(metilamino)-karbonil]oksima1
A211057-64-7Fisostigmin salisilat atau Asam benzoat, 2-hidroksi-, senyawa dengan (3aS-cis)-1,2,3,3a,8,8a-heksahidro-1,3a,8-trimetilpirolo[2,3-b]indol-5-il metilkarbamat ester (1:1).1
A211155285-14-8Karbosulfan atau Asam karbamat, [(dibutilamino)-tio]metil-, 2,3-dihidro-2,2-dimetil-7-benzofuranil ester.1
A21121129-41-5Metolkarb atau Asam karbamat, metil-3-metil fenil ester.1
A2113644-64-4Dimetilan atau Asam karbamat, dimetil-, 1-[(dimetil-amino) karbonil]-5-metil-1H-pirazol-3-il ester.1
A2114119-38-0Isolan atau Asam karbamat, dimetil-3-metil-1-(1-metiletil)-1H-pirazol-5-il ester.1
A211523135-22-0Oksamil atau Asam etanamidotionat, 2-(dimetilamino)-N-[[(metilamino) karbonil]oksi]-2-okso-, metil ester.1
A211615339-36-3Mangan dimetilditiokarbamat atau Mangan, bis(dimetilkarbamoditioat-S, S')-,1
A211717702-57-7Formparanat atau Metanimidamida, N, N-dimetil-N'-[2-metil-4-[[(metilamino) karbonil]oksi]fenil]-1
A211823422-53-9Formetanat hidroklorida atau Metanimidamida, N, N-dimetil-N'-[3-[[(metilamino)-karbonil]oksi]fenil]-, monohidroklorida.1
A21192032-65-7Metiokarb atau Fenol, (3,5-dimetil-4-(metiltio)-, metilkarbamat1
A21202631-37-0Promekarb atau Fenol, 3-metil-5-(1-metiletil)-, metil karbamat1
A212164-00-6m-Kumenil metilkarbamat atau 3-Isopropilfenil N-metilkarbamat atau Fenol, 3-(1-metiletil)-, metil karbamat1
A21221646-88-4Aldicarb sulfon atau Propanal, 2-metil-2-(metil-sulfonil)-, O-[(metilamino) karbonil] oksima1
A212357-47-6Fisostigmin atau Pirolo[2,3-b]indol-5-ol, 1,2,3,3a,8,8a-heksahidro-1,3a,8-trimetil-, metilkarbamat (ester), (3aS-cis)-1
A2124137-30-4Ziram atau Seng, bis(dimetilkarbamoditioato-S, S')-,1
A212575-07-0Etanal atau Asetaldehida1
A212667-64-1Aseton atau 2-Propanon1
A212775-05-8Asetonitril1
A212898-86-2Asetofenon atau Etanon, 1-fenil-1
A212953-96-32-Asetilaminofluoren atau Asetamida, -9H-fluoren-2-il-1
A213075-36-5Asetil klorida1
A213179-06-1Akrilamida atau 2-Propenamida1
A213279-10-7Asam akrilat atau Asam 2-propenoat1
A2133107-13-1Ak rilonitrile atau 2-Propenenitril1
A213450-07-7Mitomisin C atau Azirino[2',3':3,4] pirolo[1,2-a] indol-4,7-dion, 6-amino-8-[[(aminokarbonil) oksi]metil]-1,1a,2,8,8a,8b-heksahidro-8a-metoksi-5-metil-, [1aS-(1aalfa, 8beta,8aalfa,8balfa)]-1
A213561-82-5Amitrol atau 1H-1,2,4-Triazol-3-amina1
A213662-53-3Anilin atau Benzenamin1
A2137492-80-8Auramin atau Benzenamin, 4,4'-karbonimidoil bis[N, N-dimetil-1
A2138115-02-6Azaserin atau L-Serin, diazoasetat (ester)1
A2139225-51-4Benz[c]akridin1
A214098-87-3Benzal klorida atau Benzena, (diklorometil)-1
A214156-55-3Benz[a]antrasen1
A214271-43-2Benzena1
A214398-09-9Asam benzenasulfonit klorida atau Benzenasulfonil klorida1
A214492-87-5Benzidine atau [1,1'-Bifenil]-4,4'-diamin1
A214550-32-8Benzo[a]piren1
A214698-07-7Benzotriklorida atau Benzena, (triklorometil)-1
A2147111-91-1Diklorometoksi etana atau Etana, 1,1'-[metilenabis(oksi)]bis[2-kloro-1
A2148111-44-4Dikloroetil eter atau Etana, 1,1'-oksibis[2-kloro-1
A2149494-03-1Klornafazina atau Naftalenamina, N, N'-bis(2-kloroetil)-1
A2150108-60-1Dikloroisopropil eter atau Propana, 2,2'-oksibis[2-kloro-1
A2151117-81-7Dietilheksil ftalat atau Asam 1,2-Benzenadikarboksilat, bis(2-etilheksil) ester1
A215274-83-9Metil bromida atau Metana, bromo-1
A2153101-55-34-Bromofenil fenil eter atau Benzena, 1-bromo-4-fenoksi-1
A215471-36-31-Butanol atau n-Butil alkohol1
A215513765-19-0Kalsium kromat atau Asam kromat H₂CrO₄, kalsium dan garamnya1
A2156353-50-4Karbonil difluorida atau Karbon oksifluorida1
A215775-87-6Kloral atau Asetaldehida, trikloro-1
A2158305-03-3Klorambusil atau Asam benzenabutanoat, 4-[bis(2-kloroetil) amino]-1
A215957-74-9Klordan, alfa & gamma isomers, atau 4,7-Metano-1H-indena, 1,2,4,5,6,7,8,8-oktakloro-2,3,3a,4,7,7a-heksahidro-1
A2160108-90-7Klorobenzena atau Benzena, kloro-1
A2161510-15-6Klorobenzilat atau Asam benzenaasetat, 4-kloro-alfa-(4-klorofenil)-alfa-hidroksi-, etil ester1
A216259-50-7p-Kloro-m-kresol atau Fenol, 4-kloro-3-metil-1
A2163106-89-8Epiklorohidrin atau Oksiran, (klorometil)-1
A2164110-75-82-Kloroetil vinil eter atau Etena, (2-kloroetoksi)-1
A216575-01-4Vinil klorida atau Etena, kloro-1
A216667-66-3Kloroform atau Metana, trikloro-1
A216774-87-3Metil klorida atau Metana, kloro-1
A2168107-30-2Klorometil metil eter atau Metana, klorometoksi-1
A216991-58-7beta-Kloronaftalena atau Naftalena, 2-kloro-1
A217095-57-8o-Klorofenol atau Fenol, 2-kloro-1
A21713165-93-34-Kloro-o-toluidin, hidroklorida, atau Benzenamin, 4-kloro-2-metil-, hidroklorida1
A2172218-01-9Krisen1
A21738001-58-9Kreosot1
A21741319-77-3Kresol (Asam kresilat) atau Fenol, metil-1
A21754170-30-3Krotonaldehida atau 2-Butenal1
A217698-82-8Kumena atau Benzena, (1-metiletil)-1
A2177110-82-7Sikloheksana atau Benzena, heksahidro-1
A2178108-94-1Sikloheksanon1
A217950-18-0Siklofosfamida atau 2H-1,3,2-Oksazafosforin-2-amina, N, N-bis(2-kloroetil) tetrahidro-, 2-oksida1
A218020830-81-3Daunomisin atau 5,12-Naftasenediona, 8-asetil-10-[(3-amino-2,3,6-trideoksi)-alfa-L-likso-heksopiranosil]oksi]-7,8,9,10-tetrahidro-6,8,11-trihidroksi-1-metoksi-, (8S-cis)-1
A218172-54-8DDD atau Benzena, 1,1'-(2,2-dikloroetilidena) bis[4-kloro-1
A218250-29-3DDT atau Benzena, 1,1'-(2,2,2-trikloroetilidena) bis[4-kloro-1
A21832303-16-4Dialat atau Asam karbamotioat, bis(1-metiletil)-, S-(2,3-di kloro-2-propenil) ester1
A218453-70-3Dibenz[a, h]antrasen1
A2185189-55-9Dibenzo[a, i]pirena atau Benzo[rst]pentafen1
A218696-12-81,2-Dibromo-3-kloropropana, atau Propana, 1,2-dibromo-3-kloro-1
A2187106-93-4Etilen dibromida atau Etana, 1, 2-dibromo-1
A218874-95-3Metilen bromida atau Metana, dibromo-1
A218984-74-2Dibutul ftalat atau Asam 1,2-Benzenadikarboksilat, dibutil ester1
A219095-50-1o-Diklorobenzena atau Benzena, 1,2-dikloro-1
A2191541-73-1m-Diklorobenzena atau Benzena, 1,3-dikloro-1
A2192106-46-7p-Diklorobenzena atau Benzena, 1,4-dikloro-1
A219391-94-13,3'-Diklorobenzidina atau [1,1'-Bifenil]-4,4'-diamina, 3,3'-dikloro-1
A2194764-41-01,4-Dikloro-2-butena atau 2-Butena, 1,4-dikloro-1
A219575-71-8Diklorodifluorometana atau Metana, diklorodifluoro-1
A219675-34-3Etiliden diklorida atau Etana, 1,1-dikloro-1
A2197107-06-2Etana, 1,2-dikloro-atau Etilen diklorida1
A219875-35-41,1-Dikloroetilene atau Etena, 1,1-dikloro-1
A2199156-60-51,2-Dikloroetilene atau Etena, 1,2-dikloro-, (E)-1
A220075-09-2Metilene klorida atau Metana, dikloro-1
A2201120-83-22,4-Diklorofenol atau Fenol, 2,4-dikloro-1
A220287-65-02,6-Diklorofenol atau Fenol, 2,6-dikloro-1
A220378-87-5Propilen diklorida atau Propana, 1,2-dikloro-1
A2204542-75-61,3-Dikloropropena atau 1-Propena, 1,3-dikloro-1
A22051464-53-52,2'-Bioksiran atau 1,2:3,4-Diepoksibutana1
A22061615-80-1N, N'-Dietilhidrazin atau Hidrazin, 1,2-dietil-1
A22073288-58-2O, O-Dietil S-metil ditiofosfat atau Asam fosforoditioat, O, O-dietil S-metil ester1
A220884-66-2Dietil ftalat atau Asam 1,2-Benzenadikarboksilat, dietil ester1
A220956-53-1Dietilstilbesterol atau Fenol, 4,4'-(1,2-dietil-1,2-etenediil) bis-, (E)-1
A221094-58-6Dihidrosafrol atau 1,3-Benzodioksol, 5-propil-1
A2211119-90-43,3'-Dimetoksibenzidin atau [1,1'-Bifenil]-4,4'-diamin, 3,3'-dimetoksi-1
A2212124-40-3Dimetilamin atau Metanamin, -metil-1
A221360-11-7p-Dimetilaminoazobenzena atau Benzenamin, N, N-dimetil-4-(fenilazo)-1
A221457-97-67,12-Dimetilbenz[a]antrasen atau Benz[a]antrasen, 7,12-dimetil-1
A2215119-93-73,3'-Dimetilbenzidin atau [1,1'-Bifenil]-4,4'-diamin, 3,3'-dimetil-1
A221680-15-9alfa, alfa-Dimetilbenzilhidroperoksida atau Hidroperoksida, 1-metil-1-feniletil-1
A221779-44-7Dimetilkarbamoil klorida atau Carbamic klorida, dimetil-1
A221857-14-71,1-Dimetilhidrazin atau Hidrazin, 1,1-dimetil-1
A2219540-73-81,2-Dimetilhidrazin atau Hidrazin, 1,2-dimetil-1
A2220105-67-92,4-Dimetilfenol atau Fenol, 2,4-dimetil-1
A2221131-11-3Dimetil ftalat atau Asam 1,2-Benzenadikarboksilat, dimetil ester1
A222277-78-1Dimetil sulfat atau Asam sulfat, dimetil ester1
A2223121-14-22,4-Dinitrotoluen atau Benzena, 1-metil-2,4-dinitro-1
A2224605-20-22,6-Dinitrotoluen atau Benzena, 2-metil-1,3-dinitro-1
A2225117-84-0Di-n-octil ftalat atau Asam 1,2-Benzenadikarboksilat, dioktil ester1
A2226123-91-11,4-Dioksan atau 1,4-Dietilenoksida1
A2227122-66-71,2-Difenilhidrazin atau Hidrazin, 1,2-difenil-1
A2228142-84-7Dipropilamina atau 1-Propanamina, N-propil-1
A2229621-64-7Di-n-propilnitrosamina atau 1-Propanamina, N-nitroso-N-propil-1
A2230141-78-6Asam asetat etil ester atau Etil asetat1
A2231140-88-5Etil akrilat atau Asam 2-Propenoat, etil ester1
A2232111-54-6Asam etilenabisditiokarbamat, dan garamnya serta esternya, atau Asam karbamoditioat, 1,2-etanadiilbis-, dan garamnya serta esternya1
A223375-21-8Oksiran atau Etilen oksida1
A223496-45-7Etilentiourea atau 2-Imidazolidinetion1
A223560-29-7Etil eter atau Etana, 1,1'-oksibis-1
A223697-63-2Etil metakrilat atau Asam 2-Propenoat, 2-metil-, etil ester1
A223762-50-0Etil metanasulfonat atau Asam metanasulfonat, etil ester1
A2238206-44-0Fluoranten1
A223975-69-4Trikloromonofluorometana atau Metana, triklorofluoro-1
A224050-00-0Formaldehida1
A224164-18-6Asam format1
A2242110-00-9Furan atau Furfuran1
A224398-01-1Furfural atau 2-Furankarboksaldehida1
A2244765-34-4Glisidilaldehida atau Oksirankarboksialdehida1
A2245118-74-1Heksaklorobenzena atau Benzena, heksakloro-1
A224687-68-3Heksaklorobutadiena atau 1,3-Butadiena, 1,1,2,3,4,4-heksakloro-1
A224758-89-9Lindan atau Sikloheksana, 1,2,3,4,5,6-heksakloro-, (1alfa,2alfa,3beta,4alfa,5alfa,6beta)-1
A224877-47-4Heksaklorosiklopentadiena atau 1,3-Siklopentadiena, 1,2,3,4,5,5-heksakloro-1
A224967-72-1Heksakloroetana atau Etana, heksakloro-1
A225070-30-4Heksaklorofen atau Fenol, 2,2'-metilen bis[3,4,6-trikloro-1
A2251302-01-2Hidrazina1
A22527664-39-3Asam hidrofluorat atau Hidrogen fluorida1
A22537783-06-4Hidrogen sulfida H₂S1
A225475-60-5Asam kakodilat atau Asam arsinat, dimetil-1
A2255193-39-5Indeno[1,2,3-cd]piren1
A225674-88-4Metil iodida atau Metana, iodo-1
A225778-83-1Isobutyl alkohol atau 1-Propanol, 2-metil-1
A2258120-58-1Isosafrol atau 1,3-Benzodioksol, 5-(1-propenil)-1
A2259143-50-0Kepon atau 1,3,4-Meteno-2H-siklobuta[cd]pentalen-2-one, 1,1a,3,3a,4,5,5,5a,5b,6-decaklorooctahidro-1
A2260303-34-4Lasiokarpin atau Asam 2-Butenoat, 2-metil-, 7-[[2,3-dihidroksi-2-(1-metoksietil)-3-metil-1-oksobutoksi]metil]-2,3,5,7a-tetrahidro-1H-pirolizin-1-il ester, [1S-[1alfa(Z),7(2S*,3R*),7aalfa]]-1
A2261301-04-2Timbal asetat atau Asam asetat, timbal(2+) dan garamnya1
A22627446-27-7Timbal fosfat atau Asam fosforat, timbal(2+) salt (2:3)1
A22631335-32-6Timbal subasetat atau Timbal, bis(asetato-O) tetrahidroksitri-1
A2264108-31-6Maleat anhidrida atau 2,5-Furandione1
A2265123-33-1Maleat hidrazida atau 3,6-Piridazinadion, 1,2-dihidro-1
A2266109-77-3Malononitril atau Propanadinitril1
A2267148-82-3Melfalan atau L-Fenilalanin, 4-[bis(2-kloroetil) amino]-1
A22687439-97-6Merkuri1
A2269126-98-7Metakrilonitril atau 2-Propenanitril, 2-metil-1
A227074-93-1Metanatiol atau Tiometanol1
A227167-56-1Metanol atau Metil alkohol1
A227291-80-5Metapirilen atau 1,2-Etanadiamina, N, N-dimetil-N'-2-piridinil-N'-(2-tienilmetil)-1
A227379-22-1Metil klorokarbonat atau Asam karbonokloridat, metil ester1
A227456-49-53-Metilkolantrena atau Benz[j]aseantrilena, 1,2-dihidro-3-metil-1
A2275101-14-44,4'-Metilen bis(2-kloroaniline) atau Benzenamin, 4,4'-metilen bis[2-kloro-1
A227678-93-32-Butanon atau Metil etil keton1
A22771338-23-42-Butanone, peroksida atau Metil etil ketone peroksida1
A2278108-10-1Metil isobutil keton (I) atau 4-Metil-2-pentanon (I) atau Pentanol, 4-metil-1
A227980-62-6Metil metakrilat atau Asam 2-Propenoat, 2-metil, metil ester1
A228070-25-7MNNG atau Guanidin, -metil-N'-nitro-N-nitroso-1
A228156-04-2Metiltiourasil atau 4(1H)-Pirimidiinon, 2,3-dihidro-6-metil-2-tiokso-1
A228291-20-3Naftalena1
A2283130-15-41,4-Naftalendion atau 1,4-Naftokuinon1
A2284134-32-71-Naftalenamin atau alfa-Naftilamin1
A228591-59-82-Naftalenamin atau beta-Naftilamin1
A228698-95-3Nitrobenzena atau Benzena, nitro-1
A2287100-02-7p-Nitrofenol atau Fenol, 4-nitro-1
A228879-46-92-Nitropropana atau Propana, 2-nitro-1
A2289924-16-3N-Nitrosodi-n-butilamin atau 1-Butanamin, N-butil-N-nitroso-1
A22901116-54-7N-Nitrosodietanolamin atau Etanol, 2,2'-(nitrosoimino) bis-1
A229155-18-5N-Nitrosodietilamin atau Etanamin, -etil-N-nitroso-1
A2292759-73-9N-Nitroso-N-etilurea atau Urea, N-etil-N-nitroso-1
A2293684-93-5N-Nitroso-N-metilurea atau Urea, N-metil-N-nitroso-1
A2294615-53-2N-Nitroso-N-metiluretana atau Asam karbamat, metilnitroso-, etil ester1
A2295100-75-4N-Nitrosopiperidin atau Piperidin, 1-nitroso-1
A2296930-55-2N-Nitrosopirolidin atau Pirolidin, 1-nitroso-1
A229799-55-85-Nitro-o-toluidin atau Benzenamin, 2-metil-5-nitro-1
A2298123-63-7Paraldehida atau 1,3,5-Trioksan, 2,4,6-trimetil-1
A2299608-93-5Pentaklorobenzena atau Benzena, pentakloro-1
A230076-01-7Pentakloroetana atau Etana, pentakloro-1
A230182-68-8Pentakloronitrobenzena (PCNB) atau Benzena, pentakloronitro-1
A2302504-60-91-Metilbutadien atau 1,3-Pentadien1
A230362-44-2Fenasetin atau Asetamida, -(4-etoksifenil)-1
A2304108-95-2Fenol1
A23051314-80-3Fosforus sulfida atau Sulfur fosfida1
A230685-44-9Ftalik anhidrida atau 1,3-Isobenzofurandion1
A2307109-06-82-Pikolin atau 2-metil-Piridin1
A230823950-58-5Pronamida atau Benzamida, 3,5-dikloro-N-(1,1-dimetil-2-propinil)-1
A23091120-71-41,3-Propan sulton atau 1,2-Oksatiolan, 2,2-dioksida1
A2310107-10-8n-Propilamin atau 1-Propanamina1
A2311110-86-1Piridina1
A2312106-51-4p-Benzokuinon atau 2,5-Sikloheksadien-1,4-dion1
A231350-55-5Reserpin atau Yohimban-16-karboksilic acid, 11,17-dimetoksi-18-[[(3,4,5-trimetoksibenzoil) oksi]-, metil ester, (3beta, 16beta, 17alfa, 18beta, 20alfa)-1
A2314108-46-3Resorcinol atau 1,3-Benzenadiol1
A231594-59-7Safrol atau 1,3-Benzodioksol, 5-(2-propenil)-1
A23167783-00-8Asam selenit atau Selenium dioksida1
A23177488-56-4Selenium sulfida atau Selenium sulfida SeS₂1
A231818883-66-4Streptozotosin atau D-Glukosa, 2-deoksi-2-[[(metilnitrosoamino) karbonil] amino]-atau Glukopiranos, 2-deoksi-2-(3-metil-3-nitrosoureido)-, D-1
A231995-94-31,2,4,5-Tetraklorobenzena1
A2320630-20-61,1,1,2-Tetrakloroetana1
A232179-34-51,1,2,2-Tetrakloroetana1
A2322127-18-4Tetrakloroetilen1
A232356-23-5Karbon tetraklorida atau Metana, tetrakloro-1
A2324109-99-9Tetrahidrofuran1
A2325563-68-8Talium asetat atau Asam asetat, talium(1+) dan garamnya1
A23266533-73-9Talium karbonat atau Carbonic acid, ditalium(1+) dan garamnya1
A23277791-12-0Talium klorida1
A232810102-45-1Talium nitrat atau Asam nitrat, garam talium(1+)1
A232962-55-5Tioasetamida atau Etanatioamida1
A233062-56-6Tiourea1
A2331108-88-3Toluena atau Benzena, metil-1
A233225376-45-8Toluenediamin atau Benzenadiamin, ar-metil-1
A2333636-21-5o-Toluidina hidroklorida at Benzenamin, 2-metil-, hidroklorida1
A233426471-62-5Toluena diisosianat atau Benzena, 1,3-diisosianatometil-1
A233575-25-2Bromoform atau Metana, tribromo-1
A233671-55-6Metil kloroform atau 1,1,1-Trikloroetana1
A233779-00-51,1,2-Trikloroetana1
A233879-01-6Trikloroetilen1
A233999-35-41,3,5-Trinitrobenzena1
A2340126-72-7Tris(2,3-dibromopropil) fosfat atau 1-Propanol, 2,3-dibromo-, fosfat (3:1)1
A234172-57-1Tripan blue atau Asam 2,7-Naftalenedisulfonat, 3,3'-[(3,3'-dimetil[1,1'-bifenil]-4,4'-diil) bis(azo) bis[5-amino-4-hidroksi]-, garam tetrasodium1
A234266-75-1Urasil mustard atau 2,4-(1H,3H)-Pirimidinedion, 5-[bis(2-kloroetil) amino]-1
A234351-79-6Etil karbamat (uretana) atau Asam karbamat, etil ester1
A23441330-20-7Silen atau Benzena, dimetil-1
A234594-75-72,4-D, garamnya dan esternya atau Asam Asetat, (2,4-diklorofenoksi)-, garamnya dan esternya1
A23461888-71-7Heksakloropropena atau 1-Propena, 1,1,2,3,3,3-heksakloro-1
A2347137-26-8Tiram atau Tioperoksidikarbonat diamid [(H₂N)C(S)]₂S₂, tetrametil-1
A2348506-68-3Sianogen bromida (CN)Br1
A234972-43-5Metoksiklor atau Benzena, 1,1'-(2,2,2-trikloroetiliden) bis[4-metoksi-1
A235081-81-2Warfarin, dan garamnya, pada konsentrasi ≤0,3% (lebih kecil dari atau sama dengan nol koma tiga persen), atau 2H-1-Benzopyran-2-one, 4-hidroksi-3-(3-okso-1-fenil-butil)-, dan garamnya, pada konsentrasi ≤0,3% (lebih kecil dari atau sama dengan nol koma tiga persen)1
A23511314-84-7Seng fosfida Zn₃P₂, pada konsentrasi ≤10% (lebih kecil dari atau sama dengan sepuluh persen)1
A235217804-35-2Benomil atau Asam karbamat, [1-[(butilamino) karbonil]-1H-benzimidazol-2-il]-, metil ester1
A235322781-23-3Bendiocarb atau 1,3-Benzodioksol-4-ol, 2,2-dimetil-, metil karbamat1
A235463-25-2Karbaril atau 1-Naftalenol, metilkarbamat1
A2355101-27-9Barban atau Asam karbamat, (3-klorofenil)-, 4-kloro-2-butinil ester1
A235695-53-4o-Toluidina atau Benzenamin, 2-metil-1
A2357106-49-0p-Toluidina atau Benzenamin, 4-metil-1
A2358110-80-5Etilen glikol monoetil eter atau Etanol, 2-etoksi-1
A235922961-82-6Bendiokarb fenol atau 1,3-Benzodioksol-4-ol, 2,2-dimetil-,1
A23601563-38-8Karbofuran fenol atau 7-Benzofuranol, 2,3-dihidro-2,2-dimetil-1
A236110605-21-7Karbendazim atau Asam karbamat, 1H-benzimidazol-2-il, metil ester1
A2362122-42-9Profam atau Asam karbamat, fenil-, 1-metiletil ester1
A236352888-80-9Prosulfokarb atau Asam karbamotioat, dipropil-, S-(fenilmetil) ester1
A23642303-17-5Trialat atau Asam karbamotioat, bis(1-metiletil)-, S-(2,3,3-trikloro-2-propenil) ester1
A236530558-43-1A2213 atau Asam etanimidotioat, 2-(dimetilamino)-N-hidroksi-2-okso-, metil ester1
A23665952-26-1Dietilen glikol, dikarbamat, atau Etanol, 2,2'-oksibis-, dikarbamat1
A2367121-44-8Trietilamin atau Etanamin, N,N-dietil-1
A236823564-05-8Tiofanat-metil atau Asam karbamat, [1,2-fenilenebis(iminokarbonotioil)]bis-, dimetil ester1
A236959669-26-0Tiodikarb atau Asam etanimidotioat, N, N'-[tiobis[(metilimino) karboniloksi]]bis-, dimetil ester1
A2370114-26-1Propoksur atau Fenol, 2-(1-metiletoksi)-, metilkarbamat1
A237158-90-2Asam Asetat, (2,4,5-triklorofenoksi)-atau Pentaklorofenol atau Fenol, pentakloro-1
A237287-86-5Fenol, 2,3,4,6-tetrakloro-1
A237388-06-2Fenol, 2,4,5-trikloro-1
A237493-72-1Silveks (2,4,5-TP) atau Asam propanoat, 2-(2,4,5-triklorofenoksi)-1
A237593-76-52,3,4,6-Tetraklorofenol atau 2,4,5-T1
A237695-95-42,4,5-Triklorofenol atau 2,4,6-Triklorofenol1
CAS¹)merupakan singkatan dari Chemical Abstract Service

Tabel 3. Daftar Limbah B3 dari sumber spesifik umum

Kode industri/ kegiatanJenis industri/ kegiatanSumber limbahKode limbahUraian limbahKategori bahaya
01Pupuk dan bahan senyawa nitrogen1.Proses produksi urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat, Asam Sulfat, Amoniak, Asam Fosfat, Asam Nitrat2.Proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat untuk membuat pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat, Kalium Amonium Klorida untuk membuat pupuk buatan majemuk nitrogen kalium, dan Kalium Metafosfat dan Amonium Kalium Fosfat untuk membuat pupuk buatan majemuk Nitrogen Fosfat Kalium3.Fasilitas penyerap asam nitrat4.Proses regenerasi dari desulfurisasi dan lapisan filter5.IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi pupuk dan bahan senyawa nitrogenB301-1Limbah karbon aktif selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah AllOd2
B301-2Terak (slag) mengandung fosfor dari proses yang menggunakan teknologi electric furnace2
B301-3Katalis bekas2
B301-4Residu proses produksi atau kegiatan2
B301-5Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara2
B301-6Limbah iron spongeyang digunakan pada unit desulfurisasi2
B301-7Sludge IPAL2
02Proses kloro alkali, tidak termasuk pemurnian garam yang dilakukan di ladang garam1.Proses yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium klorida, kalium hidroksida dan senyawa klor lainnya, termasuk menghasilkan logam alkali, seperti litium, natrium dan kalium serta senyawa alkali lainnya2.Pemurnian garam3.Proses produksi soda kostik dengan metode sel merkuri4.Proses produksi klorin dengan metode elektrolisis proses sel merkuriA302-1Sludge brine dari pemurnian garam dengan proses sel merkuri dalam memproduksi klorin, hidrogen dan soda kaustik1
A302-2Sludge brine dari pemurnian garam dengan proses sel membran atau diafragma dalam memproduksi klorin, hidrogen dan soda kaustik1
A302-3Limbah hidrokarbon terklorinasi dari tahap pemurnian garam dengan proses sel membran atau diafragma menggunakan anoda grafit dalam produksi gas klor1
A302-4Peralatan yang terkontaminasi Limbah merkuri (Hg) jika konsentrasi lebih besar dari 10 ppm (sepuluh parts per million)1
A302-5Limbah karbon aktif dari proses produksi klorin, hidrogen, soda kaustik yang menggunakan proses sel merkuri1
A302-6Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis1
A302-7Limbah merkuri sulfida1
A302-8Limbah dari proses filtrasi larutan soda kaustik1
A302-9Sludge IPAL dari proses sel merkuri dan/atau sel membran atau diafragma dalam memproduksi klorin, hidrogen dan soda kaustik1
A302-10Lumpur barium sulfat yang mengandung merkuri (Hg) jika konsentrasi lebih besar dari 10 ppm (sepuluh parts per million)1
B302-1Peralatan yang terkontaminasi limbah merkuri (Hg) jika konsentrasi lebih kecil dari 10 ppm (sepuluh parts per million) dan/atau lebih besar dari 0,3 ppm (nol koma tiga parts per million)2
B302-2Lumpur barium sulfat yang mengandung merkuri (Hg) jika konsentrasi lebih kecil dari 10 ppm (sepuluh parts per million) dan/atau lebih besar dari 0,3 ppm (nol koma tiga parts per million)2
B302-3Limbah yang mengandung asbes dari proses elektrolisis yang menggunakan diafragma asbes2
03Pestisida dan produk agrokimia mencakup:a.industri insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida;b.industri produk anti tunas (anti-sprout), pengatur pertumbuhan tanaman; danc.industri disinfektan1.Proses pembuatan bahan baku pestisida, seperti buthyl phenyl methylcarbamate (BPMC), methyl isopropyl carbamate (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate2.Proses pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida3.Proses penyimpanan dan pengemasan pestisida4.IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi pestisidaA303-1Bahan atau produk yang tidak memenuhi1
A303-2Residu proses produksi yang meliputi formulasi, destilasi, dan evaporasi1
A303-3Absorben dan filter bekas1
A303-4Debu emisi dari alat pengendalian pencemaran udara, termasuk debu tumpahan dari bahan atau produk1
A303-5Abu (ash) dari insinerator1
A303-6Sludge IPAL1
04Resin adesif Fenol formaldehida (PF), urea formaldehida (UF), melamin formaldehida (MF)1.Pembuatan perekat atau lem yang berasal dari plastik, seperti ester dan eter, phenol formaldehide (PF), urea formaldehide (UF), melamine formaldehide (MF)2.Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) resin adesif3.IPAL yang mengolah efluen dari produksi resin adesifA304-1Bahan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan1
A304-2Lumpur encer (aqueous sludge) yang mengandung adesif atau sealant yang mengandung pelarut organik1
A304-3Limbah minyak resin (terpentin)1
A304-4Residu dari proses penyaringan produk (strainer)1
A304-5Kerak dari proses esterifikasi (thermosetting)1
A304-6Residu proses produksi atau kegiatan1
B304-1Katalis bekas2
B304-2Sludge IPAL2
05Polimer kegiatan produksi, baik khusus atau terintegrasi dalam manufaktur produk plastik, karet atau serat sintetis dengan cara polimerisasi yang menghasilkan produk antara lain polyvinyl chloride (PVC), polyvinyl acetate (PVA), polyethylene (PE), polypropylene (PP), acrylonitrile styrene (AS), synthetic resin (alkyd, amino, epoxy, phenolic, polyester, polyurethane, vinyl acrylic), phthalate (PET), polystyrene (PS), polyethylene terephthalate (PET), styrene butadiene rubber (SBR)1.Pembuatan bahan plastik, seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksida, silikon, poliuretan, polietilena (PE), polipropilena (PP), polistirena, polivinil klorida (PVC)2.Pembuatan karet sintetis, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadiene rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane), dan isoprene rubber3.IPAL yang mengolah efluen dari produksi polimerA305-1Monomer atau oligomer yang tidak bereaksi1
A305-2Residu produksi atau reaksi pemurnian, polimer absorben, fraksinasi1
A305-3Residu dari proses destilasi1
A305-4Orgalite dari furnace proses produksi CS₂1
A305-5Alkali selulosa1
B305-1Katalis bekas2
B305-2Sisa dan bekas stabiliser2
B305-3Fire retardant misalnya Sb dan senyawa bromine organik2
B305-4Senyawa Sn organik untuk thermal stabiliser2
B305-5Sludge IPAL2
06Petrokimia Industri yang menghasilkan produk organik dari proses pemecahan fraksi minyak bumi atau gas alam, termasuk produk turunan yang dihasilkan langsung dari produk dasarnya, misalnya parafin, olefin, naften dan hidrokarbon aromatis (metana, etana, propana, etilena, propilena, butana, sikloheksana, benzena, toluena, naftalena, asetilena, asam asetat, ksilena) dan seluruh produk turunannya1.Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) produk petrokimia2.IPAL yang mengolah efluen dari proses atau kegiatan petrokimiaA306-1Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam1
A306-2Residu akhir (tar)1
A306-3Residu proses produksi atau reaksi1
B306-1Katalis bekas2
B306-2Absorban misalnya karbon aktif bekas selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A110d, dan filter bekas2
B306-3Residu atau debu dari proses drying2
B306-4Sludge IPAL2
07Kilang minyak dan gas bumi1.Proses pemurnian dan pengilangan minyak bumi menghasilkan gas atau LPG, naptha, avigas, avtur, gasoline, minyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, residu, pelarut (solvent), wax, lubricant dan aspal2.Proses pemurnian dan pengolahan gas alam menjadi liquefied natural gas (LNG) dan liquified petroleum gas (LPG)3.Proses pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk (grease) yang berbahan dasar minyak4.Proses pengolahan minyak dan gas bumi5.Unit dissolved air flotation (DAF)6.Pembersihan heat exchanger7.Tanki penyimpanan minyak dan gas bumiA307-1Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam meliputi:1.Sludge kilang minyak primer dari hasil pemisahan gravitasi minyak, air dan padatan selama penyimpanan dan/atau pengolahan. Sludge tersebut termasuk yang dihasilkan dalam pemisahan minyak, air, dan padatan pada tangki dan impoundments, saluran air dan alat angkut lainnya, genangan air, dan unit stormwater yang menerima aliran air hujan atau air hasil proses pengolahan, pemeliharaan dan/atau produksi2.Sludge kilang minyak sekunder (emulsi) hasil pemisahan fisik dan/atau kimia minyak, air dan padatan1
A307-2Residu dasar tanki1
A307-3Slop padatan emulsi minyak dari industri penyulingan minyak bumi1
B307-1Katalis bekas2
B307-2Karbon aktif bekas selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A110d2
B307-3Filter bekas termasuk lempung (clays) spent filter2
B307-4Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
08Pengawetan kayu1.Proses pengawetan kayu dengan cara pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya2.IPAL yang mengolah efluen dari proses pengawetan kayuA308-1Sludge dari proses pengawetan kayu dan fasilitas penyimpanan1
A308-2Sludge dari alat-alat pengolahan atau pengawetan kayu dan produk left-over1
B308-1Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis2
B308-2Sludge dari IPAL2
09Peleburan besi dan bajaProses peleburan besi dan baja1.Proses casting besi dan baja2.Proses rolling, drawing, sheeting3.Manufakturing Coke4.IPAL yang mengolah efluen dari coke oven atau blast furnaceA309-1Fluxing agent bekas1
A309-2Limbah amonia, fenol, sianida & hidrogen sulfida1
A309-3Spent pickle liquor1
A309-4Sludge spent pickle liquor1
A309-5Sludge ammonia still lime1
A309-6Residu dari proses produksi kokas (tar)1
B309-1Dross dari peleburan2
B309-2Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B309-3Debu kupola2
B309-4Emulsi minyak dari fasilitas pendingin2
B309-5Sludge IPAL yang mengolah efluen dari coke oven atau blast furnace.2
10Operasi penyempurnaan baja1.Penyempurnaan dan pemrosesan baja2.Steel surface treatment antara lain pickling, passivation, cleaning3.IPAL yang mengolah efluen dari operasi penyempurnaan bajaA310-1Larutan asam alkali bekas dan residunya1
A310-2Residu terkontaminasi sianida (hot metal treatment)1
A310-3Larutan pengolah bekas1
A310-4Fluxing agent bekas1
A310-5Sludge dari proses pengolahan residu1
B310-1Sludge IPAL2
11Peleburan timah hitam (Pb)1.Proses produksi peleburan timah hitam (Pb) primer dan/atau sekunder2.Fasilitas pengendalian pencemaran udara3.IPAL yang mengolah effluen dari proses peleburan timah hitam (Pb)4.Fasilitas cooling tower5.Fasilitas gas treatment6.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpananA311-1Larutan asam bekas1
A311-2Slag yang dihasilkan dari proses peleburan primer dan/atau sekunder1
A311-3Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara1
A311-4Ash, dross, dan skimming dari proses peleburan primer dan/atau sekunder1
A311-5Sludge dan filter cakes dari gas treatment1
A311-6Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
B311-1Sludge dari fasilitas cooling tower2
B311-2Sludge dari IPAL2
12Peleburan dan pemurnian tembaga (Cu)1.Proses produksi primer dan sekunder peleburan dan pemurnian tembaga2.Peleburan dengan electric arc furnace (EAF)3.Fasilitas pengendalian pencemaran udara4.IPAL yang mengolah effluen dari proses pemurnian tembaga5.Fasilitas dan/atau kegiatan untuk memproduksi asam (acid plant)6.Fasilitas cooling tower7.Fasilitas gas treatment8.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpananA312-1Larutan asam bekas fasilitas penyimpanan1
A312-2Sludge dari acid plant blowdown1
A312-3Residu dari proses penyempurnaan secara elektrolisis1
A312-4Sludge dari oil treatment atau1
B312-1Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B312-2Ash, dross, dan skimming dari proses peleburan primer dan/atau sekunder2
B312-3Sludge dan filter cakes dari gas treatment2
B312-4Sludge dari fasilitas cooling tower2
B312-5Sludge IPAL2
13Peleburan aluminium dan pelapisan aluminium (aluminum chemical conversion coating)1.Proses produksi primer dan sekunder peleburan aluminium2.Proses pelapisan aluminium (chemical conversion coating alluminium)3.Fasilitas pengendalian pencemaran udara4.IPAL yang mengolah efluen dari proses pelapisan aluminium5.Fasilitas gas treatment6.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpananA313-1Limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak dengan air1
A313-2Tar dan residu karbon dari anode manufacturing1
A313-3Anodizing sludge1
A313-4Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
B313-1Anode scraps2
B313-2Slag yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder2
B313-3Dross hitam dari produksi primer dan/atau sekunder2
B313-4Katoda (spent pot lining)2
B313-5Limbah dari proses skimming selain Limbah dengan kode Limbah A313-12
B313-6Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B313-7Sludge dan filter cakes dari gas treatment2
B313-8Sludge dari IPAL2
14Peleburan dan penyempurnaan seng (Zn) melalui zinc calcining, purification, electrowinning1.Pyrometallurgical seng (Zn) dan penyempurnaan2.Seng elektrolisis pada proses peleburan dan penyempurnaan3.Fasilitas pengendalian pencemaran udara4.Fasilitas gas treatment5.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan6.IPAL yang mengolah efluen dari proses peleburan dan penyempurnaan seng (Zn)A314-1Limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak dengan air1
A314-2Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
A314-3Electrolyte cell slime sludge1
B314-1Slag dan dross yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder2
B314-2Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B314-3Limbah dari proses skimming selain Limbah dengan kode Limbah B314-12
B314-4Sludge dan filter cakes dari gas treatment2
B314-5Sludge dari IPAL2
15Peleburan nikel (Ni)1.Proses produksi primer dan sekunder peleburan nikel2.Fasilitas pengendalian pencemaran udara3.Fasilitas gas treatment4.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpananA315-1Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
B315-1Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B315-2Sludge dan filter cakes dari gas treatment2
16Thermal Metallurgy perak dan emas1.Proses produksi primer dan sekunder peleburan perak dan emas2.Fasilitas pengendalian pencemaran udara3.Fasilitas gas treatment4.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan5.IPAL yang mengolah efluen dari proses peleburan perak dan emasA316-1Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
B316-1Slag yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder2
B316-2Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B316-3Dross dan skimming dari proses produksi primer dan/atau sekunder2
B316-4Sludge dan filter cakes dari gas treatment2
B316-5Sludge dari IPAL2
17Proses logam non-ferro antara lain Al, Zn, dan Cu alloys1.Proses casting, finishing, dan sejenisnya2.IPAL yang mengolah efluen dari proses penyempurnaan logam non-ferroA317-1Larutan oksalat dan sludge1
A317-2Larutan permanganat (pickling)1
A317-3Residu asam pickling1
A317-4Larutan pembersih alkali1
B317-1Minyak emulsi pendingin2
B317-2Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B317-3Sludge IPAL2
18Industri peleburan aki bekas1.Proses peleburan2.IPAL yang mengolah efluen dari proses peleburan timah hitam3.Proses peleburan timah sekunder dan primer4.Fasilitas gas treatment5.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpananA318-1Larutan asam bekas1
A318-2Sludge IPAL1
A318-3Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara1
A318-4Debu, slag dan dross peleburan aki bekas1
A318-5Sludge dan filter cakes dari gas treatment1
A318-6Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
19Industri peleburan timah putih (Sn)1.Proses produksi primer dan sekunder peleburan Sn2.Fasilitas pengendalian pencemaran udara3.Fasilitas gas treatment4.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpananA319-1Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
B319-1Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B319-2Sludge dan filter cakes dari gas treatment2
20Industri peleburan mangan (Mn)1.Proses produksi primer dan sekunder peleburan Mn2.Fasilitas pengendalian pencemaran udara3.Fasilitas gas treatment4.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpananA320-1Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
B320-1Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B320-2Sludge dan filter cakes dari gas treatment2
21Tinta dan kegiatan yang menggunakan tinta seperti percetakan pada kertas, plastik, tekstil, dan sejenisnya, termasuk proses deinking pada pabrik bubur kertas1.Manufacturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) tinta2.IPAL yang mengolah efluen dari proses yang berhubungan dengan tintaB321-1Sludge mengandung tinta dari proses produksi dan penyimpanannya2
B321-2Sludge tinta2
B321-3Residu dari proses pencucian2
B321-4Kemasan bekas tinta2
B321-5Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kedaluwarsa2
B321-6Waste oil based ink disposed2
B321-7Waste etching solution2
B321-8Sludge IPAL2
22Tekstil mencakup kegiatan pemutihan dan pencelupan serat tekstil, benang rajut, kain dan barang-barang tekstil, pembuatan tahan air, pelapisan, pengaretan, atau peresapan pakaian1.Proses pengelantangan, pencelupan (dyeing) dan penyempurnaan (finishing) untuk benang maupun benang jahit2.Proses pengelantangan, pencelupan (dyeing) dan penyempurnaan (finishing) kain3.Proses pencetakan (printing) kain, termasuk pencetakan motif batik4.Usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), dilakukan dengan tulis, cap atau kombinasinya5.IPAL yang mengolah efluen proses kegiatan tekstilA322-1Pelarut bekas (cleaning)1
A322-2Senyawa brom organik (Sb) (fire retardant)1
A322-3Dyestuffs dan pigment mengandung logam berat1
B322-1Dyestuffs dan pigment yang mengandung bahan kimia berbahaya2
B322-2Limbah dari proses finishing yang mengandung pelarut organik2
B322-3Sludge dari IPAL2
23Manufaktur, perakitan, dan pemeliharaan kendaraan dan mesin mencakup manufaktur dan perakitan kendaraan bermotor, sepeda, kapal, pesawat terbang, traktor, alat-alat berat, generator, mesin-mesin produksi, dan sejenisnya termasuk pembuatan suku cadang, aksesori dan rangka1.Seluruh proses yang berhubungan fabrikasi dan finishing logam, manufaktur mesin, suku cadang dan perakitan, termasuk industri/kegiatan dengan kode industri/kegiatan 24 dan 252.Seluruh proses yang berhubungan dengan manufaktur, perakitan, pemeliharaan kendaraan dan mesinA323-1Pelarut bekas dan cairan organik dan anorganik bekas pencucian (cleaning)1
A323-2Sludge proses produksi yang meliputi manufacturing, perakitan dan pemeliharaan1
A323-3Residu proses produksi yang meliputi manufacturing, perakitan dan pemeliharaan1
B323-1Sisa proses blasting2
B323-2Sludge painting2
B323-3Potongan PCB tersolder2
B323-4Scrap timah solder2
B323-5Sludge IPAL2
24Elektroplating dan Galvanis mencakup kegiatan pelapisan logam pada permukaan logam atau plastik dengan proses elektris1.Proses penyepuhan logam, anodizing, pengolahan panas logam, pembersihan logam, pewarnaan logam, pengerasan, dan pengilapan logam termasuk semua proses perlakuan phosphating, pickling, etching, polishing, chemical conversion coating, anodizing, dan alkaline degreasing2.Pre-treatment antara lain pickling, degreasing, stripping, cleaning, grinding, sandblasting, weldcleaning, dan depainting3.IPAL yang mengolah efluen proses galvanis dan elektroplatingA324-1Sludge dan filter cakes dari proses pengolahan dan pencucian1
A324-2Larutan bekas dari kegiatan pengolahan1
A324-3Larutan asam (pickling)1
A324-5Pelarut bekas terklorinasi1
A324-6Larutan bekas proses degreasing1
A324-7Residu dari larutan batch1
A324-8Spent plating solutions antara lain Cr (hexavalent), Pb, Ni, As, Cu, Zn, Cd, Fe, Sn atau kombinasi logam tersebut1
B324-1Dross, slag2
B324-2Filter bekas2
B324-3Sludge IPAL2
25Cat mencakup kegiatan varnish dan pelapisan dengan bahan lainnya1.Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) cat2.IPAL yang mengolah efluen dari proses yang berkaitan dengan catA325-1Limbah cat dan varnish mengandung pelarut organik1
A325-2Sludge dari cat dan varnish yang mengandung pelarut organik1
A325-3Residu proses destilasi1
A325-4Cat anti korosi berbahan dari Pb dan Cr1
A325-5Debu dan/atau sludge dari unit pengendalian pencemaran udara1
A325-6Sludge proses depainting1
A325-7Sludge dari IPAL1
B325-1Filter bekas2
B325-2Produk yang tidak memenuhi persyaratan2
26Baterai sel kering dan pemanfaatan baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan kedaluwarsa1.Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) baterai sel kering2.Fasilitas pengendalian pencemaran udara3.IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi bateraiA326-1Sludge proses produksi dan/atau pemanfaatan baterai bekas, bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan kedaluwarsa1
A326-2Residu proses produksi pemanfaatan baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan baterai kedaluwarsa1
A326-3Dust, slag, ash, pasta1
A326-4Metal powder1
B326-1Baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan baterai kedaluwarsa2
B326-2Debu dari fasilitas pencemaran udara2
B326-3Sludge IPAL2
27Baterai sel basah1.Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) baterai sel basah2.IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi bateraiA327-1Larutan asam bekas1
A327-2Larutan alkali bekas1
A327-3Sludge proses produksi1
A327-4Lead powder1
A327-5Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
B327-1Baterai bekas, baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, dan baterai kedaluwarsa2
B327-2Dross2
B327-3Debu, slag dan dross peleburan aki bekas2
B327-4Sludge dan filter cakes dari gas treatment2
B327-5Sludge dari IPAL2
28Perakitan komponen elektronik atau peralatan elektronik1.Manufaktur dan perakitan komponen dan peralatan elektronik2.IPAL yang mengolah efluen prosesA328-1Mercury contactor/switch1
A328-2Lampu fluoresen (Hg)1
A328-3Larutan untuk printed circuit1
A328-4Caustic strapping (photoresist)1
A328-5Sludge proses produksi perakitan1
B328-1Cathod Ray Tube (CRT)2
B328-2Coated glass2
B328-3Residu solder dan fluxnya2
B328-4Printed circuit board (PCB)2
B328-5Limbah kabel logam & insulasinya2
B328-6Sludge dari IPAL2
29Rekondisi atau remanufacturing barang elektronik1.Remanufacturing, rekondisi, dan perakitan komponen dan peralatan elektronik2.IPAL yang mengolah efluen prosesA329-1Mercury contactor/switch1
A329-2Lampu fluoresen (Hg)1
A329-3Caustic strapping (photoresist)1
A329-4Cathod ray tube (CRT)1
A329-5Larutan untuk printed circuit1
A329-6Sludge proses produksi1
B329-1Coated glass2
B329-2Residu solder & fluxnya2
B329-3Printed circuit board (PCB)2
B329-4Limbah kabel logam & insulasinya2
B329-5Sludge dari IPAL2
30Eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi1.Kegiatan eksplorasi dan produksi2.Kegiatan pemeliharaan fasilitas produksi3.Kegiatan pemeliharaan fasilitas penyimpanan4.Tangki penyimpanan minyak dan gasA330-1Residu dasar tangki minyak bumi1
A330-2Residu proses produksi1
B330-1Limbah lumpur bor berbahan dasar oil base dan/atau synthetic oil2
B330-2Limbah serbuk bor berbahan dasar oil base dan/atau synthetic oil2
B330-3Limbah karbon aktif selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A110d2
B330-4Absorben dan/atau filter bekas2
31Pertambangan1.Kegiatan pertambangan yang berpotensi untuk menghasilkan Limbah B3 seperti pertambangan tembaga, emas, batubara, timah, nikel, dan sejenisnya2.Fasilitas gas treatment3.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan4.Fasilitas pengendalian pencemaran udaraA331-1Spent process solutions (CN)1
A331-2Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
B331-1Limbah fire assay seperti ceramic, flux, dan cuppel2
B331-2Sludge dan/atau filter cakes dari gas treatment2
B331-3Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
32Semua jenis industri yang menghasilkan atau menggunakan listrik1.Fasilitas distribusi energi2.Proses replacement, refilling, reconditioning, retrofitting dari transformer dan capasitor3.Fasilitas gas treatment4.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan5.Fasilitas pengendalian pencemaran udaraA332-1Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan1
B332-1Sludge dan filter cakes dari gas treatment2
B332-2Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
33Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), boiler, dan/atau tungku industri yang menggunakan bahan bakar batubara1.Fasilitas boiler2.Fasilitas kiln3.Fasilitas pengendalian pencemaran udara4.IPALB333-1Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara selain Limbah dengan kode Limbah B409 atau B4102
B333-2Pasir dari fluidized bed2
B333-3Sludge IPAL2
34Penyamakan kulit1.Proses tanning dan finishing2.Proses trimming, shaving, dan/atau buffing3.IPAL yang mengolah efluen dari proses di atasA334-1Asam kromat bekas1
A334-2Tanning liquor mengandung Cr1
A334-3Limbah degreasing yang mengandung pelarut1
B334-1Limbah dari proses tanning dan finishing antara lain blue sheetings, shavings, cutting, buffing dust, yang mengandung Cr2
B334-2Limbah dari proses dressing2
B334-3Sludge IPAL2
35Zat warna dan pigmen1.Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) zat warna dan pigmen2.IPAL yang mengolah efluen dari proses yang berkaitan dengan zat warna dan pigmenA335-1Sludge proses produksi dan fasilitas penyimpanan1
A335-2Residu produksi/reaksi1
A335-3Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis1
B335-1Absorban dan filter bekas2
B335-2Sludge IPAL2
36Farmasi1.Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) produk farmasi2.IPAL yang mengolah efluen proses manufaktur dan produksi farmasiA336-1Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, kedaluwarsa, dan sisa1
A336-2Residu proses produksi dan formulasi1
A336-3Residu proses destilasi, evaporasi dan reaksi1
A336-4Reactor bottom wastes1
A336-5Sludge dari fasilitas produksi1
B336-1Absorban dan filter bekas atau karbon aktif2
B336-2Sludge dari IPAL2
37Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan1.Seluruh rumah sakit dan laboratorium klinis2.Fasilitas insinerator3.IPAL yang mengolah efluen dari kegiatan rumah sakit dan laboratorium klinisA337-1Limbah klinis memiliki karakteristik infeksius1
A337-2Produk farmasi kedaluwarsa1
A337-3Bahan kimia kedaluwarsa1
A337-4Peralatan laboratorium terkontaminasi B31
A337-5Peralatan medis mengandung logam berat, termasuk merkuri (Hg), kadmium (Cd), dan sejenisnya1
B337-1Kemasan bekas produk farmasi2
B337-2Sludge IPAL2
38Laboratorium riset dan komersial mencakup industri yang memiliki laboratorium, seperti tekstil, makanan, pulp dan kertas, bahan kimia, penyempurnaan, cat, karet, dan sejenisnyaSeluruh jenis laboratorium kecuali laboratorium yang termasuk dalam kode industri 37A338-1Bahan kimia kedaluwarsa1
A338-2Peralatan laboratorium terkontaminasi B31
A338-3Residu sampel Limbah B31
A338-4Sludge IPAL1
39FotografiManufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) bidang fotografiA339-1Larutan developer, fixer, dan bleach bekas1
B339-1Off-set Cr2
B339-2Tinta, tonner2
40Daur ulang minyak pelumas bekas1.Proses purifikasi dan regenerasi2.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas bekas3.Fasilitas pengendalian pencemaran udaraA340-1Residu proses distilasi dan evaporasi1
A340-2Residu minyak, emulsi, sludge, dan dasar tangki (DAF)1
B340-1Filter dan absorban bekas2
B340-2Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
41Sabun deterjen, produk pembersih, disinfektan, atau kosmetikProses manufaktur dan formulasi produkA341-1Residu produksi dan konsentrat1
A341-2Konsentrat yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kedaluwarsa1
A341-3Heavy alkylated hydrocarbon1
B341-1Filter dan absorban bekas2
B341-2Sludge AlCl₃ / Sludge IPAL2
42Pengolahan minyak hewani atau nabatiManufaktur dan formulasi produk lemak hewani atau nabatiA342-1Residu filtrasi1
A342-2Residu proses destilasi1
B342-1Sludge minyak atau lemak2
43Pengolahan oleokimia dasar antara lain berupa pengolahan derivat minyak nabati atau hewani1.Pengolahan minyak kelapa (CNO) dan minyak sawit (CPO) menjadi senyawa-senyawa fatty acid, fatty alcohol, alkyl ester, dan glycerine2.Proses hidrogenasi dan konversi karbon3.Fasilitas pengendalian pencemaran udara4.Fasilitas instalasi pengolahan Air LimbahA343-1Glycerine pitch1
A343-2Residu filtrasi1
B343-1Katalis bekas2
B343-2Sludge IPAL2
44Metal hardening1.Seluruh proses pengolahan misalnya dengan pemanasan pada suhu tertentu (nitriding) dan penambahan karbon (carburizing)2.IPAL yang mengolah efluen dari proses pengolahan metal hardeningB344-1Sludge dari proses pengolahan metal hardening2
B344-2Sludge IPAL2
45Metal dan plastic shapingSemua proses yang berkaitan dengan grinding, cutting, rolling, drawing, filling, dan sejenisnyaA345-1Emulsi minyak dari proses cutting dan minyak pendingin1
A345-2Sludge logam antara lain berupa serbuk, gram dari proses metal shaping yang mengandung minyak1
B345-1Sludge dari proses plastic shaping2
46Laundry dan dry cleaningProses cleaning dan degreasing yang memakai pelarut organik dan pelarut kostik kuatA346-1Larutan kaustik bekas1
B346-1Sludge dari proses cleaning dan degreasing2
47Pengoperasian insinerator Limbah1.Proses insinerasi Limbah2.Fasilitas pengendalian pencemaran3.IPAL yang mengolah efluen proses pengendalian pencemaranA347-1Fly ash insinerator1
A347-2Slag atau bottom ash insinerator1
B347-1Residu pengolahan flue gas2
B347-2Filter & absorban bekas2
B347-3Sludge IPAL2
48Daur ulang pelarut bekasRecycle, regenerasi, dan purifikasi pelarut organik bekasA348-1Residu atau sludge proses destilasi, evaporasi, dan sedimentasi1
A348-2Filter dan absorban bekas1
49Gelas keramik atau enamel1.Manufaktur dan formulasi produk gelas dan keramik atau enamel2.Fasilitas pengendalian pencemaran udaraA349-1Emulsi minyak1
A349-2Glass switches (Hg)1
A349-3Residu Opal glass - As1
A349-4Bronzing & decolorizing agent - As1
B349-1Bubuk gelas terlapis logam2
B349-2Residu dari proses etching2
B349-3Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
50Seal, Gasket, dan PackingManufaktur dan formulasi produk seal, gasket, dan packingA350-1Sisa asbestos1
A350-2Adhesive coating1
A350-3Residu dari proses produksi1
B350-1Sludge dari IPAL2
51Pulp dan kertas1.Manufaktur dan formulasi produk pulp dan/atau kertas2.Proses deinking pada industri kertas berbahan baku kertas bekas3.Kegiatan pencetakan dan pewarnaan produk kertas4.Fasilitas pengendalian pencemaran udara5.Fasilitas oil treatment dan/atau penyimpanan6.IPAL yang mengolah efluen dari proses pembuatan produk kertas deinkingA351-1Adhesif atau perekat sisa dan kedaluwarsa1
A351-2Residu pencetakan (tinta/pewarna)1
A351-3Sludge brine1
B351-1Lime mud2
B351-2Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2
B351-3Sludge oil treatment dan/atau penyimpanan2
B351-4Sludge IPAL pembuatan produk kertas deinking2
52Chemical atau industrial cleaning1.Degreasing, descaling, phosphating, derusting,2.Passivation, refinishing, dan sejenisnyaA352-1Alkali, pelarut asam dan/atau larutan oksidator yang terkontaminasi logam, minyak, gemuk1
A352-2Residu dari kegiatan pembersihan1
53Fotokopi1.Pemeliharaan peralatan2.Manufakturing, formulasi, produksi, dan distribusi (MFPD) tonerB353-1Toner bekas2
54Semua jenis industri konstruksi1.Penggantian alat pendingin (fireproof insulation), atap, insulation2.Konstruksi dan demolitionB354-1Campuran atau fraksi terpisah dari beton, brick, dan keramik yang mengandung B32
B354-2Gelas, plastik dan kayu yang terkontaminasi B32
B354-3Limbah logam yang terkontaminasi B32
B354-4Material insulasi yang mengandung asbestos2
B352-5Material konstruksi yang mengandung asbestos2
55Bengkel pemeliharaan kendaraanPemeliharaan mobil, motor, kereta api, pesawat, kapal laut, termasuk body repairA355-1Pelarut (cleaning, degreasing)1
B355-1Limbah cat2
B355-2Baterai bekas2
56Gas industriManufaktur dan formulasi gas industri antara lain berupa asetilena dan hidrogenB356-1Limbah carbide-residu2
B356-2Katalis antara lain reformer atau desulfurizer bekas2
57Pengolahan batubara dengan pirolisis-produksi kokas1.Proses produksi kokas2.IPAL yang mengolah efluen dari proses produksi kokasA357-1Residu dari proses produksi kokas (tar)1
A357-2Tar sludge1
A357-3Residu minyak1
B357-1Sludge IPAL2

Tabel 4. Daftar Limbah B3 dari sumber spesifik khusus

Kode limbahJenis limbah B3Sumber limbahKategori bahaya
B401Copper slagProses peleburan bijih tembaga (smelter) dari proses primer dan sekunder2
B404Slag timah putihProses peleburan timah putih (Sn)2
B405Iron concentrateProses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction fumace frekuensi rendah atau kupola dan/atau proses reheating fumace2
B406Mill scaleProses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction fiimace frekuensi rendah atau kupola dan/atau proses reheating fumace2
B407Debu besi/bajaPengendalian pencemaran udara dari proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction fumace frekuensi rendah atau kupola dan/atau proses reheating fumace2
B408PS BaliProses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi induction fu mace atau kupola2
B409Fly ashProses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri2
B410Bottom ashProses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri2
B411Sludge IPALProses pengolahan Air Limbah dari industri pulp2
B413Spent bleaching earthProses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati dengan kadar kandungan minyak lebih dari 3% (tiga persen)2
B414Gipsum1.Proses desulfurisasi pada PLTU;2.Proses pembuatan pupuk fosfat dengan proses basah menggunakan asam sulfat pada industri pupuk; dan/atau3.Proses dekalsifikasi tetes tebu dengan asam sulfat pada industri mono sodium glutamate (MSG)2
B415Kapur (CaCO3)Proses pembuatan pupuk amonium sulfat/zwaveteuur ammonia (ZA) pada industri pupuk2
B416TailingProses pengolahan dan/atau pemurnian bijih mineral logam pada industri pertambangan2
B417Refraktori bekas yang dihasilkan dari fasilitas termalProses industri yang menggunakan fasilitas termal antara lain berupa tungku bakar, boiler, pot lining, dan fasilitas sejenis2

Lampiran X

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Parameter uji karakteristik Limbah bahan berbahaya dan beracun

NomorUji karakteristikKriteria penetapan limbah bahan berbahaya dan beracun (kategori 1 atau kategori 2)
1Mudah meledak (explosive - E)Limbah B3 mudah meledak (mudah meledak) adalah Limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25ºC (dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury) dapat meledak, atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
2Mudah menyala (ignitable - I)Limbah B3 bersifat mudah menyala adalah Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:a)Limbah berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% (dua puluh empat persen) volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari 60ºC (enam puluh derajat Celcius) atau 140ºF (seratus empat puluh derajat Fahrenheit) akan menyala jika terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury). Pengujian sifat mudah menyala untuk limbah bersifat cair dilakukan menggunakan seta closed tester, pensky martens closed cup, atau metode lain yang setara dan termutakhir; dan/ataub)Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar yaitu 25ºC (dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury) mudah menyala melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan jika menyala dapat menyebabkan nyala terus menerus. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa harus melalui pengujian di laboratorium.
3Reaktif (reactive - R)Limbah B3 reaktif adalah Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:a)Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Limbah ini secara visual menunjukkan adanya antara lain gelembung gas, asap, dan perubahan warnab)Limbah yang jika bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa melalui pengujian di laboratorium; dan/atauc)Merupakan Limbah sianida, sulfida yang pada kondisi pH antara 2 (dua) dan 12,5 (dua belas koma lima) dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun. Sifat ini dapat diketahui melalui pengujian Limbah yang dilakukan secara kualitatif.
4Infeksius (infectious - X)Limbah B3 bersifat infeksius yaitu Limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. Yang termasuk ke dalam Limbah infeksius antara lain:a.Limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan Limbah laboratorium;b.Limbah yang berupa benda tajam seperti jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, dan pecahan gelas;c.Limbah patologi yang merupakan Limbah jaringan tubuh yang terbuang dari proses bedah atau otopsi;d.Limbah yang berasal dari pembiakan dan stok bahan infeksius, organ binatang percobaan, bahan lain yang telah diinokulasi, dan terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius; dan/ataue.Limbah sitotoksik yaitu Limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.
5Korosif(corrosive - C)Limbah B3 korosif adalah Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:a)Limbah dengan pH sama atau kurang dari 2 (dua) untuk Limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 (dua belas koma lima) untuk yang bersifat basa. Sifat korosif dari Limbah padat dilakukan dengan mencampurkan Limbah dengan air sesuai dengan metode yang berlaku dan jika limbah dengan pH lebih kecil atau sama dengan 2 (dua) untuk Limbah bersifat asam dan pH lebih besar atau sama dengan 12,5 (dua belas koma lima) untuk yang bersifat basa; dan/ataub)Limbah yang menyebabkan tingkat iritasi yang ditandai dengan adanya kemerahan atau eritema dan pembengkakan atau edema. Sifat ini dapat diketahui dengan melakukan pengujian pada hewan uji mencit dengan menggunakan metode yang berlaku.
6Beracun(toxic - T)Limbah B3 beracun adalah Limbah yang memiliki karakteristik beracun berdasarkan uji penentuan karakteristik beracun melalui TCLP, Uji Toksikologi LD50, dan uji sub-kronis.
a. Penentuan karakteristik beracun melalui TCLP1)Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 1 (satu) jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.2)Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 (dua) jika Limbah memiliki konsentrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan lebih besar dari TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
b. Uji Toksikologi LD50Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 1 jika Uji Toksikologi LD50 oral 7 (tujuh) hari memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan pada hewan uji mencit.Limbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 jika Uji Toksikologi LD50 oral 7 (tujuh) hari memiliki nilai lebih besar 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan pada hewan uji mencit dan lebih kecil atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan pada hewan uji mencit.Nilai Uji Toksikologi LD50 dihasilkan dari uji toksikologi, yaitu penentuan sifat akut limbah melalui uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara limbah dengan kematian hewan uji.Nilai Uji Toksikologi LD50 diperoleh dari analisis probit terhadap hewan uji.
c. Sub-kronisLimbah diidentifikasi sebagai Limbah B3 kategori 2 (dua) jika uji toksikologi sub-kronis pada hewan uji mencit selama 90 (sembilan puluh) hari menunjukkan sifat racun sub-kronis, berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antar individu hewan uji, dan/atau histopatologis.

Lampiran XI

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baku Mutu Karakteristik Beracun Melalui Tclp Untuk Penetapan Kategori Limbah B3

ZAT PENCEMARTCLP-ATCLP-B
Satuan (berat kering)(mg/ L)(mg/L)
PARAMETER WAJIB I
ANORGANIK
Antimoni, Sb61
Arsen, As30,5
Barium, Ba21035
Berilium, Be40,5
Boron, B15025
Kadmium, Cd0,90,15
Krom valensi enam, Cr6+152,5
Tembaga, Cu6010
Timbal, Pb30,5
Merkuri, H g0,30,05
Molibdenum, Mo213,5
Nikel, Ni213,5
Selenium, Se30,5
Perak, Ag405
Tributyltin oxide0,40,05
Seng, Zn30050
Satuan (berat kering)(mg/L)(mg/L)
ANION
Klorida, Cl"7500012500
Sianida (total), CN’213,5
Fluorida, F*45075
lodida, I"405
Nitrat, NO3’150002500
Nitrit, NO2"900150
ORGANIK
Benzena30,5
Benzo(a) pirena0,0040,0005
Karbon tetraklorida1,20,2
Kloro benzena12015
Kloroform243
2 Klorofenol1205
Kresol (total)800100
Di (2 etilheksil) ftalat2,40,4
1,2-Diklorobenzena30050
1,4-Dikloro benzena9015
1,2-Dikloroetana152,5
1,1-Dikloroetcna123
1 -2-Dikloroetena152,5
Diklorometana (metilen klorida)61
2,4-Diklorofenol8010
2,4-Dinitrotoluena0,520,065
Etilbenzena9015
Ethylene diamine tetra acetic atid (EDTA)18030
Formaldehida20025
Satuan (berat kering)(mg/L)(mg/L)
Heksaklorobutadiena0,180,03
Metil etil keton800100
Nitro benzena81
Fenol (total, non-terhalogenasi)567
Stirena61
1,1,1,2-Tetrakloroetana404
1,1,2,2-Tetrakloroetana5,20,65
T etrakloroetena202,5
Toluena21035
Triklorobenzena (total)121,5
1,1,1 -Trikloroetana12015
1,1,2-Trikloroetana4,80,6
Trikloroetena20,25
2,4,5-Triklorofenol1600200
2,4,6-Triklorofenol81
Vinil klorida0,120,015
Ksilena (total)15025
PESTISIDA
Aldrin + dieldrin0,0090,0015
DDT + DDD + DDE0,30,05
2,4-D91,5
Klordana0,060,01
Heptaklor0,120,015
Lindana0,60,1
Metoksiklor61
Pentaklorofenol2,70,45
PARAMETER TAMBAHAN
Endrin0,120,02
Satuan (berat kering)(mg/L)(mg/L)
Heksaklorobenzena0,80,13
H eksakloroetana183
Piridina305
Toksafena30,5
2,4,5-TP (Silvex)61
Keterangan:Analisis terhadap parameter tambahan dilakukan secara langsung (purposive) terhadap Limbah yang mengandung zat pencemar dimaksud.

Lampiran XII

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Baku Mutu Karakteristik Beracun Melalui TCLP Untuk Penetapan Standar Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sebelum Ditempatkan di Fasilitas Penimbusan Akhir

ZAT PENCEMARTCLP
Satuan (berat kering)(mg/L)
PARAMETER WAJIB 
ANORGANIK 
Antimoni, Sb1
Arsen, As0,5
Barium, Ba35
Berilium, Be0,5
Boron, B25
Kadmium, Cd0,15
Krom valensi enam, Cr6+2,5
Tembaga, Cu10
Timbal, Pb0,5
Merkuri, Hg0,05
Molibdenum, Mo3,5
Nikel, Ni3,5
Selenium, Se0,5
Perak, Ag5
Tributyltin oxide0,05
Satuan (berat kering)(mg/L)
Seng, Zn50
ANION 
Klorida, Cl“12500
Sianida (total), CN'3,5
Fluorida, F~75
lodida, I*5
Nitrat, NOa"2500
Nitrit, NOg'150
ORGANIK 
Benzena0,5
Benzo(a) pirena0,0005
Karbon tetraklorida0,2
Klorobenzena15
Kloroform3
2 Klorofenol5
Kresol (total)100
Di (2 etilheksil) ftalat0,4
1,2-Diklorobenzena50
1,4-Dikloro benzena15
1,2-Dikloroetana2,5
1,1-Dikloroetena3
1-2-Dikloroetena2,5
Diklorometana (metilen klorida)1
2,4-Diklorofenol10
2,4-Dinitrotoluena0,065
Etilbenzena15
Ethylene diamine tetra acetic acid (EDTA)30
Satuan (berat kering)(mg/L)
Formaldehida25
Heksaklorobutadiena0,03
Metil etil ke ton100
Nitro benzena1
Fenol (total, non-terhalogenasi)7
Stirena1
1,1,1,2-Tetrakloroetana4
1,1,2,2-Tetrakloroetana0,65
Tetrakloroetena2,5
Toluena35
Triklorobenzena (total)1,5
1,1,1 -Trikloroetana15
1,1,2 -Trikloroetana0,6
Trikloroetena0,25
2,4,5-Trikloro fenol200
2,4,6-Triklorofenol1
Vinil klorida0,015
Ksilena (total)25
PESTISIDA 
Aldrin + dieldrin0,0015
DDT + DDD + DDE0,05
2,4-D1,5
Klordana0,01
Heptaklor0,015
Lindana0,1
Metoksiklor1
Pentaklorofenol0,45
Satuan (berat kering)(mg/L)
PARAMETER TAMBAHAN 
Endrin0,02
Heksaklorobenzena0,13
Heksakloroetana3
Piridina5
Toksafena0,5
2,4,5-TP (silvex)1
Keterangan:Analisis terhadap parameter tambahan dilakukan secara langsung (purposive) terhadap Limbah yang mengandung zat pencemar dimaksud.

Lampiran XIII

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Nilai Baku Karakteristik Beracun Melalui TCLP dan Total Konsentrasi Untuk Penetapan Pengelolaan Tanah Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

ZAT PENCEMARTCLP-ATK-ATCLP-BTK-BTCLP-CTK-C
Satuan (berat kering)(mg/L)(mg/kg)(mg/L)(mg/kg)(mg/L)(mg/kg)
PARAMETER WAJIB      
ANORGANIK
Antimoni, Sb63001750,43
Arsen, As320000,55000,220
Barium, Ba2102500035625014160
Berilium, Be440000,51000,21,1
Boron, B1506000025150001036
Kadmium, Cd0,94000,151000,063
Krom valensi enam, Cr6+1520002,550011
Tembaga, Cu60300010750430
Timbal, Pb360000,515000,2300
Merkuri, Hg0,33000,05750,020,3
Molibdenum, Mo2140003,51000 11,440
Nikel, Ni21120003,530001,460
Selenium, Se32000,5500,210
Perak, Ag407205180210
Tributyltin oxide0,4100,052,50,02R
Seng, Zn3001500050375020120
ANION
Klorida, Cl-75000N/A12500N/A5000N/A
Sianida (total), CN-21100003,525001,450
Fluorida, F-45040000751000030450
lodida, I-40N/A5N/A2N/A
Nitrat, NO3-15000N/A2500N/A1000N/A
Nitrit, NO2-900N/A150N/A60N/A
ORGANIK
Benzena3160,540,21
Benzo(a) pirena0,004200,000550,00020,6
Cg-Cg petroleum hidrokarbonN/A2600N/A325N/A100
Cio-C36 petroleum hidrokarbonN/A40000N/A5000N/A1000
Karbon tetraklorida1,2480,2120,082,5
Klorobenzena12048001512006620
Kloroform2496032401,2R
2 Klorofenol12048001512002140
Kresol (total)80032000100800040R
Di (2 etilheksil) ftalat2,41600,4400,165
1,2-Diklorobenzena3002400050600020R
1,4-Diklorobenzena90640151606R
1,2-Dikloroetana15482,5121R
1,1-Dikloroetena1248031201,5R
l-2Dikloroetena159602,52401R
Diklorometana (metilen klorida)6641160,4R
2,4-Diklorofenol803200108004R
2,4-Dinitrotoluena0,52210,0655,20,026R
Etilbenzena9048001512006R
Ethylene diamine tetra acetic acid (EDTA)180400030100012R
Formaldehida200800025200010R
Heksaklorobutadiena048110,032,80,012R
Metil etil keton80032000100800040R
Nitrobenzena83201800,4R
PAHs (total)N/A400N/A50N/A1
Fenol (total, non-terhalogenasi)56220075602,8R
Polychlorinated biphenylsN/A50N/A2N/A0,02
Stirena648011200,4R
144,2-Tetrakloroetana4016004400046R
14,2,2-Tetrakloroetana5,22100,65520,26R
Tetrakloroetena208002,52001R
Toluena2101280035320014R
Triklorobenzena (total)124801,51200,6R
144 -Trikloroetana12048001512006R
1,1,2-Trikloroetana4,81900,6480,24R
Trikloroetena2800,252004R
2,4,5-Triklorofenol1600640002001600080R
2,4,6-T riklorofenol83201800,4R
Vinil klorida0424,80,0151,20,006R
Ksilena (total)150960025240010R
PESTISIDA
Aldrin + dieldrin0,0094,80,00151,20,0006R
DDT + DDD + DDE0,3500,05500,02R
2,4-094801,51200,6R
Klordana0,06160,0140,004R
Heptaklor0,124,80,0151,20,006R
Lindana0,6480,1120,04R
Metoksiklor648011200,4R
Pentaklorofenol2,71200,45300,18R
1.Perhitungan konsentrasi contoh uji total konsentrasi dilakukan dalam kondisi berat kering dalam satuan mg/kg (mili gram per kilo gram).
2.Tanda N/A, parameter dimaksud tidak perlu, dilakukan, pengujian.
3.Tanda R, konsentrasi zat pencemar berdasarkan tanah referensi setempat atau berdasarkan baku mutu tanah sesuai dengan peruntukannya.

Lampiran XIV

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Limbah Non B3 Terdaftar

Kode limbahJenis limbah Non B3Sumber limbah
N101Slag Besi/Baja (Steel Slag)Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja
N102Slag nikel (nickel Slag)Proses peleburan bijih nikel
N103Mill scaleProses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction fumace/kupola
N104Debu EAFProses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc fumace (EAF)
V105PS ballProses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction fumace atau kupola
N106Fly ashProses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri
N107Bottom ashProses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri
N108Spent bleaching earthProses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen)
N109Pasir foundry (sand foundry)Proses casting logam dengan penggunaan pelarut dengan titik nyala di atas 60°C (enam puluh derajat Celcius)

Lampiran XV

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jenis dan Tingkat Pelanggaran Terhadap Kewajiban Dalam Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan

Tabel 1. Pelanggaran Bidang Pengendalian Pencemaran Air

NoJenis PelanggaranTingkat Pelanggaran
1.Tidak melengkapi titik penataan dengan nama dan titik koordinatRingan
2.Tidak melengkapi titik pembuangan air Limbah (outfall) dengan nama dan titik koordinatRingan
3.Tidak melengkapi titik pemantauan pada air permukaan/air tanah/tanah dengan nama dan titik koordinatRingan
4.Tidak menggunakan metode pemantauan sesuai standar yang ditetapkan untuk pemantauan Air Limbah secara manualRingan
5.Tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompetensiRingan
6.Tidak memiliki operator instalasi pengolahan Air Limbah yang memiliki sertifikat kompetensiRingan
7.Tidak memiliki dan tidak melakukan sistem manajemen lingkunganRingan
8.Tidak melaporkan kewajiban pengendalianpencemaran airRingan
9.Proses pengolahan Air Limbah tidak sesuai dengan Persetujuan TeknisSedang
10.Parameter yang dipantau tidak sesuai denganPersetujuan TeknisSedang
11.Frekuensi pemantauan tidak sesuai denganPersetujuan TeknisSedang
12.Tidak memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkan menyusun Persetujuan TeknisSedang
13.Tidak membuang Air Limbah pada titik pembuangan Air Limbah (outfall} yang ditetapkanSedang
14.Tidak melakukan pemantauan Mutu Air Limbah pada titik penaatan yang ditetapkanSedang
15.Tidak memiliki titik penaatanSedang
16.Tidak melakukan pemantauan pada air permukaan/air tanah/tanahSedang
17.Tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran airSedang
18.Tidak melakukan perubahan Persetujuan Teknis sesuai berita acara verifikasiSedang
19.Tidak menggunakan laboratorium teregistrasi dalam pemantauan Air Limbah secara manualSedang
20.Tidak memasang alat pemantauan Air Limbah secara otomatis bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang diwajibkanSedang
21.Pengolahan Air Limbah bocor dan/atau overflowSedang
22.Tidak memisahkan saluran Air Limbah dengan saluran limpasan air hujanSedang
23.Tidak memiliki alat ukur debit Air LimbahSedang
24.Melakukan pengenceran Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkanSedang
25.Tidak memenuhi Baku Mutu Air LimbahDisesuaikan dengan hasil perhitungan
26.Tidak melakukan pengolahan Air LimbahBerat
27.Pengolahan dan saluran Air Limbah tidak kedap airBerat
28.Membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) saat atau pelepasan dadakanBerat
29.Membuang Air Limbah di luar titik penaatanBerat
30.Melakukan aplikasi Air Limbah di luar area yang ditetapkan dalam Persetujuan TeknisBerat
31.Menyampaikan data palsuBerat
32.Tidak memenuhi dosis, frekuensi, dan rotasi yang dipersyaratkan dalam Persetujuan Teknis pemanfaatan Air Limbah ke tanahBerat

Tabel 2. Pelanggaran Bidang Pengendalian Pencemaran Udara

NoJenis PelanggaranKriteria Pelanggaran
1.Tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber emisiRingan
2.Tidak menyusun rencana pemantauan mutu emisiRingan
3.Tidak memiliki kebijakan pengendalianPencemaran UdaraRingan
4.Tidak melakukan evaluasi hasil pemantauan emisiRingan
5.Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknisRingan
6.Tidak memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan Mutu UdaraRingan
7.Tidak menyusun rencana penggunaan sumber daya untuk mendorong efisiensi energiRingan
8.Tidak melakukan pendokumentasian terhadap hasil pemantauan udara ambien dan emisiRingan
9.Tidak melakukan pelaporan terhadap hasil pemantauan pengendalian Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan HidupRingan
10.Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan penanggulangan Pencemaran Udara kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota terhadap penghentian Pencemaran Udara oleh penanggung jawab Usaha dan/atau KegiatanRingan
11.Tidak melakukan perhitungan Beban EmisiRingan
12.Tidak menaati Baku Mutu Emisi bagi produk dari penggunaan alat transportasi darat berbasis nonjalan dan/atau penggunaan alat beratRingan
13.Tidak melakukan pengambilan sampel ambien sesuai dengan titik lokasi pemantauanSedang
14.Tidak melakukan perbaikan teknis sesuai dengan perencanaan pengelolaan emisi yang telah disusunSedang
15.Tidak melakukan pengambilan sampel emisi sesuai dengan persyaratan teknis seperti lokasi titik pengambilan emisi, lubang sampel, tangga, pagar pengaman, dan platformSedang
16.Tidak memiliki alat pengendali emisi untukmengontrol parameter emisi sesuai dengan peraturanSedang
17.Tidak menaati ketentuan Baku Mutu Emisi yang ditetapkanDisesuaikan dengan hasil perhitungan
18.Tidak melakukan pemantauan Udara Ambien dan emisi secara berkalaSedang
19.Tidak memiliki sistem tanggap darurat Pencemaran UdaraSedang
20.Tidak memiliki perencanaan terhadap pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan emisi terhadap sumber emisi yang memiliki kendala pemenuhan kewajiban baku mutuSedang
21.Tidak melakukan pengukuran emisi dengan cara manual oleh laboratorium yang teregistrasi dari MenteriSedang
22.Tidak melakukan pengukuran emisi dengan cara otomatis, terus-menerus dan dalam jaringan dengan memasang alat pengukur kuantitas kadar dan laju alir emisi yang terkalibrasiSedang
23.Tidak mengintegrasikan pemantauan secara otomatis dan terus-menerus ke dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup oleh setiap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memasang alat pemantauan secara otomatis dan terus-menerusSedang
24.Tidak memenuhi ketentuan teknis yang ada dalam Perizinan Berusaha terkait persetujuan lingkunganSedang
25.Membuang emisi secara langsung atau pelepasan dadakanSedang
26.Menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatanSedang
27.Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang mengeluarkan gangguan tidak melakukan ujigangguanSedang
28.Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melepas emisi tidak sesuai dengan kuota emisi yang dimilikinyaSedang
29.Melakukan pembuangan emisi non-fugitive tidak melalui cerobongBerat
30.Setiap Usaha dan/atau Kegiatan tidak melakukan internalisasi biaya pengendalian Pencemaran UdaraBerat
31.Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Pencemaran Udara tidak melaksanakan penanggulangan Pencemaran UdaraBerat
32.Setiap Orang yang melakukan Pencemaran Udara tidak melakukan pemulihan sesuai dengan sumber emisi yang dihasilkanBerat

Tabel 3. Pelanggaran Bidang Pengendalian Pencemaran Laut

NoJenis PelanggaranKriteria Pelanggaran
1.Tidak ada tanda titik penaatan dengan nama dan titik koordinatRingan
2.Penanggungjawab pengendalian pencemaran air tidak memiliki sertifikat kompetensiRingan
3.Operator instalasi pengolahan Air Limbah tidak memiliki sertifikat kompetensiRingan
4.Tidak melaporkan pelaksanaan persetujuan teknis ke dalam sistem informasi pelaporan secara elektronikRingan
5.Tidak menghitung beban pencemaran Air Limbah yang dibuangSedang
6.Tidak melakukan perubahan Persetujuan Teknis ketika terjadi perubahan administratif terhadap aturan dalam persetujuan teknis yang dimilikiSedang
7.Titik pembuangan Air Limbah (outfaty tidak sesuaiSedang
8.Titik pemantauan kualitas Air Laut tidak sesuaiSedang
9.Desain Pengolahan Air Limbah tidak sesuai dengan Persetujuan TeknisSedang
10.Tidak melakukan pemantauan kualitas Air LautSedang
11.Frekuensi pemantauan tidak sesuaiSedang
12.Parameter pemantauan Air Limbah tidak sesuai dengan yang ditetapkanSedang
13.Pemantauan Air Limbah tidak dilakukan oleh laboratorium lingkungan teregistrasiSedang
14.Pemantauan Air Limbah secara otomatis tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganSedang
15.Tidak melaporkan seluruh kewajiban pengendalian pencemaran Air LautSedang
16.Tidak menyusun dan melakukan sistem manajemen lingkunganSedang
17.Tidak memiliki sistem tanggap darurat Pencemaran AirSedang
18.Tidak melaporkan hasil pemantauanSedang
19.Tidak melakukan pengolahan Air Limbah sebelum dibuangBerat
20.Saluran Air Limbah tidak dipisahkan dengan saluran limpasan air hujanBerat
21.Saluran Air Limbah tidak kedap airBerat
22.Tidak memiliki alat ukur debit dan/atau alat ukur yang setaraBerat
23.Membuang Air Limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pembuanganBerat
24.Mengencerkan Air Limbah dalam upaya penaatan batas kadar yang dipersyaratkanBerat
25.Membuang Air Limbah di luar titik penaatanBerat
26.Tidak melakukan pemantauan Air Limbah dan debitBerat
27.Menyampaikan data palsu terkait pemenuhan kewajiban dalam persetujuan teknisBerat

Tabel 4. Pelanggaran Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah nonB3

NoJenis PelanggaranKriteria Pelanggaran
PenghasilJasa
 Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 
1.Tidak memenuhi standar Penyimpanan Limbah B3 yang diintegrasikan dalam NIB, bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPLRingan-
2.Tidak memenuhi rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPLRingan-
3.Tidak memenuhi ketentuan peralatan penanggulangan darurat sebagai persyaratan tempat Penyimpanan Limbah B3Ringan-
4.Tidak memenuhi ketentuan pengemasan Limbah B3 yang termuat dalam standar/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3Ringan-
5.Tidak mengajukan perubahan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dalam Persetujuan LingkunganRingan-
6.Tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkanRingan
7.Melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpanSedang-
8.Melakukan Penyimpanan Limbah B3 melebihi jangka waktu Penyimpanan Limbah B3Sedang
9.Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3Sedang-
10.Tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3 di tempat Penyimpanan Limbah B3Berat-
11.Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkanBerat-
12.Menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang tidak memiliki Perizinan BerusahaBerat-
13.Tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah B3Berat-
14.Penghasil Limbah B3 melakukan kegiatan Pengumpulan terhadap Limbah B3 yang tidak dihasilkannyaBerat-
15.Tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup terhadap fasilitas penyimpanan yang tidak dioperasionalkanBerat-
Kegiatan Pengumpulan Limbah B3
16.Tidak memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai fasilitas untuk mengumpulkan Limbah B3-Ringan
17.Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3-Ringan
18.Tidak mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3-Ringan
19.Tidak mengajukan permohonan penghentian kegiatan Pengelolaan Limbah B3-Ringan
20.Tidak melekatkan simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3-Ringan
21.Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan Pengumpulan Limbah B3-Sedang
22.Tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3-Ringan
23.Tidak melakukan segregasi Limbah B3-Sedang
24.Tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan jangka waktu Penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari-Sedang
25.Tidak melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan-Sedang
26.Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3-Sedang
27.Melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLO-Berat
28.Tidak memiliki tenaga kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3-Sedang
29.Tidak menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan di dalam fasilitas Penyimpanan Limbah B3-Berat
30.Tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkannya-Berat
31.Pengumpul Limbah B3 melakukanPengumpulan Limbah B3 yang tidak dihasilkannya-Berat
32.Melakukan pencampuran Limbah B3 yang dikumpulkan dengan jenis dan karakteristik yang berbeda-Berat
33.Menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang tidak memiliki Perizinan Berusaha-Berat
34.Melakukan Pengumpulan Limbah B3 melebihi kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3-Berat
35.Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan-Berat
36.Menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah B3 yang lain-Berat
37.Melakukan pencampuran Limbah B3-Berat
38.Tidak melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup-Berat
Kegiatan Pengangkutan Limbah B3
39.Tidak melakukan Pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dan Perizinan Berusaha-Berat
40.Tidak menyampaikan manifes Limbah B3-Berat
41.Tidak melakukan pelaporan pelaksanaan pengangkutan Limbah B3-Berat
Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
42.Tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk dilakukan Pemanfaatan Limbah B3RinganSedang
43.Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3RinganSedang
44.Tidak memfungsikan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan-Sedang
45.Tidak melakukan uji terhadap Limbah B3 dan produk hasil Pemanfaatan Limbah B3 secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulanRinganSedang
46.Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannyaRinganRingan
47.Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan persyaratan teknisRinganRingan
48.Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannyaRinganSedang
49.Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3RinganSedang
50.Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3SedangSedang
51.Tidak memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimilikiSedangSedang
52.Tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahanSedangSedang
53.Melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLOBeratBerat
54.Melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau substitusi sumber energi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan TeknisBeratBerat
55.Tidak melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produkBeratBerat
56.Tidak melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai standar Lingkungan HidupDisesuaikan dengan hasil perhitungan
57.Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan Air LimbahDisesuaikan dengan hasil perhitungan
58.Tidak menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan EmisiDisesuaikan dengan hasil perhitungan
59.Tidak menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3Berat-
60.Tidak melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3 Berat
61.Melakukan Pemanfaatan terhadap Limbah B3 dengan tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi)BeratBerat
62.Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan Pemanfaatan Limbah B3BeratBerat
Kegiatan Pengolahan Limbah B3
63.Tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang disimpan/dikumpulkan untuk dilakukan Pengolahan Limbah B3RinganSedang
64.Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuanRinganRingan
65.Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3RinganRingan
66.Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3RinganSedang
67.Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3RinganSedang
68.Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang diolahSedangSedang
69.Tidak melaksanakan Pengolahan Limbah B3 sesuai dengan standar Pengolahan Limbah B3SedangSedang
70.Tidak menaati jangka waktu permohonan perubahan Persetujuan Teknis paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahanSedangSedang
71.Melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLOBeratBerat
72.Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3SedangSedang
73.Melaksanakan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3 yang melakukan Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal & dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan TeknisBeratBerat
74.Tidak mengolah jenis Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum pada Persetujuan TeknisBeratBerat
75.Tidak memenuhi baku mutu untuk nilai hasil ujiBeratBerat
76.Tidak melakukan pengelolaan residu hasil Pengolahan Limbah B3BeratBerat
77.Tidak menyimpan Limbah B 3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3Berat-
78.Tidak melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan diolah ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3-Berat
79.Tidak mengolah Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pengolahan Limbah B3 yang dimilikiBeratBerat
80.Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan Air LimbahBeratBerat
81.Tidak menaati Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan EmisiBeratBerat
82.Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis Pengolahan Limbah B3BeratBerat
83.Tidak menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolahan Limbah B3 dengan cara termal dan/atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan teknologiSedangSedang
Kegiatan Penimbunan Limbah B3
84.Tidak melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbunRinganBerat
85.Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3RinganSedang
86.Tidak melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3SedangSedang
87.Tidak menyampaikan laporan perubahan spesifikasi teknis fasilitas Penimbunan Limbah B3SedangSedang
88.Tidak melaksanakan sistem tanggap darurat sesuai dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3SedangBerat
89.Tidak melakukan uji total konsentrasi zat pencemar sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3BeratBerat
90.Melakukan penimbunan Limbah B3 kategori 2 (dua) yang memiliki tingkat radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) pada fasilitas penimbusan akhir kelas 3 (tiga)BeratBerat
91.Tidak memenuhi standar Lingkungan Hidup dan / atau baku mutu Lingkungan Hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3BeratBerat
92.Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika penimbunan menghasilkan Air LimbahBeratBerat
93.Tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke Lingkungan HidupBeratBerat
94.Tidak menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3BeratBerat
95.Tidak melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3BeratBerat
96.Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbunSedangSedang
97.Tidak mengubah Persetujuan Teknis untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 dalam hal terjadi perubahan teknis Penimbun Limbah B3BeratBerat
98.Tidak memiliki penetapan penghentian kegiatan untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3BeratBerat
99.Tidak melakukan pemantauan Lingkungan Hidup setelah mendapat penetapanpenghentian kegiatanBeratBerat
100.Tidak menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3BeratBerat
101.Melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebelum diterbitkannya SLOBeratBerat
102.Tidak menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3BeratBerat
Kegiatan Dumping (Pembuangan) Limbah B3
103.Tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3Ringan-
104.Tidak menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Dumping (pembuangan) Limbah B3Sedang-
105.Tidak memiliki sistem tanggap darurat berupa dokumen program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3Sedang-
106.Tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun Limbah yang akan di Dumping (pembuangan) Limbah B3Berat-
107.Tidak melakukan Dumping (pembuangan) di lokasi yang telah ditetapkan dalam Perizinan BerusahaBerat-
108.Tidak melakukan penurunan kandungan hidrokarbon total terhadap Limbah B3 untuk Dumping (pembuangan) Limbah B3Berat-
109.Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganBerat-
110.Tidak melakukan pemantauan terhadap dampak lingkungan dari pelaksanaan Dumping (pembuangan) Limbah B3 termasuk kajian dampak kegiatan Dumping (pembuangan) tailing dan verifikasi pemodelan sebaran Limbah yang dilakukan Dumping (pembuangan)Berat-
111.Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang akan di Dumping (pembuangan) Limbah B3Berat-
112.Tidak melakukan pemantauan kualitas Air Laut pada titik penaatanBerat-
Kegiatan Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun
113.Tidak mengubah Persetujuan Lingkungan dalam hal terdapat penambahan jenis Limbah nonB3 yang dihasilkanRingan
114.Melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang tidak termuat dalam Persetujuan LingkunganRingan
115.Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Limbah nonB3Ringan
116.Tidak melakukan pengelolaan Limbah nonB3 khusus sesuai dengan Penetapan Pengecualian Limbah B3Sedang
117.Tidak melakukan pengelolaan Limbah nonB3 terdaftar sesuai dengan rincian yang termuat dalam Persetujuan LingkunganSedang
118.Tidak melakukan penyimpanan terhadap Limbah nonB3 yang dihasilkanSedang
119.Melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3 yang hasilnya tidak sesuai dengan standar produkSedang
120.Tidak mengajukan notifikasi ekspor Limbah non B3, dalam hal negara penerima ekspor mengkategorikan Limbah yang diekspor sebagai Limbah nonB3Sedang
121.Tidak melaksanakan penanggulanganpencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan HidupSedang
122.Melakukan Dumping (pembuangan) Limbah nonB3 tanpa Persetujuan Teknis untuk kegiatan DumpingBerat
123.Melakukan pembakaran secara terbuka (open buming)Berat
124.Melakukan pencampuran Limbah nonB3 dengan Limbah B3Berat
125.Melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA)Berat
126.Melampaui Baku Mutu Emisi dan Baku Mutu Air Limbah dalam melakukan Pemanfaatan Limbah nonB3Berat